Wanprestasi Renovasi Rumah: Mediasi Resmi Gagal, Kontraktor Siap Tempur di Meja Hijau PN Salatiga

Wanprestasi Renovasi Rumah, Mediasi Resmi Gagal, Kontraktor Siap Tempur di Meja Hijau PN Salatiga

Wanprestasi Renovasi Rumah: Mediasi Resmi Gagal, Kontraktor Siap Tempur di Meja Hijau PN Salatiga


 

edisi lanjutan dari artikel sebelumnya "Sengketa Kontrak Berakhir di Pengadilan: Ketika Arogan Mengakhiri Peluang Kekeluargaan"



Salatiga, 20 Oktober 2025 – Proses hukum sengketa perdata antara kontraktor dan pengguna jasa renovasi rumah di Pengadilan Negeri (PN) Salatiga kembali menemui jalan buntu. Agenda mediasi terakhir yang digelar hari ini, Senin (20/10/2025), dan seharusnya menjadi kesempatan terakhir untuk mencapai perdamaian, resmi dinyatakan gagal total.

 

Kegagalan ini dipicu oleh sikap kukuh dari pihak Tergugat (pengguna jasa) yang tetap menolak segala tawaran damai dan merasa tidak bersalah, bahkan setelah proses mediasi sebelumnya sudah menunjukkan ketidakpedulian terhadap penyelesaian damai. Sikap ini menunjukkan tidak adanya itikad baik dari Tergugat, yang dalam konteks hukum dapat dipandang menghambat tujuan mediasi.

 

Langkah Tegas Kontraktor: Lanjut Pembacaan Gugatan

 

Bagi sang kontraktor, yang berjuang menuntut keadilan, kegagalan mediasi ini menutup pintu damai. Didampingi oleh tim bantuan hukum dari LBH Mata Elang, Penggugat kini mengambil langkah tegas untuk tetap melanjutkan perjuangan di jalur litigasi. Ini bukan kali pertama ia bersidang. Pengalamannya memenangkan perkara serupa di PN Semarang tentunya menjadi dasar semangat untuk memperjuangkan keadilan. Majelis hakim PN Salatiga akan segera mengeluarkan penetapan mediasi gagal, dan kasus akan dilanjutkan ke agenda pokok perkara.

 

Sesuai prosedur, tahapan selanjutnya dalam persidangan adalah Pembacaan Gugatan, yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada pekan depan. LBH Mata Elang telah berperan vital dalam mempersiapkan seluruh dokumen hukum dan merumuskan strategi yang matang, memastikan Penggugat—yang memilih sidang mandiri—siap menghadapi persidangan.

 

"Kami menyayangkan sikap Tergugat yang arogan dan menolak berdamai di ruang mediasi. Mediasi adalah amanat undang-undang dan kesempatan terbaik untuk win-win solution. Karena Tergugat bersikukuh, kami tidak punya pilihan lain selain membuktikan wanprestasi ini di persidangan," ujar Ananta Granda Nugroho, Paralegal LBH Mata Elang.

 

Perjanjian Lisan: Kekuatan Hukum yang Mengikat

 

Kasus ini menjadi sorotan karena berakar pada perjanjian lisan. Pihak yang ingkar janji sering berdalih bahwa perjanjian tidak sah karena tidak tertulis. Namun, berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata, suatu perjanjian tidak harus tertulis untuk dinyatakan sah, asalkan memenuhi empat syarat sahnya perjanjian.

 

Kontraktor telah memulai pekerjaan, membeli material, dan sebagian besar pekerjaan telah diselesaikan. Bukti-bukti seperti riwayat percakapan digital, saksi-saksi dan transfer pembayaran dinilai cukup kuat untuk membuktikan adanya perikatan hukum yang mengikat. Hal ini memperkuat posisi Penggugat bahwa wanprestasi—yaitu tidak membayar termin sesuai kesepakatan—telah terjadi.

 

Jalan Panjang Menuju Keadilan: Tahap Pembuktian Menanti

 

Setelah pembacaan gugatan, proses hukum akan memasuki tahapan krusial, meliputi: Jawaban Tergugat, Replik dan Duplik, dan yang paling penting, Pembuktian. Dalam tahap pembuktian, Penggugat dan Tergugat akan saling mengajukan bukti tertulis, saksi, dan ahli di hadapan majelis hakim.

 

Perjalanan ini diperkirakan akan memakan waktu berbulan-bulan, namun dengan keyakinan akan kebenaran, kontraktor bertekad menempuh jalan ini demi mendapatkan hak-haknya. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran penting bagi masyarakat tentang pentingnya integritas dalam berbisnis dan hukum: bahwa setiap janji yang dibuat, baik lisan maupun tertulis, harus dipenuhi.