Langkah Tegas LBH Mata Elang di Polda Jateng, Seret Penjual Properti 'Rumah Tanah Sawah' dan Oknum Lurah ke Ranah Pidana

Langkah Tegas LBH Mata Elang di Polda Jateng, Seret Penjual Properti 'Rumah Tanah Sawah' dan Oknum Lurah ke Ranah Pidana

Langkah Tegas LBH Mata Elang di Polda Jateng, Seret Penjual Properti 'Rumah Tanah Sawah' dan Oknum Lurah ke Ranah Pidana



edisi lanjutan dari artikel sebelumnya: "Gebrakan Jumat Siang di Polda Jateng: LBH Mata Elang Siap Pidanakan Developer Nakal"


 

Semarang, 31 Januari 2026 – Komitmen LBH Mata Elang dalam memberantas mafia properti dan melindungi hak konsumen kembali dibuktikan dengan tindakan nyata. Menindaklanjuti hasil koordinasi strategis sebelumnya, pada hari ini Tim Hukum LBH Mata Elang dibawah supervisi Advokat Muhhamad Yusrial Yusuf, S.H. menerjunkan dua paralegal terbaiknya, Adam Syafri Amin Hidayat dan Andre Dwi Hermawan, untuk mendampingi klien (Pelapor) secara resmi membuat Laporan Polisi di Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah.

 

Laporan tersebut diterima dengan baik oleh penyidik Ditreskrimsus setelah melalui proses gelar awal yang menunjukkan terpenuhinya unsur-unsur pidana materil. Perkara yang dilaporkan menyangkut dugaan tindak pidana pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen serta dugaan penipuan dan penggelapan dalam transaksi jual beli rumah di wilayah Ungaran yang sarat dengan tipu muslihat legalitas.

 

Anatomi Perkara: Jebakan "Rumah Siap Huni" di Atas Tanah Sawah

Perkara ini bermula dari iklan di media sosial Facebook yang menawarkan unit rumah siap huni di wilayah Langensari, Ungaran. Namun, dibalik janji manis tersebut, tersimpan cacat hukum yang sangat fatal. Berdasarkan investigasi yang dipimpin oleh Adam Syafri Amin Hidayat, terungkap bahwa objek rumah yang diperjualbelikan ternyata dibangun di atas lahan yang secara yuridis masih berstatus Tanah Sawah (Pertanian).

 

Benturan Hukum Agraria dan Kemustahilan Balik Nama

Ketidakjujuran penjual mengenai status tanah berakibat pada kemustahilan bagi klien untuk melakukan proses Akta Jual Beli (AJB) dan balik nama sertifikat. Hal ini dikarenakan transaksi tersebut bertentangan dengan prinsip hukum agraria di Indonesia, di antaranya:

 

Pasal 4 Permen ATR/BPN No. 18 Tahun 2016 

Menegaskan bahwa tanah pertanian hanya dapat dialihkan kepada pihak yang berdomisili dalam satu kecamatan yang sama dengan letak tanah. Dalam kasus ini, pihak penjual (Terlapor) tidak memenuhi syarat domisili tersebut sesuai KTP.

 

Larangan Alih Fungsi Lahan 

UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan melarang keras alih fungsi sawah menjadi pemukiman tanpa izin resmi, sehingga objek tersebut secara hukum berada dalam status Status Quo atau cacat administrasi.

 

Jerat Pidana UU Perlindungan Konsumen: Fokus pada Actus Reus dan Mens Rea

Tim LBH Mata Elang, melalui analisis Andre Dwi Hermawan, menekankan bahwa tindakan Terlapor telah memenuhi unsur kejahatan yang diatur dalam Pasal 62 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

 

Niat Jahat (Mens Rea) 

Terlapor diduga kuat sejak awal mengetahui bahwa tanah tersebut adalah sawah yang tidak bisa langsung dibalik nama, namun tetap memasarkannya sebagai "Rumah Siap Huni" untuk menyesatkan konsumen demi keuntungan ekonomi.

 

Perbuatan Pidana (Actus Reus) 

Penjual secara nyata menerima uang pembayaran, namun tidak mampu memberikan prestasi berupa legalitas rumah yang sah, bahkan cenderung mengulur waktu saat diminta menghadap Notaris.

 

Tindakan ini juga dikorelasikan dengan Pasal 492 KUHP Nasional tentang penipuan karena adanya rangkaian kebohongan dan tipu muslihat dalam proses penawaran objek.

 

Keterlibatan Oknum Lurah: Dugaan Gratifikasi dan Obstructive van het Recht

Hal yang paling mengejutkan dalam laporan ini adalah turut dilaporkannya oknum Lurah setempat (Turut Terlapor). Sebagai pejabat publik, oknum tersebut diduga tidak menjalankan fungsinya dengan netral.

 

Menyembunyikan Informasi Material 

Oknum Lurah diduga sengaja menutup-nutupi status asli tanah sawah tersebut saat proses penandatanganan PPJB.

 

Dugaan Penerimaan Uang 

Terdapat dugaan kuat bahwa oknum Lurah menerima sejumlah uang dari pihak penjual sebagai imbalan untuk mau menjadi saksi dalam transaksi tersebut guna meyakinkan korban (klien) bahwa transaksi itu aman.

 

Penghambatan Proses Hukum 

Tindakan oknum yang tidak kooperatif saat dimintai klarifikasi dikategorikan oleh tim LBH sebagai bentuk Obstructive van het Recht (menghalangi tegaknya keadilan).

Persiapan di Kantor LBH Mata Elang untuk Laporan di Reskrimsus Polda Jateng

Peran Strategis Paralegal LBH Mata Elang: Adam Syafri Amin Hidayat dan Andre Dwi Hermawan

Penerjunan dua paralegal ini menunjukkan bahwa LBH Mata Elang memberikan ruang bagi praktisi hukum muda untuk menunjukkan taringnya dalam kasus-kasus kompleks. Adam Syafri Amin Hidayat yang bertindak sebagai koordinator investigasi memastikan seluruh dokumen bukti, mulai dari screenshot iklan Facebook hingga bukti transfer dan PPJB, telah siap menjadi alat bukti yang tak terbantahkan di depan penyidik.

 

Sementara itu, Andre Dwi Hermawan, mahasiswa berprestasi dari FH UNDIP, memberikan penguatan dari sisi analisis yuridis mengenai keterkaitan antara hukum perdata (PPJB) dan pelanggaran pidana konsumen. Sinergi keduanya adalah representasi dari filosofi LBH Mata Elang: Hukum adalah senjata tajam untuk memotong ketidakadilan.

 

Harapan Klien dan Upaya Pemulihan Hak (Restitutio In Integrum)

Melalui laporan polisi di Ditreskrimsus Polda Jateng ini, klien LBH Mata Elang menuntut pertanggungjawaban penuh. Tujuan utama dari langkah pidana ini adalah:


Pengembalian Kerugian 

Klien menuntut pengembalian uang secara utuh.

 

Efek Jera 

Memastikan penjual properti nakal dan oknum pejabat yang membantu kejahatan mereka diproses sesuai hukum yang berlaku.

  

Pembersihan Mafia Properti 

Menjadi peringatan bagi pengembang lain di Ungaran, Boja, dan sekitarnya agar tidak lagi bermain-main dengan status tanah sawah.

 

Kesimpulan: Mata Elang Terus Mengawasi

LBH Mata Elang tidak akan berhenti sampai di sini. Kami akan terus mengawal jalannya penyidikan di Polda Jawa Tengah hingga perkara ini dinyatakan P-21 dan dilimpahkan ke kejaksaan. Kami mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban pengembang nakal dengan modus serupa untuk tidak takut bersuara.

 

Ingatlah pesan dari Prof. Erman Rajaguguk: "Tugas kita adalah tegakkan hukum ketika runtuh, berdirikan ketika rubuh". Bersama LBH Mata Elang, keadilan bagi konsumen bukan lagi sekadar impian, melainkan hak yang harus diperjuangkan hingga tuntas.