
Babak Baru di PN Kendal: Kehadiran Tergugat dan Strategi LBH Mata Elang Menuju Mediasi Gugatan Wanprestasi Rumah "Tanah Sawah"
Kendal, 29 Januari 2026 – Perjuangan mencari keadilan bagi konsumen properti di Kabupaten Kendal memasuki fase krusial. Setelah sempat tertunda pada pekan lalu karena dinamika prosedur administrasi, sidang gugatan wanprestasi yang dilayangkan LBH Mata Elang kembali digelar hari ini, Kamis (29/01/2026), di Pengadilan Negeri (PN) Kendal.
Persidangan kali ini terasa berbeda dengan kehadiran lengkap
para pihak, menandakan dimulainya pertarungan hukum yang sesungguhnya untuk
mengembalikan hak konsumen yang tercederai oleh janji-janji palsu pengembang.
Estafet Perjuangan: Dari Advokat Purnomo ke Advokat Muhammad Yusrial Yusuf
Jika pada sidang perdana sebelumnya LBH Mata Elang diwakili oleh Advokat Purnomo, S.H., M.H., sebagai penerima kuasa substitusi , maka pada agenda hari ini, tongkat estafet pembelaan dipegang langsung oleh Advokat Muhammad Yusrial Yusuf, S.H. Kehadiran beliau merupakan wujud komitmen lembaga dalam menghadirkan pendampingan hukum yang progresif bagi masyarakat yang terzalimi.
Pergantian ini sejalan dengan komitmen LBH Mata Elang untuk selalu menjaga kualitas pembelaan di setiap tahapan persidangan. Kehadiran kuasa hukum yang saling melengkapi dan mumpuni di meja hijau menjadi perisai bagi klien yang telah kehilangan harapan akibat pengembang properti nakal yang tak kunjung menyerahkan unit rumah meski telah menerima pembayaran.
Sinergi Tak Terhentikan: Investigasi Adam Syafri dan Semangat Namus Akbar
Di balik jalannya persidangan, ada kekuatan besar yang bekerja tanpa lelah dalam menyusun amunisi hukum. Perkara besar ini dipercayakan sepenuhnya kepada Paralegal Adam Syafri Amin Hidayat yang bertindak sebagai "mesin penggerak" di balik layar. Adam memimpin seluruh rangkaian investigasi kasus secara mendalam, melakukan bedah dokumen, hingga menyusun draf gugatan yang sangat tajam. Dedikasi Adam dipastikan akan terus mengawal perkara ini, mulai dari penyusunan dokumen sidang lainnya hingga tahap kesimpulan di akhir persidangan nanti.
Namun, Adam tidak sendirian. Keindahan dari perjuangan di LBH Mata Elang adalah adanya regenerasi dan kepercayaan bagi talenta muda. Namus Akbar Yulistiadi, seorang Mahasiswa Magang dari Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (FH UNDIP), diberikan kepercayaan penuh untuk turut serta mengawal perkara ini. Kehadiran Namus menjadi bukti nyata bahwa LBH Mata Elang adalah kawah candradimuka di mana teori kampus dipraktekkan langsung di meja hijau demi membela hak masyarakat yang dirugikan.

Dinamika Sidang: Akhirnya Pihak Tergugat Menampakkan Diri
Setelah dinanti, pihak lawan (Tergugat) akhirnya memenuhi
panggilan pengadilan dan hadir di ruang sidang. Kehadiran Tergugat ini menjadi
kunci pembuka gerbang formalitas hukum acara perdata di Indonesia. Dengan
hadirnya kedua belah pihak, Majelis Hakim PN Kendal secara resmi menetapkan
bahwa perkara ini siap dilanjutkan ke tahap Mediasi.
Sesuai dengan prosedur hukum, mediasi adalah tahap wajib
yang harus ditempuh sebelum hakim masuk ke pokok perkara. Majelis Hakim telah
menetapkan bahwa agenda sidang mediasi akan dilaksanakan pada pekan depan.
Meskipun mediasi merupakan upaya damai, LBH Mata Elang menegaskan bahwa
perdamaian haruslah berlandaskan pada pemulihan hak klien secara utuh
(Restitutio In Integrum), bukan sekadar janji kosong baru.
Mengulas Kembali Dosa Properti: Mengapa Gugatan Ini Dilayangkan?
Kasus yang menimpa klien LBH Mata Elang di Kendal ini merupakan "lampu merah" bagi dunia properti di Jawa Tengah. Berdasarkan dokumen gugatan tertanggal 14 Januari 2026, ada beberapa pelanggaran fatal yang menjadi dasar tuntutan:
Jebakan "Tanah Sawah"
Status objek sengketa
ternyata masih berupa tanah sawah, yang menciptakan kondisi legal impossibility
(ketidakmungkinan hukum) terkait peruntukan hunian.
Pengambilan Sertifikat Sepihak
Tergugat secara diam-diam
mengambil Sertifikat Hak Milik (SHM) dari BPN tanpa melibatkan Penggugat,
sebuah tindakan yang melanggar prinsip iktikad baik.
Gagal Serah Terima
Penggugat telah membayar uang muka 50%,
namun hingga kini belum pernah diberikan kunci atau akses untuk menempati rumah
tersebut.
Tuntutan Tegas: Batalkan Perjanjian dan Kembalikan Hak!
LBH Mata Elang melalui koordinasi Adam Syafri dan tim dalam penyusunan gugatannya tetap pada tuntutan awal yang sangat berpihak pada keadilan bagi korban:
Pembatalan Perjanjian
Menuntut pembatalan kontrak karena
adanya cacat kehendak dan ketidakjelasan status tanah.
Pengembalian Dana Utuh
Menghukum Tergugat untuk
mengembalikan seluruh uang muka secara tunai dan seketika.
Ganti Rugi Materiil
Menuntut biaya ganti rugi atas beban
sewa tempat tinggal yang harus ditanggung klien akibat kelalaian pengembang.
Sita Jaminan
Memohon peletakan sita jaminan atas objek
sengketa agar aset tidak dipindahtangankan selama proses hukum.
Penutup: Menanti Iktikad Baik di Meja Mediasi
Sidang hari ini di PN Kendal adalah kemenangan kecil bagi prosedur hukum. Dengan hadirnya Tergugat, tidak ada lagi alasan untuk bersembunyi di balik kata "nanti". Mediasi minggu depan akan menjadi pembuktian: apakah pengembang memiliki nurani untuk menyelesaikan kekacauan ini, ataukah mereka akan memaksa tim LBH Mata Elang—yang dipersenjatai investigasi tajam Adam Syafri dan semangat muda Namus Akbar—untuk terus bertempur di persidangan selanjutnya.
LBH Mata Elang memastikan akan hadir kembali dengan kekuatan penuh. Keadilan bagi konsumen bukan sekadar opsi, melainkan sebuah kehormatan yang harus diperjuangkan hingga tuntas.

