
Revolusi Pembuktian di Meja Hijau, Saatnya Tergugat Bongkar Fakta Sebenarnya di Balik Dana Miliar Rupiah
edisi lanjutan dari artikel sebelumnya: "Titik Balik Hukum di PN Depok - Banjir 111 Bukti Lawan Justru Bongkar Kelemahan Sistem Perusahaan"
Depok, 18 November 2025 - Menjadi hari yang sangat krusial
dalam dinamika hukum perdata. Di salah satu ruang sidang Pengadilan Negeri Depok, nasib seorang mantan
karyawan sebuah perusahaan penerbangan dan keluarganya dipertaruhkan melawan sebuah gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) senilai
puluhan miliar rupiah yang dilayangkan oleh perusahaannya sendiri.
Hari Penentuan dalam Sidang Pembuktian
Hari ini adalah agenda penyerahan Bukti Surat dari pihak
Tergugat I, II, dan III yang didampingi oleh Tim Hukum LBH Mata Elang. Momen
ini bukan sekadar formalitas, tetapi puncak dari strategi hukum untuk
membalikkan narasi ironis yang dibangun oleh Penggugat.
Ironinya terletak pada inti gugatan: Perusahaan (Penggugat)
menuntut uang puluhan miliar yang ditransfer ke rekening Tergugat I sebagai
kerugian, padahal Tergugat I akan membuktikan bahwa dana tersebut ditransfer
atas perintah atasan dan digunakan sepenuhnya untuk membayar gaji karyawan
Penggugat sendiri.
Bagaimana LBH Mata Elang dan Tergugat I menggunakan Hukum
Acara Perdata untuk membongkar kejanggalan ini? Mari kita pelajari bersama.
I. Memahami Inti Perkara: PMH vs. Pelaksanaan Tugas
Dalam hukum perdata, Penggugat harus membuktikan lima unsur
PMH (Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata / KUHPerdata), salah satunya
adalah unsur perbuatan melawan hukum itu sendiri dan hubungan sebab-akibat
(kausalitas) antara perbuatan Tergugat dengan kerugian Penggugat.
Prinsip Utama Pertahanan Tergugat: Uitvoering van een Taak
Strategi utama pertahanan Tergugat I adalah mematahkan unsur
perbuatan melawan hukum dengan membuktikan:
Bukan Kehendak Pribadi
Tergugat I hanyalah karyawan biasa sebagai pelaksana teknis.
Ada Otorisasi
Semua transfer dilakukan dalam koridor
pelaksanaan tugas (Uitvoering van een Taak) yang sah dan diketahui oleh
manajemen puncak perusahaan.
Artinya, jika transfer dana tersebut adalah perintah atasan
untuk tujuan yang sah (pembayaran gaji), maka tidak ada unsur PMH pada diri
Tergugat I. Justru, gugatan ini menunjukkan adanya kelalaian sistem (systemic
failure) atau itikad buruk (mala fides) dari pihak Penggugat.
II. Senjata Utama di Sidang Pembuktian: Bukti Otentik dan Keterangan Bersumpah
Untuk membuktikan bahwa transfer dana adalah perintah bukan
pencurian, LBH Mata Elang menyiapkan rangkaian Bukti Surat yang sangat
terstruktur:
A. Bukti Keterlibatan Manajemen
Bukti ini secara langsung memutus hubungan kausalitas antara
tindakan Tergugat I dan kerugian Penggugat.
Journal Voucher (JV) dan Payment Request (PR)
Dokumen ini membuktikan bahwa setiap transaksi yang dilakukan Tergugat
I telah melalui persetujuan pembukuan internal (JV) dan mendapat otorisasi/tandatangan
atasan langsung hingga manajemen puncak (PR). Ini menunjukkan Penggugat tahu,
atau setidaknya seharusnya tahu (ought to know), tentang alur dana tersebut.
Surat Otorisasi Bank
Menunjukkan bahwa transfer
dari rekening perusahaan ke rekening Tergugat I (sebagai penampung sementara
payroll) telah melewati mekanisme otorisasi bank yang sah.
B. Bukti Otorisasi Lisan dan Kooperatif
Bukti chat yang dipecah ini memiliki nilai pembuktian yang
tinggi karena menunjukkan instruksi secara real-time:
Chat Atasan Langsung
Bukti ini krusial untuk
membuktikan instruksi lisan dari atasan terkait prosedur hold dana
dan komunikasi ke karyawan. Ini menguatkan dalil Uitvoering van een Taak.
Chat HR Manager dan Supervisor
Menunjukkan komunikasi yang kooperatif Tergugat I dengan HR, bahkan terkait
kehadiran dan proses setelah Tergugat I berhenti bekerja. Ini mematahkan narasi
Penggugat bahwa Tergugat I menghindar atau menyembunyikan diri.
C. Bukti Penguat Sempurna: Akta Notaris
Ini adalah langkah strategis terbaik dalam pembuktian.
Selain mengajukan Surat Pernyataan bermaterai (bukti di bawah tangan),
LBH Mata Elang menyarankan Tergugat untuk mengajukan Akta Pernyataan di Bawah Sumpah di
Hadapan Notaris sebagai Bukti Otentik.
Akta Notaris memiliki kekuatan pembuktian
sempurna dan mengikat. Hakim wajib menganggap kebenaran isi akta, yang mencakup
sanggahan Tergugat I atas:
- Tuduhan Jastip (modal pribadi, dilakukan setelah bekerja).
- Dokumen kepegawaian (SK/PKWTT) yang tidak ditandatangani (cacat formil).
- Prosedur Payroll Tunai (bukti setoran diserahkan ke perusahaan, sehingga ketiadaan bukti lengkap adalah kelalaian Penggugat itu sendiri).
III. Melawan Itikad Buruk: Penahanan KTP dan Sita Jaminan
Pembuktian ini juga memiliki dimensi moral dan etika:
Penahanan KTP
Tergugat I mengajukan Surat
Keterangan yang menyatakan KTP aslinya masih ditahan oleh Penggugat. Tindakan
ini dinilai sebagai Penyalahgunaan Hak (Misbruik van Recht) dan bentuk tekanan,
yang menunjukkan itikad buruk Penggugat.
Pembelaan Sita Jaminan
Tergugat I dan II
membuktikan aset rumah Griya Lembah Depok dibeli sebelum gugatan didaftarkan
dan sedang terikat sebagai jaminan kredit pada pihak ketiga (Koperasi). Hal ini
mematahkan dasar hukum sita jaminan Penggugat.
IV. Inspirasi Hukum untuk Masyarakat: Jangan Takut Melawan Ketidakadilan
Kasus ini memberikan pelajaran berharga bagi masyarakat
luas, khususnya para pekerja:
1. Dokumentasikan Semua Perintah
Dalam dunia kerja, utamakan
komunikasi tertulis (email, chat resmi) untuk setiap perintah yang berkaitan
dengan dana, meskipun prosedur perusahaan berbasis lisan. Jika perintah lisan,
segera konfirmasi kembali melalui pesan tertulis.
2. Kekuatan Bukti Mengalahkan Kekuatan Finansial
Dalam
hukum, dana besar tidak serta merta memenangkan perkara. Kekuatan terletak pada
bukti yang otentik dan strategi hukum yang terstruktur. LBH Mata Elang
menunjukkan bahwa dengan menyusun bukti secara logis (memutus kausalitas dan
membuktikan kelalaian sistem), pihak yang lemah pun mampu melawan korporasi.
3. Gunakan Alat Bukti Otentik
Ketika nasib Anda
dipertaruhkan, jangan ragu menggunakan alat bukti dengan kekuatan hukum
tertinggi, seperti Akta Notaris. Investasi kecil dalam otentikasi dapat menyelamatkan
Anda dari tuntutan miliaran di masa depan.
Sidang pembuktian surat ini adalah babak baru yang penuh
harapan. Kita tunggu bagaimana Majelis Hakim akan menanggapi rangkaian bukti
otentik yang membuktikan bahwa dana puluhan miliar tersebut adalah hasil dari
pelaksanaan tugas yang didukung oleh persetujuan manajemen, bukan perbuatan
melawan hukum.
Semoga keadilan sejati dapat ditegakkan, memberikan inspirasi bahwa setiap warga negara berhak atas pembelaan terbaik di hadapan hukum, melawan siapapun yang mencoba merampas haknya, meskipun itu adalah perusahaan besar sekalipun.

