
Kabar Gembira! LBH Mata Elang Berhasil Selamatkan Aset Keluarga dari Gugatan Perusahaan Penerbangan di PN Depok
Depok, 26 Februari 2026 – Sebuah drama hukum yang menguras
emosi dan air mata akhirnya mencapai puncaknya di Pengadilan Negeri (PN) Depok.
Hari ini, Kamis (26/2/2026), Majelis Hakim membacakan putusan perkara perdata
yang sempat tertunda beberapa kali akibat dinamika internal pengadilan.
Hasilnya? Sebuah kemenangan mutlak bagi keadilan rakyat kecil.
Perjuangan gigih tim hukum LBH Mata Elang dalam mendampingi
tiga orang kliennya—seorang mantan staf payroll, suaminya, dan ibu
kandungnya—berakhir manis. Gugatan sita jaminan tiga aset bangunan yang menjadi sandaran hidup para
tergugat berhasil diselamatkan dari ancaman sita jaminan.
Pertarungan "Daud vs Goliat" di Meja Hijau
Perkara ini sejak awal dipandang sebagai pertarungan yang tidak seimbang. Di satu sisi berdiri sebuah korporasi penerbangan besar dengan dukungan kuasa hukum dari kantor hukum ternama (top-tier law firm) di Jakarta. Di sisi lain, berdiri keluarga sederhana yang hanya mengandalkan integritas dan pembelaan dari LBH Mata Elang.
Firdaus Ramadan Nugroho: Bukti Kualitas Paralegal LBH Mata Elang
Kemenangan ini tak lepas dari peran vital Firdaus Ramadan
Nugroho, sosok senior paralegal dari LBH Mata Elang yang menunjukkan performa
luar biasa selama proses persidangan. Meski berhadapan dengan advokat senior
dari Jakarta, Firdaus dengan tenang dan tajam mampu membedah setiap argumen
lawan, termasuk membuktikan bahwa aset-aset yang hendak disita adalah harta bawaan
yang tidak ada kaitannya dengan objek sengketa.
Keberhasilan Firdaus menjadi bukti nyata bahwa kompetensi
paralegal di LBH Mata Elang memang berada di atas rata-rata. Ketajaman analisis
hukumnya dalam menyusun duplik dan kesimpulan terbukti mampu meyakinkan Majelis
Hakim bahwa tuntutan sita jaminan yang dilayangkan tidak memenuhi syarat.
Gemblengan "Seniman Pertempuran Hukum"
Kehebatan tim LBH Mata Elang di lapangan tentu tidak muncul
begitu saja. Di balik layar, ada tangan dingin sang Ketua LBH Mata Elang yang
sudah lama dikenal di dunia advokasi sebagai "Seniman Pertempuran
Hukum". Dengan gaya kepemimpinan yang tegas dan metodologi pembelaan yang
unik, ia telah menggembleng setiap anggota timnya untuk tidak hanya pintar
secara teori, tapi juga tangguh secara mental.
"Kemenangan ini adalah pesan bagi para penguasa modal:
jangan sekali-kali meremehkan martabat rakyat kecil. Kami tidak hanya bertempur
dengan pasal, kami bertempur dengan nurani," ujar sang Ketua dalam sebuah
kesempatan.
Selamatnya Aset dan Pulihnya Nama Baik
Keputusan hakim hari ini menyatakan secara tegas menolak
permohonan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) atas tiga aset bangunan milik
klien LBH Mata Elang. Majelis Hakim sependapat dengan pembelaan LBH Mata Elang
bahwa objek tersebut tidak terbukti berkaitan dengan dana perusahaan dan
merupakan hak milik sah yang dilindungi undang-undang.
Penutup: Keadilan Masih Ada di PN Depok
Meski sempat diguncang kabar duka mengenai integritas di
Pengadilan Negeri Depok beberapa pekan lalu, putusan hari ini memberikan
harapan baru. Bahwa di tengah badai, masih ada hakim-hakim yang teguh menjaga
integritas dan mampu melihat kejernihan fakta di atas segalanya.
LBH Mata Elang kembali membuktikan diri sebagai benteng terakhir bagi pencari keadilan yang terzalimi. Perjalanan panjang ini berakhir dengan senyum kemenangan, membuktikan bahwa hukum memang milik semua orang, bukan hanya mereka yang memiliki modal besar.

