
Paralegal LBH Mata Elang Kawal Sidang Wanprestasi di PN Salatiga - Agenda Pemeriksaan Saksi dan Transformasi Pendidikan Hukum Praktis
SALATIGA, 19 Januari 2026 – Dinamika penegakan hukum perdata
di wilayah hukum Pengadilan Negeri (PN) Salatiga kembali mencapai babak
penting. Hari ini, persidangan perkara sengketa perdata terkait wanprestasi memasuki agenda pemeriksaan saksi
dari pihak Tergugat. Persidangan yang berlangsung di ruang sidang utama ini
menjadi perhatian karena melibatkan pendampingan hukum intensif dari Paralegal Lembaga
Bantuan Hukum (LBH) Mata Elang serta keterlibatan aktif mahasiswa magang sebagai
bagian dari pendidikan hukum praktis.
Dalam persidangan kali ini, Penggugat didampingi oleh tim
dari LBH Mata Elang yang terdiri dari dua Paralegalnya, yaitu Firman
Abdul Ghani dan Andre Dwi Hermawan. Kehadiran mereka tidak hanya untuk memastikan
hak-hak prosedural klien terpenuhi, tetapi juga sebagai bentuk pengabdian dalam
memberikan akses keadilan. Selain itu, hadir pula M Avendra Fadhila Putra,
mahasiswa magang dari Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (UNDIP), yang turut
serta dalam praktek pendampingan hukum secara langsung di lapangan.
Dinamika Agenda Sidang Pemeriksaan Saksi Tergugat
Perkara ini
berfokus pada gugatan wanprestasi terkait kewajiban pembayaran dalam sebuah
proyek renovasi bangunan. Setelah melalui berbagai tahapan mulai dari mediasi
hingga pembuktian surat, hari ini adalah kesempatan bagi pihak Tergugat untuk
menghadirkan saksi-saksi guna mendukung dalil bantahannya.
Pemeriksaan Saksi Tergugat merupakan momen krusial dalam
hukum acara perdata. Di sinilah kejujuran dan relevansi fakta diuji melalui
mekanisme tanya jawab di depan Majelis Hakim. Pihak Tergugat berupaya
membuktikan bahwa tidak ada kelalaian atau cedera janji yang dilakukan,
sementara tim LBH Mata Elang bertugas melakukan cross-examination atau tanya
silang untuk menggali kebenaran materiil.
Menurut Firman Abdul Ghani, kehadiran saksi dari lawan harus
disikapi dengan ketelitian tinggi. "Kami fokus pada konsistensi keterangan
saksi dengan bukti surat yang telah diajukan sebelumnya. Setiap pernyataan yang
kontradiktif akan menjadi poin penting bagi kami dalam menyusun kesimpulan
nanti," ujarnya di sela-sela persidangan.
Peran Strategis Paralegal LBH Mata Elang dalam Advokasi Perdata
Dalam sengketa ini, Firman Abdul Ghani dan Andre Dwi
Hermawan memainkan peran vital. Sebagai paralegal di LBH Mata Elang, mereka
memiliki tanggung jawab untuk melakukan investigasi fakta, penyusunan dokumen hukum, koordinasi bukti,
hingga pendampingan teknis di persidangan.
Pendampingan hukum dalam sidang wanprestasi bukan sekadar
urusan administratif. Hal ini mencakup pemahaman mendalam atas Pasal 1243 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) tentang penggantian biaya, rugi, dan
bunga karena tidak dipenuhinya suatu perikatan. Andre Dwi Hermawan menekankan
bahwa LBH Mata Elang berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas guna
memastikan keadilan bagi Penggugat yang merasa dirugikan secara materiil maupun
imateriil.
"Tugas kami adalah memastikan bahwa setiap tindakan
Tergugat yang dianggap melanggar kesepakatan—termasuk adanya dugaan pemblokiran
komunikasi sepihak—dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan di depan
hakim," tambah Andre.
Sinergi Akademis: Magang FH UNDIP di LBH Mata Elang
Salah satu aspek menarik dalam persidangan hari ini adalah
keterlibatan M Avendra Fadhila Putra, mahasiswa magang dari Fakultas Hukum
UNDIP. Keterlibatan mahasiswa dalam praktek lapangan ini merupakan bentuk nyata
dari implementasi kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM), di mana
mahasiswa didorong untuk menyerap ilmu langsung dari praktisi.
M Avendra Fadhila Putra terlibat dalam pengamatan jalannya
sidang, membantu inventarisasi keterangan saksi, dan memahami bagaimana
strategi litigasi diterapkan secara riil. Bagi Fakultas Hukum UNDIP,
mengirimkan mahasiswa magang ke lembaga seperti LBH Mata Elang adalah langkah
strategis untuk mencetak calon sarjana hukum yang tidak hanya kuat secara
teoritis, tetapi juga tangguh dalam praktek lapangan.
Kehadiran Avendra menjadi bukti bahwa kolaborasi antara
lembaga bantuan hukum dan institusi pendidikan dapat menciptakan ekosistem
hukum yang lebih sehat. Mahasiswa dapat melihat secara langsung bagaimana
pemeriksaan saksi Tergugat berlangsung, lengkap dengan segala kompleksitas dan
aturan formal yang harus dipatuhi.
Analisis Hukum: Dari Pembuktian Menuju Agenda Kesimpulan
Dengan selesainya agenda pemeriksaan saksi dari pihak
Tergugat pada hari ini, persidangan ini akan
segera memasuki tahap akhir yang sangat menentukan, yaitu Agenda Kesimpulan
Sidang.
Dalam tahap kesimpulan nanti, kedua belah pihak—baik
Penggugat maupun Tergugat—akan menyerahkan berkas tertulis yang merangkum
seluruh hasil pembuktian selama persidangan. Penggugat akan menekankan pada
bukti-bukti elektronik berupa percakapan WhatsApp yang menunjukkan adanya
pengakuan kewajiban, bukti somasi yang diabaikan, serta keterangan saksi-saksi
yang menguatkan adanya wanprestasi.
Sebaliknya, Tergugat akan menggunakan kesimpulan untuk
mencoba merasionalisasi tindakannya atau menolak dalil Penggugat berdasarkan
keterangan saksi yang dihadirkan hari ini. Namun, LBH Mata Elang tetap optimis
bahwa fakta hukum yang telah disajikan, termasuk bukti-bukti yang telah
dilegalisasi dan divalidasi, akan menjadi pertimbangan utama bagi Majelis Hakim
dalam memutus perkara ini seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pentingnya Keadilan dalam Kasus Wanprestasi
Kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi publik mengenai
hukum perikatan. Banyak sengketa muncul karena kurangnya pemahaman terhadap
detail perjanjian atau adanya itikad tidak baik di tengah jalan. Dalam sengketa
perdata seperti ini, kejujuran dalam memenuhi prestasi (kewajiban) adalah kunci
utama keharmonisan hubungan hukum.
Melalui pendampingan hukum oleh LBH Mata Elang, diharapkan
masyarakat semakin sadar bahwa hak-hak mereka terlindungi oleh undang-undang.
Upaya hukum yang ditempuh Penggugat di PN Salatiga adalah langkah yang tepat
untuk menguji kebenaran dan menuntut tanggung jawab yang seharusnya dipenuhi
oleh Tergugat.
Langkah Selanjutnya: Menanti Putusan Majelis Hakim
Setelah penyerahan Kesimpulan oleh para pihak dalam jadwal
persidangan mendatang, Majelis Hakim akan melakukan musyawarah untuk menentukan
putusan akhir. LBH Mata Elang, melalui Firman Abdul Ghani dan Andre Dwi
Hermawan, menyatakan akan terus memberikan pendampingan hukum dengan integritas tinggi.
Partisipasi mahasiswa magang seperti M Avendra Fadhila Putra juga diharapkan terus berlanjut hingga putusan dijatuhkan, sehingga proses belajar dari lapangan ini menjadi lengkap dan paripurna. Keberhasilan dalam memenangkan sengketa ini bukan hanya tentang nilai nominal materiil, tetapi tentang menegakkan martabat hukum di mana setiap janji harus ditepati (pacta sunt servanda).

