
LBH Mata Elang Geruduk PN Kendal: Seret Penjual Properti yang Tak Serahkan Unit Rumah Klien
Kendal, 22 Januari 2026 – Harapan seorang konsumen untuk memiliki hunian impian sering kali kandas akibat ketidakjujuran penjual properti. Pada hari Kamis ini, LBH Mata Elang mengambil langkah tegas dengan menghadiri sidang perdana perkara gugatan wanprestasi dan pembatalan perjanjian di Pengadilan Negeri (PN) Kendal.
Mewakili lembaga, Advokat Purnomo, S.H., M.H.
hadir sebagai penerima kuasa substitusi guna memastikan hak-hak klien tetap
terlindungi di hadapan meja hijau
Dukungan Penuh Tim Paralegal LBH Mata Elang
Kesolidan Tim Hukum LBH Mata Elang tidak hanya terlihat dari kehadiran
advokat di ruang sidang. Persidangan ini turut dikawal langsung oleh Tim
Paralegal yang berperan vital dalam penyusunan draf gugatan dan dokumen hukum lainnya dalam perkara ini, yaitu Adam Syafri
Amin Hidayat, Andre Dwi Hermawan, Firman Abdul Ghani, dan Namus Akbar
Yulistiadi. Kehadiran mereka menegaskan bahwa setiap perkara yang ditangani LBH
Mata Elang merupakan hasil kerja kolektif yang terukur dan terencana sejak
tahap pra-litigasi.
Dinamika Sidang: Kebijakan Majelis Hakim Terkait Kuasa Substitusi
Persidangan perdana ini diwarnai dengan dinamika mengenai
prosedur administrasi pemberian kuasa. Dalam dunia peradilan, setiap Majelis
Hakim memiliki diskresi dan sudut pandang berbeda mengenai penerapan Kuasa Substitusi:
- Beberapa hakim tidak mempersoalkan kehadiran langsung penerima kuasa substitusi di sidang pertama selama dokumen legalitas lengkap.
- Namun, Majelis Hakim dalam perkara ini memegang kebijakan bahwa penerima kuasa asal/utama wajib hadir terlebih dahulu pada sidang pertama sebelum estafet wewenang dilanjutkan kepada penerima substitusi.
LBH Mata Elang sangat menghargai dan menghormati kebijakan
formalistik hakim tersebut sebagai upaya menjaga integritas prosedur hukum
acara. Akibat dari hal ini, sidang diputuskan untuk ditunda hingga minggu depan
guna menghadirkan kuasa asal.
Bedah Gugatan: Mengapa Penjual Diseret ke Pengadilan?
Berdasarkan dokumen gugatan tertanggal 14 Januari 2026, LBH
Mata Elang membidik dua pelanggaran fatal yang dilakukan oleh pihak lawan
(Tergugat):
1. Kegagalan Penyerahan Unit Rumah (Wanprestasi Objek)
Berdasarkan perjanjian jual beli, Penggugat telah melaksanakan
prestasi dengan membayar uang muka sebesar 50% (lima puluh persen). Sesuai kesepakatan, Penggugat seharusnya sudah diperkenankan menempati
rumah tersebut seketika setelah pembayaran tahap pertama diterima. Namun
faktanya, hingga gugatan didaftarkan, Tergugat tidak pernah menyerahkan kunci
atau memberikan akses huni, yang merupakan pelanggaran nyata terhadap Pasal
1238 KUHPerdata.
2. Pengambilan Sertifikat Secara Sepihak
Gugatan ini juga menyoroti pelanggaran prosedur pengambilan
Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sedang diurus di BPN. Meskipun perjanjian mewajibkan pengambilan
sertifikat dilakukan secara bersama-sama guna menjamin transparansi, Tergugat
secara diam-diam mengambil SHM tersebut dari instansi terkait tanpa melibatkan
Penggugat. Tindakan ini dinilai melanggar prinsip iktikad baik (good faith)
dalam pelaksanaan perjanjian.
Tuntutan Hukum: Batalkan Perjanjian dan Kembalikan Hak Klien
Dalam petitumnya, LBH Mata Elang tidak hanya menuntut pengakuan
wanprestasi, tetapi juga memohon pemulihan hak secara menyeluruh (Restitutio In
Integrum):
Pembatalan Perjanjian
Menyatakan batal perjanjian jual beli tertanggal 19 Juni
2025 karena adanya cacat kehendak (dwaling) dan ketidakmungkinan hukum (legal
impossibility) terkait status tanahnya ternyata masih tanah sawah.
Pengembalian Dana
Menghukum Tergugat untuk mengembalikan seluruh uang muka
yang pernah dibayarkan secara utuh (mengembalikan pada keadaan semula).
Ganti Rugi Materiil
Menuntut ganti rugi atas biaya sewa
tempat tinggal sementara dan biaya mobilisasi pindahan yang harus ditanggung
klien akibat kelalaian Tergugat.
Sita Jaminan
Memohon peletakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas objek
sengketa seluas 88m2 guna mencegah Tergugat mengalihkan aset tersebut kepada
pihak lain di tengah proses hukum.

