Sidang PHI LBH Mata Elang: Majelis Hakim PN Surabaya Dorong Mediasi Luar Pengadilan

Sidang PHI LBH Mata Elang: Majelis Hakim PN Surabaya Dorong Mediasi Luar Pengadilan

Sidang PHI LBH Mata Elang: Majelis Hakim PN Surabaya Dorong Mediasi Luar Pengadilan


 

edisi lanjutan dari artikel sebelumnya: "Sidang Gugatan PHI di PN Surabaya: Tergugat Perusahaan Daerah Tidak Hadir, Hak Pekerja Terkatung-katung"



Surabaya, 30 Maret 2026 – Pertempuran hukum antara eks pekerja melawan perusahaan daerah memasuki babak baru yang krusial. Pada Senin, 30 Maret 2026, Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Surabaya kembali menggelar sidang lanjutan dengan agenda utama Pembacaan Gugatan dari pihak klien LBH Mata Elang.

 

Ada pemandangan yang berbeda pada persidangan kali ini. Jika pada agenda sebelumnya pihak Tergugat sempat mangkir tanpa alasan, hari ini pucuk pimpinan tertinggi perusahaan, yakni Direktur Utama, hadir langsung di ruang sidang. Kehadiran ini memberikan sinyal bahwa perkara yang dikawal oleh LBH Mata Elang ini telah menjadi perhatian serius di level manajemen puncak Tergugat.

 

Pembacaan Gugatan: Menagih Hak yang Tertunda Puluhan Tahun

Dalam persidangan yang berlangsung tertib, klien LBH Mata Elang yang didampingi oleh Tim Hukum LBH Mata Elang Ananta Granda Nugroho membacakan poin-poin gugatan yang menitikberatkan pada hak purna tugas pekerja yang telah mengabdi selama hampir 30 tahun. Total tuntutan yang diajukan mencakup uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sesuai Anjuran Disnaker, serta sisa kekurangan upah yang belum terbayar sejak tahun 2023.

 

LBH Mata Elang menegaskan bahwa gugatan ini bukan sekadar angka materiil, melainkan tentang martabat seorang pekerja yang telah memberikan loyalitas penuh namun diabaikan saat memasuki masa tua. Angka lebih dari dua ratus juta rupiah menjadi poin utama yang harus dipertanggungjawabkan oleh Tergugat di hadapan Majelis Hakim.

 

Arahan Majelis Hakim: Mediasi Luar Pengadilan sebagai Jalan Pintas Keadilan

Menariknya, melihat kehadiran Direktur Utama Tergugat secara langsung, Majelis Hakim PHI memberikan saran strategis bagi kedua belah pihak. Hakim menyarankan agar peluang perdamaian atau mediasi diupayakan secara intensif di luar pengadilan (out of court settlement).

 

Saran ini didasari pada asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan. Majelis Hakim memberikan ruang seluas-luasnya bagi Tergugat dan Penggugat untuk berdialog tanpa kekakuan prosedur persidangan. Jika dalam waktu dekat tercapai kesepakatan damai, maka kedua belah pihak dapat menuangkannya dalam Akta Perdamaian yang berkekuatan hukum tetap.

 

Sikap LBH Mata Elang: Terbuka untuk Damai, Siap untuk Perang Hukum

Merespons saran Majelis Hakim, LBH Mata Elang melalui perwakilan tim hukumnya, Ananta Granda Nugroho, menyatakan tetap membuka pintu mediasi. Namun, perdamaian tersebut haruslah didasarkan pada pemenuhan hak-hak klien kami secara utuh dan tanpa dicicil.

 

"Kehadiran Direktur Utama hari ini kami apresiasi sebagai bentuk penghormatan terhadap institusi pengadilan. Namun, itikad baik tersebut harus dibuktikan dengan angka yang riil dalam meja mediasi nanti. Jika tidak ada kesepakatan damai yang adil di luar persidangan, kami sudah sangat siap untuk melanjutkan agenda sidang berikutnya, yaitu Jawaban Gugatan dari pihak Tergugat," tegas Ananta paska sidang di PN Surabaya.

 

Risiko Bagi Tergugat Jika Mediasi Gagal

Apabila opsi mediasi luar pengadilan menemui jalan buntu, maka proses hukum akan berlanjut dengan agenda jawaban dari Tergugat. Dalam posisi ini, LBH Mata Elang memiliki posisi tawar yang sangat kuat. Dasar gugatan kami diperkuat dengan Anjuran Mediator Disnaker Surabaya yang sudah secara eksplisit memenangkan posisi pekerja.

 

Jika perkara ini terus bergulir hingga putusan, pihak perusahaan daerah tidak hanya berisiko membayar tuntutan pokok, tetapi juga beban moral terhadap citra publik perusahaan sebagai entitas milik daerah. LBH Mata Elang konsisten menggunakan strategi "Mata Elang" yang tajam dalam analisis dan presisi dalam eksekusi—untuk memastikan tidak ada satu rupiah pun hak pekerja yang terlewatkan.

 

Edukasi Hukum: Mengapa Mediasi Penting dalam Perkara PHI?

Bagi masyarakat luas dan para pejuang keadilan ketenagakerjaan, kasus ini memberikan pelajaran penting bahwa jalur litigasi di Pengadilan Negeri Surabaya selalu memberikan ruang untuk musyawarah. Mediasi luar pengadilan seringkali menjadi solusi terbaik karena menghindari proses banding atau kasasi yang bisa memakan waktu bertahun-tahun.

 

Namun, pekerja diingatkan untuk tidak terjebak dalam janji-janji manis perusahaan saat mediasi tanpa didampingi oleh kuasa hukum yang mumpuni. Pendampingan LBH Mata Elang memastikan bahwa setiap draf perdamaian yang disusun tidak akan merugikan posisi hukum pekerja di masa depan.

 

Menanti Jawaban Tergugat: Apa Langkah Selanjutnya?

Agenda sidang berikutnya akan menjadi penentu. Jika dalam satu minggu ke depan tidak ada draf perdamaian yang disetujui, maka pihak Tergugat wajib memberikan jawaban atas gugatan LBH Mata Elang. Kami mengundang publik untuk terus mengawal kasus ini, sebagai pengingat bagi setiap pemberi kerja agar tidak abai terhadap hak-hak normatif karyawannya.

 

Keadilan bagi pekerja adalah kunci stabilitas industri. LBH Mata Elang akan terus berdiri di garis depan, memastikan bahwa setiap pekerja lain di luar sana mendapatkan haknya kembali.