
Sidang Saksi Gugatan Perusahaan Penerbangan: Kualitas Pendampingan LBH Mata Elang Mengguncang Pengadilan Negeri Depok
edisi lanjutan dari artikel sebelumnya: "Kuantitas Vs Kualitas, LBH Mata Elang Hanya Hadirkan 15 Bukti Surat, Siap Menuju Sidang Pemeriksaan Saksi"
Depok, 6 Januari 2026 - Selasa, 6 Januari 2026 menjadi tanggal yang sangat menentukan dalam sengketa perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) gugatan Perusahaan Penerbangan Besar yang menyita perhatian publik di Pengadilan Negeri Depok.
Momen Krusial: Kebenaran Mulai Bersuara di Meja Hijau
Setelah tahap adu bukti surat yang mengadu kuantitas 200-an bukti Penggugat melawan 15 bukti strategis Tergugat berakhir, kini giliran keterangan lisan yang menjadi penentu. Agenda hari ini adalah Pemeriksaan Saksi yang dihadirkan oleh pihak Penggugat, sebuah babak yang dinanti-nantikan oleh Tim Hukum LBH Mata Elang yang mendampingi Tergugat.
Jika bukti surat adalah fondasi statis, maka keterangan
saksi adalah dinamika yang mampu meruntuhkan atau memperkuat sebuah narasi
hukum. Dalam perkara PMH bernilai puluhan miliaran rupiah ini, narasi Penggugat – perusahaan
penerbangan besar – yang menuduh mantan karyawannya melakukan
tindakan melawan hukum terhadap dana gaji karyawan harus diuji secara langsung
melalui kesaksian para pihak internal mereka sendiri. Ini bukan lagi soal
jumlah kertas, melainkan soal kualitas dan konsistensi kesaksian yang
disampaikan di bawah sumpah.
Pemeriksaan Saksi: Ujian Etika dan Logika Hukum
Pemeriksaan saksi adalah momen di mana kita dituntut
untuk menjadi ahli strategi dan psikolog. Bagi Firdaus Ramadan Nugroho yang memimpin jalannya pendampingan hukum dari LBH Mata Elang, menyusun strategi cross-examination (tanya jawab silang) terhadap saksi Penggugat adalah
memperkenalkan keraguan dan inkonsistensi. Kunci keberhasilan terletak pada
penggunaan pertanyaan-pertanyaan yang memaksa saksi lawan untuk mengakui atau
mengkonfirmasi fakta-fakta yang justru sudah dibuktikan oleh Tergugat.
Ini adalah pertempuran untuk membongkar tuduhan niat jahat
(mens rea) yang dilekatkan pada Tergugat I, dan membuktikan sebaliknya: bahwa
Tergugat I adalah korban sistemik yang hanya menjalankan prosedur internal
perusahaan.
Strategi Cross-Examination: Membongkar Jantung Prosedur Internal
Tim LBH Mata Elang telah merumuskan strategi secara matang, fokus pada tiga area utama yang
secara langsung berhubungan dengan bukti surat Tergugat.
Jebakan Hierarki dan Kewajiban Tugas (Uitvoering van een Taak)
Salah satu dalil terkuat Tergugat adalah bahwa mereka hanya
melaksanakan tugas yang diperintahkan oleh atasan, sesuai dengan struktur
organisasi perusahaan. Saksi yang dihadirkan oleh Penggugat dari
level Supervisor atau Manajer HR/Keuangan akan dihadapkan pada bukti Struktur
Organisasi.
Pertanyaan-pertanyaan diarahkan untuk mengunci Saksi pada
pengakuan hierarki:
Konfirmasi Posisi
Meminta saksi untuk mengkonfirmasi bahwa
Payroll Staff (Tergugat I) berada di bawah kendali Manajer/Supervisor (sesuai
OCN), sehingga membatasi Tergugat I sebagai pelaksana teknis.
Otorisasi Transfer
Menggali apakah transfer dana bernilai
besar di perusahaan dapat dilakukan tanpa otorisasi bertingkat. Jawaban
logisnya adalah "tidak", yang secara otomatis mengarahkan ke Bukti (Payment Request) yang sudah disetujui atasan.
Jebakan Logika
Meminta Saksi mengkonfirmasi apakah atasan
(Manajer HR/Keuangan) akan memberikan instruksi kriminal melalui chat atau
dokumen resmi. Ini memaksa Saksi mengakui bahwa instruksi yang diberikan pasti
bersifat resmi dan terkait pekerjaan.
Jika Saksi mengakui adanya persetujuan bertingkat (PR) dan
hierarki yang ketat, maka narasi Penggugat bahwa Tergugat I bertindak atas
inisiatif pribadi akan runtuh. Kualitas Pembuktian Hukum menunjukkan bahwa
tanggung jawab harusnya berada di level pembuat kebijakan dan otorisasi, bukan
pada staf pelaksana.
Menegaskan Kelaziman Prosedur Payroll dan Akuntabilitas
LBH Mata Elang menggunakan momen pemeriksaan saksi ini untuk
menegaskan bahwa prosedur "penitipan dana gaji" ke rekening Tergugat
I adalah praktik umum (common practice) dan diketahui manajemen. Bukti Journal
Voucher (JV) adalah senjata utama di sini.
Pertanyaan kritis yang diajukan:
Alur Kerja JV
Mengkonfirmasi fungsi JV sebagai laporan
resmi ke Departemen Keuangan setelah transfer terjadi. Jika JV dibuat dan
diterima, itu membuktikan bahwa transaksi tersebut dikenal, diakui, dan
direkonsiliasi secara formal oleh sistem akuntansi perusahaan.
Audit dan Kejanggalan
Mengapa selama periode transfer dana
(misalnya 2 tahun), proses Audit Internal Perusahaan tidak pernah menemukan
kejanggalan, jika transfer tersebut dianggap kriminal? Ini menggiring Saksi
pada pilihan sulit: mengakui kelalaian audit, atau mengakui bahwa transfer
tersebut dianggap normal oleh sistem.
Prosedur Lama
Menggali pengakuan Saksi tentang adanya
prosedur legacy (lama) di mana dana gaji tunai atau karyawan baru dititipkan
sementara, yang menjadi alasan dana masuk ke rekening pribadi Tergugat I.
Melalui pertanyaan-pertanyaan ini, LBH Mata Elang berusaha
membuktikan bahwa tidak ada unsur kerahasiaan. Tindakan Tergugat I bukan
Perbuatan Melawan Hukum, melainkan bagian dari sistem yang bermasalah yang kini
diupayakan untuk ditimpakan seluruhnya kepada mantan karyawan.
Semangat Keadilan: Inspirasi Bagi Pekerja Indonesia
Kasus PMH di Pengadilan Negeri Depok ini lebih dari sekadar
sengketa uang; ini adalah simbol perlawanan terhadap upaya kriminalisasi dan bentuk penindasan hukum oleh entitas besar terhadap mantan
pekerjanya.
Kualitas Pembelaan: Pelajaran dari LBH Mata Elang
Keberanian Tim Hukum LBH Mata Elang untuk melawan 200-an bukti hanya
dengan 15 bukti yang kuat memberikan pelajaran berharga bagi seluruh praktisi
hukum dan masyarakat Indonesia:
Fokus pada Relevansi dan Bukan Repetisi
Di ruang sidang,
Hakim mencari kebenaran, bukan tumpukan kertas. Satu Payment Request yang
ditandatangani atasan adalah bukti yang jauh lebih relevan dan mengikat
daripada seratus email yang tidak berhubungan dengan otorisasi.
Jangan Takut Melawan Goliath
Banyak pekerja merasa kecil
hati ketika berhadapan dengan kantor hukum raksasa yang mewakili perusahaan
besar. Namun, seperti yang dibuktikan oleh LBH Mata Elang, keadilan sejati
terletak pada logika pembuktian dan konsistensi fakta, bukan pada ketenaran
pengacara lawan.
Pemeriksaan saksi adalah momen di mana hati nurani dan
logika dipertaruhkan. Ketika Saksi Penggugat dipaksa menjawab pertanyaan yang
mengkonfirmasi bukti-bukti Tergugat, mereka secara tidak langsung sedang
memberikan kesaksian yang membebaskan Tergugat I dari tuduhan. Ini adalah
keindahan dari Hukum Acara Perdata yang menjunjung tinggi asas Audi et Alteram
Partem (mendengarkan kedua belah pihak).
Penutup: Menanti Babak Akhir di Pengadilan Negeri Depok
Sidang pemeriksaan saksi pada 6 Januari 2026 ini bukan
akhir, tetapi penentuan arah putusan. Performa gemilang Tim Hukum LBH Mata
Elang dalam cross-examination, yang mampu menjebak saksi lawan untuk
mengkonfirmasi dalil Tergugat I, menumbuhkan optimisme besar.
Kisah Tergugat I adalah kisah inspiratif tentang bagaimana seorang individu yang menjadi korban systemic failure perusahaan besar dapat berdiri tegak dan melawan melalui jalur hukum yang konstitusional. Kualitas pembelaan, strategi tanya jawab yang terencana, dan keyakinan pada kebenaran adalah senjata utama yang jauh lebih tajam daripada tumpukan bukti yang tidak relevan. Kita menanti dengan penuh semangat babak selanjutnya, percaya bahwa kebenaran sejati akan memenangkan perjuangan di Pengadilan Negeri Depok. Kemenangan ini akan menjadi mercusuar keadilan bagi semua pekerja yang menghadapi penindasan serupa.

