
Kemenangan Hak Normatif: Tim Hukum LBH Mata Elang Berhasil Perjuangkan Pesangon Ratusan Juta Rupiah
Surabaya, 26 Januari 2026 – Dunia ketenagakerjaan
kembali mencatatkan kemenangan penting bagi hak-hak pekerja. Sebuah perjuangan
panjang melalui jalur tripartit di Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota
Surabaya akhirnya membuahkan hasil manis. Tim hukum dari LBH Mata Elang sukses mengawal kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) karena purna tugas, dengan
total hak ekonomi yang diperjuangkan mencapai hampir 200 juta rupiah.
Tongkat estafet perjuangan dalam perkara ini dipercayakan penuh oleh LBH Mata Elang dari Senior Paralegal Ananta Granda Nugroho kepada
jajaran tim hukum muda yang progresif, yakni Muhamad Rasya Nabil Asyqar,
Daniel Julius Sidauruk, dan M Avendra Fadhila Putra. Keberhasilan ini menjadi
bukti nyata dedikasi LBH Mata Elang dalam membela hak-hak normatif buruh yang
sering kali terabaikan oleh kebijakan sepihak perusahaan.
Duduk Perkara: Ketika Masa Pensiun Menjadi Beban Administrasi
Perselisihan ini bermula ketika seorang pekerja memasuki
usia purna tugas (56 tahun) pada 28 Februari 2025. Meski perusahaan telah
menerbitkan Surat Keputusan (SK) PHK, nyatanya hak-hak ekonomi pekerja tidak
langsung ditunaikan secara tunai dan sekaligus.
Berdasarkan fakta yang terungkap dalam mediasi:
Keterlambatan Penyerahan SK
Pekerja baru menerima SK
PHK pada bulan April 2025 setelah berulang kali menanyakan statusnya kepada
manajemen.
Janji Angsuran Sepihak
Perusahaan menjanjikan pembayaran hak melalui skema angsuran sebesar Rp1.000.000,- per bulan secara lisan, namun janji tersebut tidak pernah terealisasi sepeser pun.
Penahanan Upah
Terungkap bahwa sejak Mei 2023 hingga Februari 2025, pekerja tidak menerima upah secara utuh, dengan potongan berkisar antara 35% hingga 50% tanpa alasan hukum yang jelas.
Analisis Hukum LBH Mata Elang: Pelanggaran Serius UU Cipta Kerja
Tim hukum LBH Mata Elang — Muhamad Rasya Nabil Asyqar,
Daniel Julius Sidauruk, dan M Avendra Fadhila Putra — menyusun konstruksi hukum
yang tajam. Terdapat beberapa poin
pelanggaran normatif yang menjadi fokus utama:
1. Pembayaran PHK Wajib Sekaligus
Berdasarkan PP No. 35/2021 Pasal 99, pembayaran uang
pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak (UPH)
wajib dilakukan secara tunai dan sekaligus dalam waktu 7x24 jam setelah SK
terbit. Kebijakan angsuran sepihak oleh perusahaan dinyatakan batal demi hukum
karena bertentangan dengan ketentuan normatif tersebut.
2. Larangan Potongan Upah Sepihak
Pihak pekerja memiliki hak atas upah penuh sesuai kontrak
kerja. Penahanan sebagian upah tanpa adanya bukti mangkir atau prosedur
pemanggilan tertulis melanggar Pasal 93 UU No. 13/2003 jo. UU No. 6/2023.
Tindakan ini bahkan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana ketenagakerjaan
dengan ancaman denda dan penjara.
Hasil Anjuran Mediator: Keadilan Bagi Pekerja
Setelah melalui proses mediasi yang alot, di mana pihak
perusahaan tercatat tidak pernah hadir meskipun telah dipanggil secara patut
sebanyak tiga kali, Mediator Hubungan Industrial akhirnya mengeluarkan
**Anjuran Resmi** pada 19 Januari 2026.
Mediator menganjurkan agar pihak perusahaan memberikan hak
penuh kepada pekerja dengan rincian sebagai berikut:
Uang Pesangon
Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK): 10 kali upah
bulanan.
Uang Penggantian Hak (UPH): 15% dari total pesangon dan
UPMK.
Total Keseluruhan:Rp187.262.320,- (Seratus delapan
puluh tujuh juta dua ratus enam puluh dua ribu tiga ratus dua puluh rupiah).
Selain itu, terdapat pula tuntutan kekurangan upah selama
periode 2023-2025 sebesar Rp48.735.985,- yang menjadikan total perjuangan
ekonomi tim LBH Mata Elang mencapai angka fantastis bagi seorang buruh.
Pesan Edukasi Hukum: Jangan Biarkan Hak Anda Terampas
Keberhasilan Muhamad Rasya Nabil Asyqar dkk merupakan sinyal
positif bagi para pekerja di Indonesia. Sengketa ini memberikan pelajaran
berharga:
1. Iktikad Baik Tidak Cukup
Meskipun pekerja memiliki iktikad baik dengan menerima tawaran angsuran, perlindungan hukum tetap harus ditegakkan melalui jalur formal jika perusahaan ingkar janji.
2. Pentingnya Pendampingan Hukum
Kehadiran LBH Mata Elang memastikan bahwa setiap pasal dalam UU Cipta Kerja dan UU Ketenagakerjaan diterapkan secara tepat untuk memaksimalkan hak pekerja.
3. Ancaman Pidana
Pengusaha harus menyadari bahwa menahan hak normatif bukan sekadar urusan perdata, melainkan dapat berujung pada sanksi pidana berdasarkan Pasal 185 UU No. 13/2003.
Penutup
LBH Mata Elang berkomitmen untuk terus mengawal proses ini
hingga hak pekerja benar-benar masuk ke kantong yang berhak. Kemenangan di
tahap mediasi ini adalah langkah awal yang krusial sebelum melangkah ke
Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) jika anjuran ini tidak diindahkan oleh
perusahaan.
---
### **Butuh Konsultasi Sengketa PHK atau Pesangon?**
Jika Anda mengalami masalah serupa terkait penundaan pesangon atau pemotongan upah sepihak, jangan ragu untuk menghubungi tim ahli kami.

