Menelisik Dinamika Mediasi di PN Ungaran: Menguji Asas Peradilan Cepat dalam Perkara Mata Elang

Menelisik Dinamika Mediasi di PN Ungaran: Menguji Asas Peradilan Cepat dalam Perkara Mata Elang

Menelisik Dinamika Mediasi di PN Ungaran: Menguji Asas Peradilan Cepat dalam Perkara Mata Elang



Ungaran, 13 April 2026 – Prinsip asas peradilan cepat, sederhana, dan berbiaya ringan merupakan ruh dari sistem peradilan di Indonesia. Namun, realita di lapangan seringkali menyuguhkan tantangan yang berbeda. Perjalanan perkara perdata antara Mata Elang Law Firm & Partners Semarang melawan Lembaga Bantuan Hukum Mata Elang Ungaran di Pengadilan Negeri Ungaran menjadi potret nyata bagaimana sebuah kesepakatan damai yang sudah matang harus berhadapan dengan tembok birokrasi prosedural yang terkesan mengulur waktu.

 

Perkara yang mempertemukan Mata Elang Law Firm & Partners yang diwakili oleh Advokat Muhhamad Yusrial Yusuf, S.H. sebagai kuasa hukum Penggugat melawan LBH Mata Elang yang diwakili oleh Advokat Paultje, S.H. sebagai kuasa hukum Tergugat, sebenarnya telah mencapai titik temu fundamental. Sayangnya, proses administrasi di meja mediator justru menjadi sorotan karena rentetan revisi yang dinilai tidak substansial.

 

Kronologi Lengkap: Estafet Persidangan yang Melelahkan

Untuk memahami urgensi kritik ini, kita perlu membedah secara rinci setiap agenda sidang yang telah dilalui oleh para pihak:

 

2 Maret 2026: Pemeriksaan Legal Standing

Sidang perdana difokuskan pada pemeriksaan identitas dan legal standing. Pihak Penggugat yang diwakili oleh Advokat M Yusrial Yusuf, S.H. dari Mata Elang Law Firm & Partners Semarang, hadir dengan kesiapan dokumen lengkap. Namun, pada tahap ini, pihak Tergugat belum secara resmi mengkuasakan penanganan perkaranya kepada LBH Mata Elang Ungaran. Hal ini menyebabkan agenda harus tertunda untuk melengkapi administrasi kuasa hukum Tergugat agar proses persidangan memiliki pijakan hukum yang sah.

 

11 Maret 2026: "The Golden Moment" Perdamaian

Inilah puncak dari proses mediasi. Kedua pihak prinsipal, baik Penggugat maupun Tergugat, hadir secara langsung didampingi kuasa hukum masing-masing. Suasana persidangan semakin berbobot dengan pengawalan ketat dari Ketua LBH Mata Elang, sosok yang dikenal sebagai "Sang Seniman Pertempuran Hukum".

 

Hasilnya gemilang: para pihak sepakat untuk berdamai. Poin-poin perdamaian disusun secara bersama-sama, mencakup pengakuan kewajiban sebesar Rp470.000.000,- dengan skema pembayaran angsuran yang adil. Pada titik ini, seharusnya keadilan sudah bisa dirasakan oleh para pihak.

 

16 Maret 2026: Revisi Pertama (Penghapusan Nama Mediator)

Alih-alih melangkah ke penandatanganan Akta Van Dading, proses justru mundur ke urusan administratif. Mediator menginstruksikan agar nama mediator dihapus dari draf perdamaian dengan alasan tidak diperlukan. Para pihak patuh dan melakukan revisi demi kelancaran proses pada agenda sidang berikutnya.

 

1 April 2026: Kontradiksi Instruksi (Pencantuman Kembali Nama Mediator)

Setelah menunggu dua minggu, pada agenda 1 April, muncul instruksi yang mengejutkan. Mediator meminta agar nama mediator dicantumkan kembali dalam draf. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar bagi kuasa hukum: mengapa instruksi sebelumnya dibatalkan dan mengapa hal administratif sesederhana ini harus memakan waktu satu kali agenda sidang?

 

8 April 2026: Urusan Tanda Tangan Kuasa Hukum

Drama revisi berlanjut. Pada agenda ini, mediator meminta penambahan kolom tanda tangan kuasa hukum dalam draf perdamaian. Padahal, pada pertemuan sebelumnya, hal ini dinyatakan tidak perlu. Ketidakkonsistenan ini mulai menguji kesabaran para pencari keadilan yang harus meluangkan waktu, tenaga, dan biaya operasional untuk hadir kembali di pengadilan.

 

13 April 2026: Masalah Tata Letak (Layouting)

Agenda terbaru pada 13 April kembali diwarnai revisi "remeh temeh". Kali ini mengenai penempatan posisi tanda tangan yang dianggap belum sesuai, informasi yang seharusnya bisa disampaikan sejak pertemuan pertama di awal bulan Maret.


Kejanggalan dalam agenda sidang hari ini turut disaksikan langsung oleh para punggawa muda LBH Mata Elang, yakni Daniel Julius Sidauruk, Andre Dwi Hermawan, dan Firman Abdul Ghani. Kehadiran mereka di ruang sidang bukan sekadar pendampingan administratif, melainkan menjadi bagian dari proses belajar mengenai realita pahit di medan pertempuran hukum. 


Para praktisi muda ini melihat, mendengar, dan merasakan sendiri bagaimana proses mediasi yang seharusnya efisien justru terjebak dalam pusaran revisi "remeh-temeh" yang sangat aneh dan tidak sesuai dengan praktik persidangan pada umumnya. Momen ini menjadi pelajaran berharga bagi Daniel, Andre, dan Firman bahwa dalam menjalankan profesi advokat nantinya, mereka tidak hanya akan berhadapan dengan pasal-pasal kaku, tetapi juga dengan dinamika lapangan yang terkadang sangat bertentangan dengan asas hukum acara. Ketegaran mereka dalam mengawal sidang hari ini menjadi modal penting untuk membentuk karakter praktisi hukum yang tangguh di bawah naungan Mata Elang.

 

Analisis Hukum: Mengulur Waktu atau Ketelitian Prosedural?

Tindakan mediator yang memberikan instruksi revisi secara "eceran" atau bertahap setiap minggu sangat bertentangan dengan semangat PERMA No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Mediator seharusnya menjadi fasilitator yang mempercepat, bukan justru menjadi hambatan administratif.

 

Penguluran waktu dengan alasan yang tidak substansial ini merugikan kedua belah pihak. Bagi Penggugat, kepastian pembayaran menjadi tertunda. Bagi Tergugat, beban psikologis berperkara menjadi lebih lama. Secara luas, hal ini mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Jika sebuah draf perdamaian yang sudah disepakati isinya masih harus "bolak-balik" selama lebih dari satu bulan hanya untuk urusan tata letak nama dan tanda tangan, maka ada yang salah dengan manajemen mediasi tersebut.

 

Sikap Ketua LBH Mata Elang

Hingga artikel ini diturunkan, Ketua LBH Mata Elang yang biasanya vokal dan kritis terhadap ketidakadilan prosedural, belum dapat memberikan komentar resmi. Berdasarkan informasi dari internal lembaga, beliau dikabarkan sedang dalam kondisi kurang sehat (sakit). Meski demikian, tim hukum LBH Mata Elang tetap mengawal perkara ini dengan instruksi tegas agar hak-hak klien tidak terabaikan akibat kelalaian administratif birokrasi.

 

Kesimpulan: Urgensi Reformasi Mediasi

Keberhasilan sebuah mediasi seharusnya diukur dari tercapainya kesepakatan (deal), bukan seberapa rapi letak tanda tangan di atas kertas. Pengadilan Negeri Ungaran diharapkan mampu mengevaluasi kinerja mediator agar selaras dengan visi Mahkamah Agung dalam mewujudkan peradilan yang cepat dan efisien.

 

Para pencari keadilan tidak membutuhkan birokrasi yang "menghias" perdamaian, mereka membutuhkan ketegasan hukum yang segera. Akta Van Dading harus segera disahkan agar perdamaian ini memiliki kekuatan eksekutorial yang nyata.