Bantuan Hukum

Bantuan Hukum LBH Mata Elang

Bantuan Hukum


Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Elang membuka layanan Bantuan Hukum khususnya kepada masyarakat tidak mampu yang sedang menghadapi persoalan hukum. Mulai dari konsultasi gratis tanpa biaya, sampai dengan pelaksanaan bantuan hukum gratis (pro bono) untuk menyelesaikan persoalan hukum Anda.

 

Untuk mengajukan bantuan hukum gratis di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Elang, berikut adalah tata caranya :

 

1. Mengajukan Permohonan.

Anda atau perwakilan Anda dapat datang langsung ke kantor LBH Mata Elang atau menghubungi melalui telepon/whatsapp/email yang tersedia. Sampaikan maksud Anda untuk mengajukan permohonan bantuan hukum.

 

2. Mengisi Formulir Pendaftaran.

Anda akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran / permohonan bantuan hukum. Isi formulir dengan data diri dan informasi perkara yang jelas dan benar.

 

3. Menyerahkan Dokumen Pendukung.

Lampirkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti :

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau kartu identitas lain yang berlaku.
  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan/kecamatan tempat Anda tinggal.
  • Melampirkan Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), dan satu dokumen lain yang menunjukkan kategori miskin seperti : Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk kurang mampu (miskin) dalam basis data terpadu pemerintah yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang.
  • Dokumen-dokumen yang berkaitan dengan perkara yang Anda hadapi (misalnya: kronologis, surat gugatan, laporan polisi, surat perjanjian, dll).

 

4. Wawancara.

Tim Bantuan Hukum LBH Mata Elang akan mewawancarai Anda untuk memahami pokok permasalahan hukum yang Anda hadapi. Jelaskan kronologis kejadian dan berikan informasi yang sebenar-benarnya.

 

5. Penilaian Kasus.

LBH Mata Elang akan melakukan penilaian apakah kasus Anda memenuhi kriteria untuk mendapatkan bantuan hukum gratis. Kriteria umumnya meliputi :

  • Pemohon termasuk golongan masyarakat tidak mampu (miskin).
  • Permasalahan hukum memiliki dasar hukum yang jelas.
  • Kasus menyangkut kepentingan masyarakat banyak, Hak Asasi Manusia (HAM), atau berdampak luas pada keadilan.

 

6. Pemberitahuan Hasil.

LBH Mata Elang akan memberitahukan hasil penilaian permohonan Anda maksimal 1x24 jam, apakah diterima atau ditolak. Jika diterima, Anda akan mendapatkan pendampingan hukum sesuai dengan kebutuhan perkara Anda. Jika ditolak, LBH Mata Elang akan memberikan alasan penolakan.

 

Beberapa hal yang perlu diperhatikan :

  • Anda wajib memberikan informasi dan bukti yang benar kepada LBH Mata Elang. Jika di kemudian hari ditemukan ketidakbenaran informasi, LBH Mata Elang berhak memutuskan pemberian bantuan hukum pro bono.
  • Anda mungkin tetap perlu menanggung biaya-biaya resmi yang timbul dalam proses hukum (misalnya, biaya pendaftaran / panjar perkara di pengadilan), kecuali jika Anda memenuhi syarat untuk pembebasan biaya perkara dari negara (prodeo).

 

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan hubungi kami.