LBH Mata Elang Ajukan Bukti Rekaman dan Transkrip Elektronik dalam Sidang Lanjutan Gugatan Bank Asing di PN Semarang

LBH Mata Elang Ajukan Bukti Rekaman dan Transkrip Elektronik dalam Sidang Lanjutan Gugatan Bank Asing di PN Semarang

LBH Mata Elang Ajukan Bukti Rekaman dan Transkrip Elektronik dalam Sidang Lanjutan Gugatan Bank Asing di PN Semarang



edisi lanjutan dari artikel sebelumnya: "Gugatan Terhadap Bank Asing dan Platform E-Commerce: LBH Mata Elang Paparkan Fakta Gross Negligence di Persidangan"



Semarang, 31 Maret 2026 – Agenda persidangan perkara perdata perbuatan melawan hukum yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Semarang kembali memasuki babak baru yang semakin memojokkan pihak perbankan. Pada hari ini, persidangan dilanjutkan dengan agenda penambahan alat bukti dari para pihak yang bersengketa. Pihak PENGGUGAT, yang dikawal ketat oleh tim hukum dari LBH Mata Elang, menyerahkan serangkaian bukti elektronik tambahan yang dinilai menjadi "kunci" untuk membongkar kelalaian berat (gross negligence) yang dilakukan oleh pihak Bank selaku TERGUGAT. Kehadiran bukti-bukti baru ini memperkuat dugaan adanya manipulasi data investigasi internal yang dilakukan oleh institusi perbankan tersebut pasca-terjadinya transaksi ilegal (cyber fraud).


Bukti Rekaman: Mengungkap Fakta Investigasi yang Keliru 

Salah satu alat bukti paling krusial yang diajukan oleh Penggugat adalah bukti P-11. Bukti ini terdiri dari berkas audio rekaman percakapan serta transkrip lengkap antara PENGGUGAT I dengan staf investigasi TERGUGAT yang terjadi pada September 2025. Dalam rekaman tersebut, terungkap fakta hukum bahwa pihak perbankan mencoba membangun narasi bahwa kartu kredit tambahan milik PENGGUGAT II telah aktif dan memiliki riwayat pemakaian sejak satu tahun yang lalu. Namun, dalam percakapan tersebut, PENGGUGAT I secara tegas langsung menyanggah klaim tersebut karena kartu tersebut faktanya tidak pernah diaktivasi dan baru saja diterima beberapa bulan sebelum kejadian. 


"Bukti P-11 ini menunjukkan adanya upaya dari pihak bank untuk mengalihkan tanggung jawab atas jebolnya sistem keamanan mereka dengan menciptakan data historis yang tidak sesuai dengan fakta fisik di lapangan," ujar tim analis hukum LBH Mata Elang, Firman Abdul Ghani dan Muhamad Rasya Nabil Asyqar. 


Rangkaian Bukti P-12 hingga P-14: Mematahkan Logika Sistem Bank 

Selain rekaman percakapan, LBH Mata Elang juga menyertakan bukti tangkap layar (screenshot) SMS Banking (P-12) yang menunjukkan notifikasi "Selamat atas transaksi pertama Anda" pada saat pembobolan terjadi. Bukti ini secara otomatis meruntuhkan klaim bank yang menyatakan kartu tersebut sudah sering digunakan sebelumnya. 


Lebih lanjut, bukti P-13 yang berupa tangkap layar beranda akun mobile banking milik nasabah memperlihatkan bahwa kartu kredit tambahan tersebut memang tidak terdaftar dalam status aktif di sistem aplikasi resmi bank. Untuk memperkuat argumentasi ini, tim hukum juga melampirkan P-14, yaitu prosedur resmi aktivasi kartu yang diterbitkan oleh bank sendiri. Dalam prosedur tersebut, jelas tertulis bahwa kartu tambahan wajib diaktifkan secara manual oleh pemegang kartu utama—suatu tindakan yang terbukti tidak pernah dilakukan oleh PENGGUGAT I. 


Tantangan Perlindungan Konsumen Perbankan di Era Digital 

Persidangan hari ini menegaskan posisi LBH Mata Elang dalam memperjuangkan hak-hak konsumen jasa keuangan yang sering kali berada di posisi lemah saat berhadapan dengan institusi perbankan besar. Penggunaan bukti elektronik yang diajukan hari ini bersandar pada Pasal 5 UU ITE No. 1 Tahun 2024, yang memberikan kedudukan hukum yang kuat bagi informasi elektronik sebagai alat bukti yang sah di persidangan. 


Advokat Muhammad Yusrial Yusuf, S.H., menekankan bahwa kasus ini bukan sekadar soal angka kerugian materiil, melainkan soal integritas sistem perbankan dalam melindungi data dan dana nasabahnya. "Bagaimana mungkin bank meloloskan transaksi pada kartu yang secara sistemik belum aktif? Ini adalah bentuk pengabaian prinsip kehati-hatian (prudential banking) yang sangat nyata," tegasnya. 


Dukungan Tim Ahli LBH Mata Elang 

Ketelitian dalam menyusun transkrip kata per kata serta menyinkronkan timestamp rekaman menjadi nilai tambah bagi pihak PENGGUGAT dalam persidangan hari ini. Peran Firman Abdul Ghani dan Muhamad Rasya Nabil Asyqar dalam melakukan forensik data digital terhadap bukti-bukti SMS dan aplikasi perbankan menjadi fondasi kuat bagi tim hukum dalam menghadapi argumen balasan dari pihak bank. 


Kolaborasi ini memastikan bahwa setiap dalil yang diajukan tidak hanya bersifat klaim sepihak, namun didukung oleh data elektronik yang otentik dan sulit terbantahkan. 


Agenda Selanjutnya dan Harapan Keadilan 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang menerima tambahan alat bukti tersebut dan akan mempelajarinya. Pihak PENGGUGAT berharap dengan diajukannya bukti-bukti elektronik yang sangat detail ini, Majelis Hakim dapat melihat adanya itikad tidak baik dari pihak bank dalam menangani keluhan nasabah. 


Kasus ini diharapkan dapat menjadi preseden bagi nasabah lain yang mengalami hal serupa, agar tidak takut memperjuangkan haknya jika merasa dirugikan oleh sistem keamanan perbankan yang tidak memadai. LBH Mata Elang berkomitmen untuk terus mengawal perkara ini hingga tercapainya putusan yang memberikan rasa keadilan bagi konsumen.