
Integritas yang Tergadai - Ketika "Wakil Tuhan" Tak Lagi Menjaga Amanah
Depok, 6 Februari 2026 – Di tengah sunyinya malam,
sebuah kabar menyayat hati datang dari gedung yang seharusnya menjadi simbol
kesucian hukum. Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Wakil
Ketua Pengadilan Negeri Depok dan sejumlah pihak termasuk hakim bukan sekadar berita kriminal
biasa. Ini adalah potret duka sebuah bangsa yang sedang rindu akan keadilan
yang murni.
Uang suap senilai Rp850 juta yang disita bukan sekadar
angka. Di balik lembaran uang itu, ada ribuan harapan masyarakat kecil yang hancur.
Peristiwa ini terjadi tepat di tengah penantian panjang para pencari keadilan
yang sedang berjuang melawan dominasi korporasi, menambah beban kecemasan bagi
mereka yang menggantungkan nasibnya pada ketukan palu hakim.
Dilema di Tengah Sengketa Raksasa
Bagi LBH Mata Elang, yang saat ini tengah gigih mendampingi
tiga klien (Tergugat I, II, dan III) dalam menghadapi gugatan senilai belasan
miliar dari sebuah perusahaan penerbangan besar, kabar ini merupakan pukulan
telak. Di satu sisi, LBH Mata Elang sedang berjuang membuktikan bahwa kelalaian
sistem internal perusahaan tidak boleh ditimpakan kepada seorang staf kecil dan
keluarganya. Di sisi lain, mereka kini harus menyaksikan institusi tempat
mereka menitipkan harapan keadilan justru terseret dalam pusaran korupsi.
"Kami sedang berjuang melindungi hak seorang ibu,
seorang suami, dan seorang nenek dari upaya pengkambinghitaman dan sita jaminan
yang tidak berdasar atas harta bawaan mereka. Namun, kabar OTT ini membuat kami
bertanya-tanya: Masihkah ada ruang bagi kebenaran objektif jika integritas di
dalam 'benteng' itu sendiri sedang terkoyak?" ungkap Firdaus Ramadan Nugroho, perwakilan tim hukum dari LBH Mata Elang.
Peran LBH Mata Elang dalam Mengawal Integritas
Dalam situasi yang kian keruh ini, keberadaan lembaga bantuan
hukum yang berintegritas menjadi semakin krusial. LBH Mata Elang, sebagai
bagian dari garda terdepan pembela hak-hak masyarakat kecil, memandang
peristiwa ini sebagai pengingat pahit. Bagi LBH Mata Elang, hukum tidak boleh
hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, apalagi jika hukum itu sendiri bisa
diperjualbelikan oleh oknum di balik jubah toga.
Komitmen LBH Mata Elang yang diwakili oleh Firdaus Ramadan Nugroho untuk terus mengawal kebenaran
objektif dalam perkara melawan perusahaan penerbangan ini menjadi semakin
relevan. Integritas advokat dan lembaga bantuan hukum adalah benteng pendamping
yang harus tetap kokoh ketika benteng utama peradilan sedang mengalami
keretakan.
Luka Moral bagi Para Pencari Keadilan

Mendengar informasi ini, Firdaus Ramadan Nugroho segera berkoordinasi dengan Paralegal LBH Mata Elang yang berada di Jakarta, Satria Ridwan Herlambang untuk dapat segera merapat ke Pengadilan Negeri Depok. Setibanya di lokasi, Satria menyimpulkan bahwa peristiwa ini berdampak langsung pada proses administrasi
hukum, termasuk penundaan pembacaan putusan yang telah dinanti-nantikan. Bagi
ketiga klien yang didampingi oleh LBH Mata Elang, penundaan ini bukan sekadar
soal waktu, tapi soal beban psikologis yang kian berat di bawah bayang-bayang
proses pidana paralel yang juga sedang digunakan untuk menekan mereka.
Secara yuridis, jeratan Pasal 12 UU Tipikor memang menunggu
sang oknum. Namun, bagi masyarakat, luka ini jauh lebih dalam. Pengadilan
Negeri Depok kini harus menanggung beban noda hitam yang meragukan setiap
putusan yang akan lahir darinya.
Sebuah Pesan untuk Para Pencari Keadilan
Bagi para pencari keadilan yang saat ini tengah menanti
putusan dengan dada sesak, biarlah peristiwa ini menjadi pengingat keras.
Masyarakat kini harus semakin kritis dan berani mengawal setiap jengkal proses
hukum bersama mitra hukum yang tepercaya seperti LBH Mata Elang.
Keadilan tidak boleh kalah oleh tumpukan rupiah. Integritas
tidak boleh mati di tangan oknum. Mari kita terus berdoa dan mengawal agar
Majelis Hakim yang memeriksa perkara gugatan perusahaan penerbangan ini tetap
memiliki nurani yang bersih, teguh berdiri di atas fakta persidangan yang
sebenarnya, dan memberikan putusan yang berpihak pada kebenaran.
Sebab pada akhirnya, hukum tanpa moralitas hanyalah sebuah mesin penindas yang dingin. Dan Indonesia berhak mendapatkan lebih dari itu.

