
Sidang PHI LBH Mata Elang: Majelis Hakim PN Surabaya Dorong Mediasi Luar Pengadilan
Surabaya, 30 Maret 2026 – Pertempuran hukum antara eks pekerja melawan
perusahaan daerah memasuki babak baru yang krusial. Pada Senin, 30 Maret 2026,
Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Surabaya kembali
menggelar sidang lanjutan dengan agenda utama Pembacaan Gugatan dari pihak
klien LBH Mata Elang.
Ada pemandangan yang berbeda pada persidangan kali ini. Jika
pada agenda sebelumnya pihak Tergugat sempat mangkir tanpa alasan, hari ini pucuk pimpinan
tertinggi perusahaan, yakni Direktur Utama, hadir langsung di ruang sidang.
Kehadiran ini memberikan sinyal bahwa perkara yang dikawal oleh LBH Mata Elang
ini telah menjadi perhatian serius di level manajemen puncak Tergugat.
Pembacaan Gugatan: Menagih Hak yang Tertunda Puluhan Tahun
Dalam persidangan yang berlangsung tertib, klien LBH
Mata Elang yang didampingi oleh Tim Hukum LBH Mata Elang Ananta Granda Nugroho membacakan poin-poin gugatan yang menitikberatkan pada hak purna
tugas pekerja yang telah mengabdi selama hampir 30 tahun. Total
tuntutan yang diajukan mencakup uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan
uang penggantian hak sesuai Anjuran Disnaker, serta sisa kekurangan upah yang
belum terbayar sejak tahun 2023.
LBH Mata Elang menegaskan bahwa gugatan ini bukan sekadar
angka materiil, melainkan tentang martabat seorang pekerja yang telah
memberikan loyalitas penuh namun diabaikan saat memasuki masa tua. Angka lebih dari dua ratus juta rupiah menjadi poin utama yang harus dipertanggungjawabkan oleh Tergugat
di hadapan Majelis Hakim.
Arahan Majelis Hakim: Mediasi Luar Pengadilan sebagai Jalan Pintas Keadilan
Menariknya, melihat kehadiran Direktur Utama Tergugat secara
langsung, Majelis Hakim PHI memberikan saran strategis bagi kedua belah pihak.
Hakim menyarankan agar peluang perdamaian atau mediasi diupayakan secara
intensif di luar pengadilan (out of court settlement).
Saran ini didasari pada asas peradilan yang cepat,
sederhana, dan biaya ringan. Majelis Hakim memberikan ruang seluas-luasnya bagi
Tergugat dan Penggugat untuk berdialog tanpa kekakuan prosedur persidangan.
Jika dalam waktu dekat tercapai kesepakatan damai, maka kedua belah pihak dapat
menuangkannya dalam Akta Perdamaian yang berkekuatan hukum tetap.
Sikap LBH Mata Elang: Terbuka untuk Damai, Siap untuk Perang Hukum
Merespons saran Majelis Hakim, LBH Mata Elang melalui
perwakilan tim hukumnya, Ananta Granda Nugroho, menyatakan tetap membuka pintu mediasi. Namun,
perdamaian tersebut haruslah didasarkan pada pemenuhan hak-hak klien kami
secara utuh dan tanpa dicicil.
"Kehadiran Direktur Utama hari ini kami apresiasi
sebagai bentuk penghormatan terhadap institusi pengadilan. Namun, itikad baik
tersebut harus dibuktikan dengan angka yang riil dalam meja mediasi nanti. Jika
tidak ada kesepakatan damai yang adil di luar persidangan, kami sudah sangat
siap untuk melanjutkan agenda sidang berikutnya, yaitu Jawaban Gugatan dari
pihak Tergugat," tegas Ananta paska sidang di PN
Surabaya.
Risiko Bagi Tergugat Jika Mediasi Gagal
Apabila opsi mediasi luar pengadilan menemui jalan buntu,
maka proses hukum akan berlanjut dengan agenda jawaban dari Tergugat. Dalam
posisi ini, LBH Mata Elang memiliki posisi tawar yang sangat kuat. Dasar
gugatan kami diperkuat dengan Anjuran Mediator Disnaker Surabaya yang sudah
secara eksplisit memenangkan posisi pekerja.
Jika perkara ini terus bergulir hingga putusan, pihak
perusahaan daerah tidak hanya berisiko membayar tuntutan pokok, tetapi juga
beban moral terhadap citra publik perusahaan sebagai entitas milik daerah. LBH
Mata Elang konsisten menggunakan strategi "Mata Elang" yang tajam dalam
analisis dan presisi dalam eksekusi—untuk memastikan tidak ada satu rupiah pun
hak pekerja yang terlewatkan.
Edukasi Hukum: Mengapa Mediasi Penting dalam Perkara PHI?
Bagi masyarakat luas dan para pejuang keadilan
ketenagakerjaan, kasus ini memberikan pelajaran penting bahwa jalur litigasi di
Pengadilan Negeri Surabaya selalu memberikan ruang untuk musyawarah. Mediasi
luar pengadilan seringkali menjadi solusi terbaik karena menghindari proses
banding atau kasasi yang bisa memakan waktu bertahun-tahun.
Namun, pekerja diingatkan untuk tidak terjebak dalam
janji-janji manis perusahaan saat mediasi tanpa didampingi oleh kuasa hukum
yang mumpuni. Pendampingan LBH Mata Elang memastikan bahwa setiap draf
perdamaian yang disusun tidak akan merugikan posisi hukum pekerja di masa
depan.
Menanti Jawaban Tergugat: Apa Langkah Selanjutnya?
Agenda sidang berikutnya akan menjadi penentu. Jika dalam
satu minggu ke depan tidak ada draf perdamaian yang disetujui, maka pihak
Tergugat wajib memberikan jawaban atas gugatan LBH Mata Elang. Kami mengundang
publik untuk terus mengawal kasus ini, sebagai pengingat bagi setiap pemberi
kerja agar tidak abai terhadap hak-hak normatif karyawannya.
Keadilan bagi pekerja adalah kunci stabilitas industri. LBH Mata Elang akan terus berdiri di garis depan, memastikan bahwa setiap pekerja lain di luar sana mendapatkan haknya kembali.

