LBH Mata Elang Kembali Cetak Sejarah Edukasi Hukum, Kemenangan di Pengadilan Semarang

LBH Mata Elang Kembali Cetak Sejarah Edukasi Hukum, Kemenangan di Pengadilan Semarang

LBH Mata Elang Kembali Cetak Sejarah Edukasi Hukum, Kemenangan di Pengadilan Semarang 

 

edisi lanjutan dari artikel : "Pembuktian Surat dan Keterangan Saksi dalam Sengketa Pekerja dan Perusahaan"


Semarang, 4 Juni 2025 – Langit keadilan kembali bersinar terang di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Semarang ! Dalam sebuah putusan yang menggetarkan, Nomor Perkara 23/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smg, perjuangan gigih seorang pekerja yang berani bersidang secara mandiri, berbuah manis. Kemenangan ini bukan hanya sekadar putusan hukum, namun juga sebuah bukti nyata bahwa masyarakat awam pun, dengan tekad dan pendampingan hukum yang tepat, mampu meraih keadilan di meja hijau.

 

Majelis Hakim dengan tegas menolak seluruh eksepsi Tergugat, menyapu bersih upaya-upaya hukum yang mencoba mengaburkan fakta. Ini adalah pesan jelas bahwa kebenaran akan selalu menemukan jalannya.

 

Dari Keterpurukan Menuju Kemenangan Hukum 

Putusan ini adalah tonggak sejarah bagi pekerja dan kita semua. Majelis Hakim secara gamblang menyatakan :

Hubungan Kerja yang Jelas dan Adil. Majelis Hakim menyatakan bahwa hubungan kerja antara Pekerja dan Perusahan adalah Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) sejak 1 September 2022 ! Ini adalah penegasan bahwa ketiadaan kontrak tertulis tidak akan pernah bisa menghapus hak pekerja atas status yang stabil dan dilindungi hukum.

Upah Layak adalah Hak, Bukan Belas Kasihan. Tergugat terbukti melanggar hukum karena membayar upah di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Semarang. Sebuah pukulan telak bagi praktik pengupahan yang merugikan pekerja !

Perlindungan Bagi Korban Kecelakaan Kerja. Yang paling mengharukan, Majelis Hakim menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan Tergugat saat Penggugat sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja adalah MELANGGAR HUKUM ! Ini adalah sinyal kuat bahwa perusahaan tidak boleh lepas tangan dari tanggung jawab moral dan hukum ketika pekerjanya tertimpa musibah.

Surat PHK Tak Berdaya Hukum. Surat PHK Tergugat Nomor Dir.077/21/I/SMG/2025 tanggal 21 Januari 2025 dinyatakan batal demi hukum. Sebuah bukti bahwa tindakan sepihak dan tidak berdasar hukum tidak akan pernah diakui di mata keadilan.

Kembali Bekerja, Martabat Terpulihkan! Poin paling inspiratif. Majelis Hakim menghukum Tergugat untuk MEMPEKERJAKAN KEMBALI Penggugat terhitung sejak 1 Februari 2025! Ini adalah pesan harapan bagi setiap pekerja yang pernah merasakan pahitnya PHK tidak adil. Bahwa keadilan sejati adalah pemulihan hak untuk kembali berkarya.

Hak Finansial yang Terpenuhi. Tergugat juga dihukum untuk membayar kekurangan upah Penggugat sesuai UMK Semarang dari Januari 2024 hingga Januari 2025 ditambah kekurangan upah saat sakit dari 1 Februari 2025 hingga putusan dibacakan. 


LBH Mata Elang : Bukan Sekadar Menang Perkara, tapi Membangun Kesadaran Hukum !

 

Kemenangan heroik Pekerja ini tak lepas dari peran vital Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Elang. Bukan hanya sekadar memberikan pendampingan hukum yang mumpuni, LBH Mata Elang membuktikan komitmennya untuk mengedukasi masyarakat, membuka mata mereka akan hak-hak dan kewajiban hukum. Bahwa keadilan bukanlah monopoli para ahli hukum semata, melainkan hak setiap warga negara yang berani memperjuangkannya. LBH Mata Elang menjadi jembatan bagi masyarakat awam untuk berani menghadapi sistem peradilan, memberikan panduan, bimbingan, pendampingan dan semangat hingga mereka bisa berdiri tegak di hadapan hukum. 

 

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Mata Elang, Bayu Syamtalira, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya : "Ini adalah kemenangan rakyat, kemenangan kesadaran hukum ! Kami atas nama jajaran dewan pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Mata Elang mengucapkan selamat dan apresiasi yang luar biasa kepada para Paralegal Tim Bantuan Hukum LBH Mata Elang yang telah mendampingi kasus ini dengan penuh dedikasi, khususnya Saudara Ananta Granda Nugroho, Saudara Firdaus Ramadan Nugroho, dan Saudara Falsa Verdian Prasetya. Semangat juang kalian telah membawa cahaya keadilan bagi masyarakat."

 

"Kami juga tidak lupa untuk menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada para mahasiswa magang dari Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang : Avin Nia Dwi Vitamukty, Hani Fasatun Hasanah, Maghfira Nofia Safitri, Ginta Amelia Cahya, Iftina Cahyanda Putri Aimee, Muhammad Rizqi Havizt Saputra, Ayu Nabila Kusuma, Alicya Rahmawati, Risyan Putri Maharani, Hashfi Sanjaya Maulana, yang dari awal telah diberikan kesempatan oleh LBH Mata Elang untuk turut serta mendampingi perkara ini. Ini adalah bukti bahwa semangat belajar dan pengabdian hukum tidak pernah padam di kalangan generasi muda kita. Kalian adalah tunas-tunas keadilan masa depan!" tambah Direktur LBH Mata Elang, Alamsyah Bahari, S.H., M.H..

 

Kemenangan dalam putusan pengadilan ini adalah salah satu bukti kemenangan dari banyaknya keberhasilan LBH Mata Elang dalam menerapkan metode pendampingan hukum yang sistematis dan terukur. Bahwa keadilan, meskipun terkadang harus diperjuangkan dengan berliku, akan selalu berpihak pada mereka yang gigih dan berani. Mari terus tingkatkan kesadaran hukum kita, karena masyarakat yang melek hukum adalah fondasi negara yang berkeadilan !


Kesempatan Emas: Bergabunglah dengan Barisan Penegak Keadilan Melalui Pelatihan Paralegal LBH Mata Elang ! 


Terinspirasi oleh kemenangan diatas dan misi edukasi hukum yang diemban, LBH Mata Elang membuka pintu lebar bagi masyarakat luas yang ingin turut serta menjadi bagian dari barisan penegak keadilan. LBH Mata Elang dengan bangga menyelenggarakan Program Pelatihan Paralegal yang terbuka untuk siapa saja, dari berbagai latar belakang pendidikan, yang memiliki semangat untuk belajar hukum, membantu sesama, dan memperjuangkan hak-hak yang terampas. Ini adalah kesempatan emas untuk mengasah kemampuan hukum Anda, memahami seluk-beluk persidangan, serta menjadi garda terdepan dalam mewujudkan masyarakat yang sadar dan melek hukum. 


Daftarkan diri Anda sekarang dan jadilah bagian dari perubahan positif bersama LBH Mata Elang !