Tak Gentar Hadapi Lawan, Klien LBH Mata Elang Mantap di Sidang Perdana PMH, Pengacara Tergugat Terlihat Tak Siap

Tak Gentar Hadapi Lawan, Klien LBH Mata Elang Mantap di Sidang Perdana PMH, Pengacara Tergugat Terlihat Tak Siap

Tak Gentar Hadapi Lawan, Klien LBH Mata Elang Mantap di Sidang Perdana PMH, Pengacara Tergugat Terlihat Tak Siap



edisi lanjutan dari artikel sebelumnya : "Gugatan PMH Disidangkan Perdana: Ketika Korban Kecelakaan Menuntut Keadilan di Pengadilan Negeri"



Semarang, 21 Oktober 2025 - Sidang perdana Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di PN Semarang, 21 Oktober 2025, menunjukkan keteguhan klien LBH Mata Elang yang sidang mandiri. Kepercayaan diri Penggugat didukung pembekalan strategis, sementara pengacara Para Tergugat terlihat gugup dan kurang siap terkait Legal Standing mereka.

 

🔥 Hari Kedua di Meja Hijau: Ujian Mental dan Kesiapan Hukum di Pengadilan Negeri Semarang

Setelah disidangkan perdana pekan lalu tanpa kehadiran Para Tergugat, hari ini, Selasa 21 Oktober 2025, Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh klien LBH Mata Elang memasuki agenda sidang pemeriksaan identitas para pihak di Pengadilan Negeri Semarang.

 

Sidang kedua ini menjadi ajang pembuktian mental bagi Penggugat meskipun pengalaman sebelumnya pernah memenangkan gugatan di persidangan PHI beberapa waktu yang lalu. Para Tergugat hadir dengan kekuatan penuh, masing-masing didampingi oleh tim kuasa hukumnya. Tergugat I (Perusahaan), Tergugat II (Karyawan Pelaku PMH), dan Tergugat III (Perusahaan Outsourcing) semuanya hadir, menghadapi Penggugat yang tetap memilih bersidang secara mandiri, namun diperkuat dengan pendampingan hukum dan pembekalan strategi dari LBH Mata Elang.

 

Kehadiran tiga tim pengacara profesional dari pihak lawan—yang masing-masing mewakili kepentingan hukum yang berbeda—seharusnya menjadi tekanan berat bagi Penggugat. Namun, yang terjadi justru sebaliknya: keteguhan dan penguasaan materi hukum Penggugat terlihat menonjol, sementara gap profesionalisme justru terlihat pada barisan kuasa hukum pihak lawan.

 

Kunci Sukses Sidang Mandiri: Strategi Terukur dan Pendampingan Yang Tepat

LBH Mata Elang memastikan bahwa kliennya, meskipun bersidang secara mandiri (tanpa menunjuk kuasa hukum secara formal untuk mewakilinya di persidangan), memiliki fondasi hukum dan strategi yang solid.

 

Pendampingan hukum dalam sidang hari ini dilakukan oleh Tim Paralegal LBH Mata Elang, yang terdiri dari Ananta Granda Nugroho dan Firdaus Ramadan Nugroho. Peran mereka bukan hanya memberikan dukungan moral, tetapi juga memastikan Penggugat siap menghadapi setiap manuver hukum yang mungkin dilancarkan Para Tergugat, terutama terkait isu-isu formil.

 

"Prinsip kami adalah memberdayakan klien. Ketika klien memahami betul dasar hukum (Pasal 1365 dan 1367 KUHPerdata) dan strategi yang kami susun—terutama pembedaan antara PMH dan perselisihan PHI—mereka akan memiliki kepercayaan diri (self-confidence) yang tak tergoyahkan, bahkan di hadapan tim pengacara lawan," ujar salah satu perwakilan LBH Mata Elang.

 

Pengetahuan yang cukup mengenai Posita yang tajam (yang telah memasukkan unsur Tanggung Jawab Vikarius, PMH Inaktif, dan tuntutan Sita Jaminan) serta pemahaman tentang hukum acara, mampu membuat klien mantap untuk terus maju memperjuangkan ganti rugi miliaran rupiah atas cacat permanen yang dialaminya. 

 

🚨 Adanya Keraguan pada Legal Standing Pengacara Tergugat

Momen paling menarik dalam sidang pemeriksaan identitas hari ini adalah ketika Majelis Hakim mulai memeriksa kelengkapan formil para pihak, termasuk legal standing kuasa hukum Para Tergugat.

 

Terlihat jelas bahwa beberapa tim pengacara lawan terlihat kurang siap dengan kelengkapan Surat Kuasa Khusus yang merupakan dasar hukum mereka hadir di persidangan. Surat Kuasa, sebagai mandat formal dari klien kepada pengacara, harus memenuhi syarat formil yang ketat (misalnya mencantumkan identitas jelas, nomor perkara, dan Rechtplichten pengacara).

 

Kegagalan atau ketidakjelasan dalam menunjukkan Legal Standing Pengacara ini dapat menjadi senjata awal bagi pihak Penggugat. Dalam hukum acara perdata, cacat pada Surat Kuasa dapat berdampak pada status kehadiran dan bahkan berpotensi membuat perlawanan yang mereka ajukan dikesampingkan.

 

Kontras ini sangat mencolok: di satu sisi, Penggugat, yang secara teknis bersidang mandiri, menunjukkan penguasaan materi yang kuat berkat pembekalan LBH Mata Elang. Di sisi lain, tim pengacara profesional yang seharusnya menjadi garda terdepan formil, justru terkesan terjegal di tahap pemeriksaan formil dasar. Ini menunjukkan pentingnya ketelitian formil, yang merupakan kunci strategi LBH Mata Elang dalam setiap perkara.

 

📈 Implikasi Strategis: Mengamankan Kompetensi Absolut PMH

Perjuangan hukum Penggugat di Pengadilan Negeri Semarang ini adalah studi kasus penting tentang bagaimana mengamankan Kompetensi Absolut sebuah gugatan ganti rugi yang memiliki irisan dengan hukum ketenagakerjaan.

 

Latar belakang klien yang pernah memenangkan gugatan di pengadilan PHI menegaskan adanya hubungan kerja, namun LBH Mata Elang secara cermat menyusun Posita untuk membuktikan bahwa tuntutan saat ini bukan mengenai hak-hak ketenagakerjaan, melainkan murni PMH yang disebabkan oleh tindakan melukai individu (Tergugat II) dan kelalaian berlapis (Tergugat I dan Tergugat III).

 

Setiap tahapan persidangan, termasuk pemeriksaan identitas hari ini, adalah bagian dari strategi besar untuk menangkis Eksepsi Kompetensi Absolut yang hampir pasti akan diajukan oleh Para Tergugat. Dengan pendampingan yang terukur dan pengetahuan hukum yang memadai, klien LBH Mata Elang telah menunjukkan bahwa ia sepenuhnya siap menghadapi pertempuran hukum ini.

 

Pendampingan Tim Paralegal LBH Mata Elang terbukti bukan hanya sekadar hadir di ruang sidang, tetapi adalah pembekalan strategi yang membuat klien mampu tampil mantap dan tak gentar dalam memperjuangkan keadilan yang substantif atas kerugian yang dideritanya.