
Perjuangan di Balik Ruang Mediasi PN Kendal: LBH Mata Elang Menanti Itikad Baik yang Tak Kunjung Datang
edisi lanjutan dari artikel sebelumnya: "Langkah Tegas LBH Mata Elang di Polda Jateng, Seret Penjual Properti 'Rumah Tanah Sawah' dan Oknum Lurah ke Ranah Pidana"
Kendal, 2 Februari 2026 - Atmosfer di Pengadilan
Negeri Kendal terasa begitu kontras. Di satu sisi, terpancar semangat membara
dari jajaran pejuang hukum LBH Mata Elang yang hadir dengan persiapan matang.
Namun di sisi lain, kursi kosong di pihak Tergugat menjadi simbol nyata dari
hilangnya itikad baik dan tanggung jawab moral.
Agenda sidang hari ini sedianya adalah mediasi—sebuah
instrumen hukum yang mengedepankan perdamaian dan keadilan restoratif. Tim
Hukum LBH Mata Elang yang dipimpin langsung oleh Advokat Muhhamad Yusrial
Yusuf, S.H. bersama Paralegal Adam Syafri Amin Hidayat, hadir membawa solusi damai
yang bermartabat. Turut serta dalam barisan pejuang ini adalah Namus Akbar
Yulistiadi, Mahasiswa Magang dari Fakultas Hukum Universitas Diponegoro
(UNDIP), yang menjadi saksi bagaimana hukum ditegakkan dengan hati dan logika
di meja hijau.
Ironi Tanpa Kehadiran: Ketidakhadiran Tergugat Sebagai Bentuk Pengabaian Hukum
Hukum acara memberikan ruang bagi para pihak untuk
menyelesaikan sengketa melalui musyawarah. Namun, ketidakhadiran pihak Tergugat
dalam mediasi kali ini bukan sekadar masalah teknis, melainkan sinyal kuat atas
ketidakhormatan terhadap institusi peradilan.
Mediasi Sebagai Pintu Maaf yang Terlewatkan
LBH Mata Elang memandang mediasi adalah "Pintu
Maaf" terakhir bagi Tergugat sebelum badai litigasi menerjang. Dengan
tidak hadirnya Tergugat, mereka telah menyia-nyiakan kesempatan emas untuk
menyelesaikan perkara secara win-win solution. Bagi LBH Mata Elang, setiap
detik penundaan adalah bentuk kedzaliman baru terhadap hak-hak klien yang telah
dirugikan secara materiil maupun imateriil.
Proposal Mediasi LBH Mata Elang: Penawaran Damai yang Sangat Manusiawi
Meski pihak lawan tidak hadir, LBH Mata Elang tetap secara
formil mengajukan Proposal Mediasi sebagai bukti nyata bahwa klien (Penggugat)
memiliki hati yang luas dan tetap mengutamakan perdamaian. Proposal ini disusun
dengan prinsip efisiensi waktu dan keadilan restoratif.
Syarat Tunggal: Pengembalian Dana Pokok Secara Utuh
Dalam dokumen proposal tersebut, LBH Mata Elang menawarkan
syarat perdamaian yang sangat sederhana namun tegas:
Pengembalian Dana Pokok
Tergugat wajib mengembalikan uang yang telah diterima dari
Penggugat secara tunai dan seketika.
Pencabutan Gugatan
Segera setelah dana tersebut kembali ke
tangan yang berhak, Penggugat berkomitmen untuk mencabut Gugatan Wanprestasi di
PN Kendal dan menyatakan sengketa selesai secara tuntas.
Ini adalah tawaran yang sangat adil. Penggugat tidak menuntut bunga bank atau denda yang berlebihan, melainkan hanya hak dasarnya yang telah disetorkan sejak Juni 2025 lalu.

Membedah Cacat Hukum: Skandal Status "Tanah Sawah" dan Pelanggaran Konstitusi Pertanahan
Mengapa LBH Mata Elang begitu gigih? Karena perkara ini menyentuh aspek fundamental dalam perlindungan konsumen dan agraria. Objek rumah yang dijual oleh Tergugat ternyata dibangun di atas lahan yang secara yuridis berstatus Tanah Sawah.
Analisis Yuridis Penjualan Objek Terlarang
Berdasarkan fakta hukum yang ditemukan oleh Tim Investigasi
LBH Mata Elang, transaksi ini cacat sejak dalam kandungan hukum karena:
Melanggar Pasal 1337 KUHPerdata
Suatu perjanjian yang
dibuat berdasarkan sebab yang terlarang atau berlawanan dengan ketertiban umum
tidak mempunyai kekuatan hukum.
Benturan dengan Permen ATR/BPN No. 18 Tahun 2016
Tanah
pertanian tidak dapat dialihkan begitu saja tanpa memenuhi prasyarat domisili
pembeli yang harus berada dalam satu kecamatan dengan lokasi objek.
Pelanggaran UU Perlindungan Konsumen
Penjual diduga sengaja menyembunyikan fakta bahwa tanah tersebut tidak dapat diproses Akta Jual Beli (AJB) dan balik nama, yang merupakan pelanggaran berat atas hak konsumen untuk mendapatkan informasi yang jujur.
Pesan Tegas: Sanksi Pidana Menanti di Ujung Jalan
Ketidakhadiran Tergugat dalam sidang mediasi ini tidak akan
menghentikan laju kereta keadilan. LBH Mata Elang telah menyiapkan
langkah-langkah konsekuensi hukum yang sangat berat jika tawaran damai ini
tetap diabaikan.
Melanjutkan Gugatan Perdata & Sita Jaminan
LBH Mata
Elang akan memohon kepada Majelis Hakim PN Kendal untuk meletakkan Sita Jaminan
(Conservatoir Beslag) atas aset-aset milik Tergugat guna menjamin agar harta
tersebut tidak dipindahtangankan kepada pihak lain.
Peningkatan Status Pidana di Polda Jateng
Sengketa ini
tidak lagi hanya berada di ranah perdata. LBH Mata Elang telah melakukan
koordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah terkait dugaan tindak pidana
Penipuan dan pelanggaran UU Perlindungan Konsumen. Status pengaduan akan segera
ditingkatkan menjadi Laporan Polisi (LP) jika Tergugat tetap bungkam.
Pendidikan Hukum Lapangan Bagi Mahasiswa UNDIP
Kehadiran Namus Akbar Yulistiadi (Mahasiswa Magang FH UNDIP)
dalam persidangan ini memberikan nilai inspirasi tersendiri. Di bawah bimbingan
Advokat Muhhamad Yusrial Yusuf, S.H., Namus belajar bahwa menjadi pembela
keadilan bukan hanya soal menghafal pasal, tapi soal keberanian menghadapi
kesombongan pihak yang merasa bisa lari dari tanggung jawab. Ini adalah wujud
nyata LBH Mata Elang dalam mencetak kader hukum yang berintegritas dan peka
terhadap ketidakadilan sosial.
Kesimpulan: Keadilan Mungkin Tertunda, Tapi Tak Akan Pernah Terlupa
LBH Mata Elang berdiri tegak sebagai perisai bagi masyarakat yang terzalimi oleh pengembang nakal. Ketidakhadiran Tergugat hari ini di PN Kendal hanyalah riak kecil yang tidak akan memadamkan api perjuangan kami. Kami membawa suara mereka yang telah menyerahkan tabungan hidupnya demi sebuah rumah, namun hanya mendapatkan janji kosong di atas tanah sawah.
Kami mengingatkan kepada seluruh pelaku usaha properti:
Hormatilah konsumen Anda sebelum hukum yang memaksa Anda untuk menghormatinya.
Kami tidak akan mundur satu langkah pun hingga hak klien kami kembali secara
utuh.
Elang akan terus terbang tinggi, memantau setiap ketidakadilan, dan menukik tajam saat kebenaran harus ditegakkan.

