
Sidang Lanjutan di PN Salatiga: LBH Mata Elang Soroti Kesaksian Saksi Tergugat yang Dinilai Tidak Kredibel
edisi lanjutan dari artikel sebelumnya: "Paralegal LBH Mata Elang Kawal Sidang Wanprestasi di PN Salatiga - Agenda Pemeriksaan Saksi dan Transformasi Pendidikan Hukum Praktis"
Salatiga, 26 Januari 2026 – Proses persidangan sengketa
perdata dugaan wanprestasi antara Penggugat melawan Tergugat kembali bergulir
di Pengadilan Negeri (PN) Salatiga hari ini, Senin (26/1). Memasuki agenda
pemeriksaan saksi lanjutan dari pihak Tergugat, tim hukum Penggugat dari LBH
Mata Elang memberikan catatan kritis terhadap kualitas kesaksian yang
dihadirkan di muka persidangan.
Dalam sidang kali ini, Penggugat didampingi oleh tim
pendamping hukum dari LBH Mata Elang yang diwakili oleh Paralegal Firman Abdul Ghani dan Mahasiswa Magang Fakultas Hukum UNDIP, Muhamad Rasya Nabil Asyqar. Kehadiran tim hukum ini bertujuan untuk memastikan
bahwa setiap fakta yang muncul dalam persidangan benar-benar memiliki nilai
pembuktian yang sah secara hukum.
Sorotan Terhadap Kredibilitas Saksi Tambahan Tergugat
Pihak Tergugat menghadirkan satu saksi tambahan guna
memperkuat dalil bantahannya. Namun, sepanjang jalannya persidangan, tim hukum
Penggugat menilai keterangan saksi tersebut banyak mengandung kontradiksi dan
ketidaktahuan atas fakta-fakta esensial, sehingga diragukan kompetensinya
sebagai saksi fakta.
Berdasarkan jalannya pemeriksaan di ruang sidang, terdapat
beberapa poin krusial yang menunjukkan lemahnya kesaksian tersebut:
Ketidaktahuan Substansi Perkara
Saksi secara tegas
menyatakan tidak mengetahui hubungan hukum maupun detail permasalahan yang
terjadi antara Penggugat dan Tergugat. Selain itu, saksi juga mengaku tidak
mengetahui isi perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.
Keterangan yang Bersifat Subjektif
Saksi menerangkan bahwa
pekerja dari pihak Penggugat hanya datang 2 hingga 3 kali dalam seminggu.
Namun, keterangan ini tidak didukung dengan data absensi atau bukti kehadiran
yang valid.
Klaim Pekerjaan Belum Selesai
Saksi menyebutkan adanya sisa
pekerjaan yang belum diselesaikan (seperti kaca dan keramik). Hal ini dipandang
kontradiktif dengan dalil dan bukti dari Penggugat yang telah menyelesaikan kewajibannya
sesuai dengan instruksi yang terus berubah-ubah dari Tergugat.
Pengakuan Kepemilikan Aset Baru
Menariknya, saksi
membenarkan adanya unit mobil baru milik Tergugat yang hadir pada masa proyek
renovasi sedang berjalan. Hal ini justru menguatkan indikasi kemampuan
finansial Tergugat untuk melunasi kewajiban, meskipun saksi mengaku tidak tahu
menahu mengenai kesulitan pembayaran oleh Tergugat kepada Penggugat.
Minimnya Pengetahuan Faktual
Saksi juga gagal memberikan
keterangan mengenai tanggal pasti dimulainya pekerjaan, jumlah detail pekerjaan
yang telah diselesaikan tanpa komplain, hingga detail-detail teknis lainnya
yang seharusnya dipahami oleh seseorang yang diajukan sebagai saksi fakta.
Tanggapan Tim Hukum LBH Mata Elang
Firman Abdul Ghani, perwakilan dari LBH Mata Elang,
menyatakan bahwa kualitas saksi yang dihadirkan oleh pihak lawan justru semakin
memperjelas posisi hukum Penggugat.
"Keterangan saksi yang banyak menyatakan 'tidak tahu'
dan adanya kontradiksi antara fakta kepemilikan aset dengan ketidaktahuan
mereka soal pembayaran, menunjukkan bahwa kesaksian ini sulit untuk dijadikan
dasar pertimbangan hukum yang kuat oleh Majelis Hakim," ujar Firman usai
persidangan.
Senada dengan hal tersebut, Muhamad Rasya Nabil Asyqar
menambahkan bahwa ia tetap fokus pada pembuktian materiil. "Kami
melihat adanya pola keterangan yang tidak sinkron. Tugas kami di agenda
selanjutnya adalah menyisir kembali bukti-bukti yang ada untuk membuktikan
bahwa wanprestasi ini nyata adanya," tambahnya.
Agenda Sidang Selanjutnya: Penambahan Bukti
Setelah agenda pemeriksaan saksi hari ini selesai, Majelis
Hakim PN Salatiga menetapkan jadwal persidangan berikutnya pada Senin, 2
Februari 2026, pukul 12.00 WIB. Agenda sidang pekan depan adalah Penambahan
Bukti dari masing-masing pihak.
Tahap penambahan bukti ini akan menjadi kesempatan terakhir bagi Penggugat maupun Tergugat untuk melengkapi berkas-berkas pendukung sebelum perkara ini memasuki tahap Kesimpulan. LBH Mata Elang berkomitmen untuk menghadirkan bukti tambahan yang solid guna memperkuat tuntutan kliennya dan memastikan keadilan ditegakkan.

