
Efek Domino Keadilan: Setelah Oknum AKBP, Kini Giliran Pensiunan KOMPOL Akui Kesalahan di LBH Mata Elang demi Jalur Damai
edisi lanjutan dari artikel sebelumnya: "Pelaku Yang Merupakan Pensiunan Perwira Akhirnya Akui Kesalahan dan Lunasi Angsuran Pertama Ganti Rugi Korban Penipuan Rekrutmen Polri"
Semarang, 29 Januari 2026 – Gelombang pertanggungjawaban moral dan hukum dari para mantan petinggi aparat penegak hukum nampaknya mulai menjadi tren positif di Jawa Tengah. Belum kering tinta pada Akta Perdamaian (Dading) kasus penipuan rekrutmen Polri senilai Rp 500.000.000,- yang melibatkan seorang pensiunan AKBP, hari ini Kantor LBH Mata Elang kembali didatangi oleh figur dari korps Bhayangkara.
Seorang pensiunan perwira menengah berpangkat Komisaris
Polisi (KOMPOL) hadir dengan kerendahan hati untuk meminta mediasi kekeluargaan
atas dugaan kasus serupa: penipuan masuk Bintara Polri. Fenomena ini
membuktikan bahwa LBH Mata Elang bukan sekadar lembaga bantuan hukum, melainkan
institusi yang dipercaya baik oleh korban maupun pelaku untuk mencari jalan
keluar yang bermartabat.
Pengakuan Tulus: "Saya Salah dan Ingin Bertanggung Jawab"
Suasana haru menyelimuti ruang pertemuan LBH Mata Elang saat
oknum pensiunan KOMPOL tersebut duduk berhadapan dengan tim hukum LBH Mata Elang. Didorong
oleh rasa penyesalan yang mendalam dan melihat keberhasilan mediasi rekan
sejawatnya (AKBP) sebelumnya di lembaga ini, beliau menyatakan niatnya secara
terbuka untuk menyelesaikan kewajiban kepada korban tanpa harus melalui jalur
pelaporan pidana.
Dalam pernyataannya, sang pensiunan KOMPOL mengakui semua
kesalahan yang telah diperbuat dan berjanji akan mengembalikan seluruh kerugian
materiil yang diderita korban. Pengakuan ini adalah bentuk ketaatan hukum yang
langka, di mana seorang mantan penegak hukum secara sukarela mengakui kesalahannya pada proses mediasi demi menjaga marwah institusi yang pernah membesarkannya.
Tim Investigasi LBH Mata Elang: Profesionalisme di Balik Jalur Damai
Langkah berani oknum KOMPOL ini tidak lepas dari reputasi
tim investigasi hukum LBH Mata Elang yang dikenal memiliki "langkah
senyap" namun mematikan dalam mengumpulkan bukti. Menghadapi permohonan bantuan dari pihak
lawan ini, LBH Mata Elang menugaskan dua senior paralegalnya: Firdaus Ramadan
Nugroho dan Ananta Granda Nugroho.
Kehadiran Firdaus Ramadan Nugroho, yang sebelumnya sukses
memastikan pengembalian dana setengah miliar rupiah dari oknum AKBP, memberikan
jaminan bahwa proses mediasi kali ini akan tetap berjalan di atas koridor hukum
yang ketat. Sementara itu, keterlibatan Ananta Granda Nugroho menambah energi
baru dalam memastikan setiap detail kerugian korban terdata dengan akurat.
Proses ini disaksikan langsung oleh Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Mata Elang, sang "Seniman Pertempuran Hukum", untuk memastikan bahwa prinsip keadilan restoratif benar-benar diterapkan secara adil, bukan sekadar alat bagi pelaku untuk melarikan diri dari tanggung jawab.
Mengapa Memilih Jalur Kekeluargaan? (Perdamaian)
Banyak yang bertanya, mengapa LBH Mata Elang memberikan
ruang bagi pelaku untuk menempuh jalur damai? Jawabannya terletak pada
kepentingan utama korban.
1. Optimalisasi Pengembalian Hak (Restitusi)
Dalam kasus penipuan rekrutmen Polri dengan kerugian materiil yang besar, hukuman penjara bagi pelaku seringkali tidak menyelesaikan masalah finansial korban. Melalui mediasi, fokus utama adalah bagaimana uang korban kembali secepat mungkin.
2. Kepastian Hukum yang Cepat
Proses litigasi pidana bisa memakan waktu tahunan dengan hasil yang tidak pasti bagi pemulihan ekonomi korban. Jalur non-litigasi menawarkan solusi yang efektif, cepat, dan mengikat melalui Akta Perdamaian yang memiliki kekuatan hukum ganda.
3. Edukasi dan Akuntabilitas
Dengan mengakui kesalahan secara tertulis dalam akta, pelaku secara hukum telah mengunci dirinya. Jika mereka lalai dalam memenuhi janji ganti rugi, dokumen tersebut menjadi bukti otentik yang sangat kuat untuk langsung diproses ke tahap penyidikan tanpa perlu proses awal yang rumit.
Skema Ganti Rugi: Belajar dari Kasus AKBP Sebelumnya
Meskipun detail nominal kasus pensiunan KOMPOL ini masih
dalam tahap finalisasi, LBH Mata Elang tetap akan menggunakan standar emas yang
telah diterapkan sebelumnya. Pelaku diikat dalam sebuah Akta Perdamaian
(Dading) Perjanjian Pengakuan Utang dan Ganti Rugi.
Beberapa poin krusial yang dimasukkan antara lain:
Pengakuan Eksplisit
Pelaku harus mengakui unsur-unsur
perbuatan pidana yang mendasarinya (Penipuan dan Penggelapan).
Jadwal Angsuran Ketat
Pembayaran harus memiliki jatuh tempo yang jelas dengan sanksi pembatalan otomatis jika terjadi keterlambatan satu hari pun.
Klausul Penalti Pidana
Jika komitmen dilanggar, LBH Mata
Elang berhak segera mengajukan Laporan Polisi tanpa perlu somasi lagi.
Bukti Nyata Pelatihan Paralegal LBH Mata Elang
Kepercayaan para pensiunan perwira tinggi untuk menghadap dan meminta bantuan mediasi ke LBH Mata Elang merupakan pengakuan tidak langsung atas kualitas paralegal yang dihasilkan oleh lembaga ini. Firdaus Ramadan Nugroho dan Ananta Granda Nugroho adalah bukti nyata bahwa program pelatihan di LBH Mata Elang mampu mencetak praktisi hukum yang disegani bahkan oleh mantan aparat hukum.
Kami mengajarkan bahwa bantuan hukum bukan hanya soal menang
di pengadilan, tapi soal bagaimana memberikan solusi terbaik bagi masyarakat.
Di sini, mahasiswa hukum dan paralegal dididik untuk menjadi
"senjata" yang tajam namun tetap memiliki hati nurani.
Kesimpulan: Keadilan Menemukan Jalannya
Munculnya kesadaran dari para pensiunan perwira seperti AKBP
dan KOMPOL untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya adalah kemenangan bagi sistem
hukum kita. Ini membuktikan bahwa tidak ada yang kebal hukum, namun selalu ada
pintu bagi mereka yang beritikad baik untuk memperbaiki kesalahan.
LBH Mata Elang akan terus mengawal kasus ini hingga seluruh
hak korban pulih sepenuhnya. Kami mengingatkan kepada masyarakat untuk tetap
waspada terhadap modus penipuan rekrutmen Polri. Jangan pernah percaya pada
janji manis oknum yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan uang.
Jika Anda atau keluarga Anda menjadi korban serupa, segera hubungi LBH Mata Elang. Kami siap membantu Anda melakukan investigasi hukum, mediasi, hingga pendampingan litigasi dengan profesionalisme yang telah teruji.

