Sidang Gugatan PHI di PN Surabaya: Tergugat Perusahaan Daerah Tidak Hadir, Hak Pekerja Terkatung-katung

Sidang Gugatan PHI di PN Surabaya: Tergugat Perusahaan Daerah Tidak Hadir, Hak Pekerja Terkatung-katung

  Sidang Gugatan PHI di PN Surabaya: Tergugat Perusahaan Daerah Tidak Hadir, Hak Pekerja Terkatung-katung



Surabaya, 12 Maret 2026 – Agenda sidang perdana gugatan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) yang dinanti-nantikan oleh pencari keadilan akhirnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Kamis, 12 Maret 2026. Namun, persidangan yang seharusnya menjadi ajang klarifikasi dan mediasi formal di depan majelis hakim tersebut harus diwarnai kekecewaan. Pihak Tergugat, yang merupakan sebuah perusahaan milik daerah, terpantau mangkir atau tidak hadir tanpa alasan yang jelas.

 

Ketidakhadiran pihak perusahaan daerah ini menjadi sorotan tajam bagi tim hukum LBH Mata Elang yang mendampingi Penggugat. Sebagai lembaga yang konsisten mengawal hak-hak normatif pekerja, LBH Mata Elang menyayangkan sikap tidak kooperatif Tergugat yang dinilai menghambat proses percepatan keadilan bagi mantan pekerjanya.

 

Kronologi Sidang Perdana PHI di PN Surabaya

Sidang yang teregistrasi di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya ini sejatinya beragendakan pemeriksaan legal standing para pihak dan pembacaan gugatan. Penggugat, seorang mantan karyawan yang telah mengabdi puluhan tahun, menuntut hak-hak purna tugas dan kekurangan upah yang belum dibayarkan sesuai dengan Anjuran yang sebelumnya diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja.

 

Meskipun pihak Penggugat hadir tepat waktu didampingi kuasa hukumnya, kursi Tergugat tetap kosong hingga majelis hakim mengetok palu untuk menunda persidangan. Secara hukum acara, ketidakhadiran Tergugat pada sidang pertama akan diikuti dengan pemanggilan kembali secara patut oleh juru sita pengadilan.

 

Dampak Hukum Tergugat Mangkir dalam Sidang PHI

Dalam praktik hukum acara perdata, khususnya di Pengadilan Hubungan Industrial, ketidakhadiran Tergugat memiliki implikasi serius. Jika Tergugat tetap mangkir setelah dipanggil secara sah dan patut sebanyak dua atau tiga kali, maka Majelis Hakim memiliki kewenangan untuk memutus perkara ini secara Verstek.

 

Putusan Verstek adalah putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim tanpa hadirnya Tergugat dan tanpa adanya bantahan dari pihak Tergugat. Bagi pekerja (Penggugat), hal ini bisa menjadi keuntungan teknis, namun dari sisi efektivitas, mangkirnya perusahaan daerah hanya akan memperpanjang durasi pertempuran hukum yang seharusnya bisa diselesaikan lebih cepat melalui jalur perdamaian atau mediasi di pengadilan.

 

Mengapa Perusahaan Daerah Harus Patuh Hukum?

Sebagai entitas milik daerah, perusahaan tersebut seharusnya menjadi contoh (role model) dalam kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan dan penghormatan terhadap institusi peradilan. Penundaan sidang akibat ketidakhadiran pihak perusahaan tidak hanya merugikan secara materiil bagi pekerja yang sedang memperjuangkan hak hidupnya, tetapi juga mencederai citra tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).

 

LBH Mata Elang menekankan bahwa gugatan ini diajukan karena proses Bipartit dan Tripartit di Disnaker sebelumnya tidak membuahkan hasil yang adil. Upaya hukum di PHI Surabaya adalah benteng terakhir bagi pekerja untuk mendapatkan kepastian atas Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), dan Uang Penggantian Hak (UPH) yang telah diatur oleh Undang-Undang.

 

Pentingnya Pendampingan Hukum dalam Gugatan PHI

Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat luas mengenai pentingnya memahami prosedur hukum ketenagakerjaan. Banyak pekerja merasa gentar ketika harus berhadapan dengan perusahaan besar atau instansi milik daerah. Di sinilah peran LBH Mata Elang hadir untuk memberikan keseimbangan kekuatan (equalizing power).

 

Mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Surabaya memerlukan ketelitian dalam menyusun dalil-dalil gugatan serta penguasaan terhadap UU Cipta Kerja dan PP turunannya. Tanpa strategi yang tepat, kesalahan formil kecil saja dapat menyebabkan gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (NO).

 

Langkah LBH Mata Elang Selanjutnya

Tim hukum LBH Mata Elang menegaskan akan tetap konsisten mengawal perkara ini hingga tuntas. "Kami tidak akan surut hanya karena pihak lawan mencoba mengulur waktu dengan tidak hadir. Kami telah menyiapkan amunisi bukti yang sangat kuat, mulai dari SK PHK hingga bukti otentik kekurangan pembayaran upah yang selama ini ditahan," tegas salah satu perwakilan tim hukum LBH Mata Elang paska sidang.

 

Sidang lanjutan direncanakan akan kembali digelar dalam waktu dekat dengan agenda pemanggilan kedua bagi pihak Tergugat. LBH Mata Elang berharap pihak manajemen perusahaan daerah tersebut menunjukkan itikad baik dan menghormati panggilan pengadilan guna menyelesaikan sengketa ini secara bermartabat.

 

Kesimpulan

Keadilan yang tertunda adalah ketidakadilan itu sendiri (justice delayed is justice denied). Mangkirnya perusahaan daerah dalam sidang PHI di PN Surabaya pada 12 Maret 2026 adalah preseden buruk dalam upaya penegakan hukum ketenagakerjaan. Namun, bagi para pekerja di Indonesia, jangan pernah ragu untuk memperjuangkan hak Anda. Dengan pendampingan hukum yang tepat dari lembaga seperti LBH Mata Elang, setiap keringat yang belum terbayar akan tetap memiliki jalan untuk diperjuangkan di hadapan hukum.