
Gugatan Terhadap Bank Asing dan Platform E-Commerce: LBH Mata Elang Paparkan Fakta Gross Negligence di Persidangan
Semarang, 03 Maret 2026 – Agenda persidangan perkara perdata yang bergulir di Pengadilan Negeri Semarang kini memasuki
babak krusial. Pada sidang yang digelar hari ini, pihak
PENGGUGAT secara resmi menyerahkan serangkaian daftar bukti surat tambahan
serta menghadirkan saksi kunci guna memperkuat dalil gugatan terkait dugaan
Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan oleh pihak Perbankan selaku
TERGUGAT.
Hadir secara langsung di persidangan, Kuasa Hukum Para
Penggugat dari LBH Mata Elang, Advokat Muhhamad Yusrial Yusuf, S.H., menegaskan
bahwa agenda pembuktian hari ini merupakan momentum untuk mengungkap tabir
kelalaian sistem perbankan yang mengakibatkan kliennya mengalami kerugian
hampir setengah miliar rupiah dalam waktu singkat.
Sinergi Tim Hukum LBH Mata Elang
Keberhasilan penyusunan strategi hukum dalam perkara ini
tidak lepas dari peran tim internal LBH Mata Elang yang solid. Sejak tahap awal
konstruksi hukum, penyusunan Replik, hingga kurasi daftar bukti surat yang komprehensif,
perkara ini dikawal ketat oleh dua analis hukum LBH Mata Elang, yakni Firman
Abdul Ghani dan Muhamad Rasya Nabil Asyqar.
Keduanya menggunakan keahlian mendalam dalam hukum perdata
dan perlindungan konsumen untuk membedah anomali digital yang terjadi. “Kami
tidak hanya menyajikan bukti fisik, tetapi juga membangun narasi hukum yang
logis berdasarkan urutan waktu (timeline) peristiwa. Apa yang disusun oleh tim
kami, khususnya saudara Firman dan Rasya, menunjukkan adanya kontradiksi nyata
antara sistem administrasi bank dengan fakta fisik yang dialami nasabah,” ujar
Muhhamad Yusrial Yusuf saat ditemui di Pengadilan Negeri Semarang.
Bukti Surat: Menyoroti Anomali 'Kartu Bayangan'
Dalam persidangan, LBH Mata Elang menyerahkan rangkaian
bukti surat (P-1 hingga P-10). Salah satu bukti yang paling menyita perhatian
Majelis Hakim adalah bukti terkait penggantian kartu kredit baru oleh pihak
TERGUGAT pasca-peristiwa transaksi ilegal terjadi.
Anomali yang ditemukan sangat mencolok: di dalam Lembar
Tagihan (Billing Statement), pihak perbankan sudah mencantumkan nomor kartu
baru dan menagih transaksi pada tanggal 12 Agustus 2025. Padahal secara
faktual, kartu fisik tersebut baru dikirimkan dan diinformasikan melalui
notifikasi resmi kepada nasabah pada tanggal 25 Agustus 2025.
“Bagaimana mungkin sebuah transaksi ditagihkan pada
instrumen kartu yang saat itu nomornya saja belum ada di tangan nasabah? Ini
adalah indikasi kuat Gross Negligence atau kelalaian berat. Terdapat
ketidaksesuaian data yang menunjukkan sistem TERGUGAT bekerja secara tidak
akuntabel,” tegas Yusrial.
Selain itu, tim hukum juga memperlihatkan bukti peningkatan
limit kredit yang terjadi secara sepihak dan ugal-ugalan tanpa adanya
permohonan dari nasabah sebelum terjadi masalah. Lonjakan limit yang tidak wajar inilah yang menjadi
pintu masuk bagi pelaku kejahatan siber untuk menguras saldo hingga ratusan
juta rupiah melalui platform e-commerce yang ditarik sebagai TURUT TERGUGAT.
Pemeriksaan Saksi: Mengonfirmasi Pembiaran (Omission)
Selain bukti surat, agenda sidang juga diisi dengan
pemeriksaan saksi. Saksi memberikan keterangan mengenai kondisi riil saat
terjadi serangan siber dan bagaimana pihak bank cenderung bersikap pasif
meskipun sistem peringatan dini (Fraud Alert) mereka sebenarnya sudah
mendeteksi aktivitas mencurigakan.
Sejumlah bukti memperjelas bahwa nasabah
tidak pernah menerima telepon konfirmasi darurat dari pihak bank saat terjadi
transaksi beruntun senilai ratusan juta. Ketiadaan mitigasi aktif dari bank
menjadi poin utama yang disoroti oleh tim hukum LBH Mata Elang sebagai bentuk
pengabaian kewajiban perlindungan nasabah.
Perlindungan Konsumen di Era Digital
Kasus ini menjadi preseden penting bagi dunia perbankan di
Indonesia. Melalui gugatan ini, LBH Mata Elang ingin memberikan pesan kuat
bahwa bank sebagai lembaga kepercayaan (trust institution) wajib menerapkan
prinsip kehati-hatian (prudential banking) secara maksimal, terutama dalam
menjaga keamanan sistem elektronik mereka.
“Kami berharap Majelis Hakim dapat melihat perkara ini
secara objektif. Perlindungan data pribadi dan keamanan transaksi digital
adalah hak konsumen yang dilindungi undang-undang. Jika bank lalai dalam
memitigasi risiko yang sudah terdeteksi sistemnya sendiri, maka bank harus
bertanggung jawab,” tambah Firman Abdul Ghani.
Harapan Keadilan bagi Nasabah
Melalui persidangan pembuktian ini, PARA PENGGUGAT melalui
kuasa hukumnya berharap kebenaran materiil dapat terungkap. Kerugian materiil
sebesar Rp497.726.397,- bukan sekadar angka, melainkan bentuk nyata dari
lemahnya perlindungan terhadap konsumen jasa keuangan.
Sidang akan dilanjutkan pada agenda berikutnya untuk memberikan kesempatan bagi saksi-saksi pihak lawan menyampaikan keterangannya. LBH Mata Elang menyatakan akan terus konsisten mengawal kasus ini hingga tuntas demi tegaknya supremasi hukum dan keadilan bagi nasabah.

