Gugatan Terhadap Bank Asing dan Platform E-Commerce: LBH Mata Elang Paparkan Fakta Gross Negligence di Persidangan

Gugatan Terhadap Bank Asing dan Platform E-Commerce: LBH Mata Elang Paparkan Fakta Gross Negligence di Persidangan

Gugatan Terhadap Bank Asing dan Platform E-Commerce: LBH Mata Elang Paparkan Fakta Gross Negligence di Persidangan

 


Semarang, 03 Maret 2026  – Agenda persidangan perkara perdata yang bergulir di Pengadilan Negeri Semarang kini memasuki babak krusial. Pada sidang yang digelar hari ini, pihak PENGGUGAT secara resmi menyerahkan serangkaian daftar bukti surat tambahan serta menghadirkan saksi kunci guna memperkuat dalil gugatan terkait dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan oleh pihak Perbankan selaku TERGUGAT.

 

Hadir secara langsung di persidangan, Kuasa Hukum Para Penggugat dari LBH Mata Elang, Advokat Muhhamad Yusrial Yusuf, S.H., menegaskan bahwa agenda pembuktian hari ini merupakan momentum untuk mengungkap tabir kelalaian sistem perbankan yang mengakibatkan kliennya mengalami kerugian hampir setengah miliar rupiah dalam waktu singkat.

 

Sinergi Tim Hukum LBH Mata Elang

Keberhasilan penyusunan strategi hukum dalam perkara ini tidak lepas dari peran tim internal LBH Mata Elang yang solid. Sejak tahap awal konstruksi hukum, penyusunan Replik, hingga kurasi daftar bukti surat yang komprehensif, perkara ini dikawal ketat oleh dua analis hukum LBH Mata Elang, yakni Firman Abdul Ghani dan Muhamad Rasya Nabil Asyqar.

 

Keduanya menggunakan keahlian mendalam dalam hukum perdata dan perlindungan konsumen untuk membedah anomali digital yang terjadi. “Kami tidak hanya menyajikan bukti fisik, tetapi juga membangun narasi hukum yang logis berdasarkan urutan waktu (timeline) peristiwa. Apa yang disusun oleh tim kami, khususnya saudara Firman dan Rasya, menunjukkan adanya kontradiksi nyata antara sistem administrasi bank dengan fakta fisik yang dialami nasabah,” ujar Muhhamad Yusrial Yusuf saat ditemui di Pengadilan Negeri Semarang.

 

Bukti Surat: Menyoroti Anomali 'Kartu Bayangan'

Dalam persidangan, LBH Mata Elang menyerahkan rangkaian bukti surat (P-1 hingga P-10). Salah satu bukti yang paling menyita perhatian Majelis Hakim adalah bukti terkait penggantian kartu kredit baru oleh pihak TERGUGAT pasca-peristiwa transaksi ilegal terjadi.

 

Anomali yang ditemukan sangat mencolok: di dalam Lembar Tagihan (Billing Statement), pihak perbankan sudah mencantumkan nomor kartu baru dan menagih transaksi pada tanggal 12 Agustus 2025. Padahal secara faktual, kartu fisik tersebut baru dikirimkan dan diinformasikan melalui notifikasi resmi kepada nasabah pada tanggal 25 Agustus 2025.

 

“Bagaimana mungkin sebuah transaksi ditagihkan pada instrumen kartu yang saat itu nomornya saja belum ada di tangan nasabah? Ini adalah indikasi kuat Gross Negligence atau kelalaian berat. Terdapat ketidaksesuaian data yang menunjukkan sistem TERGUGAT bekerja secara tidak akuntabel,” tegas Yusrial.

 

Selain itu, tim hukum juga memperlihatkan bukti peningkatan limit kredit yang terjadi secara sepihak dan ugal-ugalan tanpa adanya permohonan dari nasabah sebelum terjadi masalah. Lonjakan limit yang tidak wajar inilah yang menjadi pintu masuk bagi pelaku kejahatan siber untuk menguras saldo hingga ratusan juta rupiah melalui platform e-commerce yang ditarik sebagai TURUT TERGUGAT.

 

Pemeriksaan Saksi: Mengonfirmasi Pembiaran (Omission)

Selain bukti surat, agenda sidang juga diisi dengan pemeriksaan saksi. Saksi memberikan keterangan mengenai kondisi riil saat terjadi serangan siber dan bagaimana pihak bank cenderung bersikap pasif meskipun sistem peringatan dini (Fraud Alert) mereka sebenarnya sudah mendeteksi aktivitas mencurigakan.

 

Sejumlah bukti memperjelas bahwa nasabah tidak pernah menerima telepon konfirmasi darurat dari pihak bank saat terjadi transaksi beruntun senilai ratusan juta. Ketiadaan mitigasi aktif dari bank menjadi poin utama yang disoroti oleh tim hukum LBH Mata Elang sebagai bentuk pengabaian kewajiban perlindungan nasabah.

 

Perlindungan Konsumen di Era Digital

Kasus ini menjadi preseden penting bagi dunia perbankan di Indonesia. Melalui gugatan ini, LBH Mata Elang ingin memberikan pesan kuat bahwa bank sebagai lembaga kepercayaan (trust institution) wajib menerapkan prinsip kehati-hatian (prudential banking) secara maksimal, terutama dalam menjaga keamanan sistem elektronik mereka.

 

“Kami berharap Majelis Hakim dapat melihat perkara ini secara objektif. Perlindungan data pribadi dan keamanan transaksi digital adalah hak konsumen yang dilindungi undang-undang. Jika bank lalai dalam memitigasi risiko yang sudah terdeteksi sistemnya sendiri, maka bank harus bertanggung jawab,” tambah Firman Abdul Ghani.

 

Harapan Keadilan bagi Nasabah

Melalui persidangan pembuktian ini, PARA PENGGUGAT melalui kuasa hukumnya berharap kebenaran materiil dapat terungkap. Kerugian materiil sebesar Rp497.726.397,- bukan sekadar angka, melainkan bentuk nyata dari lemahnya perlindungan terhadap konsumen jasa keuangan.

 

Sidang akan dilanjutkan pada agenda berikutnya untuk memberikan kesempatan bagi saksi-saksi pihak lawan menyampaikan keterangannya. LBH Mata Elang menyatakan akan terus konsisten mengawal kasus ini hingga tuntas demi tegaknya supremasi hukum dan keadilan bagi nasabah.