
Menelisik Dinamika Mediasi di PN Ungaran: Menguji Asas Peradilan Cepat dalam Perkara Mata Elang
Ungaran, 13 April 2026 – Prinsip asas peradilan cepat,
sederhana, dan berbiaya ringan merupakan ruh dari sistem peradilan di
Indonesia. Namun, realita di lapangan seringkali menyuguhkan tantangan yang
berbeda. Perjalanan perkara perdata antara Mata Elang Law Firm & Partners Semarang melawan Lembaga Bantuan Hukum Mata Elang Ungaran di Pengadilan
Negeri Ungaran menjadi potret nyata bagaimana sebuah kesepakatan damai yang
sudah matang harus berhadapan dengan tembok birokrasi prosedural yang terkesan
mengulur waktu.
Perkara yang mempertemukan Mata Elang Law Firm &
Partners yang diwakili oleh Advokat Muhhamad Yusrial Yusuf, S.H. sebagai kuasa hukum Penggugat melawan LBH Mata Elang yang diwakili oleh Advokat Paultje, S.H. sebagai kuasa hukum Tergugat, sebenarnya telah mencapai titik temu fundamental. Sayangnya,
proses administrasi di meja mediator justru menjadi sorotan karena rentetan
revisi yang dinilai tidak substansial.
Kronologi Lengkap: Estafet Persidangan yang Melelahkan
Untuk memahami urgensi kritik ini, kita perlu membedah
secara rinci setiap agenda sidang yang telah dilalui oleh para pihak:
2 Maret 2026: Pemeriksaan Legal Standing
Sidang perdana difokuskan pada pemeriksaan identitas dan
legal standing. Pihak Penggugat yang diwakili oleh Advokat M Yusrial Yusuf, S.H. dari Mata Elang Law Firm & Partners Semarang,
hadir dengan kesiapan dokumen lengkap. Namun, pada tahap ini, pihak Tergugat belum secara resmi mengkuasakan penanganan perkaranya kepada LBH Mata Elang
Ungaran. Hal ini menyebabkan agenda harus tertunda untuk melengkapi
administrasi kuasa hukum Tergugat agar proses persidangan memiliki pijakan
hukum yang sah.
11 Maret 2026: "The Golden Moment" Perdamaian
Inilah puncak dari proses mediasi. Kedua pihak prinsipal,
baik Penggugat maupun Tergugat, hadir secara langsung didampingi kuasa hukum
masing-masing. Suasana persidangan semakin berbobot dengan pengawalan ketat
dari Ketua LBH Mata Elang, sosok yang dikenal sebagai "Sang Seniman
Pertempuran Hukum".
Hasilnya gemilang: para pihak sepakat untuk berdamai.
Poin-poin perdamaian disusun secara bersama-sama, mencakup pengakuan kewajiban
sebesar Rp470.000.000,- dengan skema pembayaran angsuran yang adil. Pada titik
ini, seharusnya keadilan sudah bisa dirasakan oleh para pihak.
16 Maret 2026: Revisi Pertama (Penghapusan Nama Mediator)
Alih-alih melangkah ke penandatanganan Akta Van Dading,
proses justru mundur ke urusan administratif. Mediator menginstruksikan agar
nama mediator dihapus dari draf perdamaian dengan alasan tidak diperlukan. Para
pihak patuh dan melakukan revisi demi kelancaran proses pada agenda sidang berikutnya.
1 April 2026: Kontradiksi Instruksi (Pencantuman Kembali Nama Mediator)
Setelah menunggu dua minggu, pada agenda 1 April, muncul
instruksi yang mengejutkan. Mediator meminta agar nama mediator dicantumkan
kembali dalam draf. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar bagi kuasa hukum:
mengapa instruksi sebelumnya dibatalkan dan mengapa hal administratif
sesederhana ini harus memakan waktu satu kali agenda sidang?
8 April 2026: Urusan Tanda Tangan Kuasa Hukum
Drama revisi berlanjut. Pada agenda ini, mediator meminta
penambahan kolom tanda tangan kuasa hukum dalam draf perdamaian. Padahal, pada
pertemuan sebelumnya, hal ini dinyatakan tidak perlu. Ketidakkonsistenan ini
mulai menguji kesabaran para pencari keadilan yang harus meluangkan waktu,
tenaga, dan biaya operasional untuk hadir kembali di pengadilan.
13 April 2026: Masalah Tata Letak (Layouting)
Agenda terbaru pada 13 April kembali diwarnai revisi
"remeh temeh". Kali ini mengenai penempatan posisi tanda tangan yang
dianggap belum sesuai, informasi yang seharusnya bisa disampaikan sejak
pertemuan pertama di awal bulan Maret.
Analisis Hukum: Mengulur Waktu atau Ketelitian Prosedural?
Tindakan mediator yang memberikan instruksi revisi secara
"eceran" atau bertahap setiap minggu sangat bertentangan dengan
semangat PERMA No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Mediator seharusnya menjadi fasilitator yang mempercepat, bukan justru menjadi
hambatan administratif.
Penguluran waktu dengan alasan yang tidak substansial ini
merugikan kedua belah pihak. Bagi Penggugat, kepastian pembayaran menjadi
tertunda. Bagi Tergugat, beban psikologis berperkara menjadi lebih lama. Secara
luas, hal ini mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Jika
sebuah draf perdamaian yang sudah disepakati isinya masih harus
"bolak-balik" selama lebih dari satu bulan hanya untuk urusan tata letak
nama dan tanda tangan, maka ada yang salah dengan manajemen mediasi tersebut.
Sikap Ketua LBH Mata Elang
Hingga artikel ini diturunkan, Ketua LBH Mata Elang yang
biasanya vokal dan kritis terhadap ketidakadilan prosedural, belum dapat
memberikan komentar resmi. Berdasarkan informasi dari internal lembaga, beliau
dikabarkan sedang dalam kondisi kurang sehat (sakit). Meski demikian, tim hukum
LBH Mata Elang tetap mengawal perkara ini dengan instruksi tegas agar hak-hak
klien tidak terabaikan akibat kelalaian administratif birokrasi.
Kesimpulan: Urgensi Reformasi Mediasi
Keberhasilan sebuah mediasi seharusnya diukur dari
tercapainya kesepakatan (deal), bukan seberapa rapi letak tanda tangan di atas
kertas. Pengadilan Negeri Ungaran diharapkan mampu mengevaluasi kinerja
mediator agar selaras dengan visi Mahkamah Agung dalam mewujudkan peradilan
yang cepat dan efisien.
Para pencari keadilan tidak membutuhkan birokrasi yang "menghias" perdamaian, mereka membutuhkan ketegasan hukum yang segera. Akta Van Dading harus segera disahkan agar perdamaian ini memiliki kekuatan eksekutorial yang nyata.

