
Kemenangan Strategis di PN Ungaran: Satria Ridwan Herlambang Sukses Amankan Aset Klien dan Resmi Jadi Paralegal LBH Mata Elang
edisi lanjutan dari artikel sebelumnya: "Ketiadaan Saksi Penggugat - Analisis Hukum Acara Perdata dan Strategi Penentu pada Tahap Kesimpulan"
Ungaran, 8 Januari 2026 - Pelatihan profesi di bidang hukum seringkali hanya berhenti
pada tataran teori dan konsep. Namun, LBH Mata Elang selalu berkomitmen untuk
mencetak praktisi hukum yang siap terjun langsung ke lapangan, sebuah komitmen
yang diwujudkan dalam materi pelatihan pamungkas: Aktualisasi Peran Paralegal.
Tahap ini bukan sekadar simulasi, melainkan pelaksanaan peran paralegal secara
nyata dalam mendampingi klien yang tengah menghadapi proses litigasi.
Menggenggam Keahlian: Puncak Pelatihan Paralegal LBH Mata Elang
Pada hari ini, kita merayakan keberhasilan luar biasa dari
Satria Ridwan Herlambang, seorang calon paralegal yang baru saja
menyelesaikan tahap kritis ini dengan predikat memuaskan. Satria, yang
sejak awal pelatihan menunjukkan ketekunan dan kecakapan dalam memahami
dasar-dasar hukum, kini membuktikan bahwa bekal teorinya mampu
diimplementasikan untuk memberikan hasil yang nyata dan strategis bagi klien.
Aktualisasi peran ini menuntut peserta untuk memahami alur
persidangan, menganalisis bukti, menyusun argumen hukum, serta berinteraksi
langsung di bawah bimbingan advokat senior. Satria Ridwan Herlambang, yang
selama proses ini dibimbing langsung oleh Ketua LBH Mata Elang, tidak hanya
sekadar mengamati, melainkan menjadi pilar utama dalam mempersiapkan amunisi
hukum kliennya dalam sebuah perkara perdata krusial di Pengadilan Negeri
Ungaran.
Ujian Nyata di Pengadilan Negeri Ungaran: Menyelamatkan Aset Klien dari Ancaman Sita
Ujian praktis bagi Satria terjadi dalam perkara Gugatan Wanprestasi yang
diajukan oleh pihak lawan terkait kerja sama bisnis yang macet. Sesuai dengan
materi gugatan, tuntutan utama Penggugat adalah dinyatakan sahnya wanprestasi
dan yang lebih penting, permohonan agar dua aset penting milik klien LBH Mata
Elang (Tergugat), yaitu sebidang tanah kosong dan satu bidang tanah berikut rumah bersertifikat, dikenakan sita jaminan
atau bahkan diserahkan hak miliknya.
Bagi klien yang didampingi oleh Satria, fokus utama bukanlah
perdebatan mengenai adanya wanprestasi—karena faktanya memang ada—melainkan bagaimana
mengamankan aset klien agar tidak berpindah tangan kepada pihak lawan. Harapan
dan permintaan utama sang klien kepada LBH Mata Elang sejak awal adalah
melindungi aset properti mereka dari penyitaan dan alih kepemilikan paksa.
Berbekal prinsip-prinsip Hukum Acara Perdata dan
doktrin-doktrin hukum material, Satria Ridwan Herlambang memulai perannya. Ini
adalah pertarungan hukum yang menuntut ketelitian dalam setiap detail dan
pemahaman mendalam tentang Beban Pembuktian yang harus diemban oleh
masing-masing pihak.
Peran Vital Satria dalam Perumusan Dokumen Hukum
Dalam konteks hukum, sebuah perkara dimenangkan bukan hanya
melalui perdebatan lisan di ruang sidang, tetapi melalui kekuatan argumentasi
yang tertuang dalam dokumen-dokumen resmi. Di sinilah Aktualisasi Peran
Paralegal Satria teruji secara total. Di bawah arahan Ketua LBH Mata Elang,
Satria memikul tanggung jawab besar dalam menyusun dan merapikan semua berkas
persidangan:
Jawaban Gugatan dan Gugatan Rekonvensi
Satria membantu
merumuskan bantahan terperinci terhadap dalil wanprestasi Penggugat (Konvensi)
dan secara agresif menyusun Gugatan Rekonvensi yang mendalilkan adanya
Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan oleh Penggugat terhadap klien.
Duplik
Menyusun tanggapan atas Replik Penggugat, dengan
fokus menajamkan isu Batal Demi Hukum karena adanya unsur Klausul Commisoria
(pengambilalihan jaminan secara sepihak).
Daftar Bukti Surat
Mengorganisir dan menyusun Daftar Bukti
Surat Tergugat secara sistematis dan kronologis, termasuk bukti-bukti digital
yang membuktikan adanya paksaan dan PMH yang dilakukan oleh pihak Penggugat.
Kesimpulan
Ini adalah puncak dari seluruh proses. Satria
turut andil dalam merangkum keseluruhan fakta, menegaskan kegagalan Penggugat
memenuhi Beban Pembuktian (terutama ketiadaan saksi), dan mengikat semua
argumentasi hukum menjadi sebuah Kesimpulan yang logis dan persuasif untuk
Majelis Hakim.
Pengalaman praktek yang langsung dirasakan oleh Satria, dari
awal membaca gugatan hingga menyusun Kesimpulan akhir, memberinya pemahaman
yang komprehensif tentang praktik litigasi yang sesungguhnya.
Putusan Pengadilan: Kemenangan Strategis yang 'Non Executable'
Setelah melewati serangkaian persidangan yang intensif,
tibalah hari putusan. Pada Kamis, 8 Januari 2026, Pengadilan Negeri Ungaran membacakan amar
putusan untuk perkara tersebut.
Hasilnya, yang menjadi penanda keberhasilan Aktualisasi
Peran Paralegal Satria, adalah putusan yang sangat strategis bagi klien:
Mengenai Wanprestasi
Majelis Hakim menyatakan mengabulkan
sebagian Gugatan Wanprestasi dari pihak Penggugat. Ini adalah fakta yang tidak
dapat dibantah karena memang ada kewajiban yang belum terbayar.
Mengenai Aset
Yang menjadi inti kemenangan klien,
permintaan pihak lawan sebagai Penggugat untuk sita atas dua aset milik klien
(SHGB No. 3253) DITOLAK oleh Majelis Hakim.
Dengan ditolaknya tuntutan untuk sita dan alih kepemilikan
aset, maka tujuan utama klien LBH Mata Elang—untuk mengamankan aset
klien—berhasil dicapai secara paripurna.
Analisis Ketua LBH Mata Elang: Putusan Non Executable
Ketua LBH Mata Elang, yang secara langsung membimbing
Satria, memberikan analisis mendalam mengenai putusan ini.
"Ini adalah contoh putusan yang luar biasa adil.
Majelis Hakim dengan cermat memisahkan antara fakta wanprestasi yang terbukti
dengan cacat hukum pada perjanjian jaminan. Secara formil, memang ada
wanprestasi, sehingga putusan harus mengabulkan sebagian. Namun, tuntutan
eksekutorial untuk mengambil aset atau melakukan sita DITOLAK. Mengapa? Karena
argumentasi hukum yang kami susun, didukung oleh bukti-bukti yang disiapkan
oleh Satria, berhasil meyakinkan Hakim bahwa mekanisme pengambilalihan aset
tersebut melanggar Undang-Undang Jaminan dan mengandung Clausula Commisoria
yang terlarang, sehingga permohonan itu tidak dapat dikabulkan."
Ketua LBH Mata Elang melanjutkan, "Dalam bahasa
sehari-hari, putusan ini disebut sebagai putusan yang Non Executable atau
putusan yang hanya menang di atas kertas. Penggugat memenangkan pengakuan
wanprestasi, tetapi mereka tidak mendapatkan hak eksekusi atas jaminan yang
mereka tuntut. Karena keinginan awal klien adalah mengamankan propertinya, maka
hasil Aktualisasi Peran Paralegal yang dilaksanakan oleh Satria Ridwan
Herlambang ini dinyatakan berhasil dan sukses besar. Ini adalah kemenangan
strategis dan menjadi kasus penting dalam studi Putusan Non Executable di
Indonesia."
Selamat Datang Paralegal Satria: Awal Karir yang Gemilang di Dunia Hukum
Keberhasilan mengamankan aset klien melalui argumentasi
hukum yang cerdas dan penyusunan dokumen yang cermat adalah bukti nyata
kapabilitas Satria. Dengan hasil gemilang ini, Satria telah menunjukkan bahwa
ia memiliki potensi luar biasa di dunia hukum praktis.
Oleh karena itu, LBH Mata Elang dengan bangga menyambut
kehadiran Satria Ridwan Herlambang sebagai anggota penuh. Selamat bergabung
menjadi Paralegal LBH Mata Elang.
Pengalaman praktis yang langsung dirasakan Satria dalam
mengawal perkara di Pengadilan Negeri Ungaran dari awal hingga akhir, yang
berujung pada putusan yang Non Executable yang menguntungkan klien, diharapkan
dapat menjadi awal dari langkahnya yang gemilang di dunia hukum. Ini bukan
sekadar akhir dari pelatihan, melainkan permulaan karir yang menjanjikan, di
mana keberpihakan pada keadilan dan keahlian teknis akan menjadi modal
utamanya.
Keberhasilan Satria ini juga menjadi inspirasi bagi calon Paralegal LBH Mata Elang lainnya, menunjukkan bahwa ketekunan dalam mempelajari Hukum Acara Perdata dan ketelitian dalam menyusun argumentasi hukum dapat memberikan dampak besar pada nasib hukum klien. Kita nantikan kiprah Satria Ridwan Herlambang selanjutnya dalam penegakan keadilan.

