LBH Mata Elang Tak Gentar! Senior Paralegal Ananta Granda Nugroho Seret Perusahaan ke Disnakertrans Jatim

LBH Mata Elang Tak Gentar! Senior Paralegal Ananta Granda Nugroho Seret Perusahaan ke Disnakertrans Jatim

LBH Mata Elang Tak Gentar! Senior Paralegal Ananta Granda Nugroho Seret Perusahaan ke Disnakertrans Jatim



edisi lanjutan dari artikel sebelumnya: "Kemenangan Hak Normatif: Tim Hukum LBH Mata Elang Berhasil Perjuangkan Pesangon Ratusan Juta Rupiah"



Surabaya, 09 Februari 2026 - Dunia advokasi ketenagakerjaan kembali memanas. Setelah sukses mengamankan kemenangan telak di tingkat Kota Surabaya, LBH Mata Elang kini menaikkan tensi perjuangan ke level yang lebih tinggi. Pada hari ini, Senin, 09 Februari 2026, semangat keadilan bergemuruh di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur.

 

Langkah ini diambil bukan tanpa alasan. Ini adalah babak baru dari perjuangan panjang seorang buruh yang hak-haknya telah dikebiri selama bertahun-tahun oleh sebuah perusahaan milik daerah yang seharusnya menjadi teladan bagi sektor swasta.

 

Melanjutkan Estafet Keadilan: Dari Balai Kota ke Provinsi

Perjuangan ini merupakan kelanjutan dari keberhasilan tim hukum muda LBH Mata Elang yang sebelumnya telah memenangkan hak ekonomi berupa uang pesangon, UPMK, dan UPH dengan total mencapai Rp187.262.320,- melalui jalur mediasi di tingkat Kota Surabaya. Namun, kemenangan itu barulah separuh jalan.

 

Hari ini, Senior Paralegal Ananta Granda Nugroho turun gunung memimpin barisan depan untuk memperjuangkan hak yang tak kalah krusial: kekurangan upah selama periode 2023-2025 yang berjumlah Rp48.735.985,-.

 

"Kami tidak akan berhenti hanya pada uang pesangon. Upah adalah darah bagi pekerja. Mengurangi upah tanpa dasar hukum yang jelas adalah bentuk penindasan yang harus dilawan hingga tuntas!" tegas Ananta di sela-sela agenda pertemuan.

 

Ketidakhadiran Direktur: Pelecehan Terhadap Institusi Negara?

Agenda hari ini sejatinya merupakan momen krusial untuk mengklarifikasi tunggakan upah yang melanggar Pasal 93 UU No. 13/2003. Namun, sangat disayangkan, Direktur dari perusahaan milik daerah tersebut menunjukkan sikap yang dianggap tidak kooperatif.

 

Bukannya hadir untuk mempertanggungjawabkan kebijakan pemotongan upah sepihak yang berkisar antara 35% hingga 50% tersebut, ia justru hanya mengirimkan utusan seorang manajer. Yang lebih mengecewakan, utusan tersebut hadir tanpa legal standing yang kuat (tanpa surat kuasa atau kewenangan pengambilan keputusan).

 

Kekesalan Pihak Dinas dan Sinyal Pidana

Sikap meremehkan dari pihak perusahaan ini memicu reaksi keras dari pihak Disnakertrans Jawa Timur. Suasana di ruang pertemuan sempat menegang ketika pihak dinas menyatakan kegeramannya atas ketidakhadiran pucuk pimpinan perusahaan dalam perkara yang melibatkan hajat hidup orang banyak.

 

Kekesalan ini berujung pada diskusi mendalam antara pihak Dinas dengan Ananta Granda Nugroho. Terdapat kesepahaman kuat untuk membawa kasus ini ke ranah hukum yang lebih serius: Laporan Pidana Ketenagakerjaan.

 

Ancaman Pidana Menanti: Pasal 185 UU Ketenagakerjaan Jadi Senjata

LBH Mata Elang menegaskan bahwa menahan atau memotong upah buruh bukan sekadar sengketa perdata biasa. Berdasarkan analisis hukum yang disusun oleh tim progresif Muhamad Rasya Nabil Asyqar dkk sebelumnya, tindakan ini masuk ke dalam kategori pelanggaran normatif yang berat.

 

Pelanggaran Upah Penuh 

Pekerja berhak atas upah sesuai kontrak, dan pemotongan sepihak tanpa prosedur adalah ilegal. 

 

Sanksi Pidana 

Berdasarkan Pasal 185 UU No. 13/2003, pengusaha yang melakukan pelanggaran hak normatif tertentu dapat diancam dengan sanksi denda hingga penjara.

 

Rencana pelaporan ke kepolisian ini menjadi sinyal peringatan keras bagi perusahaan manapun di Jawa Timur agar tidak main-main dengan hak pekerja.

 

Solidaritas Tanpa Batas: Mantan Karyawan Turut Merapat

Menariknya, agenda hari ini tidak hanya dihadiri oleh LBH Mata Elang yang mewakili seorang pekerja. Sejumlah mantan karyawan dari perusahaan milik daerah tersebut juga tampak hadir di lokasi. Kehadiran mereka seolah membuktikan bahwa praktik buruk yang dilakukan perusahaan ini diduga telah memakan banyak korban.

 

"Kami hadir untuk memberikan dukungan moral. Kami tahu persis bagaimana rasanya bekerja namun upah dipotong tanpa kejelasan. LBH Mata Elang adalah harapan kami," ujar salah satu mantan karyawan yang ikut memantau jalannya diskusi di Disnakertrans Jatim.

 

Solidaritas ini menjadi bahan bakar tambahan bagi Ananta Granda Nugroho untuk memastikan tidak ada satu rupiah pun hak pekerja yang tertinggal di kantong perusahaan.

 

LBH Mata Elang: Mengapa Harus Lapor Polisi?

Mengapa LBH Mata Elang dan pihak dinas mulai mempertimbangkan jalur kepolisian? Ada tiga alasan utama:

 

1. Efek Jera (Deterrent Effect)

Jika hanya melalui jalur mediasi, perusahaan sering kali mengulur waktu dengan janji angsuran yang tidak pernah ditepati. Jalur pidana memberikan tekanan nyata secara personal kepada jajaran direksi.

 

2. Penegakan Hukum Normatif

Hak atas upah dan pesangon yang dibayar sekaligus (7x24 jam setelah PHK) adalah perintah undang-undang (PP No. 35/2021). Mengabaikan hal ini adalah pembangkangan terhadap hukum negara.

  

3. Transparansi Pengelolaan Anggaran

Mengingat ini adalah perusahaan milik daerah, pemotongan upah karyawan menimbulkan pertanyaan besar: ke mana aliran dana tersebut selama ini? Jalur pidana akan membuka kotak pandora transparansi perusahaan.

 

Kesimpulan: Keadilan Harus Dijemput, Bukan Menunggu

Keberhasilan di tingkat kota dengan angka fantastis Rp187 juta adalah bukti bahwa hukum masih berpihak pada yang benar. Namun, perjuangan Rp48,7 juta untuk kekurangan upah adalah soal harga diri dan kepatuhan hukum. 

 

Ananta Granda Nugroho dan seluruh keluarga besar LBH Mata Elang berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Kemenangan ini bukan hanya milik satu buruh, melainkan kemenangan seluruh pekerja Indonesia yang berani bersuara. 

 

Jangan biarkan keringat Anda menguap begitu saja. Lawan setiap ketidakadilan dengan ilmu dan keberanian! 

 

Apakah Anda atau rekan Anda mengalami pemotongan upah sepihak atau PHK tanpa pesangon yang layak? LBH Mata Elang siap menjadi garda terdepan dalam membela hak-hak Anda. Jangan biarkan perusahaan melanggar hukum normatif tanpa konsekuensi. 

 

Langkah selanjutnya: Kami akan terus memberikan update berkala mengenai proses pelaporan ini. Ingin tahu bagaimana cara menghitung kekurangan upah Anda secara mandiri sesuai UU Cipta Kerja? Hubungi kami untuk konsultasi hukum gratis sekarang juga!