JALUR KEADILAN TERUS BERJALAN: Inilah Implikasi Hukum Mangkir Berulang Perusahaan Milik Daerah dalam Mediasi Tripartit

JALUR KEADILAN TERUS BERJALAN: Inilah Implikasi Hukum Mangkir Berulang Perusahaan Milik Daerah dalam Mediasi Tripartit

JALUR KEADILAN TERUS BERJALAN: Inilah Implikasi Hukum Mangkir Berulang Perusahaan Milik Daerah dalam Mediasi Tripartit

 


 


Surabaya, 15 Desember 2025 – Hari ini, proses penyelesaian Perselisihan Hak antara Klien Eks-Pekerja Purna Tugas yang diwakili oleh Paralegal LBH Mata Elang, Ananta Granda Nugroho melawan Perusahaan Milik Daerah di Disperinaker Kota Surabaya kembali mencatatkan episode pembangkangan. Panggilan Mediasi Tripartit yang dijadwalkan hari ini kembali tidak dihadiri oleh pihak Pengusaha.


Mangkir Kesekian Kali: Bukti Nyata Ketiadaan Itikad Baik dalam Perselisihan Hubungan Industrial 


Ketidakhadiran ini bukan lagi insiden tunggal, melainkan pola yang berulang sejak dimulainya proses mediasi, menegaskan bahwa Perusahaan Milik Daerah tersebut secara sistematis tidak menunjukkan itikad baik (mala fide) untuk menyelesaikan kewajiban hukum mereka, termasuk pembayaran hak-hak PHK dan kekurangan gaji.

 

Situasi ini, meskipun meresahkan, justru menjadi materi edukasi hukum yang sangat berharga bagi masyarakat luas, terutama bagi para Pekerja yang mungkin mengalami hambatan serupa. LBH Mata Elang melalui Paralegal Senior yang hadir di lokasi, terus mendesak Disperinaker agar segera mengambil sikap tegas. Keadilan Ketenagakerjaan tidak boleh dipermainkan oleh entitas mana pun, termasuk perusahaan yang seharusnya menjadi contoh karena dimiliki oleh Pemerintah Daerah.

 

Analisis Hukum Ketenagakerjaan: Implikasi Ketidakhadiran Berulang Pengusaha

 

Mengapa ketidakhadiran Pengusaha dalam forum Mediasi Tripartit dianggap sebagai pelanggaran serius dan memberikan keuntungan hukum bagi Pekerja?

 

Definisi Ketiadaan Itikad Baik (Mala Fide) dalam Hukum PHI

 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI), setiap pihak diwajibkan untuk melaksanakan perundingan Bipartit dan Mediasi Tripartit dengan itikad baik (bona fide).

 

Pasal 3 UU PPHI menggarisbawahi pentingnya itikad baik dalam Bipartit.

 

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Permenakertrans) No. 17 Tahun 2014 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Mediator Hubungan Industrial, secara implisit menuntut Mediator untuk segera mengambil tindakan apabila Mediasi terhambat oleh itikad tidak baik.

 

Ketidakhadiran tanpa alasan yang sah dan berulang kali dalam panggilan resmi yang dikeluarkan oleh instansi negara, dalam hal ini Disperinaker, adalah bentuk nyata dari mala fide. Taktik ini seringkali digunakan Pengusaha sebagai upaya mengulur waktu penyelesaian sengketa, berharap Pekerja putus asa dan menghentikan perjuangan haknya.

 

Namun, Paralegal LBH Mata Elang, Ananta Granda Nugroho menegaskan bahwa taktik ini justru menjadi bumerang: setiap kali Perusahaan Milik Daerah ini mangkir, secara hukum, landasan gugatan Klien kami di Pengadilan menjadi semakin kuat, karena Klien kami (melalui Kuasa Hukum) telah menunjukkan ketaatan prosedur yang konsisten.

 

Ancaman Pidana bagi Pengusaha yang Menghalangi Penyelesaian

 

Perlu masyarakat ketahui, tindakan Pengusaha yang secara sengaja menghambat proses penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dapat memiliki konsekuensi hukum yang lebih serius. Meskipun Mediasi adalah proses non-litigasi, sikap mangkir dapat diartikan sebagai penghalangan terhadap proses negara, yang dalam konteks tertentu, dapat melanggar ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang mengatur sanksi bagi pihak yang tidak melaksanakan kewajibannya.

 

Langkah Strategis LBH Mata Elang: Mendesak Penerbitan Resume Disnaker

 

Setelah ketidakhadiran berulang kali, langkah selanjutnya bagi LBH Mata Elang adalah mendesak agar proses mediasi ini dinyatakan gagal secara formal.

 

Memahami Peran Resume Disnaker dalam Gugatan PHI

 

Resume Perselisihan Hubungan Industrial adalah dokumen krusial yang dikeluarkan oleh Mediator atau instansi Disnaker. Resume ini merangkum kronologi perselisihan, upaya mediasi yang telah dilakukan (termasuk absensi pihak Perusahaan), dan menyatakan bahwa Mediasi telah gagal.

 

Resume ini menjadi syarat formal mutlak untuk mendaftarkan perkara ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Surabaya. Tanpa Resume yang sah, pengajuan gugatan PHI akan ditolak oleh kepaniteraan pengadilan.

 

LBH Mata Elang saat ini bersabar menunggu keputusan formal dari Dinas agar segera dapat menerbitkan Resume tersebut. Kesabaran ini adalah bagian dari strategi untuk memastikan seluruh prosedur hukum dilalui tanpa cacat, sehingga Pengusaha tidak memiliki celah argumentasi prosedural di kemudian hari.

 

Kami berharap Disperinaker Kota Surabaya, sebagai representasi Pemerintah, menunjukkan keberpihakan yang jelas kepada Pekerja dengan segera menerbitkan Resume, sehingga Klien Kami dapat melanjutkan perjuangan ke forum peradilan.

 

Keunggulan Kompetensi Paralegal LBH Mata Elang dalam Bantuan Hukum

 

Kasus berlarut-larut ini kembali menegaskan pentingnya memiliki pendamping hukum yang tidak hanya berani, tetapi juga cerdas dan strategis. Kehadiran dan ketegasan Paralegal LBH Mata Elang dalam menghadapi ketidakpastian birokrasi adalah hasil dari Program Pelatihan Paralegal LBH Mata Elang yang terstruktur dan berkualitas.

 

LBH Mata Elang selalu mengajarkan bahwa seorang Paralegal harus mampu:

 

Menguasai Prosedur 

Memahami secara mendalam setiap tahapan, mulai dari Bipartit, Mediasi Tripartit, hingga Litigasi PHI. Ini memungkinkan Paralegal untuk tidak terkecoh oleh taktik penguluran waktu atau kebijakan oknum yang tidak berdasar.

 

Berpikir Strategis 

Memanfaatkan setiap kegagalan (seperti mangkirnya Pengusaha) sebagai amunisi hukum yang memperkuat landasan gugatan di pengadilan.

 

Menggunakan Bukti Formal 

Memastikan semua proses didukung oleh bukti-bukti formal, seperti Surat Pernyataan Kegagalan Bipartit yang sah.

 

Inilah perbedaan hasil program pelatihan Paralegal yang berkualitas. Paralegal yang mengikuti program LBH Mata Elang memiliki kompetensi yang sangat baik sekali dalam memberikan bantuan hukum yang efektif, memastikan bahwa setiap Klien mendapatkan pendampingan yang tegas, terinformasi, dan terarah menuju kemenangan hukum. Kami membekali mereka untuk menjadi Pejuang Keadilan yang siap mendobrak tembok keangkuhan.

 

Kesimpulan dan Ajakan Keadilan

 

LBH Mata Elang hari ini berdiri tegak di tengah ketidakpastian yang diciptakan oleh Perusahaan Milik Daerah. Kami memberikan ultimatum non-formal: proses hukum ini harus segera diakhiri melalui penerbitan Resume. Tidak ada toleransi lagi bagi Perusahaan yang menolak tanggung jawab sosial dan hukumnya.

 

Kami mengajak seluruh Pekerja dan masyarakat yang sedang menghadapi Perselisihan Hubungan Industrial untuk tidak pernah menyerah. Carilah bantuan hukum yang terbukti memiliki rekam jejak, keberanian, dan kompetensi yang diakui. LBH Mata Elang siap menjadi garda terdepan Anda untuk memastikan hak-hak Anda dihormati, dan bahwa Gugatan PHI Anda disiapkan dengan matang. Keadilan tidak akan datang sendiri, ia harus diperjuangkan.