
Pembuktian Surat dan Keterangan Saksi dalam Sengketa Pekerja dan Perusahaan
Semarang, 26 Mei 2025 - Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Semarang memasuki tahapan
krusial dalam persidangan antara Pekerja dan Perusahaan, yaitu pemeriksaan
bukti surat dan keterangan saksi. Agenda ini menjadi sangat penting karena akan
menentukan arah pembuktian dari dalil-dalil yang diajukan kedua belah pihak. Agenda sidang kali inipun, pekerja didampingi oleh oleh Ananta Granda Nugroho selaku perwakilan dari LBH Mata Elang, dan juga Ayu Nabila Kusuma, seorang mahasiswi magang Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (UNNES) yang tengah magang memperdalam ilmu hukumnya bersama LBH Mata Elang.
Dalam persidangan sebelumnya, Pekerja telah mengajukan gugatan terkait
dugaan pelanggaran hak-haknya oleh Perusahaan. Poin-poin gugatan tersebut
meliputi :
- Status hubungan kerja yang tidak jelas
- Upah yang tidak sesuai dengan Upah Minimum Kota (UMK)
- Kecelakaan kerja yang mengakibatkan cacat permanen
- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dianggap tidak sah
Perusahaan, dalam jawabannya, membantah beberapa dalil tersebut dan
mengajukan eksepsi. Namun, Pekerja menegaskan kembali tuntutannya dalam replik.
Fokus pada Pembuktian
Sidang kali ini berfokus pada pembuktian klaim-klaim tersebut melalui dua
cara utama :
Pemeriksaan Surat
Kedua belah pihak mengajukan bukti-bukti tertulis untuk mendukung
argumentasi masing-masing.
Pekerja berupaya membuktikan adanya hubungan kerja dengan Perusahaan,
ketidaksesuaian upah dengan UMK, fakta terjadinya kecelakaan kerja, dan
keabsahan PHK. Dokumen-dokumen seperti catatan upah, bukti kecelakaan kerja,
dan peraturan UMK akan menjadi alat bukti penting.
Perusahaan juga mengajukan bukti-bukti untuk membantah klaim Pekerja,
seperti bukti pembayaran upah yang ternyata memang dibawah ketentuan, dokumen terkait PHK sepihak, dan bukti-bukti
lain yang relevan.
Pemeriksaan Saksi
Keterangan saksi-saksi menjadi elemen krusial dalam persidangan ini.
Pekerja menghadirkan dua saksi, yaitu mantan teman kerja dan saudara jauh.
Saksi mantan teman kerja keterangan mengenai
hubungan kerja antara Pekerja dan Perusahaan, kondisi kerja di lapangan, upah
yang diterima Pekerja, dan fakta-fakta terkait kecelakaan kerja.
Saksi pihak saudara jauh memberikan keterangan mengenai kondisi Pekerja
setelah mengalami kecelakaan kerja, dampak kecelakaan terhadap kehidupan
Pekerja, dan kerugian-kerugian yang dialami Pekerja.
Perusahaan tidak menghadirkan saksi-saksi untuk membela
kepentingannya.
Potensi Dampak
Hasil dari pemeriksaan bukti surat dan keterangan saksi ini akan sangat
mempengaruhi putusan Majelis Hakim. Bukti-bukti yang kuat dan keterangan saksi
yang kredibel akan memperkuat posisi pihak yang bersangkutan.
Persidangan ini menjadi perhatian karena menyangkut isu penting tentang
pemenuhan hak-hak pekerja dan tanggung jawab perusahaan. Putusan pengadilan
diharapkan dapat memberikan keadilan bagi kedua belah pihak dan menjadi
preseden dalam kasus-kasus serupa.