
Babak Akhir Mediasi di PN Kendal: Tergugat Keras Kepala, LBH Mata Elang Siap Tempur di Pokok Perkara
edisi lanjutan dari artikel sebelumnya: "Perjuangan di Balik Ruang Mediasi PN Kendal: LBH Mata Elang Menanti Itikad Baik yang Tak Kunjung Datang"
Kendal, 9 Februari 2026 – Harapan akan adanya penyelesaian
damai yang bermartabat akhirnya menemui jalan buntu. Hari ini, Senin, 9
Februari 2026, menjadi saksi bisu berakhirnya proses mediasi dalam sengketa
gugatan wanprestasi jual beli rumah di atas lahan "tanah sawah" yang
bergulir di Pengadilan Negeri Kendal. LBH Mata Elang secara resmi menyatakan
bahwa pintu mediasi telah tertutup rapat akibat sikap keras kepala pihak
Tergugat.
Detik-Detik Sidang Mediasi Terakhir di Pengadilan Negeri Kendal
Agenda sidang mediasi terakhir yang digelar di ruang mediasi
PN Kendal berlangsung dengan tensi yang cukup tinggi. Tim hukum LBH Mata Elang
yang dipimpin langsung oleh Advokat Muhhamad Yusrial Yusuf, S.H., hadir dengan
satu misi: memastikan hak klien mereka terlindungi
secara hukum.
Meskipun dalam artikel sebelumnya LBH Mata Elang telah menawarkan proposal perdamaian yang sangat manusiawi—yakni hanya menuntut pengembalian dana pokok secara utuh tanpa bunga atau denda—pihak Tergugat tetap bersikukuh pada posisinya. Tergugat secara terang-terangan menolak untuk mengembalikan uang pembayaran yang telah diterima sejak Juni 2025 lalu.
Rekomendasi Tegas LBH Mata Elang: Lanjutkan ke Pokok Perkara!
Melihat tidak adanya itikad baik dan buntu-nya komunikasi
dari pihak lawan, Advokat Muhhamad Yusrial Yusuf, S.H. mengambil langkah taktis
dengan memberikan rekomendasi kepada Hakim Mediator untuk menyatakan mediasi
gagal.
"Kami sudah memberikan cukup ruang dan waktu. Kami
datang dengan tangan terbuka melalui proposal mediasi yang sangat adil. Namun,
jika pihak Tergugat memilih untuk menantang hukum dengan menahan uang yang
bukan haknya, maka tidak ada pilihan lain selain melanjutkan persidangan ke
agenda pokok perkara," tegas Yusrial usai persidangan.
Membedah Cacat Hukum Objek Jual Beli: Skandal "Tanah Sawah"
Alasan utama mengapa LBH Mata Elang tidak memberikan kelonggaran lebih lanjut adalah ditemukannya cacat hukum yang fatal pada objek properti yang diperjualbelikan. Berdasarkan Surat Pernyataan dan Perjanjian Jual Beli tertanggal 19 Juni 2025, objek yang terletak di Lingkungan Setinggen, Kelurahan Wujil tersebut dijanjikan sebagai hunian yang siap ditempati.
Pelanggaran Pasal 1337 KUHPerdata dan UU Pertanahan
Hasil investigasi mendalam tim LBH Mata Elang menemukan fakta mengejutkan bahwa tanah tersebut secara yuridis berstatus Tanah Sawah. Hal ini memicu rentetan pelanggaran hukum yang serius:
Penyelundupan Hukum
Penjualan tanah pertanian kepada
pembeli yang berdomisili di luar kecamatan objek (Banyumanik ke Bergas/Ungaran)
melanggar aturan larangan kepemilikan tanah secara absentee sebagaimana diatur
dalam Permen ATR/BPN No. 18 Tahun 2016.
Objek Terlarang
Karena statusnya masih sawah, bangunan di atasnya otomatis ilegal dan tidak mungkin diproses Akta Jual Beli (AJB) maupun balik nama sertifikat. Secara hukum, perjanjian ini didasarkan pada "sebab yang terlarang" yang menurut Pasal 1337 KUHPerdata mengakibatkan perjanjian tidak mempunyai kekuatan hukum.
Strategi Litigasi: Sita Jaminan dan Ancaman Pidana
Dengan gagalnya mediasi, LBH Mata Elang kini mengalihkan
fokus pada strategi litigasi yang lebih agresif untuk mengamankan aset klien.
Permohonan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag)
LBH Mata Elang segera mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim PN Kendal untuk meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas aset-aset milik Tergugat, termasuk namun tidak terbatas pada bidang tanahnya. Langkah ini diambil guna mencegah Tergugat memindahtangankan harta kekayaannya selama proses persidangan berlangsung, sehingga putusan pengadilan nantinya tidak menjadi hampa (illusoir).
Eskalasi ke Ranah Pidana di Polda Jateng
Selain jalur perdata, LBH Mata Elang juga memberikan sinyal
kuat akan peningkatan status hukum di jalur pidana. Dugaan penipuan dan pelanggaran UU Perlindungan Konsumen kini sedang dikoordinasikan
dengan Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah. Penjual yang dengan sengaja menyembunyikan
status tanah sawah dari konsumen dapat terancam pidana penjara yang serius.
Edukasi bagi Masyarakat: Waspada Penjual Properti Nakal
Kasus ini menjadi
pelajaran berharga bagi masyarakat luas dalam bertransaksi properti. LBH Mata
Elang mengingatkan agar calon pembeli tidak mudah tergiur dengan iming-iming
"rumah murah siap huni" sebelum memverifikasi status lahan di BPN.
"Kami berdiri di sini bukan hanya untuk satu klien,
tapi untuk memberikan pesan kepada seluruh developer dan penjual properti nakal
di Jawa Tengah. Jangan sekali-kali mencoba bermain-main dengan hak konsumen. Kami akan mengejar hingga keadilan tegak
seadil-adilnya," tambah Yusrial.
Kesimpulan: Elang Tak Akan Berhenti Mengejar Kebenaran
Gagalnya mediasi pada 9 Februari 2026 ini bukanlah akhir,
melainkan awal dari perjuangan sesungguhnya di meja hijau. LBH Mata Elang
berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga adanya putusan yang berkekuatan
hukum tetap (inkracht).
Bagi klien kami, uang ratusan juta bukan sekadar angka, melainkan hasil jerih payah dan harapan untuk memiliki hunian. LBH Mata Elang tidak akan mundur satu langkah pun. Keadilan mungkin tertunda oleh prosedural sidang, namun ia tidak akan pernah terlupa oleh sejarah perjuangan hukum kami.

