Paralegal LBH Mata Elang Kawal Sidang Wanprestasi di PN Salatiga - Agenda Pemeriksaan Saksi dan Transformasi Pendidikan Hukum Praktis

Paralegal LBH Mata Elang Kawal Sidang Wanprestasi di PN Salatiga - Agenda Pemeriksaan Saksi dan Transformasi Pendidikan Hukum Praktis

Paralegal LBH Mata Elang Kawal Sidang Wanprestasi di PN Salatiga - Agenda Pemeriksaan Saksi dan Transformasi Pendidikan Hukum Praktis






SALATIGA, 19 Januari 2026 – Dinamika penegakan hukum perdata di wilayah hukum Pengadilan Negeri (PN) Salatiga kembali mencapai babak penting. Hari ini, persidangan perkara sengketa perdata terkait wanprestasi memasuki agenda pemeriksaan saksi dari pihak Tergugat. Persidangan yang berlangsung di ruang sidang utama ini menjadi perhatian karena melibatkan pendampingan hukum intensif dari Paralegal Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Elang serta keterlibatan aktif mahasiswa magang sebagai bagian dari pendidikan hukum praktis.

 

Dalam persidangan kali ini, Penggugat didampingi oleh tim dari LBH Mata Elang yang terdiri dari dua Paralegalnya, yaitu Firman Abdul Ghani dan Andre Dwi Hermawan. Kehadiran mereka tidak hanya untuk memastikan hak-hak prosedural klien terpenuhi, tetapi juga sebagai bentuk pengabdian dalam memberikan akses keadilan. Selain itu, hadir pula M Avendra Fadhila Putra, mahasiswa magang dari Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (UNDIP), yang turut serta dalam praktek pendampingan hukum secara langsung di lapangan.

 

Dinamika Agenda Sidang Pemeriksaan Saksi Tergugat

Perkara ini berfokus pada gugatan wanprestasi terkait kewajiban pembayaran dalam sebuah proyek renovasi bangunan. Setelah melalui berbagai tahapan mulai dari mediasi hingga pembuktian surat, hari ini adalah kesempatan bagi pihak Tergugat untuk menghadirkan saksi-saksi guna mendukung dalil bantahannya.

 

Pemeriksaan Saksi Tergugat merupakan momen krusial dalam hukum acara perdata. Di sinilah kejujuran dan relevansi fakta diuji melalui mekanisme tanya jawab di depan Majelis Hakim. Pihak Tergugat berupaya membuktikan bahwa tidak ada kelalaian atau cedera janji yang dilakukan, sementara tim LBH Mata Elang bertugas melakukan cross-examination atau tanya silang untuk menggali kebenaran materiil.

 

Menurut Firman Abdul Ghani, kehadiran saksi dari lawan harus disikapi dengan ketelitian tinggi. "Kami fokus pada konsistensi keterangan saksi dengan bukti surat yang telah diajukan sebelumnya. Setiap pernyataan yang kontradiktif akan menjadi poin penting bagi kami dalam menyusun kesimpulan nanti," ujarnya di sela-sela persidangan.

 

Peran Strategis Paralegal LBH Mata Elang dalam Advokasi Perdata

Dalam sengketa ini, Firman Abdul Ghani dan Andre Dwi Hermawan memainkan peran vital. Sebagai paralegal di LBH Mata Elang, mereka memiliki tanggung jawab untuk melakukan investigasi fakta, penyusunan dokumen hukum, koordinasi bukti, hingga pendampingan teknis di persidangan.

 

Pendampingan hukum dalam sidang wanprestasi bukan sekadar urusan administratif. Hal ini mencakup pemahaman mendalam atas Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) tentang penggantian biaya, rugi, dan bunga karena tidak dipenuhinya suatu perikatan. Andre Dwi Hermawan menekankan bahwa LBH Mata Elang berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas guna memastikan keadilan bagi Penggugat yang merasa dirugikan secara materiil maupun imateriil.

 

"Tugas kami adalah memastikan bahwa setiap tindakan Tergugat yang dianggap melanggar kesepakatan—termasuk adanya dugaan pemblokiran komunikasi sepihak—dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan di depan hakim," tambah Andre.

 

Sinergi Akademis: Magang FH UNDIP di LBH Mata Elang

Salah satu aspek menarik dalam persidangan hari ini adalah keterlibatan M Avendra Fadhila Putra, mahasiswa magang dari Fakultas Hukum UNDIP. Keterlibatan mahasiswa dalam praktek lapangan ini merupakan bentuk nyata dari implementasi kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM), di mana mahasiswa didorong untuk menyerap ilmu langsung dari praktisi.

 

M Avendra Fadhila Putra terlibat dalam pengamatan jalannya sidang, membantu inventarisasi keterangan saksi, dan memahami bagaimana strategi litigasi diterapkan secara riil. Bagi Fakultas Hukum UNDIP, mengirimkan mahasiswa magang ke lembaga seperti LBH Mata Elang adalah langkah strategis untuk mencetak calon sarjana hukum yang tidak hanya kuat secara teoritis, tetapi juga tangguh dalam praktek lapangan.

 

Kehadiran Avendra menjadi bukti bahwa kolaborasi antara lembaga bantuan hukum dan institusi pendidikan dapat menciptakan ekosistem hukum yang lebih sehat. Mahasiswa dapat melihat secara langsung bagaimana pemeriksaan saksi Tergugat berlangsung, lengkap dengan segala kompleksitas dan aturan formal yang harus dipatuhi.

 

Analisis Hukum: Dari Pembuktian Menuju Agenda Kesimpulan

Dengan selesainya agenda pemeriksaan saksi dari pihak Tergugat pada hari ini, persidangan ini akan segera memasuki tahap akhir yang sangat menentukan, yaitu Agenda Kesimpulan Sidang.

 

Dalam tahap kesimpulan nanti, kedua belah pihak—baik Penggugat maupun Tergugat—akan menyerahkan berkas tertulis yang merangkum seluruh hasil pembuktian selama persidangan. Penggugat akan menekankan pada bukti-bukti elektronik berupa percakapan WhatsApp yang menunjukkan adanya pengakuan kewajiban, bukti somasi yang diabaikan, serta keterangan saksi-saksi yang menguatkan adanya wanprestasi.

 

Sebaliknya, Tergugat akan menggunakan kesimpulan untuk mencoba merasionalisasi tindakannya atau menolak dalil Penggugat berdasarkan keterangan saksi yang dihadirkan hari ini. Namun, LBH Mata Elang tetap optimis bahwa fakta hukum yang telah disajikan, termasuk bukti-bukti yang telah dilegalisasi dan divalidasi, akan menjadi pertimbangan utama bagi Majelis Hakim dalam memutus perkara ini seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pentingnya Keadilan dalam Kasus Wanprestasi

Kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi publik mengenai hukum perikatan. Banyak sengketa muncul karena kurangnya pemahaman terhadap detail perjanjian atau adanya itikad tidak baik di tengah jalan. Dalam sengketa perdata seperti ini, kejujuran dalam memenuhi prestasi (kewajiban) adalah kunci utama keharmonisan hubungan hukum.

 

Melalui pendampingan hukum oleh LBH Mata Elang, diharapkan masyarakat semakin sadar bahwa hak-hak mereka terlindungi oleh undang-undang. Upaya hukum yang ditempuh Penggugat di PN Salatiga adalah langkah yang tepat untuk menguji kebenaran dan menuntut tanggung jawab yang seharusnya dipenuhi oleh Tergugat.

 

Langkah Selanjutnya: Menanti Putusan Majelis Hakim

Setelah penyerahan Kesimpulan oleh para pihak dalam jadwal persidangan mendatang, Majelis Hakim akan melakukan musyawarah untuk menentukan putusan akhir. LBH Mata Elang, melalui Firman Abdul Ghani dan Andre Dwi Hermawan, menyatakan akan terus memberikan pendampingan hukum dengan integritas tinggi.

 

Partisipasi mahasiswa magang seperti M Avendra Fadhila Putra juga diharapkan terus berlanjut hingga putusan dijatuhkan, sehingga proses belajar dari lapangan ini menjadi lengkap dan paripurna. Keberhasilan dalam memenangkan sengketa ini bukan hanya tentang nilai nominal materiil, tetapi tentang menegakkan martabat hukum di mana setiap janji harus ditepati (pacta sunt servanda).