Replik Penggugat dan Balasan Telak dalam Sengketa Wanprestasi: Memahami Inti Proses Jawab-Menjawab di e-Court

Replik Penggugat dan Balasan Telak dalam Sengketa Wanprestasi: Memahami Inti Proses Jawab-Menjawab di e-Court

Replik Penggugat dan Balasan Telak dalam Sengketa Wanprestasi: Memahami Inti Proses Jawab-Menjawab di e-Court



edisi lanjutan dari artikel sebelumnya "Wanprestasi Renovasi Rumah: Mediasi Resmi Gagal, Kontraktor Siap Tempur di Meja Hijau PN Salatiga"



Salatiga, 3 November 2025 - Hari ini, Pengadilan Negeri Salatiga melanjutkan persidangan perkara perdata dengan agenda pembacaan Replik Penggugat secara daring (online). Replik adalah respons resmi Penggugat terhadap Jawaban Gugatan yang diajukan oleh Tergugat. Fase ini sangat krusial, berfungsi sebagai panggung bagi Penggugat untuk membantah dalil-dalil baru yang diangkat Tergugat dan menguatkan kembali dasar gugatan awalnya (Posita).


Artikel ini menyajikan alur persidangan yang tidak lazim dan terlihat melompat langsung dari tahapan mediasi ke pembacaan replik, sebuah kejanggalan prosedural yang jelas terlihat karena tidak adanya agenda sidang pembacaan gugatan, dan langsung dilanjutkan dengan jawaban gugatan, fakta yang tentu saja aneh dalam praktik peradilan. Walaupun demikian, principal Penggugat yang didampingi oleh LBH Mata Elang telah melakukan serangkaian upaya formal untuk meminta agar Pengadilan dapat membuat jadwal persidangan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, namun sayangnya, persidangan perkara tersebut tetap dijalankan dan terus berjalan tanpa pernah ada jadwal agenda sidang pembacaan gugatan.

 

Mengenal Fase Replik dalam Hukum Acara Perdata

Dalam kasus sengketa wanprestasi (ingkar janji), Replik menjadi sarana strategis untuk mematahkan pembelaan Tergugat, khususnya jika Tergugat mengklaim bahwa gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard / N.O.) atau menuduh Penggugat melakukan wanprestasi terlebih dahulu.

 

Dalam Replik yang diajukan hari ini, Penggugat menggunakan tiga strategi utama untuk memperkuat posisinya, sekaligus memberikan edukasi penting tentang Hukum Acara Perdata:

 

Kekuatan Bukti Elektronik Melawan Kontrak Lisan

Tergugat sering membantah gugatan dengan dalil bahwa Perjanjian Lisan cacat karena tidak adanya Rencana Anggaran Biaya (RAB) formal.

 

Pernyataan Kunci 

Penggugat menegaskan bahwa ketiadaan RAB formal tidak menghilangkan unsur "suatu hal tertentu" (Pasal 1320 KUHPerdata) karena seluruh rincian, perubahan, dan penyesuaian biaya telah disepakati melalui percakapan WhatsApp.

 

Dasar Hukum 

Penggugat mengandalkan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang ITE, yang menyatakan bahwa bukti screenshot percakapan adalah alat bukti hukum yang sah, setara dengan alat bukti tertulis, sehingga mengikat kedua belah pihak.

 

Membalik Tuduhan Wanprestasi (Exceptio Non Adimpleti Contractus)

Jika Tergugat menolak membayar dengan dalil bahwa Penggugat wanprestasi duluan (Exceptio Non Adimpleti Contractus), Replik adalah kesempatan untuk membalikkan fakta.

 

Pembuktian 

Penggugat membuktikan bahwa penghentian pekerjaan adalah konsekuensi logis dari Wanprestasi Tergugat (keterlambatan pembayaran) yang disebabkan oleh kendala dana Tergugat, dibuktikan langsung dari chat Tergugat sendiri.

 

Penegasan Hukum 

Penggugat menuntut agar Tergugat dinyatakan lalai (in gebreke) sesuai Pasal 1238 KUHPerdata karena menolak pembayaran sisa pekerjaan secara sepihak.

 

Strategi Prosedural: Melawan Tuntutan Balik yang Cacat Formil

Salah satu aspek hukum acara yang ditekankan Penggugat dalam Replik adalah serangan balik terhadap prosedur yang digunakan Tergugat untuk menuntut ganti rugi:

 

Tuntutan Balik 

Tergugat menuntut agar Penggugat dinyatakan Wanprestasi dalam Petitum Konvensi tanpa mengajukan Gugatan Rekonvensi (Gugatan Balik).

 

Cacat Formil 

Penggugat mengajukan Eksepsi Prosedural (keberatan formal) agar Majelis Hakim menyatakan tuntutan balik Tergugat tersebut tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard / N.O.) karena tidak memenuhi syarat hukum acara perdata untuk mengajukan gugatan balik.

 

Sumpah Penutup (Sumpah Decisoir): Bukti Keberanian dan Kejujuran

Sebagai penguat dalil pamungkas, Penggugat menawarkan kesediaan untuk disumpah sebagai Sumpah Penutup (Sumpah Decisoir) (Pasal 155 HIR).

 

Sumpah ini adalah alat bukti hukum yang bersifat menentukan. Dengan mengajukan sumpah ini, Penggugat menunjukkan kesediaan bertaruh bahwa seluruh dalil yang ia sampaikan adalah benar, demi tegaknya keadilan dan membuktikan itikad baik (good faith) dirinya.

 

Penutup

Fase Replik menjadi babak krusial dalam penyelesaian sengketa perdata, terutama dalam konteks e-Court di Pengadilan Negeri Salatiga. Dengan menguatkan bukti elektronik, membedah celah prosedural, dan menawarkan Sumpah Penutup, Penggugat berupaya meyakinkan Majelis Hakim bahwa Keadilan dan Kepastian Hukum harus ditegakkan berdasarkan fakta-fakta yang otentik. Agenda sidang berikutnya adalah Duplik Tergugat, di mana Tergugat harus menanggapi argumen hukum yang sangat terperinci ini.