
Tak Gentar Hadapi Lawan, Klien LBH Mata Elang Mantap di Sidang Perdana PMH, Pengacara Tergugat Terlihat Tak Siap
edisi lanjutan dari artikel sebelumnya : "Gugatan PMH Disidangkan Perdana: Ketika Korban Kecelakaan Menuntut Keadilan di Pengadilan Negeri"
Semarang, 21 Oktober 2025 - Sidang perdana Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di PN Semarang, 21 Oktober 2025, menunjukkan keteguhan klien LBH Mata Elang yang sidang mandiri. Kepercayaan diri Penggugat didukung pembekalan strategis, sementara pengacara Para Tergugat terlihat gugup dan kurang siap terkait Legal Standing mereka.
🔥 Hari Kedua di Meja Hijau: Ujian Mental dan Kesiapan Hukum di Pengadilan Negeri Semarang
Setelah disidangkan perdana
pekan lalu tanpa kehadiran Para Tergugat, hari ini, Selasa 21 Oktober 2025,
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh klien LBH Mata Elang
memasuki agenda sidang pemeriksaan identitas para pihak di Pengadilan Negeri Semarang.
Sidang kedua ini menjadi ajang pembuktian mental bagi
Penggugat meskipun pengalaman sebelumnya pernah memenangkan gugatan di persidangan PHI beberapa waktu yang lalu. Para Tergugat hadir dengan kekuatan penuh, masing-masing didampingi
oleh tim kuasa hukumnya. Tergugat I (Perusahaan), Tergugat II (Karyawan Pelaku
PMH), dan Tergugat III (Perusahaan Outsourcing) semuanya hadir, menghadapi
Penggugat yang tetap memilih bersidang secara mandiri, namun diperkuat dengan
pendampingan hukum dan pembekalan strategi dari LBH Mata Elang.
Kehadiran tiga tim pengacara profesional dari pihak
lawan—yang masing-masing mewakili kepentingan hukum yang berbeda—seharusnya
menjadi tekanan berat bagi Penggugat. Namun, yang terjadi justru sebaliknya:
keteguhan dan penguasaan materi hukum Penggugat terlihat menonjol, sementara
gap profesionalisme justru terlihat pada barisan kuasa hukum pihak lawan.
Kunci Sukses Sidang Mandiri: Strategi Terukur dan Pendampingan Yang Tepat
LBH Mata Elang memastikan bahwa kliennya, meskipun bersidang
secara mandiri (tanpa menunjuk kuasa hukum secara formal untuk mewakilinya di persidangan), memiliki fondasi hukum dan strategi yang solid.
Pendampingan hukum dalam sidang hari ini dilakukan oleh Tim
Paralegal LBH Mata Elang, yang terdiri dari Ananta Granda Nugroho dan Firdaus
Ramadan Nugroho. Peran mereka bukan hanya memberikan dukungan moral, tetapi
juga memastikan Penggugat siap menghadapi setiap manuver hukum yang mungkin
dilancarkan Para Tergugat, terutama terkait isu-isu formil.
"Prinsip kami adalah memberdayakan klien. Ketika klien
memahami betul dasar hukum (Pasal 1365 dan 1367 KUHPerdata) dan strategi yang
kami susun—terutama pembedaan antara PMH dan perselisihan PHI—mereka akan
memiliki kepercayaan diri (self-confidence) yang tak tergoyahkan, bahkan di
hadapan tim pengacara lawan," ujar salah satu perwakilan LBH Mata Elang.
Pengetahuan yang cukup mengenai Posita yang tajam (yang
telah memasukkan unsur Tanggung Jawab Vikarius, PMH Inaktif, dan tuntutan Sita
Jaminan) serta pemahaman tentang hukum acara, mampu membuat klien mantap untuk
terus maju memperjuangkan ganti rugi miliaran rupiah atas cacat permanen yang
dialaminya.
🚨 Adanya Keraguan pada Legal Standing Pengacara Tergugat
Momen paling menarik dalam sidang pemeriksaan identitas hari
ini adalah ketika Majelis Hakim mulai memeriksa kelengkapan formil para pihak,
termasuk legal standing kuasa hukum Para Tergugat.
Terlihat jelas bahwa beberapa tim pengacara lawan terlihat
kurang siap dengan kelengkapan Surat Kuasa Khusus yang merupakan dasar hukum
mereka hadir di persidangan. Surat Kuasa, sebagai mandat formal dari klien
kepada pengacara, harus memenuhi syarat formil yang ketat (misalnya
mencantumkan identitas jelas, nomor perkara, dan Rechtplichten pengacara).
Kegagalan atau ketidakjelasan dalam menunjukkan Legal
Standing Pengacara ini dapat menjadi senjata awal bagi pihak Penggugat. Dalam
hukum acara perdata, cacat pada Surat Kuasa dapat berdampak pada status
kehadiran dan bahkan berpotensi membuat perlawanan yang mereka ajukan
dikesampingkan.
Kontras ini sangat mencolok: di satu sisi, Penggugat, yang
secara teknis bersidang mandiri, menunjukkan penguasaan materi yang kuat berkat
pembekalan LBH Mata Elang. Di sisi lain, tim pengacara profesional yang
seharusnya menjadi garda terdepan formil, justru terkesan terjegal di tahap
pemeriksaan formil dasar. Ini menunjukkan pentingnya ketelitian formil, yang
merupakan kunci strategi LBH Mata Elang dalam setiap perkara.
📈 Implikasi Strategis: Mengamankan Kompetensi Absolut PMH
Perjuangan hukum Penggugat di Pengadilan Negeri Semarang ini
adalah studi kasus penting tentang bagaimana mengamankan Kompetensi Absolut
sebuah gugatan ganti rugi yang memiliki irisan dengan hukum ketenagakerjaan.
Latar belakang klien yang pernah memenangkan gugatan di pengadilan PHI
menegaskan adanya hubungan kerja, namun LBH Mata Elang secara cermat menyusun
Posita untuk membuktikan bahwa tuntutan saat ini bukan mengenai hak-hak
ketenagakerjaan, melainkan murni PMH yang disebabkan oleh tindakan melukai
individu (Tergugat II) dan kelalaian berlapis (Tergugat I dan Tergugat III).
Setiap tahapan persidangan, termasuk pemeriksaan identitas hari ini, adalah bagian dari strategi besar untuk menangkis Eksepsi Kompetensi Absolut yang hampir pasti akan diajukan oleh Para Tergugat. Dengan pendampingan yang terukur dan pengetahuan hukum yang memadai, klien LBH Mata Elang telah menunjukkan bahwa ia sepenuhnya siap menghadapi pertempuran hukum ini.
Pendampingan Tim Paralegal LBH Mata Elang terbukti bukan hanya sekadar hadir di ruang sidang, tetapi adalah pembekalan strategi yang membuat klien mampu tampil mantap dan tak gentar dalam memperjuangkan keadilan yang substantif atas kerugian yang dideritanya.