,%20Perubahan%20Krusial,%20dan%20Dampaknya%20bagi%20Masyarakat.jpg)
Memahami UU Penyesuaian Pidana (UU No. 1 Tahun 2026), Perubahan Krusial, dan Dampaknya bagi Masyarakat
Untuk mengunduh salinan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, silahkan klik "Undang-Undang Penyesuaian Pidana pdf"
Pendahuluan: Mengapa Ada UU Nomor 1 Tahun 2026?
Indonesia tengah memasuki babak baru dalam sejarah hukum
pidana. Pada tanggal 2 Januari 2026, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
yang baru—yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023—akan secara resmi mulai
berlaku. Peralihan dari KUHP lama warisan kolonial ke KUHP modern buatan bangsa
sendiri ini adalah sebuah tonggak sejarah besar yang menuntut penyesuaian hukum
secara menyeluruh.
Ribuan ketentuan pidana tersebar di ratusan undang-undang
sektoral (lex specialis) dan juga dalam berbagai Peraturan Daerah (Perda) di
seluruh wilayah Indonesia. Pasal-pasal pidana ini masih merujuk pada sistem
hukuman lama, seringkali mencantumkan nominal denda spesifik yang sudah tidak
relevan dan menggunakan jenis hukuman seperti pidana kurungan yang kini
dihapus.
Untuk menjamin transisi yang mulus, menghindari kekosongan
hukum, dan yang terpenting, menjamin kepastian hukum bagi seluruh masyarakat,
pemerintah dan DPR telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang
Penyesuaian Pidana (UU Penyesuaian Pidana).
Artikel edukasi hukum ini berfungsi sebagai panduan
komprehensif untuk memahami garis besar UU Nomor 1 Tahun 2026 yang sangat
krusial ini. Fokus utama adalah mengupas tuntas revolusi denda, penghapusan
pidana kurungan, serta batasan sanksi pidana dalam Perda yang wajib diketahui
oleh setiap warga negara.
1. Latar Belakang dan Urgensi Harmonisasi Hukum Pidana Nasional
Pembangunan sistem hukum pidana nasional perlu didasarkan
pada nilai-nilai dasar Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yang selalu menjunjung tinggi hak asasi manusia dan
mengedepankan keadilan, kepastian, serta kemanfaatan hukum.
Seiring perkembangan zaman, sistem hukum pidana yang
digunakan harus bersifat konsisten, adaptif, dan responsif terhadap dinamika
sosial. Ketentuan pidana yang ada saat ini, terutama di undang-undang sektoral,
sering kali kaku dan tidak seragam. Misalnya, ancaman pidana minimum khusus
yang terlalu membatasi diskresi hakim dan nominal denda yang tidak relevan
akibat inflasi.
UU Penyesuaian Pidana hadir sebagai solusi strategis untuk:
- Menyelaraskan seluruh ketentuan pidana di luar KUHP (UU Sektoral dan Perda) dengan Buku Kesatu KUHP baru.
- Menghilangkan istilah pidana yang sudah tidak diakomodasi oleh sistem baru (seperti pidana kurungan).
- Memastikan saat KUHP Baru berlaku mulai hari ini, seluruh peraturan hukum pidana di Indonesia telah harmonis, sehingga mengurangi potensi disparitas dalam penegakan hukum di lapangan.
2. Revolusi Denda: Penghapusan Pidana Kurungan dan Penggunaan Sistem Kategori
Salah satu perubahan paling mendasar yang diperkenalkan
melalui KUHP baru dan diimplementasikan secara massif oleh UU 1/2026 adalah
perubahan total dalam sistem sanksi finansial dan penghapusan jenis pidana
tertentu.
A. Pidana Kurungan Dihapus dan Dikonversi
Dalam undang-undang di luar KUHP, ancaman pidana tunggal
berupa pidana kurungan (sejenis hukuman penjara ringan atau singkat) secara
mutlak dihapuskan. UU 1/2026 mengarahkan agar pidana kurungan ini diubah
menjadi pidana denda.
Aturan konversinya ditetapkan secara jelas:
- Jika ancaman pidana kurungan tunggal kurang dari 6 (enam) bulan, maka itu akan diubah menjadi pidana denda paling banyak Kategori I.
- Jika ancaman pidana kurungan tunggal 6 (enam) bulan atau lebih, maka itu akan diubah menjadi pidana denda paling banyak Kategori II.
Penghapusan ini memastikan bahwa sistem hukuman pidana
Indonesia kini berfokus pada pidana denda yang lebih fleksibel dan adaptif
terhadap nilai ekonomi.
B. Konversi Denda Lama ke Sistem Denda Kategori KUHP Baru
UU 1/2026 juga menetapkan formula konversi menyeluruh bagi
semua ancaman denda yang tersebar di undang-undang sektoral, menyelaraskannya
dengan delapan Kategori Denda yang ditetapkan dalam KUHP baru. Konversi ini
dilakukan berdasarkan lamanya ancaman pidana penjara yang menyertai denda
tersebut.
Peraturan konversi ini sangat penting untuk diketahui
masyarakat luas. Jika suatu undang-undang mengancam pidana penjara kumulatif
dengan pidana denda, penyesuaian denda akan dilakukan berdasarkan batas
maksimum pidana penjara yang diancamkan:
- Apabila ancaman pidana penjara maksimal sampai dengan 1 (satu) tahun, denda paling banyak diubah menjadi Kategori II.
- Untuk ancaman pidana penjara yang berada di atas 1 (satu) tahun sampai dengan 3 (tiga) tahun, denda tersebut akan dikonversikan menjadi denda paling banyak Kategori III.
- Bagi tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara maksimal di atas 3 (tiga) tahun hingga 5 (lima) tahun, denda tertinggi akan disesuaikan menjadi Kategori IV.
- Berlanjut ke hukuman yang lebih berat, yaitu ancaman pidana penjara di atas 5 (lima) tahun sampai dengan 8 (delapan) tahun, dendanya akan disesuaikan menjadi denda paling banyak Kategori V.
- Selanjutnya, ancaman pidana penjara di atas 8 (delapan) tahun sampai dengan 11 (sebelas) tahun dikonversi menjadi denda paling banyak Kategori VI.
- Dan yang terakhir, untuk ancaman pidana penjara di atas 11 (sebelas) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun, denda paling banyak akan disesuaikan menjadi Kategori VII.
Konversi ini memastikan bahwa nilai denda memiliki proporsi
yang wajar dan konsisten di seluruh spektrum hukum pidana nasional. Nilai
nominal Rupiah dari setiap kategori denda ini akan diatur lebih lanjut melalui
Peraturan Pemerintah yang terpisah, menjamin fleksibilitas penyesuaian nilai
terhadap perubahan ekonomi di masa depan.
3. Penghapusan Pidana Minimum Khusus: Diskresi Hakim Diperkuat
Salah satu kritik terhadap sistem hukum pidana lama adalah
adanya ancaman pidana minimum khusus yang sering kali terlalu kaku (misalnya:
pidana penjara paling singkat 2 tahun). Ketentuan ini dianggap membatasi hakim
untuk mempertimbangkan kondisi terdakwa dan menerapkan konsep keadilan
restoratif.
Oleh karena itu, UU Penyesuaian Pidana secara umum menghapus
ketentuan ancaman pidana minimum khusus yang terdapat dalam undang-undang di
luar KUHP. Penghapusan ini bertujuan untuk memberikan ruang diskresi yang lebih
luas kepada hakim dalam menjatuhkan sanksi yang benar-benar proporsional.
Pengecualian Korupsi dan Kejahatan Luar Biasa
Namun, penting untuk digarisbawahi bahwa penghapusan ini
memiliki pengecualian yang ketat untuk kejahatan-kejahatan yang dianggap luar
biasa (extraordinary crimes). Penghapusan pidana minimum khusus TIDAK BERLAKU
bagi undang-undang yang mengatur:
- Tindak pidana berat terhadap hak asasi manusia.
- Tindak pidana terorisme.
- Secara khusus, tindak pidana korupsi.
- Tindak pidana pencucian uang.
Pengecualian ini mencerminkan komitmen negara untuk tetap
memberikan hukuman yang tegas dan tidak memberikan ruang bagi keringanan sanksi
di bawah batas minimum yang ditentukan untuk kejahatan-kejahatan tersebut, yang
dampaknya merusak kehidupan masyarakat dan negara.
4. Batasan Ketat dalam Ketentuan Pidana Peraturan Daerah (Perda)
UU 1/2026 juga membawa perubahan besar dalam kerangka hukum
pidana di tingkat daerah, khususnya dalam pengaturan sanksi yang dapat dimuat
dalam Perda Provinsi dan Perda Kabupaten/Kota.
Pembatasan Denda Maksimal Kategori III
Batasan utama yang diatur dalam UU Penyesuaian Pidana adalah
bahwa materi muatan ketentuan pidana dalam Perda hanya dapat berupa ancaman
pidana denda paling banyak Kategori III.
Ini merupakan pembatasan yang signifikan. Jika sebelumnya
Perda mencantumkan denda dengan nominal spesifik yang melebihi batas Kategori
III, maka denda tersebut otomatis disesuaikan dengan batas Kategori III.
Batasan ini berlaku mutlak, kecuali untuk Perda yang mengatur tentang tindak
pidana adat.
Penekanan pada Sanksi Administratif
Selain pidana denda, Perda juga diberikan kewenangan untuk
memuat ancaman sanksi yang bersifat mengembalikan pada keadaan semula dan
sanksi administratif. Sanksi administratif ini mencakup teguran lisan atau
tertulis, penghentian sementara atau tetap kegiatan, pencabutan sementara atau
tetap izin, hingga denda administratif. Penekanan pada sanksi administratif
menunjukkan adanya upaya untuk mendisiplinkan wewenang daerah agar lebih
mengedepankan solusi non-pidana yang efektif untuk masalah ketertiban umum.
5. Harmonisasi Pidana Penjara Jangka Panjang dan Seumur Hidup
Untuk menjamin konsistensi dan kepastian hukuman,
penyesuaian juga dilakukan terhadap ancaman pidana penjara yang bersifat jangka
panjang dan seumur hidup dalam undang-undang di luar KUHP.
Penyesuaian Pidana Penjara Maksimal
Apabila suatu undang-undang di luar KUHP mengancam pidana
penjara di atas 15 (lima belas) tahun tanpa disertai alternatif pidana seumur
hidup atau pidana mati, maka ancaman pidana tersebut diubah menjadi pidana
penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Peluang Peninjauan Ulang Pidana Seumur Hidup
Ancaman pidana penjara seumur hidup yang tidak mencantumkan
alternatif pidana penjara maksimum atau pidana mati, kini diubah menjadi pidana
penjara seumur hidup atau paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Lebih lanjut, UU 1/2026 juga merevisi salah satu pasal dalam
KUHP baru (UU 1/2023) terkait pidana penjara seumur hidup. Ketentuan ini
membuka peluang bagi narapidana yang menjalani pidana penjara seumur hidup
untuk diubah hukumannya menjadi pidana penjara 20 (dua puluh) tahun.
Perubahan status ini dapat dilakukan setelah terpidana
menjalani masa pidana penjara paling singkat 10 (sepuluh) tahun. Namun, proses
perubahan ini tidak serta merta, melainkan harus melalui Keputusan Presiden
setelah mendapatkan pertimbangan resmi dari Mahkamah Agung (MA). Ini adalah
langkah yang lebih humanis dalam sistem pemasyarakatan, memungkinkan peninjauan
ulang terhadap hukuman yang sangat panjang.
6. Penyesuaian Lain dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023)
Selain harmonisasi dengan undang-undang di luar KUHP, UU
Penyesuaian Pidana juga merevisi beberapa pasal dalam KUHP baru itu sendiri
untuk memperbaiki dan memperjelas beberapa ketentuan.
Asas Hukum Menguntungkan Pelaku (Lex Favor Reo)
Revisi dilakukan terhadap Pasal 3 KUHP baru yang mengatur
asas "berlaku hukum yang menguntungkan bagi pelaku" (lex favor reo),
yang diterapkan ketika terjadi perubahan peraturan perundang-undangan setelah
tindak pidana dilakukan.
Jika perbuatan yang terjadi tidak lagi dianggap sebagai
Tindak Pidana menurut peraturan yang baru, maka proses hukum harus dihentikan
demi hukum.
Apabila putusan pidana telah berkekuatan hukum tetap, namun
perbuatan tersebut tidak lagi menjadi Tindak Pidana, maka pelaksanaan putusan
pidana harus dihapuskan, dan terpidana wajib segera dikeluarkan dari lembaga pemasyarakatan.
Jika perbuatan diancam dengan pidana yang lebih ringan
menurut peraturan yang baru, maka pelaksanaan putusan pidana yang telah ada
disesuaikan dengan batas pidana yang lebih ringan tersebut. Asas ini menjamin
bahwa hak-hak pelaku tetap terlindungi meskipun terjadi perubahan regulasi.
Penguatan Pidana Tambahan Adat
UU 1/2026 juga menambahkan ketentuan penting mengenai pidana
adat. Pemenuhan kewajiban adat setempat (yang merupakan pidana tambahan) kini
diakui juga menjadi pidana pokok untuk Tindak Pidana berdasarkan hukum yang
hidup dalam masyarakat yang diatur dalam Peraturan Daerah. Ini merupakan
langkah progresif yang memperkuat pengakuan negara terhadap keberadaan dan
penegakan hukum adat di Indonesia.
Kesimpulan: Dampak dan Implikasi UU 1/2026
UU Nomor 1 Tahun 2026 menjamin bahwa saat KUHP Baru berlaku
di tahun 2026, sistem hukum pidana Indonesia akan berjalan tanpa konflik norma.
Implikasinya mencakup peningkatan kepastian hukum karena adanya panduan tunggal
dalam penerapan sanksi pidana. Keadilan proporsional diperkuat dengan
penghapusan pidana minimum khusus, yang memberi ruang bagi hakim untuk
menerapkan keadilan restoratif, kecuali untuk kasus-kasus serius seperti pidana
minimum khusus korupsi yang tetap dipertahankan.
Bagi masyarakat, memahami UU Penyesuaian Pidana ini sangat esensial. Perubahan dari pidana kurungan ke sistem denda kategori, serta batas-batas pidana yang boleh dicantumkan oleh Perda, adalah aspek-aspek yang paling dekat dan relevan dengan interaksi hukum sehari-hari. Dengan adanya harmonisasi ini, diharapkan sistem hukum pidana Indonesia akan menjadi lebih modern, humanis, dan menjunjung tinggi keadilan, kepastian, dan kemanfaatan bagi seluruh rakyat Indonesia.

