
Replik Penggugat dan Balasan Telak dalam Sengketa Wanprestasi: Memahami Inti Proses Jawab-Menjawab di e-Court
edisi lanjutan dari artikel sebelumnya "Wanprestasi Renovasi Rumah: Mediasi Resmi Gagal, Kontraktor Siap Tempur di Meja Hijau PN Salatiga"
Salatiga, 3 November 2025 - Hari ini, Pengadilan Negeri Salatiga melanjutkan persidangan
perkara perdata dengan agenda pembacaan Replik Penggugat secara daring
(online). Replik adalah respons resmi Penggugat terhadap Jawaban Gugatan yang
diajukan oleh Tergugat. Fase ini sangat krusial, berfungsi sebagai panggung
bagi Penggugat untuk membantah dalil-dalil baru yang diangkat Tergugat dan
menguatkan kembali dasar gugatan awalnya (Posita).
Artikel ini menyajikan alur persidangan yang tidak lazim dan terlihat melompat langsung dari tahapan mediasi ke pembacaan replik, sebuah kejanggalan prosedural yang jelas terlihat karena tidak adanya agenda sidang pembacaan gugatan, dan langsung dilanjutkan dengan jawaban gugatan, fakta yang tentu saja aneh dalam praktik peradilan. Walaupun demikian, principal Penggugat yang didampingi oleh LBH Mata Elang telah melakukan serangkaian upaya formal untuk meminta agar Pengadilan dapat membuat jadwal persidangan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, namun sayangnya, persidangan perkara tersebut tetap dijalankan dan terus berjalan tanpa pernah ada jadwal agenda sidang pembacaan gugatan.
Mengenal Fase Replik dalam Hukum Acara Perdata
Dalam kasus sengketa wanprestasi (ingkar janji), Replik
menjadi sarana strategis untuk mematahkan pembelaan Tergugat, khususnya jika
Tergugat mengklaim bahwa gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet
Ontvankelijke Verklaard / N.O.) atau menuduh Penggugat melakukan wanprestasi
terlebih dahulu.
Dalam Replik yang diajukan hari ini, Penggugat menggunakan
tiga strategi utama untuk memperkuat posisinya, sekaligus memberikan edukasi
penting tentang Hukum Acara Perdata:
Kekuatan Bukti Elektronik Melawan Kontrak Lisan
Tergugat sering membantah gugatan dengan dalil bahwa
Perjanjian Lisan cacat karena tidak adanya Rencana Anggaran Biaya (RAB) formal.
Pernyataan Kunci
Penggugat menegaskan bahwa ketiadaan RAB
formal tidak menghilangkan unsur "suatu hal tertentu" (Pasal 1320
KUHPerdata) karena seluruh rincian, perubahan, dan penyesuaian biaya telah
disepakati melalui percakapan WhatsApp.
Dasar Hukum
Penggugat mengandalkan Pasal 5 ayat (1)
Undang-Undang ITE, yang menyatakan bahwa bukti screenshot percakapan adalah
alat bukti hukum yang sah, setara dengan alat bukti tertulis, sehingga mengikat
kedua belah pihak.
Membalik Tuduhan Wanprestasi (Exceptio Non Adimpleti Contractus)
Jika Tergugat menolak membayar dengan dalil bahwa Penggugat
wanprestasi duluan (Exceptio Non Adimpleti Contractus), Replik adalah
kesempatan untuk membalikkan fakta.
Pembuktian
Penggugat membuktikan bahwa penghentian
pekerjaan adalah konsekuensi logis dari Wanprestasi Tergugat (keterlambatan
pembayaran) yang disebabkan oleh kendala dana Tergugat, dibuktikan langsung
dari chat Tergugat sendiri.
Penegasan Hukum
Penggugat menuntut agar Tergugat dinyatakan
lalai (in gebreke) sesuai Pasal 1238 KUHPerdata karena menolak pembayaran sisa
pekerjaan secara sepihak.
Strategi Prosedural: Melawan Tuntutan Balik yang Cacat Formil
Salah satu aspek hukum acara yang ditekankan Penggugat dalam
Replik adalah serangan balik terhadap prosedur yang digunakan Tergugat untuk
menuntut ganti rugi:
Tuntutan Balik
Tergugat menuntut agar Penggugat dinyatakan
Wanprestasi dalam Petitum Konvensi tanpa mengajukan Gugatan Rekonvensi (Gugatan
Balik).
Cacat Formil
Penggugat mengajukan Eksepsi Prosedural
(keberatan formal) agar Majelis Hakim menyatakan tuntutan balik Tergugat
tersebut tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard / N.O.) karena
tidak memenuhi syarat hukum acara perdata untuk mengajukan gugatan balik.
Sumpah Penutup (Sumpah Decisoir): Bukti Keberanian dan Kejujuran
Sebagai penguat dalil pamungkas, Penggugat menawarkan
kesediaan untuk disumpah sebagai Sumpah Penutup (Sumpah Decisoir) (Pasal 155
HIR).
Sumpah ini adalah alat bukti hukum yang bersifat
menentukan. Dengan mengajukan sumpah ini, Penggugat menunjukkan kesediaan
bertaruh bahwa seluruh dalil yang ia sampaikan adalah benar, demi tegaknya
keadilan dan membuktikan itikad baik (good faith) dirinya.
Penutup
Fase Replik menjadi babak krusial dalam penyelesaian sengketa perdata, terutama dalam konteks e-Court di Pengadilan Negeri Salatiga. Dengan menguatkan bukti elektronik, membedah celah prosedural, dan menawarkan Sumpah Penutup, Penggugat berupaya meyakinkan Majelis Hakim bahwa Keadilan dan Kepastian Hukum harus ditegakkan berdasarkan fakta-fakta yang otentik. Agenda sidang berikutnya adalah Duplik Tergugat, di mana Tergugat harus menanggapi argumen hukum yang sangat terperinci ini.

