Ketika Klien Berkata Cukup - Mengapa LBH Mata Elang Harus Mundur dari Kasus Ganti Rugi Miliaran Rupiah

Ketika Klien Berkata Cukup - Mengapa LBH Mata Elang Harus Mundur dari Kasus Ganti Rugi Miliaran Rupiah

Ketika Klien Berkata Cukup - Mengapa LBH Mata Elang Harus Mundur dari Kasus Ganti Rugi Miliaran Rupiah

 


edisi lanjutan dari artikel sebelumnya "Tak Gentar Hadapi Lawan, Klien LBH Mata Elang Mantap di Sidang Perdana PMH, Pengacara Tergugat Terlihat Tak Siap"



Semarang, 10 November 2025 - Pelajaran penting dari kasus klien inisial RAM di PN Semarang. Kenali mengapa Surat Kuasa adalah jantung layanan hukum dan konsekuensi hukum ketika klien memutuskan melanjutkan persidangan tanpa pendampingan dari LBH Mata Elang.

 

Bukan Berakhir, Hanya Berganti Nahkoda: Cerita Klien Berinisial RAM


Hai, Sahabat Hukum Mata Elang!

Pasti Anda sudah mengikuti perjalanan epik salah satu klien kami, yang kami inisialkan sebagai RAM, dalam perjuangan menuntut keadilan di Pengadilan Negeri Semarang. Kasus ini sangat menarik karena menggugat ganti rugi miliaran rupiah (akibat cacat permanen) dengan dasar Perbuatan Melawan Hukum (PMH), melibatkan tiga pihak sekaligus: Perusahaan I, Pelaku, dan Perusahaan Outsourcing.

 

Setelah sempat viral karena keteguhan RAM menghadapi tim pengacara lawan seorang diri (didampingi Tim Paralegal kami), kini ada kabar terbaru yang perlu kami sampaikan sekaligus menjadi bahan edukasi penting bagi masyarakat luas:

 

Per hari ini, pendampingan hukum oleh LBH Mata Elang dan Kantor Hukum Mata Elang Law Firm & Partners telah resmi berakhir.

 

Mengapa? Karena klien kami, RAM, memutuskan untuk mencabut kuasa yang pernah ia berikan kepada seluruh tim kami.

 

Surat Kuasa: Jantung Layanan Bantuan Hukum

Ini adalah poin edukasi yang paling krusial. Dalam dunia hukum, terutama litigasi (beracara di pengadilan), Surat Kuasa (Surat Kuasa Khusus) adalah jantung atau nyawa dari hubungan antara klien dan tim hukum (advokat/paralegal).

 

Dasar Legalitas 

Surat kuasa adalah satu-satunya dokumen yang memberikan Legal Standing bagi kami untuk bertindak atas nama dan demi kepentingan klien di depan hukum. Tanpa surat kuasa yang sah, kami tidak berhak mengajukan gugatan, menanggapi eksepsi, apalagi mewakili klien dalam persidangan.

 

Etika Profesi 

Etika profesi mengharuskan kami untuk tunduk pada kehendak klien. Jika klien, dengan kesadaran penuh, memutuskan untuk menarik kembali kuasanya, kami wajib menghormati keputusan itu dan segera menarik diri dari perkara. Kami tidak bisa memaksakan diri untuk terus mendampingi atau mewakili.

 

Dasar Hukum Pencabutan 

Hak klien untuk mencabut kuasa dijamin oleh Pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang menyatakan bahwa Pemberi Kuasa (klien) dapat menarik kembali kuasanya kapan saja.

 

Jadi, ketika RAM mengirimkan Surat Pencabutan Kuasa kepada kami setelah agenda sidang mediasi pertama, secara otomatis, seluruh kekuatan hukum kami atas nama RAM di PN Semarang hilang. LBH Mata Elang harus mundur.

 

💪 Mengapa RAM Mencabut Kuasa dan Tetap Percaya Diri?

Kasus RAM unik. Dia adalah sosok pejuang yang tangguh. Ingat, RAM adalah klien yang sebelumnya pernah berjuang secara mandiri dan berhasil memenangkan perkaranya melawan perusahaan tempatnya bekerja di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Semarang berkat pendampingan yang tepat oleh Tim Hukum LBH Mata Elang. 

 

Pengalaman berharga tersebut, ditambah dengan pembekalan strategi yang intensif dari Tim Paralegal kami (termasuk cara menyusun Posita PMH yang tajam, meminta Sita Jaminan, dan cara menghadapi eksepsi), membuat RAM merasa siap dan mantap untuk melanjutkan perkaranya sendiri.

 

Setelah melalui agenda mediasi pertama, RAM mengambil keputusan besar: ia memutuskan untuk tetap melanjutkan persidangan PMH ini tanpa pendampingan hukum dari pihak manapun, mengandalkan pengalaman, bekal pengetahuan, dan dokumen gugatan yang sudah kami susun bersama.

 

Pelajaran untuk Masyarakat Luas

Keputusan RAM ini mengajarkan kita beberapa hal:

 

Layanan Hukum Bersifat Sementara 

Layanan hukum (baik pro bono maupun professional) bukanlah kepemilikan. Layanan itu bersifat sementara dan didasarkan pada kepercayaan yang diwujudkan dalam surat kuasa.

 

Klien Adalah Pengambil Keputusan 

Meskipun kami adalah ahli strategi dan penasihat, klienlah yang memegang kendali penuh atas jalannya perkara. Keputusan untuk maju, damai, atau bahkan mencabut kuasa sepenuhnya ada di tangan klien.

 

Pemberdayaan Hukum 

Misi LBH Mata Elang adalah memberdayakan masyarakat. Kami percaya bahwa pengetahuan hukum yang kami berikan kepada RAM akan menjadi bekal terkuatnya dalam persidangan. Kami bangga melihat klien kami begitu percaya diri dan berani melangkah maju.

 

Terus Mendukung Perjuangan Keadilan

Kami berharap, keteguhan dan bekal hukum yang dimiliki RAM akan membawanya pada putusan yang adil dan substantif, sehingga kerugian cacat permanen yang ia derita dapat diganti secara penuh.

 

Kepada RAM, selamat berjuang. Kami percaya pada integritas dan kekuatan Anda!