
Anomali Mediasi di Pengadilan Ungaran: Mediasi Sepakat, Namun Perkara Tetap Melaju ke Pokok Persidangan
Ungaran, 12 Mei 2026 – Prinsip dasar peradilan di Indonesia adalah
mewujudkan proses hukum yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan. Salah satu
instrumen utamanya adalah Mediasi, sebuah upaya non-litigasi yang diwajibkan
oleh Mahkamah Agung untuk menekan angka penumpukan perkara. Namun, sebuah
fenomena unik sekaligus ironis terjadi dalam persidangan perdata di wilayah
hukum Jawa Tengah baru-baru ini. Meskipun para pihak yang bersengketa telah
mencapai kesepakatan damai secara materiel, perkara tersebut justru tetap
melaju ke meja hijau untuk pemeriksaan pokok perkara.
Ironi Kesepakatan di Atas Meterai
Perjalanan perkara ini bermula dari sengketa keperdataan
yang didaftarkan pada awal tahun 2026. Setelah melalui rangkaian agenda mediasi
yang panjang sejak awal Maret hingga akhir April 2026, para pihak sebenarnya telah
menemukan titik temu yang dituangkan dalam draf Kesepakatan Perdamaian (Van Dading).
Dokumen tersebut secara tegas mengatur pembaharuan utang (novasi objektif)
senilai ratusan juta rupiah dengan skema pembayaran yang disepakati bersama.
Bahkan, demi menunjukkan komitmen dan itikad baik, para
pihak telah menandatangani draf kesepakatan tersebut di atas meterai cukup dan
menyerahkannya secara langsung kepada mediator. Namun, yang terjadi selanjutnya
adalah rentetan instruksi revisi administratif yang bersifat minor dan berulang-ulang,
mulai dari persoalan tata letak tanda tangan hingga pencantuman nama mediator.
Hal ini menyebabkan proses mediasi secara formal dilaporkan "tidak
berhasil", sebuah status yang bertolak belakang dengan fakta kesepakatan
di lapangan.
Menjaga "Benang Merah" Melalui Jawaban Gugatan
Memasuki agenda sidang pada 12 Mei 2026, para pihak kini
harus berhadapan dengan agenda jawaban gugatan. Meskipun secara
substansi sengketa telah berakhir di ruang mediasi, kepatuhan terhadap prosedur
pengadilan memaksa para praktisi hukum untuk tetap mengikuti alur litigasi
formal.
Langkah taktis diambil oleh tim hukum dengan memasukkan
seluruh poin kesepakatan perdamaian ke dalam dokumen Jawaban Gugatan. Strategi
ini bertujuan untuk menjaga agar "benang merah" perdamaian tidak
terputus dan mencegah terjadinya manipulasi informasi dalam Berita Acara
Persidangan (BAP). Dengan mencantumkan nilai kewajiban, jangka waktu pelunasan,
hingga klausul sanksi dalam jawaban resmi, tim hukum mengunci pengakuan para
pihak agar tetap memiliki kekuatan hukum meskipun mediasi dinyatakan gagal
secara administratif.
Dalil Kerugian Hak Hukum akibat Inefisiensi
Berlanjutnya perkara ini ke pokok perkara membawa konsekuensi
hukum yang serius. Dalam dokumen jawabannya, tim hukum mendalilkan bahwa
berlarut-larutnya proses mediasi telah secara nyata merugikan hak hukum klien.
Seharusnya, pihak yang bersengketa sudah dapat melaksanakan kewajiban dan
menerima haknya sejak perdamaian disepakati di bulan Maret.
Ketidakpastian yang diciptakan oleh proses birokrasi mediasi
yang tidak efektif ini memaksa para pencari keadilan mengeluarkan energi, biaya
operasional, dan waktu ekstra untuk mengikuti persidangan yang seharusnya sudah
selesai melalui Akta Van Dading. Fenomena ini menjadi kritik tajam terhadap
efektivitas penerapan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) tentang mediasi di
lapangan.
Pembelajaran bagi Praktisi Hukum Muda
Persidangan ini juga menjadi ruang belajar yang
"pahit" bagi para advokat dan paralegal muda yang mengawal kasus ini.
Mereka menyaksikan secara langsung bagaimana sebuah kesepakatan yang sudah
matang dan ditandatangani di atas meterai bisa terhambat hanya karena urusan yang tidak prinsipal. Hal ini menjadi pengingat bagi regenerasi
penegak hukum bahwa tantangan profesi tidak hanya datang dari argumen lawan,
tetapi juga dari anomali prosedur di dalam sistem itu sendiri.
Kesimpulan dan Harapan Keadilan
Meskipun perkara ini kini memasuki agenda jawaban gugatan, para pihak tetap menunjukkan penghormatan yang tinggi terhadap
institusi peradilan. Harapan besar kini diletakkan pada pundak Majelis Hakim
agar dapat melihat fakta perdamaian yang sudah nyata dan segera memberikan
putusan yang mencerminkan keadilan restoratif bagi kedua belah pihak.
Publik berharap pengadilan tidak hanya menjadi corong undang-undang yang kaku, tetapi juga mampu menangkap esensi perdamaian yang telah diperjuangkan oleh para pihak selama berbulan-bulan di ruang mediasi.

