Efek Domino Keadilan: Setelah Oknum AKBP, Kini Giliran Pensiunan KOMPOL Akui Kesalahan di LBH Mata Elang demi Jalur Damai

Efek Domino Keadilan: Setelah Oknum AKBP, Kini Giliran Pensiunan KOMPOL Akui Kesalahan di LBH Mata Elang demi Jalur Damai

Efek Domino Keadilan: Setelah Oknum AKBP, Kini Giliran Pensiunan KOMPOL Akui Kesalahan di LBH Mata Elang demi Jalur Damai



edisi lanjutan dari artikel sebelumnya: "Pelaku Yang Merupakan Pensiunan Perwira Akhirnya Akui Kesalahan dan Lunasi Angsuran Pertama Ganti Rugi Korban Penipuan Rekrutmen Polri"



Semarang, 29 Januari 2026 – Gelombang pertanggungjawaban moral dan hukum dari para mantan petinggi aparat penegak hukum nampaknya mulai menjadi tren positif di Jawa Tengah. Belum kering tinta pada Akta Perdamaian (Dading) kasus penipuan rekrutmen Polri senilai Rp 500.000.000,- yang melibatkan seorang pensiunan AKBP, hari ini Kantor LBH Mata Elang kembali didatangi oleh figur dari korps Bhayangkara.

 

Seorang pensiunan perwira menengah berpangkat Komisaris Polisi (KOMPOL) hadir dengan kerendahan hati untuk meminta mediasi kekeluargaan atas dugaan kasus serupa: penipuan masuk Bintara Polri. Fenomena ini membuktikan bahwa LBH Mata Elang bukan sekadar lembaga bantuan hukum, melainkan institusi yang dipercaya baik oleh korban maupun pelaku untuk mencari jalan keluar yang bermartabat.

 

Pengakuan Tulus: "Saya Salah dan Ingin Bertanggung Jawab"

Suasana haru menyelimuti ruang pertemuan LBH Mata Elang saat oknum pensiunan KOMPOL tersebut duduk berhadapan dengan tim hukum LBH Mata Elang. Didorong oleh rasa penyesalan yang mendalam dan melihat keberhasilan mediasi rekan sejawatnya (AKBP) sebelumnya di lembaga ini, beliau menyatakan niatnya secara terbuka untuk menyelesaikan kewajiban kepada korban tanpa harus melalui jalur pelaporan pidana.

 

Dalam pernyataannya, sang pensiunan KOMPOL mengakui semua kesalahan yang telah diperbuat dan berjanji akan mengembalikan seluruh kerugian materiil yang diderita korban. Pengakuan ini adalah bentuk ketaatan hukum yang langka, di mana seorang mantan penegak hukum secara sukarela mengakui kesalahannya pada proses mediasi demi menjaga marwah institusi yang pernah membesarkannya.

 

Tim Investigasi LBH Mata Elang: Profesionalisme di Balik Jalur Damai

Langkah berani oknum KOMPOL ini tidak lepas dari reputasi tim investigasi hukum LBH Mata Elang yang dikenal memiliki "langkah senyap" namun mematikan dalam mengumpulkan bukti.  Menghadapi permohonan bantuan dari pihak lawan ini, LBH Mata Elang menugaskan dua senior paralegalnya: Firdaus Ramadan Nugroho dan Ananta Granda Nugroho.

 

Kehadiran Firdaus Ramadan Nugroho, yang sebelumnya sukses memastikan pengembalian dana setengah miliar rupiah dari oknum AKBP, memberikan jaminan bahwa proses mediasi kali ini akan tetap berjalan di atas koridor hukum yang ketat. Sementara itu, keterlibatan Ananta Granda Nugroho menambah energi baru dalam memastikan setiap detail kerugian korban terdata dengan akurat.

 

Proses ini disaksikan langsung oleh Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Mata Elang, sang "Seniman Pertempuran Hukum", untuk memastikan bahwa prinsip keadilan restoratif benar-benar diterapkan secara adil, bukan sekadar alat bagi pelaku untuk melarikan diri dari tanggung jawab. 

 

Mengapa Memilih Jalur Kekeluargaan? (Perdamaian)

Banyak yang bertanya, mengapa LBH Mata Elang memberikan ruang bagi pelaku untuk menempuh jalur damai? Jawabannya terletak pada kepentingan utama korban.

 

1. Optimalisasi Pengembalian Hak (Restitusi)

Dalam kasus penipuan rekrutmen Polri dengan kerugian materiil yang besar, hukuman penjara bagi pelaku seringkali tidak menyelesaikan masalah finansial korban. Melalui mediasi, fokus utama adalah bagaimana uang korban kembali secepat mungkin.

 

2. Kepastian Hukum yang Cepat

Proses litigasi pidana bisa memakan waktu tahunan dengan hasil yang tidak pasti bagi pemulihan ekonomi korban. Jalur non-litigasi menawarkan solusi yang efektif, cepat, dan mengikat melalui Akta Perdamaian yang memiliki kekuatan hukum ganda.

 

3. Edukasi dan Akuntabilitas

Dengan mengakui kesalahan secara tertulis dalam akta, pelaku secara hukum telah mengunci dirinya. Jika mereka lalai dalam memenuhi janji ganti rugi, dokumen tersebut menjadi bukti otentik yang sangat kuat untuk langsung diproses ke tahap penyidikan tanpa perlu proses awal yang rumit.

 

Skema Ganti Rugi: Belajar dari Kasus AKBP Sebelumnya

Meskipun detail nominal kasus pensiunan KOMPOL ini masih dalam tahap finalisasi, LBH Mata Elang tetap akan menggunakan standar emas yang telah diterapkan sebelumnya. Pelaku diikat dalam sebuah Akta Perdamaian (Dading) Perjanjian Pengakuan Utang dan Ganti Rugi.

 

Beberapa poin krusial yang dimasukkan antara lain:

 

Pengakuan Eksplisit 

Pelaku harus mengakui unsur-unsur perbuatan pidana yang mendasarinya (Penipuan dan Penggelapan).

  

Jadwal Angsuran Ketat 

Pembayaran harus memiliki jatuh tempo yang jelas dengan sanksi pembatalan otomatis jika terjadi keterlambatan satu hari pun.

 

Klausul Penalti Pidana 

Jika komitmen dilanggar, LBH Mata Elang berhak segera mengajukan Laporan Polisi tanpa perlu somasi lagi.

 

Bukti Nyata Pelatihan Paralegal LBH Mata Elang

Kepercayaan para pensiunan perwira tinggi untuk menghadap dan meminta bantuan mediasi ke LBH Mata Elang merupakan pengakuan tidak langsung atas kualitas paralegal yang dihasilkan oleh lembaga ini. Firdaus Ramadan Nugroho dan Ananta Granda Nugroho adalah bukti nyata bahwa program pelatihan di LBH Mata Elang mampu mencetak praktisi hukum yang disegani bahkan oleh mantan aparat hukum.

 

Kami mengajarkan bahwa bantuan hukum bukan hanya soal menang di pengadilan, tapi soal bagaimana memberikan solusi terbaik bagi masyarakat. Di sini, mahasiswa hukum dan paralegal dididik untuk menjadi "senjata" yang tajam namun tetap memiliki hati nurani.

 

Kesimpulan: Keadilan Menemukan Jalannya

Munculnya kesadaran dari para pensiunan perwira seperti AKBP dan KOMPOL untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya adalah kemenangan bagi sistem hukum kita. Ini membuktikan bahwa tidak ada yang kebal hukum, namun selalu ada pintu bagi mereka yang beritikad baik untuk memperbaiki kesalahan.

 

LBH Mata Elang akan terus mengawal kasus ini hingga seluruh hak korban pulih sepenuhnya. Kami mengingatkan kepada masyarakat untuk tetap waspada terhadap modus penipuan rekrutmen Polri. Jangan pernah percaya pada janji manis oknum yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan uang.

 

Jika Anda atau keluarga Anda menjadi korban serupa, segera hubungi LBH Mata Elang. Kami siap membantu Anda melakukan investigasi hukum, mediasi, hingga pendampingan litigasi dengan profesionalisme yang telah teruji.