Kabar Gembira! LBH Mata Elang Berhasil Selamatkan Aset Keluarga dari Gugatan Perusahaan Penerbangan di PN Depok

Kabar Gembira! LBH Mata Elang Berhasil Selamatkan Aset Keluarga dari Gugatan Perusahaan Penerbangan di PN Depok

Kabar Gembira! LBH Mata Elang Berhasil Selamatkan Aset Keluarga dari Gugatan Perusahaan Penerbangan di PN Depok 



edisi lanjutan dari artikel sebelumnya: "Integritas yang Tergadai - Ketika "Wakil Tuhan" Tak Lagi Menjaga Amanah"



Depok, 26 Februari 2026 – Sebuah drama hukum yang menguras emosi dan air mata akhirnya mencapai puncaknya di Pengadilan Negeri (PN) Depok. Hari ini, Kamis (26/2/2026), Majelis Hakim membacakan putusan perkara perdata yang sempat tertunda beberapa kali akibat dinamika internal pengadilan. Hasilnya? Sebuah kemenangan mutlak bagi keadilan rakyat kecil.

 

Perjuangan gigih tim hukum LBH Mata Elang dalam mendampingi tiga orang kliennya—seorang mantan staf payroll, suaminya, dan ibu kandungnya—berakhir manis. Gugatan sita jaminan tiga aset bangunan yang menjadi sandaran hidup para tergugat berhasil diselamatkan dari ancaman sita jaminan.

 

Pertarungan "Daud vs Goliat" di Meja Hijau

 

Perkara ini sejak awal dipandang sebagai pertarungan yang tidak seimbang. Di satu sisi berdiri sebuah korporasi penerbangan besar dengan dukungan kuasa hukum dari kantor hukum ternama (top-tier law firm) di Jakarta. Di sisi lain, berdiri keluarga sederhana yang hanya mengandalkan integritas dan pembelaan dari LBH Mata Elang.

 

Firdaus Ramadan Nugroho: Bukti Kualitas Paralegal LBH Mata Elang

 

Kemenangan ini tak lepas dari peran vital Firdaus Ramadan Nugroho, sosok senior paralegal dari LBH Mata Elang yang menunjukkan performa luar biasa selama proses persidangan. Meski berhadapan dengan advokat senior dari Jakarta, Firdaus dengan tenang dan tajam mampu membedah setiap argumen lawan, termasuk membuktikan bahwa aset-aset yang hendak disita adalah harta bawaan yang tidak ada kaitannya dengan objek sengketa.  

 

Keberhasilan Firdaus menjadi bukti nyata bahwa kompetensi paralegal di LBH Mata Elang memang berada di atas rata-rata. Ketajaman analisis hukumnya dalam menyusun duplik dan kesimpulan terbukti mampu meyakinkan Majelis Hakim bahwa tuntutan sita jaminan yang dilayangkan tidak memenuhi syarat.

 

Gemblengan "Seniman Pertempuran Hukum"

 

Kehebatan tim LBH Mata Elang di lapangan tentu tidak muncul begitu saja. Di balik layar, ada tangan dingin sang Ketua LBH Mata Elang yang sudah lama dikenal di dunia advokasi sebagai "Seniman Pertempuran Hukum". Dengan gaya kepemimpinan yang tegas dan metodologi pembelaan yang unik, ia telah menggembleng setiap anggota timnya untuk tidak hanya pintar secara teori, tapi juga tangguh secara mental.

 

"Kemenangan ini adalah pesan bagi para penguasa modal: jangan sekali-kali meremehkan martabat rakyat kecil. Kami tidak hanya bertempur dengan pasal, kami bertempur dengan nurani," ujar sang Ketua dalam sebuah kesempatan.

 

Selamatnya Aset dan Pulihnya Nama Baik

 

Keputusan hakim hari ini menyatakan secara tegas menolak permohonan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) atas tiga aset bangunan milik klien LBH Mata Elang. Majelis Hakim sependapat dengan pembelaan LBH Mata Elang bahwa objek tersebut tidak terbukti berkaitan dengan dana perusahaan dan merupakan hak milik sah yang dilindungi undang-undang.

  

Penutup: Keadilan Masih Ada di PN Depok

 

Meski sempat diguncang kabar duka mengenai integritas di Pengadilan Negeri Depok beberapa pekan lalu, putusan hari ini memberikan harapan baru. Bahwa di tengah badai, masih ada hakim-hakim yang teguh menjaga integritas dan mampu melihat kejernihan fakta di atas segalanya.

 

LBH Mata Elang kembali membuktikan diri sebagai benteng terakhir bagi pencari keadilan yang terzalimi. Perjalanan panjang ini berakhir dengan senyum kemenangan, membuktikan bahwa hukum memang milik semua orang, bukan hanya mereka yang memiliki modal besar.