
JALUR KEADILAN TERUS BERJALAN: Inilah Implikasi Hukum Mangkir Berulang Perusahaan Milik Daerah dalam Mediasi Tripartit
Surabaya, 15 Desember 2025 – Hari ini, proses penyelesaian
Perselisihan Hak antara Klien Eks-Pekerja Purna Tugas yang diwakili oleh Paralegal LBH
Mata Elang, Ananta Granda Nugroho melawan Perusahaan Milik Daerah di Disperinaker Kota Surabaya
kembali mencatatkan episode pembangkangan. Panggilan Mediasi Tripartit yang
dijadwalkan hari ini kembali tidak dihadiri oleh pihak Pengusaha.
Mangkir Kesekian Kali: Bukti Nyata Ketiadaan Itikad Baik dalam Perselisihan Hubungan Industrial
Ketidakhadiran ini bukan lagi insiden tunggal, melainkan
pola yang berulang sejak dimulainya proses mediasi, menegaskan bahwa Perusahaan
Milik Daerah tersebut secara sistematis tidak menunjukkan itikad baik (mala
fide) untuk menyelesaikan kewajiban hukum mereka, termasuk pembayaran hak-hak
PHK dan kekurangan gaji.
Situasi ini, meskipun meresahkan, justru menjadi materi
edukasi hukum yang sangat berharga bagi masyarakat luas, terutama bagi para Pekerja
yang mungkin mengalami hambatan serupa. LBH Mata Elang melalui Paralegal Senior
yang hadir di lokasi, terus mendesak Disperinaker agar segera mengambil sikap
tegas. Keadilan Ketenagakerjaan tidak boleh dipermainkan oleh entitas mana pun,
termasuk perusahaan yang seharusnya menjadi contoh karena dimiliki oleh
Pemerintah Daerah.
Analisis Hukum Ketenagakerjaan: Implikasi Ketidakhadiran Berulang Pengusaha
Mengapa ketidakhadiran Pengusaha dalam forum Mediasi
Tripartit dianggap sebagai pelanggaran serius dan memberikan keuntungan hukum
bagi Pekerja?
Definisi Ketiadaan Itikad Baik (Mala Fide) dalam Hukum PHI
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI), setiap pihak
diwajibkan untuk melaksanakan perundingan Bipartit dan Mediasi Tripartit dengan
itikad baik (bona fide).
Pasal 3 UU PPHI menggarisbawahi pentingnya itikad baik dalam
Bipartit.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi
(Permenakertrans) No. 17 Tahun 2014 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian
Mediator Hubungan Industrial, secara implisit menuntut Mediator untuk segera
mengambil tindakan apabila Mediasi terhambat oleh itikad tidak baik.
Ketidakhadiran tanpa alasan yang sah dan berulang kali dalam
panggilan resmi yang dikeluarkan oleh instansi negara, dalam hal ini
Disperinaker, adalah bentuk nyata dari mala fide. Taktik ini seringkali
digunakan Pengusaha sebagai upaya mengulur waktu penyelesaian sengketa,
berharap Pekerja putus asa dan menghentikan perjuangan haknya.
Namun, Paralegal LBH Mata Elang, Ananta Granda Nugroho menegaskan bahwa taktik ini justru
menjadi bumerang: setiap kali Perusahaan Milik Daerah ini mangkir, secara
hukum, landasan gugatan Klien kami di Pengadilan menjadi semakin kuat, karena
Klien kami (melalui Kuasa Hukum) telah menunjukkan ketaatan prosedur yang
konsisten.
Ancaman Pidana bagi Pengusaha yang Menghalangi Penyelesaian
Perlu masyarakat ketahui, tindakan Pengusaha yang secara
sengaja menghambat proses penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dapat
memiliki konsekuensi hukum yang lebih serius. Meskipun Mediasi adalah proses
non-litigasi, sikap mangkir dapat diartikan sebagai penghalangan terhadap
proses negara, yang dalam konteks tertentu, dapat melanggar ketentuan
Undang-Undang Ketenagakerjaan yang mengatur sanksi bagi pihak yang tidak
melaksanakan kewajibannya.
Langkah Strategis LBH Mata Elang: Mendesak Penerbitan Resume Disnaker
Setelah ketidakhadiran berulang kali, langkah selanjutnya
bagi LBH Mata Elang adalah mendesak agar proses mediasi ini dinyatakan gagal
secara formal.
Memahami Peran Resume Disnaker dalam Gugatan PHI
Resume Perselisihan Hubungan Industrial adalah dokumen
krusial yang dikeluarkan oleh Mediator atau instansi Disnaker. Resume ini
merangkum kronologi perselisihan, upaya mediasi yang telah dilakukan (termasuk
absensi pihak Perusahaan), dan menyatakan bahwa Mediasi telah gagal.
Resume ini menjadi syarat formal mutlak untuk mendaftarkan
perkara ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri
Surabaya. Tanpa Resume yang sah, pengajuan gugatan PHI akan ditolak oleh
kepaniteraan pengadilan.
LBH Mata Elang saat ini bersabar menunggu keputusan formal
dari Dinas agar segera dapat menerbitkan Resume tersebut. Kesabaran ini adalah
bagian dari strategi untuk memastikan seluruh prosedur hukum dilalui tanpa
cacat, sehingga Pengusaha tidak memiliki celah argumentasi prosedural di
kemudian hari.
Kami berharap Disperinaker Kota Surabaya, sebagai
representasi Pemerintah, menunjukkan keberpihakan yang jelas kepada Pekerja
dengan segera menerbitkan Resume, sehingga Klien Kami dapat melanjutkan
perjuangan ke forum peradilan.
Keunggulan Kompetensi Paralegal LBH Mata Elang dalam Bantuan Hukum
Kasus berlarut-larut ini kembali menegaskan pentingnya
memiliki pendamping hukum yang tidak hanya berani, tetapi juga cerdas dan
strategis. Kehadiran dan ketegasan Paralegal LBH Mata Elang dalam menghadapi
ketidakpastian birokrasi adalah hasil dari Program Pelatihan Paralegal LBH Mata
Elang yang terstruktur dan berkualitas.
LBH Mata Elang selalu mengajarkan bahwa seorang Paralegal
harus mampu:
Menguasai Prosedur
Memahami secara mendalam setiap tahapan,
mulai dari Bipartit, Mediasi Tripartit, hingga Litigasi PHI. Ini memungkinkan
Paralegal untuk tidak terkecoh oleh taktik penguluran waktu atau kebijakan
oknum yang tidak berdasar.
Berpikir Strategis
Memanfaatkan setiap kegagalan (seperti
mangkirnya Pengusaha) sebagai amunisi hukum yang memperkuat landasan gugatan di
pengadilan.
Menggunakan Bukti Formal
Memastikan semua proses didukung
oleh bukti-bukti formal, seperti Surat Pernyataan Kegagalan Bipartit yang sah.
Inilah perbedaan hasil program pelatihan Paralegal yang
berkualitas. Paralegal yang mengikuti program LBH Mata Elang memiliki
kompetensi yang sangat baik sekali dalam memberikan bantuan hukum yang efektif,
memastikan bahwa setiap Klien mendapatkan pendampingan yang tegas,
terinformasi, dan terarah menuju kemenangan hukum. Kami membekali mereka untuk
menjadi Pejuang Keadilan yang siap mendobrak tembok keangkuhan.
Kesimpulan dan Ajakan Keadilan
LBH Mata Elang hari ini berdiri tegak di tengah
ketidakpastian yang diciptakan oleh Perusahaan Milik Daerah. Kami memberikan
ultimatum non-formal: proses hukum ini harus segera diakhiri melalui penerbitan
Resume. Tidak ada toleransi lagi bagi Perusahaan yang menolak tanggung jawab
sosial dan hukumnya.
Kami mengajak seluruh Pekerja dan masyarakat yang sedang menghadapi Perselisihan Hubungan Industrial untuk tidak pernah menyerah. Carilah bantuan hukum yang terbukti memiliki rekam jejak, keberanian, dan kompetensi yang diakui. LBH Mata Elang siap menjadi garda terdepan Anda untuk memastikan hak-hak Anda dihormati, dan bahwa Gugatan PHI Anda disiapkan dengan matang. Keadilan tidak akan datang sendiri, ia harus diperjuangkan.

