Sidang Saksi Gugatan Perusahaan Penerbangan: Kualitas Pendampingan LBH Mata Elang Mengguncang Pengadilan Negeri Depok

Sidang Saksi Gugatan Perusahaan Penerbangan: Kualitas Pendampingan LBH Mata Elang Mengguncang Pengadilan Negeri Depok

Sidang Saksi Gugatan Perusahaan Penerbangan: Kualitas Pendampingan LBH Mata Elang Mengguncang Pengadilan Negeri Depok

 


edisi lanjutan dari artikel sebelumnya: "Kuantitas Vs Kualitas, LBH Mata Elang Hanya Hadirkan 15 Bukti Surat, Siap Menuju Sidang Pemeriksaan Saksi"


 

Depok, 6 Januari 2026 - Selasa, 6 Januari 2026 menjadi tanggal yang sangat menentukan dalam sengketa perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) gugatan Perusahaan Penerbangan Besar yang menyita perhatian publik di Pengadilan Negeri Depok.


Momen Krusial: Kebenaran Mulai Bersuara di Meja Hijau


Setelah tahap adu bukti surat yang mengadu kuantitas 200-an bukti Penggugat melawan 15 bukti strategis Tergugat berakhir, kini giliran keterangan lisan yang menjadi penentu. Agenda hari ini adalah Pemeriksaan Saksi yang dihadirkan oleh pihak Penggugat, sebuah babak yang dinanti-nantikan oleh Tim Hukum LBH Mata Elang yang mendampingi Tergugat.

 

Jika bukti surat adalah fondasi statis, maka keterangan saksi adalah dinamika yang mampu meruntuhkan atau memperkuat sebuah narasi hukum. Dalam perkara PMH bernilai puluhan miliaran rupiah ini, narasi Penggugat – perusahaan penerbangan besar – yang menuduh mantan karyawannya melakukan tindakan melawan hukum terhadap dana gaji karyawan harus diuji secara langsung melalui kesaksian para pihak internal mereka sendiri. Ini bukan lagi soal jumlah kertas, melainkan soal kualitas dan konsistensi kesaksian yang disampaikan di bawah sumpah.

 

Pemeriksaan Saksi: Ujian Etika dan Logika Hukum

 

Pemeriksaan saksi adalah momen di mana kita dituntut untuk menjadi ahli strategi dan psikolog. Bagi Firdaus Ramadan Nugroho yang memimpin jalannya pendampingan hukum dari LBH Mata Elang, menyusun strategi cross-examination (tanya jawab silang) terhadap saksi Penggugat adalah memperkenalkan keraguan dan inkonsistensi. Kunci keberhasilan terletak pada penggunaan pertanyaan-pertanyaan yang memaksa saksi lawan untuk mengakui atau mengkonfirmasi fakta-fakta yang justru sudah dibuktikan oleh Tergugat.

 

Ini adalah pertempuran untuk membongkar tuduhan niat jahat (mens rea) yang dilekatkan pada Tergugat I, dan membuktikan sebaliknya: bahwa Tergugat I adalah korban sistemik yang hanya menjalankan prosedur internal perusahaan.

 

Strategi Cross-Examination: Membongkar Jantung Prosedur Internal

 

Tim LBH Mata Elang telah merumuskan strategi secara matang, fokus pada tiga area utama yang secara langsung berhubungan dengan bukti surat Tergugat. 

 

Jebakan Hierarki dan Kewajiban Tugas (Uitvoering van een Taak)

 

Salah satu dalil terkuat Tergugat adalah bahwa mereka hanya melaksanakan tugas yang diperintahkan oleh atasan, sesuai dengan struktur organisasi perusahaan. Saksi yang dihadirkan oleh Penggugat dari level Supervisor atau Manajer HR/Keuangan akan dihadapkan pada bukti Struktur Organisasi.

 

Pertanyaan-pertanyaan diarahkan untuk mengunci Saksi pada pengakuan hierarki:

 

Konfirmasi Posisi 

Meminta saksi untuk mengkonfirmasi bahwa Payroll Staff (Tergugat I) berada di bawah kendali Manajer/Supervisor (sesuai OCN), sehingga membatasi Tergugat I sebagai pelaksana teknis.

 

Otorisasi Transfer 

Menggali apakah transfer dana bernilai besar di perusahaan dapat dilakukan tanpa otorisasi bertingkat. Jawaban logisnya adalah "tidak", yang secara otomatis mengarahkan ke Bukti (Payment Request) yang sudah disetujui atasan.

 

Jebakan Logika 

Meminta Saksi mengkonfirmasi apakah atasan (Manajer HR/Keuangan) akan memberikan instruksi kriminal melalui chat atau dokumen resmi. Ini memaksa Saksi mengakui bahwa instruksi yang diberikan pasti bersifat resmi dan terkait pekerjaan.

 

Jika Saksi mengakui adanya persetujuan bertingkat (PR) dan hierarki yang ketat, maka narasi Penggugat bahwa Tergugat I bertindak atas inisiatif pribadi akan runtuh. Kualitas Pembuktian Hukum menunjukkan bahwa tanggung jawab harusnya berada di level pembuat kebijakan dan otorisasi, bukan pada staf pelaksana.

 

Menegaskan Kelaziman Prosedur Payroll dan Akuntabilitas

 

LBH Mata Elang menggunakan momen pemeriksaan saksi ini untuk menegaskan bahwa prosedur "penitipan dana gaji" ke rekening Tergugat I adalah praktik umum (common practice) dan diketahui manajemen. Bukti Journal Voucher (JV) adalah senjata utama di sini.

 

Pertanyaan kritis yang diajukan:

 

Alur Kerja JV 

Mengkonfirmasi fungsi JV sebagai laporan resmi ke Departemen Keuangan setelah transfer terjadi. Jika JV dibuat dan diterima, itu membuktikan bahwa transaksi tersebut dikenal, diakui, dan direkonsiliasi secara formal oleh sistem akuntansi perusahaan.

 

Audit dan Kejanggalan 

Mengapa selama periode transfer dana (misalnya 2 tahun), proses Audit Internal Perusahaan tidak pernah menemukan kejanggalan, jika transfer tersebut dianggap kriminal? Ini menggiring Saksi pada pilihan sulit: mengakui kelalaian audit, atau mengakui bahwa transfer tersebut dianggap normal oleh sistem.

 

Prosedur Lama 

Menggali pengakuan Saksi tentang adanya prosedur legacy (lama) di mana dana gaji tunai atau karyawan baru dititipkan sementara, yang menjadi alasan dana masuk ke rekening pribadi Tergugat I.

 

Melalui pertanyaan-pertanyaan ini, LBH Mata Elang berusaha membuktikan bahwa tidak ada unsur kerahasiaan. Tindakan Tergugat I bukan Perbuatan Melawan Hukum, melainkan bagian dari sistem yang bermasalah yang kini diupayakan untuk ditimpakan seluruhnya kepada mantan karyawan.

 

Semangat Keadilan: Inspirasi Bagi Pekerja Indonesia

 

Kasus PMH di Pengadilan Negeri Depok ini lebih dari sekadar sengketa uang; ini adalah simbol perlawanan terhadap upaya kriminalisasi dan bentuk penindasan hukum oleh entitas besar terhadap mantan pekerjanya.

 

Kualitas Pembelaan: Pelajaran dari LBH Mata Elang

 

Keberanian Tim Hukum LBH Mata Elang untuk melawan 200-an bukti hanya dengan 15 bukti yang kuat memberikan pelajaran berharga bagi seluruh praktisi hukum dan masyarakat Indonesia:

 

Fokus pada Relevansi dan Bukan Repetisi 

Di ruang sidang, Hakim mencari kebenaran, bukan tumpukan kertas. Satu Payment Request yang ditandatangani atasan adalah bukti yang jauh lebih relevan dan mengikat daripada seratus email yang tidak berhubungan dengan otorisasi.

 

Jangan Takut Melawan Goliath 

Banyak pekerja merasa kecil hati ketika berhadapan dengan kantor hukum raksasa yang mewakili perusahaan besar. Namun, seperti yang dibuktikan oleh LBH Mata Elang, keadilan sejati terletak pada logika pembuktian dan konsistensi fakta, bukan pada ketenaran pengacara lawan.

 

Pemeriksaan saksi adalah momen di mana hati nurani dan logika dipertaruhkan. Ketika Saksi Penggugat dipaksa menjawab pertanyaan yang mengkonfirmasi bukti-bukti Tergugat, mereka secara tidak langsung sedang memberikan kesaksian yang membebaskan Tergugat I dari tuduhan. Ini adalah keindahan dari Hukum Acara Perdata yang menjunjung tinggi asas Audi et Alteram Partem (mendengarkan kedua belah pihak).

 

Penutup: Menanti Babak Akhir di Pengadilan Negeri Depok

 

Sidang pemeriksaan saksi pada 6 Januari 2026 ini bukan akhir, tetapi penentuan arah putusan. Performa gemilang Tim Hukum LBH Mata Elang dalam cross-examination, yang mampu menjebak saksi lawan untuk mengkonfirmasi dalil Tergugat I, menumbuhkan optimisme besar.

 

Kisah Tergugat I adalah kisah inspiratif tentang bagaimana seorang individu yang menjadi korban systemic failure perusahaan besar dapat berdiri tegak dan melawan melalui jalur hukum yang konstitusional. Kualitas pembelaan, strategi tanya jawab yang terencana, dan keyakinan pada kebenaran adalah senjata utama yang jauh lebih tajam daripada tumpukan bukti yang tidak relevan. Kita menanti dengan penuh semangat babak selanjutnya, percaya bahwa kebenaran sejati akan memenangkan perjuangan di Pengadilan Negeri Depok. Kemenangan ini akan menjadi mercusuar keadilan bagi semua pekerja yang menghadapi penindasan serupa.