
Gebrakan Jumat Siang di Polda Jateng: LBH Mata Elang Siap Pidanakan Developer Nakal
Semarang, 30 Januari 2026 – Jumat siang ini menjadi momentum bagi penegakan hukum perlindungan konsumen di Jawa Tengah. Di tengah teriknya
matahari Semarang, semangat juang Tim Hukum LBH Mata Elang justru semakin
berkobar. Bertempat di Markas Komando DitReskrimsus Polda Jateng, tim yang
dipimpin oleh Adam Syafri Amin Hidayat bersama Firdaus Ramadan Nugroho
melangkah pasti untuk melakukan koordinasi final terkait rencana laporan polisi
terhadap sejumlah pelaku usaha properti yang diduga zalim.
Langkah ini bukan sekadar urusan administrasi, melainkan
wujud nyata perlawanan terhadap praktik-praktik kotor pengembang yang telah
merampas ketenangan hidup masyarakat kecil. Kehadiran tim ini juga menjadi
saksi sejarah bagi Daniel Julius Sidauruk, Mahasiswa Magang Fakultas Hukum
Universitas Diponegoro (FH UNDIP), yang diberikan kepercayaan untuk terlibat
langsung dalam penanganan perkara kakap ini.
Investigasi Tajam Adam Syafri: Unsur Pidana Terpenuhi, Pelaku Tak Bisa Mengelak
Keberhasilan sebuah laporan polisi sangat bergantung pada
kekuatan bukti dan konstruksi hukum yang disusun di balik layar. Dalam hal ini,
Adam Syafri Amin Hidayat selaku koordinator Tim Pendampingan Hukum telah
bekerja tanpa lelah melakukan bedah dokumen dan investigasi mendalam.
Setelah melalui koordinasi dan konsultasi
intensif di DitReskrimsus Polda Jateng, pihak penyidik
memberikan apresiasi tinggi terhadap kelengkapan berkas yang disusun oleh Adam
Syafri. Penyidik menyatakan bahwa seluruh unsur pidana dalam perkara ini telah
terpenuhi dan laporan polisi siap untuk segera diterima secara resmi.
Konfirmasi dari pihak kepolisian ini merupakan angin segar
bagi para korban yang selama ini merasa suaranya tidak didengar. Dengan
terpenuhinya unsur pidana, para oknum pengembang kini berada di ujung tanduk
hukum yang tajam.
Membedah Tiga Titik Sengketa: Tembalang, Boja, dan Ungaran
LBH Mata Elang tidak main-main dalam memetakan musuh
keadilan. Terdapat tiga titik utama yang menjadi fokus laporan kali ini, yang
melibatkan dua developer dan satu penjual perorangan:
1. Skandal Developer di Tembalang, Semarang
Wilayah Tembalang kembali menjadi sorotan. Modus yang
digunakan pengembang di sini sangat meresahkan, mulai dari janji manis
fasilitas yang tak kunjung dibangun hingga masalah legalitas yang menggantung.
LBH Mata Elang memastikan bahwa setiap kerugian materiil dan immateriil
konsumen akan diperjuangkan melalui pasal-pasal berlapis dalam Undang-Undang
Perlindungan Konsumen.
2. Jejak Wanprestasi di Boja, Kendal
Tak hanya di kota besar, pengembang nakal juga merambah
hingga wilayah penyangga seperti Boja, Kendal. Tim menemukan adanya indikasi
penyesatan informasi mengenai spesifikasi dan status lahan yang dipasarkan
kepada konsumen. Hal ini secara tegas dilarang oleh aturan perundang-undangan.
3. Penjual Properti Bodong di Ungaran
Wilayah Ungaran pun tak luput dari pengawasan Mata Elang.
Seorang penjual properti di wilayah ini diduga kuat melakukan praktik penipuan
yang merugikan pembeli secara finansial. Pengumpulan bukti otentik oleh tim
investigasi menunjukkan adanya niat jahat (mens rea) sejak awal transaksi
dilakukan.
Peran Vital Mahasiswa FH UNDIP: Pendidikan Hukum yang Humanis
LBH Mata Elang selalu konsisten dengan visinya sebagai
lembaga pendidikan hukum lapangan. Melibatkan Daniel Julius Sidauruk dari FH
UNDIP dalam koordinasi di Polda Jateng adalah langkah strategis untuk mencetak
praktisi hukum masa depan yang memiliki empati tinggi terhadap korban.
Bagi Daniel, pengalaman ini adalah "kuliah nyata"
yang tak bisa didapatkan di ruang kelas. Ia melihat langsung bagaimana sebuah
teori hukum dikonversi menjadi strategi laporan polisi yang efektif untuk
membela hak-hak guru, buruh, dan masyarakat kecil yang menjadi korban mafia
properti.
"Melihat berkas yang disusun Bang Adam dan bagaimana
penyidik merespons, saya belajar bahwa kejujuran data adalah kunci utama
kemenangan di kepolisian," ungkap Daniel di sela-sela koordinasi.
Strategi LBH Mata Elang: Keadilan Restoratif atau Jalur Jeruji Besi?
Meskipun laporan polisi siap digulirkan, LBH Mata Elang
tetap menjunjung tinggi profesionalisme. Langkah selanjutnya adalah melakukan
koordinasi secepatnya dengan masing-masing klien yang bersangkutan untuk
menentukan arah kebijakan hukum final.
Sebagaimana filosofi Ketua Yayasan LBH Mata Elang—sang
"Seniman Pertempuran Hukum"—tujuan utama bukanlah sekadar
memenjarakan orang, melainkan memastikan hak-hak konsumen kembali. Namun, jika
para pelaku usaha tetap keras kepala dan tidak menunjukkan iktikad baik untuk
mengganti kerugian, maka jalur pidana hingga jeruji besi adalah konsekuensi
yang tidak bisa ditawar lagi.
Kami mengingatkan kepada para developer: "Keadilan
mungkin bisa Anda ulur dengan materi, tapi Anda tidak bisa lari dari jeratan
hukum yang disusun dengan hati."
Mengapa Harus Menggunakan UU Perlindungan Konsumen?
Banyak masyarakat yang hanya terpaku pada jalur perdata
(wanprestasi) saat tertipu pengembang. Padahal, UU No. 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen menyediakan instrumen pidana yang jauh lebih
"menggigit".
Pasal 8
Melarang pelaku usaha memperdagangkan barang/jasa
yang tidak sesuai janji.
Pasal 62
Memberikan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun
atau denda hingga Rp 2 miliar.
Efek Jera
Laporan pidana seringkali membuat developer lebih
cepat kooperatif dibandingkan gugatan perdata yang memakan waktu lama.
LBH Mata Elang, melalui kepiawaian Firdaus Ramadan Nugroho
dan tim, telah membuktikan bahwa pendekatan gabungan (litigasi dan
non-litigasi) adalah cara paling efektif untuk memulihkan hak korban.
Pesan untuk Masyarakat dan Konsumen Properti
Belajar dari kasus Tembalang, Boja, dan Ungaran ini, LBH
Mata Elang menghimbau masyarakat luas untuk:
Cek Rekam Jejak
Jangan tergiur harga murah tanpa mengecek
kredibilitas developer.
Validasi Dokumen
Pastikan sertifikat tidak sedang "disekolahkan" di bank.
Dampingi dengan Ahli
Jangan menandatangani akad apapun
tanpa konsultasi hukum yang kompeten.
LBH Mata Elang dan Mata Elang Law Firm & Partners siap
menyediakan layanan konsultasi hukum online melalui WhatsApp untuk membantu
Anda menganalisa dokumen jual beli sebelum terlambat.
Penutup: Menanti Hari Eksekusi
Jumat siang di Polda Jateng hanyalah awal dari "gempa
hukum" yang akan mengguncang para pengembang nakal di Jawa Tengah. LBH
Mata Elang telah mengunci posisi, bukti-bukti telah dikantongi, dan penyidik
telah memberi lampu hijau.
Keadilan bagi konsumen di Tembalang, Boja, dan Ungaran kini
tinggal menunggu waktu. Kami berdiri tegak bersama para korban, memastikan
bahwa setiap rupiah yang diperas oleh pengembang zalim akan kembali ke tangan
yang berhak.
Keadilan akan tetap memiliki jalan, dan Mata Elang akan terus mengawasinya.

