
Ketika Klien Berkata Cukup - Mengapa LBH Mata Elang Harus Mundur dari Kasus Ganti Rugi Miliaran Rupiah
edisi lanjutan dari artikel sebelumnya "Tak Gentar Hadapi Lawan, Klien LBH Mata Elang Mantap di Sidang Perdana PMH, Pengacara Tergugat Terlihat Tak Siap"
Semarang, 10 November 2025 - Pelajaran penting dari kasus klien inisial RAM di PN
Semarang. Kenali mengapa Surat Kuasa adalah jantung layanan hukum dan
konsekuensi hukum ketika klien memutuskan melanjutkan persidangan tanpa pendampingan dari LBH Mata Elang.
Bukan Berakhir, Hanya Berganti Nahkoda: Cerita Klien Berinisial RAM
Hai, Sahabat Hukum Mata Elang!
Pasti Anda sudah mengikuti perjalanan epik salah satu klien kami, yang kami inisialkan sebagai RAM, dalam perjuangan menuntut keadilan di Pengadilan Negeri Semarang. Kasus ini sangat menarik karena menggugat ganti rugi miliaran rupiah (akibat cacat permanen) dengan dasar Perbuatan Melawan Hukum (PMH), melibatkan tiga pihak sekaligus: Perusahaan I, Pelaku, dan Perusahaan Outsourcing.
Setelah sempat viral karena keteguhan RAM menghadapi tim
pengacara lawan seorang diri (didampingi Tim Paralegal kami), kini ada kabar
terbaru yang perlu kami sampaikan sekaligus menjadi bahan edukasi penting bagi
masyarakat luas:
Per hari ini, pendampingan hukum oleh LBH Mata Elang dan Kantor Hukum Mata Elang Law Firm
& Partners telah resmi berakhir.
Mengapa? Karena klien kami, RAM, memutuskan untuk mencabut
kuasa yang pernah ia berikan kepada seluruh tim kami.
Surat Kuasa: Jantung Layanan Bantuan Hukum
Ini adalah poin edukasi yang paling krusial. Dalam dunia hukum, terutama litigasi (beracara di pengadilan), Surat Kuasa (Surat Kuasa Khusus) adalah jantung atau nyawa dari hubungan antara klien dan tim hukum (advokat/paralegal).
Dasar Legalitas
Surat kuasa adalah satu-satunya dokumen
yang memberikan Legal Standing bagi kami untuk bertindak atas nama dan demi
kepentingan klien di depan hukum. Tanpa surat kuasa yang sah, kami tidak berhak
mengajukan gugatan, menanggapi eksepsi, apalagi mewakili klien dalam
persidangan.
Etika Profesi
Etika profesi mengharuskan kami untuk
tunduk pada kehendak klien. Jika klien, dengan kesadaran penuh, memutuskan
untuk menarik kembali kuasanya, kami wajib menghormati keputusan itu dan segera
menarik diri dari perkara. Kami tidak bisa memaksakan diri untuk terus
mendampingi atau mewakili.
Dasar Hukum Pencabutan
Hak klien untuk mencabut kuasa
dijamin oleh Pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang
menyatakan bahwa Pemberi Kuasa (klien) dapat menarik kembali kuasanya kapan
saja.
Jadi, ketika RAM mengirimkan Surat Pencabutan Kuasa kepada
kami setelah agenda sidang mediasi pertama, secara otomatis, seluruh kekuatan
hukum kami atas nama RAM di PN Semarang hilang. LBH Mata Elang harus mundur.
💪 Mengapa RAM Mencabut Kuasa dan Tetap Percaya Diri?
Kasus RAM unik. Dia adalah sosok pejuang yang tangguh.
Ingat, RAM adalah klien yang sebelumnya pernah berjuang secara mandiri dan
berhasil memenangkan perkaranya melawan perusahaan tempatnya bekerja di
Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Semarang berkat pendampingan yang tepat oleh Tim Hukum LBH Mata Elang.
Pengalaman berharga tersebut, ditambah dengan pembekalan
strategi yang intensif dari Tim Paralegal kami (termasuk cara menyusun Posita
PMH yang tajam, meminta Sita Jaminan, dan cara menghadapi eksepsi), membuat RAM
merasa siap dan mantap untuk melanjutkan perkaranya sendiri.
Setelah melalui agenda mediasi pertama, RAM mengambil
keputusan besar: ia memutuskan untuk tetap melanjutkan persidangan PMH ini tanpa
pendampingan hukum dari pihak manapun, mengandalkan pengalaman, bekal
pengetahuan, dan dokumen gugatan yang sudah kami susun bersama.
Pelajaran untuk Masyarakat Luas
Keputusan RAM ini mengajarkan kita beberapa hal:
Layanan Hukum Bersifat Sementara
Layanan hukum
(baik pro bono maupun professional) bukanlah kepemilikan. Layanan itu bersifat
sementara dan didasarkan pada kepercayaan yang diwujudkan dalam surat kuasa.
Klien Adalah Pengambil Keputusan
Meskipun kami adalah ahli
strategi dan penasihat, klienlah yang memegang kendali penuh atas jalannya
perkara. Keputusan untuk maju, damai, atau bahkan mencabut kuasa sepenuhnya ada
di tangan klien.
Pemberdayaan Hukum
Misi LBH Mata Elang adalah memberdayakan
masyarakat. Kami percaya bahwa pengetahuan hukum yang kami berikan kepada RAM
akan menjadi bekal terkuatnya dalam persidangan. Kami bangga melihat klien kami
begitu percaya diri dan berani melangkah maju.
Terus Mendukung Perjuangan Keadilan
Kami berharap, keteguhan dan bekal hukum yang dimiliki RAM
akan membawanya pada putusan yang adil dan substantif, sehingga kerugian cacat
permanen yang ia derita dapat diganti secara penuh.
Kepada RAM, selamat berjuang. Kami percaya pada integritas
dan kekuatan Anda!

