
Sidang Gugatan PHI di PN Surabaya: Tergugat Perusahaan Daerah Tidak Hadir, Hak Pekerja Terkatung-katung
Surabaya, 12 Maret 2026 – Agenda sidang perdana gugatan Perselisihan
Hubungan Industrial (PHI) yang dinanti-nantikan oleh pencari keadilan akhirnya
digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Kamis, 12 Maret 2026. Namun,
persidangan yang seharusnya menjadi ajang klarifikasi dan mediasi formal di
depan majelis hakim tersebut harus diwarnai kekecewaan. Pihak Tergugat, yang
merupakan sebuah perusahaan milik daerah, terpantau mangkir atau tidak hadir
tanpa alasan yang jelas.
Ketidakhadiran pihak perusahaan daerah ini menjadi sorotan
tajam bagi tim hukum LBH Mata Elang yang mendampingi Penggugat. Sebagai lembaga
yang konsisten mengawal hak-hak normatif pekerja, LBH Mata Elang menyayangkan
sikap tidak kooperatif Tergugat yang dinilai menghambat proses percepatan
keadilan bagi mantan pekerjanya.
Kronologi Sidang Perdana PHI di PN Surabaya
Sidang yang teregistrasi di Pengadilan Hubungan Industrial
pada Pengadilan Negeri Surabaya ini sejatinya beragendakan pemeriksaan legal
standing para pihak dan pembacaan gugatan. Penggugat, seorang mantan karyawan
yang telah mengabdi puluhan tahun, menuntut hak-hak purna tugas dan kekurangan
upah yang belum dibayarkan sesuai dengan Anjuran yang sebelumnya diterbitkan
oleh Dinas Tenaga Kerja.
Meskipun pihak Penggugat hadir tepat waktu didampingi kuasa
hukumnya, kursi Tergugat tetap kosong hingga majelis hakim mengetok palu untuk
menunda persidangan. Secara hukum acara, ketidakhadiran Tergugat pada sidang
pertama akan diikuti dengan pemanggilan kembali secara patut oleh juru sita
pengadilan.
Dampak Hukum Tergugat Mangkir dalam Sidang PHI
Dalam praktik hukum acara perdata, khususnya di Pengadilan
Hubungan Industrial, ketidakhadiran Tergugat memiliki implikasi serius. Jika
Tergugat tetap mangkir setelah dipanggil secara sah dan patut sebanyak dua atau
tiga kali, maka Majelis Hakim memiliki kewenangan untuk memutus perkara ini
secara Verstek.
Putusan Verstek adalah putusan yang dijatuhkan oleh Majelis
Hakim tanpa hadirnya Tergugat dan tanpa adanya bantahan dari pihak Tergugat.
Bagi pekerja (Penggugat), hal ini bisa menjadi keuntungan teknis, namun dari
sisi efektivitas, mangkirnya perusahaan daerah hanya akan memperpanjang durasi
pertempuran hukum yang seharusnya bisa diselesaikan lebih cepat melalui jalur
perdamaian atau mediasi di pengadilan.
Mengapa Perusahaan Daerah Harus Patuh Hukum?
Sebagai entitas milik daerah, perusahaan tersebut seharusnya
menjadi contoh (role model) dalam kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan
dan penghormatan terhadap institusi peradilan. Penundaan sidang akibat ketidakhadiran
pihak perusahaan tidak hanya merugikan secara materiil bagi pekerja yang sedang
memperjuangkan hak hidupnya, tetapi juga mencederai citra tata kelola
perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).
LBH Mata Elang menekankan bahwa gugatan ini diajukan karena
proses Bipartit dan Tripartit di Disnaker sebelumnya tidak membuahkan hasil
yang adil. Upaya hukum di PHI Surabaya adalah benteng terakhir bagi pekerja
untuk mendapatkan kepastian atas Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja
(UPMK), dan Uang Penggantian Hak (UPH) yang telah diatur oleh Undang-Undang.
Pentingnya Pendampingan Hukum dalam Gugatan PHI
Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat luas
mengenai pentingnya memahami prosedur hukum ketenagakerjaan. Banyak pekerja
merasa gentar ketika harus berhadapan dengan perusahaan besar atau instansi
milik daerah. Di sinilah peran LBH Mata Elang hadir untuk memberikan
keseimbangan kekuatan (equalizing power).
Mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Surabaya memerlukan
ketelitian dalam menyusun dalil-dalil gugatan serta penguasaan terhadap UU
Cipta Kerja dan PP turunannya. Tanpa strategi yang tepat, kesalahan formil
kecil saja dapat menyebabkan gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (NO).
Langkah LBH Mata Elang Selanjutnya
Tim hukum LBH Mata Elang menegaskan akan tetap konsisten
mengawal perkara ini hingga tuntas. "Kami tidak akan surut hanya karena
pihak lawan mencoba mengulur waktu dengan tidak hadir. Kami telah menyiapkan
amunisi bukti yang sangat kuat, mulai dari SK PHK hingga bukti otentik
kekurangan pembayaran upah yang selama ini ditahan," tegas salah satu
perwakilan tim hukum LBH Mata Elang paska sidang.
Sidang lanjutan direncanakan akan kembali digelar dalam
waktu dekat dengan agenda pemanggilan kedua bagi pihak Tergugat. LBH Mata Elang
berharap pihak manajemen perusahaan daerah tersebut menunjukkan itikad baik dan
menghormati panggilan pengadilan guna menyelesaikan sengketa ini secara
bermartabat.
Kesimpulan
Keadilan yang tertunda adalah ketidakadilan itu sendiri (justice delayed is justice denied). Mangkirnya perusahaan daerah dalam sidang PHI di PN Surabaya pada 12 Maret 2026 adalah preseden buruk dalam upaya penegakan hukum ketenagakerjaan. Namun, bagi para pekerja di Indonesia, jangan pernah ragu untuk memperjuangkan hak Anda. Dengan pendampingan hukum yang tepat dari lembaga seperti LBH Mata Elang, setiap keringat yang belum terbayar akan tetap memiliki jalan untuk diperjuangkan di hadapan hukum.

