
Sidang Lanjutan LBH Mata Elang di PN Semarang: Majelis Hakim Soroti Kenaikan Limit Sepihak dan Status Nasabah Prioritas
edisi lanjutan dari artikel sebelumnya: "Gugatan Terhadap Bank Asing dan Platform E-Commerce: LBH Mata Elang Paparkan Fakta Gross Negligence di Persidangan"
Semarang, 10 Maret 2026 – Ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Semarang kembali menjadi saksi bisu pertarungan hukum antara nasabah melawan institusi perbankan global. Dalam sidang lanjutan yang digelar pada Selasa (10/03/2026), agenda pemeriksaan saksi dari pihak TERGUGAT justru menjadi bumerang bagi pihak Bank.
Hadir dalam persidangan tersebut, tim hukum dari LBH Mata
Elang yang dipimpin oleh Advokat Muhhamad Yusrial Yusuf, S.H., bersama tim
analis hukum Firman Abdul Ghani dan Muhamad Rasya Nabil Asyqar. Sidang kali ini
berfokus pada validitas peningkatan limit kredit dan mekanisme perlindungan
nasabah yang dinilai cacat prosedur.
Intervensi Majelis Hakim: Pentingnya Persetujuan Nasabah
Salah satu momen paling krusial dalam persidangan hari ini
adalah ketika Majelis Hakim memberikan atensi khusus terhadap dalil peningkatan
limit kartu kredit. Saksi yang dihadirkan pihak perbankan mencoba memberikan
penjelasan mengenai penggabungan limit dan kenaikan pagu kredit yang melonjak
drastis. Saksi berdalih bahwa kenaikan tersebut didasarkan pada kriteria
internal seperti keaktifan pemakaian dan rekam jejak transaksi nasabah.
Namun, argumen tersebut dipatahkan oleh pertanyaan kritis
dari Hakim Ketua. Majelis Hakim mempertanyakan apakah setiap kenaikan limit
tersebut telah dikonfirmasi dan disetujui secara eksplisit oleh nasabah.
"Kenaikan limit itu diberitahukan ke nasabah tidak?
Nasabah mau tidak? Kan harus ada persetujuan dari nasabah," tegas Hakim
Ketua di hadapan persidangan.
Pernyataan Majelis Hakim ini sejalan dengan prinsip Hukum Perjanjian Perdata dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), yang menyatakan bahwa setiap perubahan klausul atau fasilitas yang menambah beban risiko bagi konsumen wajib mendapatkan persetujuan tertulis atau konfirmasi eksplisit dari pihak konsumen.

Anomali Status 'Nasabah Prioritas' yang Mengada-ada
Kejanggalan lain terungkap saat pihak perbankan melabeli
PENGGUGAT sebagai "Nasabah Prioritas". Label ini digunakan oleh saksi
TERGUGAT sebagai alasan pemberian limit kredit yang sangat besar hingga ratusan
juta rupiah.
Berdasarkan fakta yang digali oleh tim hukum LBH Mata Elang,
kriteria nasabah prioritas pada bank tersebut umumnya mensyaratkan saldo
mengendap di atas Rp1 Miliar atau rata-rata pemakaian kartu kredit minimal Rp5
Juta selama tiga bulan berturut-turut. Namun, fakta finansial PENGGUGAT
menunjukkan bahwa kedua kriteria tersebut tidak pernah terpenuhi.
Muhamad Rasya Nabil Asyqar menilai pemberian label
"Prioritas" ini hanyalah cara bank untuk membenarkan kenaikan limit
yang tidak terukur (unmeasured risk). "Klien kami tidak masuk dalam
kriteria tersebut. Pemberian status ini seolah-olah dipaksakan dan mengada-ada
demi melegalkan peningkatan eksposur risiko yang akhirnya menjadi pintu masuk
terjadinya cyber fraud," ungkap Rasya.
Pengakuan Pembiaran Transaksi Ilegal
Menjelang akhir persidangan, fakta menarik lainnya muncul
ketika Majelis Hakim mempertanyakan inti permasalahan utama. Pihak perbankan
akhirnya mengakui secara terbuka bahwa kerugian yang dialami nasabah berakar
pada transaksi penipuan (fraud) kartu kredit untuk pembelanjaan di platform
e-commerce (TURUT TERGUGAT).
Bagi LBH Mata Elang, pengakuan ini merupakan poin penting.
Jika bank sudah mengetahui adanya indikasi penipuan namun tetap memproses
transaksi beruntun hingga melebihi limit (overlimit), maka hal tersebut
merupakan bentuk nyata dari Kelalaian Berat (Gross Negligence) dalam
menjalankan sistem keamanan perbankan digital.
Peran Strategis Analis Hukum LBH Mata Elang
Ketajaman argumen di persidangan hari ini merupakan hasil
dari penyusunan dokumen hukum yang sistematis oleh Firman Abdul Ghani dan
Muhamad Rasya Nabil Asyqar. Keduanya secara jeli membedah riwayat transaksi dan
korespondensi elektronik untuk menemukan kontradiksi dalam keterangan saksi
bank.
"Kami fokus pada pembuktian bahwa bank telah melanggar
prinsip kehati-hatian (Prudential Banking Principle). Ketika sistem Fraud Alert
berbunyi tetapi bank tetap meloloskan transaksi tanpa verifikasi telepon ke
nasabah, di situlah letak perbuatan melawan hukumnya," ujar Firman Abdul
Ghani setelah persidangan usai.
Harapan Keadilan dan Edukasi Nasabah
Perkara yang ditangani LBH Mata Elang ini menjadi
pembelajaran bagi masyarakat luas mengenai hak-hak nasabah bank. Kasus ini
membuktikan bahwa nasabah tidak boleh hanya disalahkan atas kebocoran kode OTP,
terutama jika bank terbukti lalai dalam menjaga pintu keamanan sistemnya sendiri.
Pihak PENGGUGAT berharap Majelis Hakim PN Semarang dapat
memutus perkara ini dengan seadil-adilnya, mengingat dampak finansial dan
psikologis yang dialami nasabah sangat besar akibat sistem perbankan yang tidak
protektif.
Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda yang akan semakin mendalami aspek teknis keamanan digital. LBH Mata Elang menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi tegaknya kedaulatan hukum konsumen di Indonesia.

