Perjuangan di Balik Ruang Mediasi PN Kendal: LBH Mata Elang Menanti Itikad Baik yang Tak Kunjung Datang

Perjuangan di Balik Ruang Mediasi PN Kendal: LBH Mata Elang Menanti Itikad Baik yang Tak Kunjung Datang

Perjuangan di Balik Ruang Mediasi PN Kendal: LBH Mata Elang Menanti Itikad Baik yang Tak Kunjung Datang



edisi lanjutan dari artikel sebelumnya: "Langkah Tegas LBH Mata Elang di Polda Jateng, Seret Penjual Properti 'Rumah Tanah Sawah' dan Oknum Lurah ke Ranah Pidana"



Kendal, 2 Februari 2026 - Atmosfer di Pengadilan Negeri Kendal terasa begitu kontras. Di satu sisi, terpancar semangat membara dari jajaran pejuang hukum LBH Mata Elang yang hadir dengan persiapan matang. Namun di sisi lain, kursi kosong di pihak Tergugat menjadi simbol nyata dari hilangnya itikad baik dan tanggung jawab moral.

 

Agenda sidang hari ini sedianya adalah mediasi—sebuah instrumen hukum yang mengedepankan perdamaian dan keadilan restoratif. Tim Hukum LBH Mata Elang yang dipimpin langsung oleh Advokat Muhhamad Yusrial Yusuf, S.H. bersama Paralegal Adam Syafri Amin Hidayat, hadir membawa solusi damai yang bermartabat. Turut serta dalam barisan pejuang ini adalah Namus Akbar Yulistiadi, Mahasiswa Magang dari Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (UNDIP), yang menjadi saksi bagaimana hukum ditegakkan dengan hati dan logika di meja hijau.

 

Ironi Tanpa Kehadiran: Ketidakhadiran Tergugat Sebagai Bentuk Pengabaian Hukum

Hukum acara memberikan ruang bagi para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui musyawarah. Namun, ketidakhadiran pihak Tergugat dalam mediasi kali ini bukan sekadar masalah teknis, melainkan sinyal kuat atas ketidakhormatan terhadap institusi peradilan.

 

Mediasi Sebagai Pintu Maaf yang Terlewatkan

LBH Mata Elang memandang mediasi adalah "Pintu Maaf" terakhir bagi Tergugat sebelum badai litigasi menerjang. Dengan tidak hadirnya Tergugat, mereka telah menyia-nyiakan kesempatan emas untuk menyelesaikan perkara secara win-win solution. Bagi LBH Mata Elang, setiap detik penundaan adalah bentuk kedzaliman baru terhadap hak-hak klien yang telah dirugikan secara materiil maupun imateriil.

 

Proposal Mediasi LBH Mata Elang: Penawaran Damai yang Sangat Manusiawi

Meski pihak lawan tidak hadir, LBH Mata Elang tetap secara formil mengajukan Proposal Mediasi sebagai bukti nyata bahwa klien (Penggugat) memiliki hati yang luas dan tetap mengutamakan perdamaian. Proposal ini disusun dengan prinsip efisiensi waktu dan keadilan restoratif.

 

Syarat Tunggal: Pengembalian Dana Pokok Secara Utuh

Dalam dokumen proposal tersebut, LBH Mata Elang menawarkan syarat perdamaian yang sangat sederhana namun tegas:

 

Pengembalian Dana Pokok 

Tergugat wajib mengembalikan uang yang telah diterima dari Penggugat secara tunai dan seketika.

 

Pencabutan Gugatan 

Segera setelah dana tersebut kembali ke tangan yang berhak, Penggugat berkomitmen untuk mencabut Gugatan Wanprestasi di PN Kendal dan menyatakan sengketa selesai secara tuntas.

 

Ini adalah tawaran yang sangat adil. Penggugat tidak menuntut bunga bank atau denda yang berlebihan, melainkan hanya hak dasarnya yang telah disetorkan sejak Juni 2025 lalu.

Para Punggawa LBH Mata Elang @ PN Kendal

Membedah Cacat Hukum: Skandal Status "Tanah Sawah" dan Pelanggaran Konstitusi Pertanahan

Mengapa LBH Mata Elang begitu gigih? Karena perkara ini menyentuh aspek fundamental dalam perlindungan konsumen dan agraria. Objek rumah yang dijual oleh Tergugat ternyata dibangun di atas lahan yang secara yuridis berstatus Tanah Sawah.

 

Analisis Yuridis Penjualan Objek Terlarang

Berdasarkan fakta hukum yang ditemukan oleh Tim Investigasi LBH Mata Elang, transaksi ini cacat sejak dalam kandungan hukum karena:

 

Melanggar Pasal 1337 KUHPerdata 

Suatu perjanjian yang dibuat berdasarkan sebab yang terlarang atau berlawanan dengan ketertiban umum tidak mempunyai kekuatan hukum.

 

Benturan dengan Permen ATR/BPN No. 18 Tahun 2016 

Tanah pertanian tidak dapat dialihkan begitu saja tanpa memenuhi prasyarat domisili pembeli yang harus berada dalam satu kecamatan dengan lokasi objek.

 

Pelanggaran UU Perlindungan Konsumen 

Penjual diduga sengaja menyembunyikan fakta bahwa tanah tersebut tidak dapat diproses Akta Jual Beli (AJB) dan balik nama, yang merupakan pelanggaran berat atas hak konsumen untuk mendapatkan informasi yang jujur.

 

Pesan Tegas: Sanksi Pidana Menanti di Ujung Jalan

Ketidakhadiran Tergugat dalam sidang mediasi ini tidak akan menghentikan laju kereta keadilan. LBH Mata Elang telah menyiapkan langkah-langkah konsekuensi hukum yang sangat berat jika tawaran damai ini tetap diabaikan.

 

Melanjutkan Gugatan Perdata & Sita Jaminan 

LBH Mata Elang akan memohon kepada Majelis Hakim PN Kendal untuk meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas aset-aset milik Tergugat guna menjamin agar harta tersebut tidak dipindahtangankan kepada pihak lain.

 

Peningkatan Status Pidana di Polda Jateng 

Sengketa ini tidak lagi hanya berada di ranah perdata. LBH Mata Elang telah melakukan koordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah terkait dugaan tindak pidana Penipuan dan pelanggaran UU Perlindungan Konsumen. Status pengaduan akan segera ditingkatkan menjadi Laporan Polisi (LP) jika Tergugat tetap bungkam.

 

Pendidikan Hukum Lapangan Bagi Mahasiswa UNDIP

Kehadiran Namus Akbar Yulistiadi (Mahasiswa Magang FH UNDIP) dalam persidangan ini memberikan nilai inspirasi tersendiri. Di bawah bimbingan Advokat Muhhamad Yusrial Yusuf, S.H., Namus belajar bahwa menjadi pembela keadilan bukan hanya soal menghafal pasal, tapi soal keberanian menghadapi kesombongan pihak yang merasa bisa lari dari tanggung jawab. Ini adalah wujud nyata LBH Mata Elang dalam mencetak kader hukum yang berintegritas dan peka terhadap ketidakadilan sosial.

 

Kesimpulan: Keadilan Mungkin Tertunda, Tapi Tak Akan Pernah Terlupa

LBH Mata Elang berdiri tegak sebagai perisai bagi masyarakat yang terzalimi oleh pengembang nakal. Ketidakhadiran Tergugat hari ini di PN Kendal hanyalah riak kecil yang tidak akan memadamkan api perjuangan kami. Kami membawa suara mereka yang telah menyerahkan tabungan hidupnya demi sebuah rumah, namun hanya mendapatkan janji kosong di atas tanah sawah.

 

Kami mengingatkan kepada seluruh pelaku usaha properti: Hormatilah konsumen Anda sebelum hukum yang memaksa Anda untuk menghormatinya. Kami tidak akan mundur satu langkah pun hingga hak klien kami kembali secara utuh.

 

Elang akan terus terbang tinggi, memantau setiap ketidakadilan, dan menukik tajam saat kebenaran harus ditegakkan.