Revolusi Pembuktian di Meja Hijau, Saatnya Tergugat Bongkar Fakta Sebenarnya di Balik Dana Miliar Rupiah

 

Revolusi Pembuktian di Meja Hijau, Saatnya Tergugat Bongkar Fakta Sebenarnya di Balik Dana Miliar Rupiah

Revolusi Pembuktian di Meja Hijau, Saatnya Tergugat Bongkar Fakta Sebenarnya di Balik Dana Miliar Rupiah

 

 

edisi lanjutan dari artikel sebelumnya: "Titik Balik Hukum di PN Depok - Banjir 111 Bukti Lawan Justru Bongkar Kelemahan Sistem Perusahaan"



Depok, 18 November 2025 - Menjadi hari yang sangat krusial dalam dinamika hukum perdata. Di salah satu ruang sidang Pengadilan Negeri Depok, nasib seorang mantan karyawan sebuah perusahaan penerbangan dan keluarganya dipertaruhkan melawan sebuah gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) senilai puluhan miliar rupiah yang dilayangkan oleh perusahaannya sendiri.

 

Hari Penentuan dalam Sidang Pembuktian


Hari ini adalah agenda penyerahan Bukti Surat dari pihak Tergugat I, II, dan III yang didampingi oleh Tim Hukum LBH Mata Elang. Momen ini bukan sekadar formalitas, tetapi puncak dari strategi hukum untuk membalikkan narasi ironis yang dibangun oleh Penggugat.

 

Ironinya terletak pada inti gugatan: Perusahaan (Penggugat) menuntut uang puluhan miliar yang ditransfer ke rekening Tergugat I sebagai kerugian, padahal Tergugat I akan membuktikan bahwa dana tersebut ditransfer atas perintah atasan dan digunakan sepenuhnya untuk membayar gaji karyawan Penggugat sendiri.

 

Bagaimana LBH Mata Elang dan Tergugat I menggunakan Hukum Acara Perdata untuk membongkar kejanggalan ini? Mari kita pelajari bersama.

 

I. Memahami Inti Perkara: PMH vs. Pelaksanaan Tugas

 

Dalam hukum perdata, Penggugat harus membuktikan lima unsur PMH (Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata / KUHPerdata), salah satunya adalah unsur perbuatan melawan hukum itu sendiri dan hubungan sebab-akibat (kausalitas) antara perbuatan Tergugat dengan kerugian Penggugat.

 

Prinsip Utama Pertahanan Tergugat: Uitvoering van een Taak

 

Strategi utama pertahanan Tergugat I adalah mematahkan unsur perbuatan melawan hukum dengan membuktikan:

 

Bukan Kehendak Pribadi 

Tergugat I hanyalah karyawan biasa sebagai pelaksana teknis. 

 

Ada Otorisasi 

Semua transfer dilakukan dalam koridor pelaksanaan tugas (Uitvoering van een Taak) yang sah dan diketahui oleh manajemen puncak perusahaan.

 

Artinya, jika transfer dana tersebut adalah perintah atasan untuk tujuan yang sah (pembayaran gaji), maka tidak ada unsur PMH pada diri Tergugat I. Justru, gugatan ini menunjukkan adanya kelalaian sistem (systemic failure) atau itikad buruk (mala fides) dari pihak Penggugat.

 

II. Senjata Utama di Sidang Pembuktian: Bukti Otentik dan Keterangan Bersumpah

 

Untuk membuktikan bahwa transfer dana adalah perintah bukan pencurian, LBH Mata Elang menyiapkan rangkaian Bukti Surat yang sangat terstruktur:

 

A. Bukti Keterlibatan Manajemen 

 

Bukti ini secara langsung memutus hubungan kausalitas antara tindakan Tergugat I dan kerugian Penggugat.

 

Journal Voucher (JV) dan Payment Request (PR)  

Dokumen ini membuktikan bahwa setiap transaksi yang dilakukan Tergugat I telah melalui persetujuan pembukuan internal (JV) dan mendapat otorisasi/tandatangan atasan langsung hingga manajemen puncak (PR). Ini menunjukkan Penggugat tahu, atau setidaknya seharusnya tahu (ought to know), tentang alur dana tersebut.

 

Surat Otorisasi Bank 

Menunjukkan bahwa transfer dari rekening perusahaan ke rekening Tergugat I (sebagai penampung sementara payroll) telah melewati mekanisme otorisasi bank yang sah.

 

B. Bukti Otorisasi Lisan dan Kooperatif 

 

Bukti chat yang dipecah ini memiliki nilai pembuktian yang tinggi karena menunjukkan instruksi secara real-time:

 

Chat Atasan Langsung  

Bukti ini krusial untuk membuktikan instruksi lisan dari atasan terkait prosedur hold dana dan komunikasi ke karyawan. Ini menguatkan dalil Uitvoering van een Taak.

 

Chat HR Manager dan Supervisor 

Menunjukkan komunikasi yang kooperatif Tergugat I dengan HR, bahkan terkait kehadiran dan proses setelah Tergugat I berhenti bekerja. Ini mematahkan narasi Penggugat bahwa Tergugat I menghindar atau menyembunyikan diri.

 

C. Bukti Penguat Sempurna: Akta Notaris 

 

Ini adalah langkah strategis terbaik dalam pembuktian. Selain mengajukan Surat Pernyataan bermaterai (bukti di bawah tangan), LBH Mata Elang menyarankan Tergugat untuk mengajukan Akta Pernyataan di Bawah Sumpah di Hadapan Notaris sebagai Bukti Otentik.

 

Akta Notaris memiliki kekuatan pembuktian sempurna dan mengikat. Hakim wajib menganggap kebenaran isi akta, yang mencakup sanggahan Tergugat I atas:

 

  • Tuduhan Jastip (modal pribadi, dilakukan setelah bekerja).

 

  • Dokumen kepegawaian (SK/PKWTT) yang tidak ditandatangani (cacat formil).

 

  • Prosedur Payroll Tunai (bukti setoran diserahkan ke perusahaan, sehingga ketiadaan bukti lengkap adalah kelalaian Penggugat itu sendiri).

 

III. Melawan Itikad Buruk: Penahanan KTP dan Sita Jaminan

 

Pembuktian ini juga memiliki dimensi moral dan etika:

 

Penahanan KTP  

Tergugat I mengajukan Surat Keterangan yang menyatakan KTP aslinya masih ditahan oleh Penggugat. Tindakan ini dinilai sebagai Penyalahgunaan Hak (Misbruik van Recht) dan bentuk tekanan, yang menunjukkan itikad buruk Penggugat.

 

Pembelaan Sita Jaminan  

Tergugat I dan II membuktikan aset rumah Griya Lembah Depok dibeli sebelum gugatan didaftarkan dan sedang terikat sebagai jaminan kredit pada pihak ketiga (Koperasi). Hal ini mematahkan dasar hukum sita jaminan Penggugat.

 

IV. Inspirasi Hukum untuk Masyarakat: Jangan Takut Melawan Ketidakadilan

 

Kasus ini memberikan pelajaran berharga bagi masyarakat luas, khususnya para pekerja:

 

1. Dokumentasikan Semua Perintah  

Dalam dunia kerja, utamakan komunikasi tertulis (email, chat resmi) untuk setiap perintah yang berkaitan dengan dana, meskipun prosedur perusahaan berbasis lisan. Jika perintah lisan, segera konfirmasi kembali melalui pesan tertulis.

 

2. Kekuatan Bukti Mengalahkan Kekuatan Finansial 

Dalam hukum, dana besar tidak serta merta memenangkan perkara. Kekuatan terletak pada bukti yang otentik dan strategi hukum yang terstruktur. LBH Mata Elang menunjukkan bahwa dengan menyusun bukti secara logis (memutus kausalitas dan membuktikan kelalaian sistem), pihak yang lemah pun mampu melawan korporasi.

 

3. Gunakan Alat Bukti Otentik 

Ketika nasib Anda dipertaruhkan, jangan ragu menggunakan alat bukti dengan kekuatan hukum tertinggi, seperti Akta Notaris. Investasi kecil dalam otentikasi dapat menyelamatkan Anda dari tuntutan miliaran di masa depan.

 

Sidang pembuktian surat ini adalah babak baru yang penuh harapan. Kita tunggu bagaimana Majelis Hakim akan menanggapi rangkaian bukti otentik yang membuktikan bahwa dana puluhan miliar tersebut adalah hasil dari pelaksanaan tugas yang didukung oleh persetujuan manajemen, bukan perbuatan melawan hukum.

 

Semoga keadilan sejati dapat ditegakkan, memberikan inspirasi bahwa setiap warga negara berhak atas pembelaan terbaik di hadapan hukum, melawan siapapun yang mencoba merampas haknya, meskipun itu adalah perusahaan besar sekalipun.