
LBH Mata Elang Tak Gentar! Senior Paralegal Ananta Granda Nugroho Seret Perusahaan ke Disnakertrans Jatim
edisi lanjutan dari artikel sebelumnya: "Kemenangan Hak Normatif: Tim Hukum LBH Mata Elang Berhasil Perjuangkan Pesangon Ratusan Juta Rupiah"
Surabaya, 09 Februari 2026 - Dunia advokasi ketenagakerjaan kembali memanas. Setelah
sukses mengamankan kemenangan telak di tingkat Kota Surabaya, LBH Mata Elang
kini menaikkan tensi perjuangan ke level yang lebih tinggi. Pada hari ini,
Senin, 09 Februari 2026, semangat keadilan bergemuruh di kantor Dinas Tenaga
Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur.
Langkah ini diambil bukan tanpa alasan. Ini adalah babak
baru dari perjuangan panjang seorang buruh yang hak-haknya telah dikebiri
selama bertahun-tahun oleh sebuah perusahaan milik daerah yang seharusnya
menjadi teladan bagi sektor swasta.
Melanjutkan Estafet Keadilan: Dari Balai Kota ke Provinsi
Perjuangan ini merupakan kelanjutan dari keberhasilan tim
hukum muda LBH Mata Elang yang sebelumnya telah memenangkan hak ekonomi berupa
uang pesangon, UPMK, dan UPH dengan total mencapai Rp187.262.320,- melalui
jalur mediasi di tingkat Kota Surabaya. Namun, kemenangan itu barulah separuh
jalan.
Hari ini, Senior Paralegal Ananta Granda Nugroho turun
gunung memimpin barisan depan untuk memperjuangkan hak yang tak kalah krusial:
kekurangan upah selama periode 2023-2025 yang berjumlah Rp48.735.985,-.
"Kami tidak akan berhenti hanya pada uang pesangon.
Upah adalah darah bagi pekerja. Mengurangi upah tanpa dasar hukum yang jelas
adalah bentuk penindasan yang harus dilawan hingga tuntas!" tegas Ananta
di sela-sela agenda pertemuan.
Ketidakhadiran Direktur: Pelecehan Terhadap Institusi Negara?
Agenda hari ini sejatinya merupakan momen krusial untuk
mengklarifikasi tunggakan upah yang melanggar Pasal 93 UU No. 13/2003. Namun,
sangat disayangkan, Direktur dari perusahaan milik daerah tersebut menunjukkan
sikap yang dianggap tidak kooperatif.
Bukannya hadir untuk mempertanggungjawabkan kebijakan
pemotongan upah sepihak yang berkisar antara 35% hingga 50% tersebut, ia justru
hanya mengirimkan utusan seorang manajer. Yang lebih mengecewakan, utusan tersebut
hadir tanpa legal standing yang kuat (tanpa surat kuasa atau kewenangan
pengambilan keputusan).
Kekesalan Pihak Dinas dan Sinyal Pidana
Sikap meremehkan dari pihak perusahaan ini memicu reaksi
keras dari pihak Disnakertrans Jawa Timur. Suasana di ruang pertemuan sempat
menegang ketika pihak dinas menyatakan kegeramannya atas ketidakhadiran pucuk
pimpinan perusahaan dalam perkara yang melibatkan hajat hidup orang banyak.
Kekesalan ini berujung pada diskusi mendalam antara pihak
Dinas dengan Ananta Granda Nugroho. Terdapat kesepahaman kuat untuk membawa
kasus ini ke ranah hukum yang lebih serius: Laporan Pidana Ketenagakerjaan.
Ancaman Pidana Menanti: Pasal 185 UU Ketenagakerjaan Jadi Senjata
LBH Mata Elang menegaskan bahwa menahan atau memotong upah
buruh bukan sekadar sengketa perdata biasa. Berdasarkan analisis hukum yang
disusun oleh tim progresif Muhamad Rasya Nabil Asyqar dkk sebelumnya, tindakan
ini masuk ke dalam kategori pelanggaran normatif yang berat.
Pelanggaran Upah Penuh
Pekerja berhak atas upah sesuai kontrak, dan pemotongan sepihak tanpa prosedur adalah ilegal.
Sanksi Pidana
Berdasarkan Pasal 185 UU No. 13/2003, pengusaha
yang melakukan pelanggaran hak normatif tertentu dapat diancam dengan sanksi
denda hingga penjara.
Rencana pelaporan ke kepolisian ini menjadi sinyal
peringatan keras bagi perusahaan manapun di Jawa Timur agar tidak main-main
dengan hak pekerja.
Solidaritas Tanpa Batas: Mantan Karyawan Turut Merapat
Menariknya, agenda hari ini tidak hanya dihadiri oleh LBH Mata Elang yang mewakili seorang pekerja. Sejumlah mantan karyawan dari perusahaan milik daerah
tersebut juga tampak hadir di lokasi. Kehadiran mereka seolah membuktikan bahwa
praktik buruk yang dilakukan perusahaan ini diduga telah memakan banyak korban.
"Kami hadir untuk memberikan dukungan moral. Kami tahu
persis bagaimana rasanya bekerja namun upah dipotong tanpa kejelasan. LBH Mata
Elang adalah harapan kami," ujar salah satu mantan karyawan yang ikut
memantau jalannya diskusi di Disnakertrans Jatim.
Solidaritas ini menjadi bahan bakar tambahan bagi Ananta
Granda Nugroho untuk memastikan tidak ada satu rupiah pun hak pekerja yang
tertinggal di kantong perusahaan.
LBH Mata Elang: Mengapa Harus Lapor Polisi?
Mengapa LBH Mata Elang dan pihak dinas mulai
mempertimbangkan jalur kepolisian? Ada tiga alasan utama:
1. Efek Jera (Deterrent Effect)
Jika hanya melalui jalur mediasi, perusahaan sering kali
mengulur waktu dengan janji angsuran yang tidak pernah ditepati. Jalur pidana
memberikan tekanan nyata secara personal kepada jajaran direksi.
2. Penegakan Hukum Normatif
Hak atas upah dan pesangon yang dibayar sekaligus (7x24 jam
setelah PHK) adalah perintah undang-undang (PP No. 35/2021). Mengabaikan hal
ini adalah pembangkangan terhadap hukum negara.
3. Transparansi Pengelolaan Anggaran
Mengingat ini adalah perusahaan milik daerah, pemotongan upah
karyawan menimbulkan pertanyaan besar: ke mana aliran dana tersebut selama ini?
Jalur pidana akan membuka kotak pandora transparansi perusahaan.
Kesimpulan: Keadilan Harus Dijemput, Bukan Menunggu
Keberhasilan di tingkat kota dengan angka fantastis Rp187 juta adalah bukti bahwa hukum masih berpihak pada yang benar. Namun, perjuangan Rp48,7 juta untuk kekurangan upah adalah soal harga diri dan kepatuhan hukum.
Ananta Granda Nugroho dan seluruh keluarga besar LBH Mata
Elang berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Kemenangan ini
bukan hanya milik satu buruh, melainkan kemenangan seluruh pekerja Indonesia
yang berani bersuara.
Jangan biarkan keringat Anda menguap begitu saja. Lawan
setiap ketidakadilan dengan ilmu dan keberanian!
Apakah Anda atau rekan Anda mengalami pemotongan upah
sepihak atau PHK tanpa pesangon yang layak? LBH Mata Elang siap menjadi garda
terdepan dalam membela hak-hak Anda. Jangan biarkan perusahaan melanggar hukum
normatif tanpa konsekuensi.
Langkah selanjutnya: Kami akan terus memberikan update berkala mengenai proses pelaporan ini. Ingin tahu bagaimana cara menghitung kekurangan upah Anda secara mandiri sesuai UU Cipta Kerja? Hubungi kami untuk konsultasi hukum gratis sekarang juga!

