
Ketiadaan Saksi Penggugat - Analisis Hukum Acara Perdata dan Strategi Penentu pada Tahap Kesimpulan
edisi lanjutan dari artikel sebelumnya: "Menimbang Keadilan di Meja Hijau: Strategi Pembuktian Perkara Perdata, dari Wanprestasi Hingga Gugatan Balik PMH"
Ungaran, 25 November 2025 - Drama peradilan perdata
di Pengadilan Negeri Ungaran memasuki babak penutup untuk tahap pembuktian.
Perkara sengketa antara Penggugat (kreditor) melawan Tergugat (debitor dan
pemilik aset) dan Turut Tergugat I (istri sah Tergugat) telah tiba pada
keputusan Majelis Hakim untuk melanjutkan agenda ke penyerahan Kesimpulan oleh
masing-masing pihak. Keputusan ini diambil menyusul fakta krusial di
persidangan: Para Penggugat memilih untuk tidak menghadirkan saksi sebagai alat
bukti lisan terakhir mereka.
Momen ini, di mana pihak penggugat gagal atau memilih untuk
tidak menggunakan haknya menghadirkan saksi, memberikan angin segar sekaligus
beban tanggung jawab besar bagi tim Tergugat, yang dalam hal ini didampingi
oleh LBH Mata Elang. Kegagalan menghadirkan saksi dalam konteks hukum acara
perdata memiliki implikasi serius terhadap Beban Pembuktian (Bewijslast) dan
potensi Keputusan Hukum akhir.
Implikasi Yuridis Ketiadaan Saksi Penggugat
Menurut Pasal 164 Herzien Inlandsch Reglement (HIR), alat
bukti yang diakui dalam persidangan perdata meliputi bukti surat, bukti saksi,
persangkaan, pengakuan, dan sumpah. Bukti saksi sering dianggap sebagai salah
satu alat bukti terpenting, khususnya untuk membuktikan fakta-fakta yang
berkaitan dengan perbuatan lisan atau keadaan yang dialami langsung oleh para
pihak.
Kegagalan Memenuhi Beban Pembuktian Pokok Perkara (Wanprestasi)
Prinsip Beban Pembuktian (Bewijslast) menuntut Penggugat
membuktikan dalil gugatannya, yaitu terjadinya Gugatan Wanprestasi. Meskipun
Penggugat telah mengajukan bukti surat (misalnya, perjanjian utang piutang),
kehadiran saksi memiliki fungsi vital untuk:
Menguatkan Otentisitas Bukti Surat
Saksi dapat menjelaskan
proses penandatanganan perjanjian, maksud dan tujuan para pihak saat itu, serta
konteks yang melatarbelakangi lahirnya kewajiban.
Membuktikan Fakta Lisan Wanprestasi
Saksi yang mengetahui
upaya penagihan atau permintaan pelunasan dapat membuktikan bahwa Penggugat
sudah menunaikan kewajibannya memberikan peringatan (somasi) yang sah dan bahwa
Tergugat benar-benar ingkar janji.
Dengan tidak adanya saksi, Penggugat secara efektif hanya
mengandalkan kekuatan bukti surat semata. Jika bukti surat tersebut berhasil
dibantah atau dilemahkan oleh bukti surat Tergugat (seperti dalil Batal Demi
Hukum karena adanya Klausul Commisoria), maka dalil Gugatan Wanprestasi
Penggugat berpotensi besar untuk ditolak.
Kekuatan Bukti Surat Tergugat Tak Terbantahkan
Sebaliknya, ketiadaan saksi dari pihak Penggugat memberikan
keuntungan besar bagi pihak Tergugat dan Turut Tergugat I. Tim Tergugat, yang
pada agenda sebelumnya telah mengajukan serangkaian bukti surat yang sangat
strategis—termasuk bukti Sertifikat SHGB, bukti digital, dan permohonan keterangan di bawah sumpah—kini memiliki momentum
untuk menyusun Kesimpulan yang berfokus pada:
Bukti Adanya PMH
Bukti digital Tergugat yang menunjukkan
paksaan balik nama oleh Penggugat (sebagai bukti PMH), kini tidak ada saksi
dari pihak Penggugat yang dapat membantah konteks atau keaslian chat tersebut.
Hal ini memperkuat dalil Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang menjadi dasar
Gugatan Balik (Rekonvensi).
Asas Actore Non Probante Reus Absolvitur
Jika Penggugat
tidak dapat membuktikan dalilnya secara sempurna, Tergugat harus dibebaskan.
Ketiadaan saksi memperkuat argumentasi bahwa Penggugat telah gagal melaksanakan
Kekuatan Pembuktian yang dibebankan kepadanya.
Tahap Krusial: Penyusunan Kesimpulan Persidangan
Setelah tahap pembuktian ditutup, agenda selanjutnya adalah
penyerahan Kesimpulan Persidangan. Tahap ini bukan lagi untuk mengajukan bukti
baru, melainkan untuk merangkum dan menganalisis seluruh bukti yang telah
diajukan serta menghubungkannya dengan dalil-dalil hukum.
Fungsi dan Tujuan Kesimpulan
Kesimpulan adalah dokumen pamungkas yang paling mempengaruhi
pertimbangan Majelis Hakim dalam merumuskan putusan:
Sintesis Bukti
Merangkum semua bukti surat (termasuk yang
diajukan Tergugat untuk membuktikan Batal Demi Hukum dan PMH) dan mencantumkan
pengakuan pihak (Tergugat).
Argumentasi Yuridis
Menghubungkan fakta yang terbukti
(misalnya, adanya paksaan balik nama tanpa lelang) dengan pasal-pasal hukum
(Pasal 1365 KUHPerdata tentang PMH atau Undang-Undang Jaminan terkait Clausula
Commisoria).
Menggugurkan Dalil Lawan
Secara eksplisit menegaskan bahwa
Penggugat gagal memenuhi Beban Pembuktian karena tidak adanya saksi atau bukti
yang memadai untuk menopang dalil Wanprestasi dan membantah PMH.
Strategi Tim Tergugat (LBH Mata Elang)
Paralegal Satria Ridwan Herlambang dari LBH Mata Elang
menyatakan kesiapan total timnya dalam menghadapi tahap ini. "Kami
memiliki momentum. Ketidakmampuan Kuasa Hukum Penggugat menghadirkan saksi lisan
menunjukkan kelemahan faktual gugatan mereka. Kesimpulan kami akan fokus pada
dua hal: pertama, secara tegas mendalilkan Batal Demi Hukum dalam tuntutan balik nama jaminan; dan kedua, menggarisbawahi bukti-bukti
kami yang membuktikan serangkaian Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan
Penggugat yang berdampak pada kerugian
immateriil klien kami."
Strategi Kesimpulan akan berfokus pada dalil bahwa:
Wanprestasi tidak dapat dibuktikan secara sempurna oleh
Penggugat, sehingga gugatan Konvensi harus ditolak.
PMH Terbukti secara terang-benderang melalui bukti surat
Tergugat, sehingga Gugatan Rekonvensi (tuntutan pengembalian sertifikat, ganti
rugi immateriil Rp100 juta, dan uang paksa (Dwangsom)) wajib dikabulkan.
Edukasi Hukum: Pentingnya Kesimpulan untuk Keputusan Hakim
Bagi masyarakat, kasus ini menjadi pelajaran berharga
tentang Hukum Acara Perdata. Keputusan Hakim tidak hanya didasarkan pada siapa
yang pertama kali mengajukan gugatan, tetapi siapa yang paling berhasil
membuktikan dalil-dalilnya.
Kesimpulan yang disusun secara lugas, logis, dan merujuk
pada yurisprudensi dan doktrin hukum adalah jembatan yang menghubungkan
bukti-bukti faktual dengan pertimbangan hukum. Di tahap inilah tim hukum
Tergugat akan menggunakan seluruh keahliannya untuk meyakinkan Majelis Hakim
bahwa Keadilan Substantif terletak pada penolakan gugatan Wanprestasi dan
pemulihan hak kebendaan Tergugat.
Keputusan Hukum akhir di Pengadilan Negeri Ungaran yang akan datang sangat ditunggu, tidak hanya sebagai penyelesaian sengketa ini, tetapi sebagai penegasan penting terhadap prinsip Beban Pembuktian dan perlindungan hak kepemilikan dari tindakan PMH yang berlandaskan jaminan yang cacat hukum.

