
Memahami Peraturan Mediasi: Mengapa Pihak Principal Harus Hadir dalam Sidang
Kepanjen, 02 Januari 2025 - Mediasi merupakan salah satu metode penyelesaian sengketa
yang efisien dan efektif. Namun, ada pandangan yang bertentangan mengenai
kehadiran pihak principal dalam proses mediasi. Beberapa berpendapat bahwa
kehadiran kuasa hukum saja sudah cukup, sedangkan yang lain menegaskan
pentingnya kehadiran pihak principal secara langsung. Artikel ini akan membahas
peraturan yang mengatur hal tersebut dan mengkritisi pandangan salah seorang
oknum hakim mediasi di Pengadilan Negeri Kepanjen yang mengatakan bahwa
kehadiran pihak principal tidak diperlukan.
Pendahuluan
Mediasi adalah alternatif penyelesaian sengketa yang
mengutamakan efisiensi dan biaya yang lebih rendah dibandingkan pengadilan.
Keberhasilan mediasi sangat bergantung pada partisipasi aktif semua pihak yang
terlibat. Kehadiran pihak principal dalam mediasi bukan hanya formalitas,
tetapi esensial untuk mencapai hasil yang optimal.
Peraturan dan Tata Tertib
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan mengatur bahwa:
- Pasal 6 ayat (4): "Para pihak wajib hadir secara langsung dalam mediasi, terlepas didampingi atau tidak oleh kuasa hukumnya."
- Pasal 7 ayat (1): "Mediator wajib meminta kepada para pihak untuk hadir secara langsung dalam mediasi." Peraturan ini menekankan pentingnya kehadiran langsung pihak principal untuk memastikan proses mediasi berjalan efektif.
Pandangan Oknum Hakim Mediasi
Seorang oknum hakim mediasi di Pengadilan Negeri Kepanjen
berpendapat bahwa kehadiran pihak principal tidak diperlukan dalam mediasi, dan
kuasa hukum saja sudah cukup. Pandangan ini didasarkan pada anggapan bahwa
kuasa hukum memiliki pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk
mewakili klien mereka dalam mediasi. Namun, pandangan ini mengabaikan
pentingnya partisipasi langsung dan emosional dari pihak principal.
Analisis dan Kritik
Pandangan oknum hakim mediasi tersebut bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016. Analisis menunjukkan bahwa kehadiran langsung pihak principal penting untuk :
- Menyampaikan langsung perasaan dan kepentingan mereka.
- Meningkatkan kemungkinan tercapainya kesepakatan yang adil.
Mengurangi potensi kesalahpahaman dan meningkatkan
kepercayaan antara pihak-pihak yang bersengketa. Kritik terhadap pandangan
oknum hakim tersebut adalah bahwa hal ini dapat mengurangi efektivitas mediasi
dan potensi tercapainya kesepakatan yang memuaskan semua pihak.
Upaya Penolakan oleh Deny Anuru, S.H.
Setelah mendapatkan arahan dan supervisi dari Bayu Syamtalira selaku Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Mata Elang, LBH Mata Elang dan Mata Elang Law Firm & Partners Perwakilan Jawa Timur yang diwakili oleh Deny Anuru, S.H. melakukan upaya keras untuk menolak proses mediasi yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Beliau menegaskan bahwa kehadiran pihak principal dalam mediasi adalah hal yang wajib, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016. Deny Anuru, S.H. juga aktif memberikan edukasi hukum kepada masyarakat dan para pihak terkait, agar memahami pentingnya kehadiran principal dalam proses mediasi demi tercapainya keadilan yang sesungguhnya.
Kesimpulan
Kehadiran langsung pihak principal dalam proses mediasi
sangat penting untuk memastikan bahwa proses tersebut berjalan efektif dan
adil. Peraturan yang mengharuskan kehadiran pihak principal harus dipatuhi dan
dijalankan dengan baik. Dengan demikian, pandangan yang mengatakan bahwa
kehadiran pihak principal tidak diperlukan adalah tidak tepat dan perlu dikaji
ulang. Upaya seperti yang dilakukan oleh Deny Anuru, S.H. sangat penting
untuk meningkatkan pemahaman mengenai pentingnya kehadiran pihak principal
dalam mediasi, sehingga kualitas dan keberhasilan proses mediasi dapat
ditingkatkan.
Download : Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan