Integritas yang Tergadai - Ketika "Wakil Tuhan" Tak Lagi Menjaga Amanah

Integritas yang Tergadai - Ketika Wakil Tuhan Tak Lagi Menjaga Amanah

Integritas yang Tergadai - Ketika "Wakil Tuhan" Tak Lagi Menjaga Amanah

 


Depok, 6 Februari 2026 – Di tengah sunyinya malam, sebuah kabar menyayat hati datang dari gedung yang seharusnya menjadi simbol kesucian hukum. Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok dan sejumlah pihak termasuk hakim bukan sekadar berita kriminal biasa. Ini adalah potret duka sebuah bangsa yang sedang rindu akan keadilan yang murni.

 

Uang suap senilai Rp850 juta yang disita bukan sekadar angka. Di balik lembaran uang itu, ada ribuan harapan masyarakat kecil yang hancur. Peristiwa ini terjadi tepat di tengah penantian panjang para pencari keadilan yang sedang berjuang melawan dominasi korporasi, menambah beban kecemasan bagi mereka yang menggantungkan nasibnya pada ketukan palu hakim.

 

Dilema di Tengah Sengketa Raksasa

 

Bagi LBH Mata Elang, yang saat ini tengah gigih mendampingi tiga klien (Tergugat I, II, dan III) dalam menghadapi gugatan senilai belasan miliar dari sebuah perusahaan penerbangan besar, kabar ini merupakan pukulan telak. Di satu sisi, LBH Mata Elang sedang berjuang membuktikan bahwa kelalaian sistem internal perusahaan tidak boleh ditimpakan kepada seorang staf kecil dan keluarganya. Di sisi lain, mereka kini harus menyaksikan institusi tempat mereka menitipkan harapan keadilan justru terseret dalam pusaran korupsi.

 

"Kami sedang berjuang melindungi hak seorang ibu, seorang suami, dan seorang nenek dari upaya pengkambinghitaman dan sita jaminan yang tidak berdasar atas harta bawaan mereka. Namun, kabar OTT ini membuat kami bertanya-tanya: Masihkah ada ruang bagi kebenaran objektif jika integritas di dalam 'benteng' itu sendiri sedang terkoyak?" ungkap Firdaus Ramadan Nugroho, perwakilan tim hukum dari LBH Mata Elang.

 

Peran LBH Mata Elang dalam Mengawal Integritas

 

Dalam situasi yang kian keruh ini, keberadaan lembaga bantuan hukum yang berintegritas menjadi semakin krusial. LBH Mata Elang, sebagai bagian dari garda terdepan pembela hak-hak masyarakat kecil, memandang peristiwa ini sebagai pengingat pahit. Bagi LBH Mata Elang, hukum tidak boleh hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, apalagi jika hukum itu sendiri bisa diperjualbelikan oleh oknum di balik jubah toga.

 

Komitmen LBH Mata Elang yang diwakili oleh Firdaus Ramadan Nugroho untuk terus mengawal kebenaran objektif dalam perkara melawan perusahaan penerbangan ini menjadi semakin relevan. Integritas advokat dan lembaga bantuan hukum adalah benteng pendamping yang harus tetap kokoh ketika benteng utama peradilan sedang mengalami keretakan.

 

Luka Moral bagi Para Pencari Keadilan

Satria Ridwan Herlambang - Paralegal LBH Mata Elang @ PN Depok

Mendengar informasi ini, Firdaus Ramadan Nugroho segera berkoordinasi dengan Paralegal LBH Mata Elang yang berada di Jakarta, Satria Ridwan Herlambang untuk dapat segera merapat ke Pengadilan Negeri Depok. Setibanya di lokasi, Satria menyimpulkan bahwa peristiwa ini berdampak langsung pada proses administrasi hukum, termasuk penundaan pembacaan putusan yang telah dinanti-nantikan. Bagi ketiga klien yang didampingi oleh LBH Mata Elang, penundaan ini bukan sekadar soal waktu, tapi soal beban psikologis yang kian berat di bawah bayang-bayang proses pidana paralel yang juga sedang digunakan untuk menekan mereka.

 

Secara yuridis, jeratan Pasal 12 UU Tipikor memang menunggu sang oknum. Namun, bagi masyarakat, luka ini jauh lebih dalam. Pengadilan Negeri Depok kini harus menanggung beban noda hitam yang meragukan setiap putusan yang akan lahir darinya.

 

Sebuah Pesan untuk Para Pencari Keadilan

 

Bagi para pencari keadilan yang saat ini tengah menanti putusan dengan dada sesak, biarlah peristiwa ini menjadi pengingat keras. Masyarakat kini harus semakin kritis dan berani mengawal setiap jengkal proses hukum bersama mitra hukum yang tepercaya seperti LBH Mata Elang.

 

Keadilan tidak boleh kalah oleh tumpukan rupiah. Integritas tidak boleh mati di tangan oknum. Mari kita terus berdoa dan mengawal agar Majelis Hakim yang memeriksa perkara gugatan perusahaan penerbangan ini tetap memiliki nurani yang bersih, teguh berdiri di atas fakta persidangan yang sebenarnya, dan memberikan putusan yang berpihak pada kebenaran.

 

Sebab pada akhirnya, hukum tanpa moralitas hanyalah sebuah mesin penindas yang dingin. Dan Indonesia berhak mendapatkan lebih dari itu.