Memahami UU Penyesuaian Pidana (UU No. 1 Tahun 2026), Perubahan Krusial, dan Dampaknya bagi Masyarakat

Memahami UU Penyesuaian Pidana (UU No. 1 Tahun 2026), Perubahan Krusial, dan Dampaknya bagi Masyarakat

Memahami UU Penyesuaian Pidana (UU No. 1 Tahun 2026), Perubahan Krusial, dan Dampaknya bagi Masyarakat



Untuk mengunduh salinan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, silahkan klik "Undang-Undang Penyesuaian Pidana pdf



Pendahuluan: Mengapa Ada UU Nomor 1 Tahun 2026?

Indonesia tengah memasuki babak baru dalam sejarah hukum pidana. Pada tanggal 2 Januari 2026, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru—yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023—akan secara resmi mulai berlaku. Peralihan dari KUHP lama warisan kolonial ke KUHP modern buatan bangsa sendiri ini adalah sebuah tonggak sejarah besar yang menuntut penyesuaian hukum secara menyeluruh.

 

Ribuan ketentuan pidana tersebar di ratusan undang-undang sektoral (lex specialis) dan juga dalam berbagai Peraturan Daerah (Perda) di seluruh wilayah Indonesia. Pasal-pasal pidana ini masih merujuk pada sistem hukuman lama, seringkali mencantumkan nominal denda spesifik yang sudah tidak relevan dan menggunakan jenis hukuman seperti pidana kurungan yang kini dihapus.

 

Untuk menjamin transisi yang mulus, menghindari kekosongan hukum, dan yang terpenting, menjamin kepastian hukum bagi seluruh masyarakat, pemerintah dan DPR telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (UU Penyesuaian Pidana).

 

Artikel edukasi hukum ini berfungsi sebagai panduan komprehensif untuk memahami garis besar UU Nomor 1 Tahun 2026 yang sangat krusial ini. Fokus utama adalah mengupas tuntas revolusi denda, penghapusan pidana kurungan, serta batasan sanksi pidana dalam Perda yang wajib diketahui oleh setiap warga negara.

 

1. Latar Belakang dan Urgensi Harmonisasi Hukum Pidana Nasional

Pembangunan sistem hukum pidana nasional perlu didasarkan pada nilai-nilai dasar Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang selalu menjunjung tinggi hak asasi manusia dan mengedepankan keadilan, kepastian, serta kemanfaatan hukum.

 

Seiring perkembangan zaman, sistem hukum pidana yang digunakan harus bersifat konsisten, adaptif, dan responsif terhadap dinamika sosial. Ketentuan pidana yang ada saat ini, terutama di undang-undang sektoral, sering kali kaku dan tidak seragam. Misalnya, ancaman pidana minimum khusus yang terlalu membatasi diskresi hakim dan nominal denda yang tidak relevan akibat inflasi.

 

UU Penyesuaian Pidana hadir sebagai solusi strategis untuk:

 

  • Menyelaraskan seluruh ketentuan pidana di luar KUHP (UU Sektoral dan Perda) dengan Buku Kesatu KUHP baru.

 

  • Menghilangkan istilah pidana yang sudah tidak diakomodasi oleh sistem baru (seperti pidana kurungan).

 

  • Memastikan saat KUHP Baru berlaku mulai hari ini, seluruh peraturan hukum pidana di Indonesia telah harmonis, sehingga mengurangi potensi disparitas dalam penegakan hukum di lapangan.

 

2. Revolusi Denda: Penghapusan Pidana Kurungan dan Penggunaan Sistem Kategori

Salah satu perubahan paling mendasar yang diperkenalkan melalui KUHP baru dan diimplementasikan secara massif oleh UU 1/2026 adalah perubahan total dalam sistem sanksi finansial dan penghapusan jenis pidana tertentu.

 

A. Pidana Kurungan Dihapus dan Dikonversi

Dalam undang-undang di luar KUHP, ancaman pidana tunggal berupa pidana kurungan (sejenis hukuman penjara ringan atau singkat) secara mutlak dihapuskan. UU 1/2026 mengarahkan agar pidana kurungan ini diubah menjadi pidana denda.

 

Aturan konversinya ditetapkan secara jelas:

 

  • Jika ancaman pidana kurungan tunggal kurang dari 6 (enam) bulan, maka itu akan diubah menjadi pidana denda paling banyak Kategori I.

 

  • Jika ancaman pidana kurungan tunggal 6 (enam) bulan atau lebih, maka itu akan diubah menjadi pidana denda paling banyak Kategori II.

 

Penghapusan ini memastikan bahwa sistem hukuman pidana Indonesia kini berfokus pada pidana denda yang lebih fleksibel dan adaptif terhadap nilai ekonomi.

 

B. Konversi Denda Lama ke Sistem Denda Kategori KUHP Baru

UU 1/2026 juga menetapkan formula konversi menyeluruh bagi semua ancaman denda yang tersebar di undang-undang sektoral, menyelaraskannya dengan delapan Kategori Denda yang ditetapkan dalam KUHP baru. Konversi ini dilakukan berdasarkan lamanya ancaman pidana penjara yang menyertai denda tersebut.

 

Peraturan konversi ini sangat penting untuk diketahui masyarakat luas. Jika suatu undang-undang mengancam pidana penjara kumulatif dengan pidana denda, penyesuaian denda akan dilakukan berdasarkan batas maksimum pidana penjara yang diancamkan:

 

  • Apabila ancaman pidana penjara maksimal sampai dengan 1 (satu) tahun, denda paling banyak diubah menjadi Kategori II.

 

  • Untuk ancaman pidana penjara yang berada di atas 1 (satu) tahun sampai dengan 3 (tiga) tahun, denda tersebut akan dikonversikan menjadi denda paling banyak Kategori III.

 

  • Bagi tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara maksimal di atas 3 (tiga) tahun hingga 5 (lima) tahun, denda tertinggi akan disesuaikan menjadi Kategori IV.

 

  • Berlanjut ke hukuman yang lebih berat, yaitu ancaman pidana penjara di atas 5 (lima) tahun sampai dengan 8 (delapan) tahun, dendanya akan disesuaikan menjadi denda paling banyak Kategori V.

 

  • Selanjutnya, ancaman pidana penjara di atas 8 (delapan) tahun sampai dengan 11 (sebelas) tahun dikonversi menjadi denda paling banyak Kategori VI.

 

  • Dan yang terakhir, untuk ancaman pidana penjara di atas 11 (sebelas) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun, denda paling banyak akan disesuaikan menjadi Kategori VII.

 

Konversi ini memastikan bahwa nilai denda memiliki proporsi yang wajar dan konsisten di seluruh spektrum hukum pidana nasional. Nilai nominal Rupiah dari setiap kategori denda ini akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah yang terpisah, menjamin fleksibilitas penyesuaian nilai terhadap perubahan ekonomi di masa depan.

 

3. Penghapusan Pidana Minimum Khusus: Diskresi Hakim Diperkuat

Salah satu kritik terhadap sistem hukum pidana lama adalah adanya ancaman pidana minimum khusus yang sering kali terlalu kaku (misalnya: pidana penjara paling singkat 2 tahun). Ketentuan ini dianggap membatasi hakim untuk mempertimbangkan kondisi terdakwa dan menerapkan konsep keadilan restoratif.

 

Oleh karena itu, UU Penyesuaian Pidana secara umum menghapus ketentuan ancaman pidana minimum khusus yang terdapat dalam undang-undang di luar KUHP. Penghapusan ini bertujuan untuk memberikan ruang diskresi yang lebih luas kepada hakim dalam menjatuhkan sanksi yang benar-benar proporsional.

 

Pengecualian Korupsi dan Kejahatan Luar Biasa

Namun, penting untuk digarisbawahi bahwa penghapusan ini memiliki pengecualian yang ketat untuk kejahatan-kejahatan yang dianggap luar biasa (extraordinary crimes). Penghapusan pidana minimum khusus TIDAK BERLAKU bagi undang-undang yang mengatur:

 

  • Tindak pidana berat terhadap hak asasi manusia.

 

  • Tindak pidana terorisme.

 

  • Secara khusus, tindak pidana korupsi.

 

  • Tindak pidana pencucian uang.

 

Pengecualian ini mencerminkan komitmen negara untuk tetap memberikan hukuman yang tegas dan tidak memberikan ruang bagi keringanan sanksi di bawah batas minimum yang ditentukan untuk kejahatan-kejahatan tersebut, yang dampaknya merusak kehidupan masyarakat dan negara.

 

4. Batasan Ketat dalam Ketentuan Pidana Peraturan Daerah (Perda)

UU 1/2026 juga membawa perubahan besar dalam kerangka hukum pidana di tingkat daerah, khususnya dalam pengaturan sanksi yang dapat dimuat dalam Perda Provinsi dan Perda Kabupaten/Kota.

 

Pembatasan Denda Maksimal Kategori III

Batasan utama yang diatur dalam UU Penyesuaian Pidana adalah bahwa materi muatan ketentuan pidana dalam Perda hanya dapat berupa ancaman pidana denda paling banyak Kategori III.

 

Ini merupakan pembatasan yang signifikan. Jika sebelumnya Perda mencantumkan denda dengan nominal spesifik yang melebihi batas Kategori III, maka denda tersebut otomatis disesuaikan dengan batas Kategori III. Batasan ini berlaku mutlak, kecuali untuk Perda yang mengatur tentang tindak pidana adat.

 

Penekanan pada Sanksi Administratif

Selain pidana denda, Perda juga diberikan kewenangan untuk memuat ancaman sanksi yang bersifat mengembalikan pada keadaan semula dan sanksi administratif. Sanksi administratif ini mencakup teguran lisan atau tertulis, penghentian sementara atau tetap kegiatan, pencabutan sementara atau tetap izin, hingga denda administratif. Penekanan pada sanksi administratif menunjukkan adanya upaya untuk mendisiplinkan wewenang daerah agar lebih mengedepankan solusi non-pidana yang efektif untuk masalah ketertiban umum.

 

5. Harmonisasi Pidana Penjara Jangka Panjang dan Seumur Hidup

Untuk menjamin konsistensi dan kepastian hukuman, penyesuaian juga dilakukan terhadap ancaman pidana penjara yang bersifat jangka panjang dan seumur hidup dalam undang-undang di luar KUHP.

 

Penyesuaian Pidana Penjara Maksimal

Apabila suatu undang-undang di luar KUHP mengancam pidana penjara di atas 15 (lima belas) tahun tanpa disertai alternatif pidana seumur hidup atau pidana mati, maka ancaman pidana tersebut diubah menjadi pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

 

Peluang Peninjauan Ulang Pidana Seumur Hidup

Ancaman pidana penjara seumur hidup yang tidak mencantumkan alternatif pidana penjara maksimum atau pidana mati, kini diubah menjadi pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 (dua puluh) tahun.

 

Lebih lanjut, UU 1/2026 juga merevisi salah satu pasal dalam KUHP baru (UU 1/2023) terkait pidana penjara seumur hidup. Ketentuan ini membuka peluang bagi narapidana yang menjalani pidana penjara seumur hidup untuk diubah hukumannya menjadi pidana penjara 20 (dua puluh) tahun.

 

Perubahan status ini dapat dilakukan setelah terpidana menjalani masa pidana penjara paling singkat 10 (sepuluh) tahun. Namun, proses perubahan ini tidak serta merta, melainkan harus melalui Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan resmi dari Mahkamah Agung (MA). Ini adalah langkah yang lebih humanis dalam sistem pemasyarakatan, memungkinkan peninjauan ulang terhadap hukuman yang sangat panjang.

 

6. Penyesuaian Lain dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023)

Selain harmonisasi dengan undang-undang di luar KUHP, UU Penyesuaian Pidana juga merevisi beberapa pasal dalam KUHP baru itu sendiri untuk memperbaiki dan memperjelas beberapa ketentuan.

 

Asas Hukum Menguntungkan Pelaku (Lex Favor Reo)

Revisi dilakukan terhadap Pasal 3 KUHP baru yang mengatur asas "berlaku hukum yang menguntungkan bagi pelaku" (lex favor reo), yang diterapkan ketika terjadi perubahan peraturan perundang-undangan setelah tindak pidana dilakukan.

 

Jika perbuatan yang terjadi tidak lagi dianggap sebagai Tindak Pidana menurut peraturan yang baru, maka proses hukum harus dihentikan demi hukum.

 

Apabila putusan pidana telah berkekuatan hukum tetap, namun perbuatan tersebut tidak lagi menjadi Tindak Pidana, maka pelaksanaan putusan pidana harus dihapuskan, dan terpidana wajib segera dikeluarkan dari lembaga pemasyarakatan.

 

Jika perbuatan diancam dengan pidana yang lebih ringan menurut peraturan yang baru, maka pelaksanaan putusan pidana yang telah ada disesuaikan dengan batas pidana yang lebih ringan tersebut. Asas ini menjamin bahwa hak-hak pelaku tetap terlindungi meskipun terjadi perubahan regulasi.

 

Penguatan Pidana Tambahan Adat

UU 1/2026 juga menambahkan ketentuan penting mengenai pidana adat. Pemenuhan kewajiban adat setempat (yang merupakan pidana tambahan) kini diakui juga menjadi pidana pokok untuk Tindak Pidana berdasarkan hukum yang hidup dalam masyarakat yang diatur dalam Peraturan Daerah. Ini merupakan langkah progresif yang memperkuat pengakuan negara terhadap keberadaan dan penegakan hukum adat di Indonesia.

 

Kesimpulan: Dampak dan Implikasi UU 1/2026

UU Nomor 1 Tahun 2026 menjamin bahwa saat KUHP Baru berlaku di tahun 2026, sistem hukum pidana Indonesia akan berjalan tanpa konflik norma. Implikasinya mencakup peningkatan kepastian hukum karena adanya panduan tunggal dalam penerapan sanksi pidana. Keadilan proporsional diperkuat dengan penghapusan pidana minimum khusus, yang memberi ruang bagi hakim untuk menerapkan keadilan restoratif, kecuali untuk kasus-kasus serius seperti pidana minimum khusus korupsi yang tetap dipertahankan.

 

Bagi masyarakat, memahami UU Penyesuaian Pidana ini sangat esensial. Perubahan dari pidana kurungan ke sistem denda kategori, serta batas-batas pidana yang boleh dicantumkan oleh Perda, adalah aspek-aspek yang paling dekat dan relevan dengan interaksi hukum sehari-hari. Dengan adanya harmonisasi ini, diharapkan sistem hukum pidana Indonesia akan menjadi lebih modern, humanis, dan menjunjung tinggi keadilan, kepastian, dan kemanfaatan bagi seluruh rakyat Indonesia.