Kuantitas Vs Kualitas, LBH Mata Elang Hanya Hadirkan 15 Bukti Surat, Siap Menuju Sidang Pemeriksaan Saksi

Kuantitas Vs Kualitas, LBH Mata Elang Hanya Hadirkan 15 Bukti Surat, Siap Menuju Sidang Pemeriksaan Saksi

Kuantitas Vs Kualitas, LBH Mata Elang Hanya Hadirkan 15 Bukti Surat, Siap Menuju Sidang Pemeriksaan Saksi

 


edisi lanjutan dari artikel sebelumnya: "Revolusi Pembuktian di Meja Hijau, Saatnya Tergugat Bongkar Fakta Sebenarnya di Balik Dana Miliar Rupiah"

 

 

Depok, 25 November 2025 - Pengadilan Negeri Depok menjadi saksi dari babak krusial dalam perkara perdata gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) bernilai puluhan miliar rupiah. Di satu sisi, hadir kuasa hukum perusahaan penerbangan besar yang menggetarkan dengan membawa 200-an Bukti Surat. Di sisi lain, berdiri tegak Tim Hukum LBH Mata Elang, mendampingi para Tergugat (Tergugat I, II, dan III), yang hanya mengajukan 15 Bukti Surat yang terstruktur dan teruji.


Perbedaan kuantitas yang ekstrem ini menegaskan satu prinsip fundamental dalam hukum pembuktian: Kualitas Bukti Selalu Di Atas Kuantitas.

 

Setelah proses adu bukti surat yang panjang dan mendebarkan ini, Majelis Hakim telah memutuskan agenda selanjutnya: Pemeriksaan Saksi. Ini berarti, pertarungan untuk membuktikan fakta yang sebenarnya, bahwa transfer dana puluhan miliar tersebut adalah perintah atasan untuk membayar gaji karyawan, kini beralih dari dokumen ke keterangan manusia.

 

Strategi Minimalis LBH Mata Elang: Fokus pada Kualitas

 

Mengapa LBH Mata Elang berani hanya mengajukan 15 bukti melawan 200 bukti? Strategi ini didasarkan pada pemahaman mendalam tentang kekuatan pembuktian dalam hukum acara perdata, khususnya di Indonesia.

 

Kekuatan Hukum Bukti Otentik (Volledige en Bindende Bewijskracht)

 

Tim LBH Mata Elang tidak berfokus pada jumlah, melainkan pada jenis dan relevansi bukti. Bukti-bukti kunci yang diajukan Tergugat I bersifat otentik dan sangat relevan (serta didukung oleh bukti surat lainnya):

 

Payment Request/PR yang Ditandatangani Manajemen

Bukti ini secara langsung mematahkan unsur perbuatan melawan hukum. Jika atasan Tergugat I atau manajemen puncak telah menyetujui permintaan pembayaran (Payment Request), maka tindakan Tergugat I hanyalah eksekusi teknis atas perintah yang sah. Satu lembar PR berotorisasi jauh lebih kuat daripada puluhan bukti internal yang tidak relevan dengan pokok sengketa.

 

Akta Pernyataan di Bawah Sumpah 

Dengan menghilangkan kata "Akta Notaris" dan menyebutnya sebagai Bukti Otentik keterangan bersumpah, bukti ini memiliki kekuatan pembuktian sempurna dan mengikat. Keterangan ini memastikan sanggahan Tergugat I (seperti ketiadaan bisnis jastip ilegal dan detail prosedur payroll tunai) diterima sebagai kebenaran mutlak di persidangan, kecuali dibuktikan sebaliknya.

 

Chat Otorisasi dan Kooperatif  

Kumpulan screenshot yang spesifik, terbagi per individu atasan (HR Manager, Supervisor, Atasan Langsung), membuktikan instruksi lisan dan itikad baik Tergugat I, mematahkan narasi Penggugat bahwa Tergugat I menghindar atau bertindak sembunyi-sembunyi.

 

Menghindari Overkill dan Kebingungan Hakim

 

Mengajukan terlalu banyak bukti, seperti 200-an dokumen Penggugat, berisiko tinggi menciptakan kebingungan bagi Majelis Hakim. Hakim harus mencermati dan mempertimbangkan setiap bukti. Sebagian besar bukti yang terlalu banyak seringkali bersifat repetitif, duplikatif, atau tidak relevan dengan dalil pokok sengketa.

 

LBH Mata Elang memilih 15 bukti yang terstruktur dan saling mendukung, menjamin bahwa setiap bukti memiliki nilai pembuktian tertinggi dan berfungsi sebagai mata rantai yang solid untuk membentuk keyakinan Majelis Hakim.

 

Mempersiapkan Tahap Krusial: Pemeriksaan Saksi

 

Setelah tahap pembuktian surat selesai, fokus hukum kini beralih ke pembuktian lisan, yaitu Pemeriksaan Saksi. Tahap ini sering kali menjadi penentu utama dalam perkara PMH karena menyentuh unsur niat jahat (mens rea) dan pengetahuan manajemen.

 

Strategi Menggali Fakta dari Keterangan Saksi

 

Dalam tahap ini, Tim LBH Mata Elang akan berupaya keras untuk:

 

Menggali Pengetahuan Manajemen 

Meminta saksi dari pihak Penggugat (seperti Manajer HR atau Staf Keuangan lain) untuk mengkonfirmasi prosedur payroll yang umum (penitipan dana sementara) dan keabsahan tanda tangan pada dokumen Payment Request (T.I-4). Jika saksi membenarkan prosedur tersebut, gugatan PMH Penggugat akan runtuh.

 

Membuktikan Kepatuhan Hierarki 

Meminta saksi untuk mengkonfirmasi bahwa Tergugat I (Staf Payroll) berada di bawah perintah atasan (HR Manager/Supervisor), sesuai dengan Bukti T.I-12 (Struktur Organisasi/OCN). Ini memperkuat argumen Uitvoering van een Taak.

 

Mengkonfirmasi Kooperatif 

Meminta saksi (misalnya Staf HR yang diajak chat) untuk membenarkan kooperatifnya Tergugat I, yang bertentangan dengan dalil Penggugat bahwa Tergugat I melarikan diri atau menyembunyikan informasi.

 

Pemeriksaan saksi adalah kesempatan bagi Tergugat untuk menginterogasi narasi Penggugat secara langsung, memaksa pihak yang menggugat untuk menjelaskan kejanggalan dalam prosedur internal mereka.

 

Edukasi Hukum: Melawan Kriminalisasi dan Penekanan

 

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat dan pekerja di Indonesia:

 

Melawan Ketidakadilan Gugatan PMH

 

Seringkali, perusahaan besar menggunakan gugatan PMH perdata untuk menekan mantan karyawannya atau menutupi kelalaian internal (systemic failure). Kriminalisasi transfer dana yang sebenarnya adalah pembayaran gaji menunjukkan upaya untuk mengalihkan tanggung jawab.

 

Kisah Tergugat I dan LBH Mata Elang membuktikan bahwa setiap warga negara berhak melawan penindasan hukum asalkan dipersenjatai dengan bukti yang kuat dan strategi hukum yang tepat. Tidak peduli seberapa terkenal atau seberapa besar kantor hukum lawan, keadilan sejati terletak pada validitas fakta dan logika hukum.

 

Kunci Sukses Pembuktian Hukum

 

Jangan pernah takut dengan jumlah bukti lawan. Fokuslah pada:

 

Relevansi 

Apakah bukti Anda menjawab inti dari dalil lawan?

 

Otentisitas 

Pastikan bukti Anda memiliki kekuatan pembuktian tertinggi (surat resmi, akta, atau screenshot yang didukung keterangan saksi).

 

Struktur 

Susun bukti Anda secara sistematis, dari bukti otorisasi (PR) ke bukti pelaksanaan (chat) hingga bukti penyanggah (Akta Pernyataan).

 

Keputusan Majelis Hakim untuk melanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi memberikan optimisme baru. Ini adalah kesempatan bagi Tergugat I untuk menunjukkan kepada dunia bahwa ia hanyalah seorang pelaksana tugas yang menjadi korban ketidakadilan.