Pembuktian Surat dan Keterangan Saksi dalam Sengketa Pekerja dan Perusahaan

Pembuktian Surat dan Keterangan Saksi dalam Sengketa Pekerja dan Perusahaan

 Pembuktian Surat dan Keterangan Saksi dalam Sengketa Pekerja dan Perusahaan



Semarang, 26 Mei 2025 - Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Semarang memasuki tahapan krusial dalam persidangan antara Pekerja dan Perusahaan, yaitu pemeriksaan bukti surat dan keterangan saksi. Agenda ini menjadi sangat penting karena akan menentukan arah pembuktian dari dalil-dalil yang diajukan kedua belah pihak. Agenda sidang kali inipun, pekerja didampingi oleh oleh Ananta Granda Nugroho selaku perwakilan dari LBH Mata Elang, dan juga Ayu Nabila Kusuma, seorang mahasiswi magang Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (UNNES) yang tengah magang memperdalam ilmu hukumnya bersama LBH Mata Elang.


Dalam persidangan sebelumnya, Pekerja telah mengajukan gugatan terkait dugaan pelanggaran hak-haknya oleh Perusahaan. Poin-poin gugatan tersebut meliputi :

  • Status hubungan kerja yang tidak jelas
  • Upah yang tidak sesuai dengan Upah Minimum Kota (UMK)
  • Kecelakaan kerja yang mengakibatkan cacat permanen
  • Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dianggap tidak sah

Perusahaan, dalam jawabannya, membantah beberapa dalil tersebut dan mengajukan eksepsi. Namun, Pekerja menegaskan kembali tuntutannya dalam replik.


Fokus pada Pembuktian

Sidang kali ini berfokus pada pembuktian klaim-klaim tersebut melalui dua cara utama :

Pemeriksaan Surat

Kedua belah pihak mengajukan bukti-bukti tertulis untuk mendukung argumentasi masing-masing.

Pekerja berupaya membuktikan adanya hubungan kerja dengan Perusahaan, ketidaksesuaian upah dengan UMK, fakta terjadinya kecelakaan kerja, dan keabsahan PHK. Dokumen-dokumen seperti catatan upah, bukti kecelakaan kerja, dan peraturan UMK akan menjadi alat bukti penting.

Perusahaan juga mengajukan bukti-bukti untuk membantah klaim Pekerja, seperti bukti pembayaran upah yang ternyata memang dibawah ketentuan, dokumen terkait PHK sepihak, dan bukti-bukti lain yang relevan.

Pemeriksaan Saksi

Keterangan saksi-saksi menjadi elemen krusial dalam persidangan ini.

Pekerja menghadirkan dua saksi, yaitu mantan teman kerja dan saudara jauh.

Saksi mantan teman kerja keterangan mengenai hubungan kerja antara Pekerja dan Perusahaan, kondisi kerja di lapangan, upah yang diterima Pekerja, dan fakta-fakta terkait kecelakaan kerja.

Saksi pihak saudara jauh memberikan keterangan mengenai kondisi Pekerja setelah mengalami kecelakaan kerja, dampak kecelakaan terhadap kehidupan Pekerja, dan kerugian-kerugian yang dialami Pekerja.

Perusahaan tidak menghadirkan saksi-saksi untuk membela kepentingannya.


Potensi Dampak

Hasil dari pemeriksaan bukti surat dan keterangan saksi ini akan sangat mempengaruhi putusan Majelis Hakim. Bukti-bukti yang kuat dan keterangan saksi yang kredibel akan memperkuat posisi pihak yang bersangkutan.

Persidangan ini menjadi perhatian karena menyangkut isu penting tentang pemenuhan hak-hak pekerja dan tanggung jawab perusahaan. Putusan pengadilan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi kedua belah pihak dan menjadi preseden dalam kasus-kasus serupa.