Kemenangan Strategis di PN Ungaran: Satria Ridwan Herlambang Sukses Amankan Aset Klien dan Resmi Jadi Paralegal LBH Mata Elang

Kemenangan Strategis di PN Ungaran: Satria Ridwan Herlambang Sukses Amankan Aset Klien dan Resmi Jadi Paralegal LBH Mata Elang

Kemenangan Strategis di PN Ungaran: Satria Ridwan Herlambang Sukses Amankan Aset Klien dan Resmi Jadi Paralegal LBH Mata Elang

 


edisi lanjutan dari artikel sebelumnya: "Ketiadaan Saksi Penggugat - Analisis Hukum Acara Perdata dan Strategi Penentu pada Tahap Kesimpulan"

 


Ungaran, 8 Januari 2026 - Pelatihan profesi di bidang hukum seringkali hanya berhenti pada tataran teori dan konsep. Namun, LBH Mata Elang selalu berkomitmen untuk mencetak praktisi hukum yang siap terjun langsung ke lapangan, sebuah komitmen yang diwujudkan dalam materi pelatihan pamungkas: Aktualisasi Peran Paralegal. Tahap ini bukan sekadar simulasi, melainkan pelaksanaan peran paralegal secara nyata dalam mendampingi klien yang tengah menghadapi proses litigasi.

 

Menggenggam Keahlian: Puncak Pelatihan Paralegal LBH Mata Elang


Pada hari ini, kita merayakan keberhasilan luar biasa dari Satria Ridwan Herlambang, seorang calon paralegal yang baru saja menyelesaikan tahap kritis ini dengan predikat memuaskan. Satria, yang sejak awal pelatihan menunjukkan ketekunan dan kecakapan dalam memahami dasar-dasar hukum, kini membuktikan bahwa bekal teorinya mampu diimplementasikan untuk memberikan hasil yang nyata dan strategis bagi klien.

 

Aktualisasi peran ini menuntut peserta untuk memahami alur persidangan, menganalisis bukti, menyusun argumen hukum, serta berinteraksi langsung di bawah bimbingan advokat senior. Satria Ridwan Herlambang, yang selama proses ini dibimbing langsung oleh Ketua LBH Mata Elang, tidak hanya sekadar mengamati, melainkan menjadi pilar utama dalam mempersiapkan amunisi hukum kliennya dalam sebuah perkara perdata krusial di Pengadilan Negeri Ungaran.

 

Ujian Nyata di Pengadilan Negeri Ungaran: Menyelamatkan Aset Klien dari Ancaman Sita

 

Ujian praktis bagi Satria terjadi dalam perkara Gugatan Wanprestasi yang diajukan oleh pihak lawan terkait kerja sama bisnis yang macet. Sesuai dengan materi gugatan, tuntutan utama Penggugat adalah dinyatakan sahnya wanprestasi dan yang lebih penting, permohonan agar dua aset penting milik klien LBH Mata Elang (Tergugat), yaitu sebidang tanah kosong dan satu bidang tanah berikut rumah bersertifikat, dikenakan sita jaminan atau bahkan diserahkan hak miliknya. 

 

Bagi klien yang didampingi oleh Satria, fokus utama bukanlah perdebatan mengenai adanya wanprestasi—karena faktanya memang ada—melainkan bagaimana mengamankan aset klien agar tidak berpindah tangan kepada pihak lawan. Harapan dan permintaan utama sang klien kepada LBH Mata Elang sejak awal adalah melindungi aset properti mereka dari penyitaan dan alih kepemilikan paksa.

 

Berbekal prinsip-prinsip Hukum Acara Perdata dan doktrin-doktrin hukum material, Satria Ridwan Herlambang memulai perannya. Ini adalah pertarungan hukum yang menuntut ketelitian dalam setiap detail dan pemahaman mendalam tentang Beban Pembuktian yang harus diemban oleh masing-masing pihak.

 

Peran Vital Satria dalam Perumusan Dokumen Hukum

 

Dalam konteks hukum, sebuah perkara dimenangkan bukan hanya melalui perdebatan lisan di ruang sidang, tetapi melalui kekuatan argumentasi yang tertuang dalam dokumen-dokumen resmi. Di sinilah Aktualisasi Peran Paralegal Satria teruji secara total. Di bawah arahan Ketua LBH Mata Elang, Satria memikul tanggung jawab besar dalam menyusun dan merapikan semua berkas persidangan:

 

Jawaban Gugatan dan Gugatan Rekonvensi 

Satria membantu merumuskan bantahan terperinci terhadap dalil wanprestasi Penggugat (Konvensi) dan secara agresif menyusun Gugatan Rekonvensi yang mendalilkan adanya Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan oleh Penggugat terhadap klien.

 

Duplik 

Menyusun tanggapan atas Replik Penggugat, dengan fokus menajamkan isu Batal Demi Hukum karena adanya unsur Klausul Commisoria (pengambilalihan jaminan secara sepihak).

 

Daftar Bukti Surat 

Mengorganisir dan menyusun Daftar Bukti Surat Tergugat secara sistematis dan kronologis, termasuk bukti-bukti digital yang membuktikan adanya paksaan dan PMH yang dilakukan oleh pihak Penggugat.

 

Kesimpulan 

Ini adalah puncak dari seluruh proses. Satria turut andil dalam merangkum keseluruhan fakta, menegaskan kegagalan Penggugat memenuhi Beban Pembuktian (terutama ketiadaan saksi), dan mengikat semua argumentasi hukum menjadi sebuah Kesimpulan yang logis dan persuasif untuk Majelis Hakim.

 

Pengalaman praktek yang langsung dirasakan oleh Satria, dari awal membaca gugatan hingga menyusun Kesimpulan akhir, memberinya pemahaman yang komprehensif tentang praktik litigasi yang sesungguhnya.

 

Putusan Pengadilan: Kemenangan Strategis yang 'Non Executable'

 

Setelah melewati serangkaian persidangan yang intensif, tibalah hari putusan. Pada Kamis, 8 Januari 2026, Pengadilan Negeri Ungaran membacakan amar putusan untuk perkara tersebut.

 

Hasilnya, yang menjadi penanda keberhasilan Aktualisasi Peran Paralegal Satria, adalah putusan yang sangat strategis bagi klien:

 

Mengenai Wanprestasi 

Majelis Hakim menyatakan mengabulkan sebagian Gugatan Wanprestasi dari pihak Penggugat. Ini adalah fakta yang tidak dapat dibantah karena memang ada kewajiban yang belum terbayar.

 

Mengenai Aset 

Yang menjadi inti kemenangan klien, permintaan pihak lawan sebagai Penggugat untuk sita atas dua aset milik klien (SHGB No. 3253) DITOLAK oleh Majelis Hakim.

 

Dengan ditolaknya tuntutan untuk sita dan alih kepemilikan aset, maka tujuan utama klien LBH Mata Elang—untuk mengamankan aset klien—berhasil dicapai secara paripurna.

 

Analisis Ketua LBH Mata Elang: Putusan Non Executable

 

Ketua LBH Mata Elang, yang secara langsung membimbing Satria, memberikan analisis mendalam mengenai putusan ini.

 

"Ini adalah contoh putusan yang luar biasa adil. Majelis Hakim dengan cermat memisahkan antara fakta wanprestasi yang terbukti dengan cacat hukum pada perjanjian jaminan. Secara formil, memang ada wanprestasi, sehingga putusan harus mengabulkan sebagian. Namun, tuntutan eksekutorial untuk mengambil aset atau melakukan sita DITOLAK. Mengapa? Karena argumentasi hukum yang kami susun, didukung oleh bukti-bukti yang disiapkan oleh Satria, berhasil meyakinkan Hakim bahwa mekanisme pengambilalihan aset tersebut melanggar Undang-Undang Jaminan dan mengandung Clausula Commisoria yang terlarang, sehingga permohonan itu tidak dapat dikabulkan."

 

Ketua LBH Mata Elang melanjutkan, "Dalam bahasa sehari-hari, putusan ini disebut sebagai putusan yang Non Executable atau putusan yang hanya menang di atas kertas. Penggugat memenangkan pengakuan wanprestasi, tetapi mereka tidak mendapatkan hak eksekusi atas jaminan yang mereka tuntut. Karena keinginan awal klien adalah mengamankan propertinya, maka hasil Aktualisasi Peran Paralegal yang dilaksanakan oleh Satria Ridwan Herlambang ini dinyatakan berhasil dan sukses besar. Ini adalah kemenangan strategis dan menjadi kasus penting dalam studi Putusan Non Executable di Indonesia."

 

Selamat Datang Paralegal Satria: Awal Karir yang Gemilang di Dunia Hukum

 

Keberhasilan mengamankan aset klien melalui argumentasi hukum yang cerdas dan penyusunan dokumen yang cermat adalah bukti nyata kapabilitas Satria. Dengan hasil gemilang ini, Satria telah menunjukkan bahwa ia memiliki potensi luar biasa di dunia hukum praktis.

 

Oleh karena itu, LBH Mata Elang dengan bangga menyambut kehadiran Satria Ridwan Herlambang sebagai anggota penuh. Selamat bergabung menjadi Paralegal LBH Mata Elang.

 

Pengalaman praktis yang langsung dirasakan Satria dalam mengawal perkara di Pengadilan Negeri Ungaran dari awal hingga akhir, yang berujung pada putusan yang Non Executable yang menguntungkan klien, diharapkan dapat menjadi awal dari langkahnya yang gemilang di dunia hukum. Ini bukan sekadar akhir dari pelatihan, melainkan permulaan karir yang menjanjikan, di mana keberpihakan pada keadilan dan keahlian teknis akan menjadi modal utamanya.

 

Keberhasilan Satria ini juga menjadi inspirasi bagi calon Paralegal LBH Mata Elang lainnya, menunjukkan bahwa ketekunan dalam mempelajari Hukum Acara Perdata dan ketelitian dalam menyusun argumentasi hukum dapat memberikan dampak besar pada nasib hukum klien. Kita nantikan kiprah Satria Ridwan Herlambang selanjutnya dalam penegakan keadilan.