Sidang Lanjutan di PN Salatiga: LBH Mata Elang Soroti Kesaksian Saksi Tergugat yang Dinilai Tidak Kredibel

Sidang Lanjutan di PN Salatiga LBH Mata Elang Soroti Kesaksian Saksi Tergugat yang Dinilai Tidak Kredibel

Sidang Lanjutan di PN Salatiga: LBH Mata Elang Soroti Kesaksian Saksi Tergugat yang Dinilai Tidak Kredibel



edisi lanjutan dari artikel sebelumnya: "Paralegal LBH Mata Elang Kawal Sidang Wanprestasi di PN Salatiga - Agenda Pemeriksaan Saksi dan Transformasi Pendidikan Hukum Praktis"



Salatiga, 26 Januari 2026 – Proses persidangan sengketa perdata dugaan wanprestasi antara Penggugat melawan Tergugat kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Salatiga hari ini, Senin (26/1). Memasuki agenda pemeriksaan saksi lanjutan dari pihak Tergugat, tim hukum Penggugat dari LBH Mata Elang memberikan catatan kritis terhadap kualitas kesaksian yang dihadirkan di muka persidangan.

 

Dalam sidang kali ini, Penggugat didampingi oleh tim pendamping hukum dari LBH Mata Elang yang diwakili oleh Paralegal Firman Abdul Ghani dan Mahasiswa Magang Fakultas Hukum UNDIP, Muhamad Rasya Nabil Asyqar. Kehadiran tim hukum ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap fakta yang muncul dalam persidangan benar-benar memiliki nilai pembuktian yang sah secara hukum.

 

Sorotan Terhadap Kredibilitas Saksi Tambahan Tergugat

Pihak Tergugat menghadirkan satu saksi tambahan guna memperkuat dalil bantahannya. Namun, sepanjang jalannya persidangan, tim hukum Penggugat menilai keterangan saksi tersebut banyak mengandung kontradiksi dan ketidaktahuan atas fakta-fakta esensial, sehingga diragukan kompetensinya sebagai saksi fakta.

 

Berdasarkan jalannya pemeriksaan di ruang sidang, terdapat beberapa poin krusial yang menunjukkan lemahnya kesaksian tersebut:

 

Ketidaktahuan Substansi Perkara 

Saksi secara tegas menyatakan tidak mengetahui hubungan hukum maupun detail permasalahan yang terjadi antara Penggugat dan Tergugat. Selain itu, saksi juga mengaku tidak mengetahui isi perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.

 

Keterangan yang Bersifat Subjektif 

Saksi menerangkan bahwa pekerja dari pihak Penggugat hanya datang 2 hingga 3 kali dalam seminggu. Namun, keterangan ini tidak didukung dengan data absensi atau bukti kehadiran yang valid.

 

Klaim Pekerjaan Belum Selesai 

Saksi menyebutkan adanya sisa pekerjaan yang belum diselesaikan (seperti kaca dan keramik). Hal ini dipandang kontradiktif dengan dalil dan bukti dari Penggugat yang telah menyelesaikan kewajibannya sesuai dengan instruksi yang terus berubah-ubah dari Tergugat.

 

Pengakuan Kepemilikan Aset Baru 

Menariknya, saksi membenarkan adanya unit mobil baru milik Tergugat yang hadir pada masa proyek renovasi sedang berjalan. Hal ini justru menguatkan indikasi kemampuan finansial Tergugat untuk melunasi kewajiban, meskipun saksi mengaku tidak tahu menahu mengenai kesulitan pembayaran oleh Tergugat kepada Penggugat.

 

Minimnya Pengetahuan Faktual 

Saksi juga gagal memberikan keterangan mengenai tanggal pasti dimulainya pekerjaan, jumlah detail pekerjaan yang telah diselesaikan tanpa komplain, hingga detail-detail teknis lainnya yang seharusnya dipahami oleh seseorang yang diajukan sebagai saksi fakta.

 

Tanggapan Tim Hukum LBH Mata Elang

Firman Abdul Ghani, perwakilan dari LBH Mata Elang, menyatakan bahwa kualitas saksi yang dihadirkan oleh pihak lawan justru semakin memperjelas posisi hukum Penggugat.

 

"Keterangan saksi yang banyak menyatakan 'tidak tahu' dan adanya kontradiksi antara fakta kepemilikan aset dengan ketidaktahuan mereka soal pembayaran, menunjukkan bahwa kesaksian ini sulit untuk dijadikan dasar pertimbangan hukum yang kuat oleh Majelis Hakim," ujar Firman usai persidangan.

 

Senada dengan hal tersebut, Muhamad Rasya Nabil Asyqar menambahkan bahwa ia tetap fokus pada pembuktian materiil. "Kami melihat adanya pola keterangan yang tidak sinkron. Tugas kami di agenda selanjutnya adalah menyisir kembali bukti-bukti yang ada untuk membuktikan bahwa wanprestasi ini nyata adanya," tambahnya.

 

Agenda Sidang Selanjutnya: Penambahan Bukti

Setelah agenda pemeriksaan saksi hari ini selesai, Majelis Hakim PN Salatiga menetapkan jadwal persidangan berikutnya pada Senin, 2 Februari 2026, pukul 12.00 WIB. Agenda sidang pekan depan adalah Penambahan Bukti dari masing-masing pihak.

 

Tahap penambahan bukti ini akan menjadi kesempatan terakhir bagi Penggugat maupun Tergugat untuk melengkapi berkas-berkas pendukung sebelum perkara ini memasuki tahap Kesimpulan. LBH Mata Elang berkomitmen untuk menghadirkan bukti tambahan yang solid guna memperkuat tuntutan kliennya dan memastikan keadilan ditegakkan.