LBH Mata Elang Geruduk PN Kendal: Seret Penjual Properti yang Tak Serahkan Unit Rumah Klien

LBH Mata Elang Geruduk PN Kendal: Seret Penjual Properti yang Tak Serahkan Unit Rumah Klien

LBH Mata Elang Geruduk PN Kendal: Seret Penjual Properti yang Tak Serahkan Unit Rumah Klien



Kendal, 22 Januari 2026 – Harapan seorang konsumen untuk memiliki hunian impian sering kali kandas akibat ketidakjujuran penjual properti. Pada hari Kamis ini, LBH Mata Elang mengambil langkah tegas dengan menghadiri sidang perdana perkara gugatan wanprestasi dan pembatalan perjanjian di Pengadilan Negeri (PN) Kendal.

 

Mewakili lembaga, Advokat Purnomo, S.H., M.H. hadir sebagai penerima kuasa substitusi guna memastikan hak-hak klien tetap terlindungi di hadapan meja hijau. Perkara ini menjadi pengingat keras bagi para pelaku usaha properti untuk tidak bermain-main dengan komitmen tertulis yang telah disepakati bersama konsumen.

 

Dukungan Penuh Tim Paralegal LBH Mata Elang 

Kesolidan Tim Hukum LBH Mata Elang tidak hanya terlihat dari kehadiran advokat di ruang sidang. Persidangan ini turut dikawal langsung oleh Tim Paralegal yang berperan vital dalam penyusunan draf gugatan dan dokumen hukum lainnya dalam perkara ini, yaitu Adam Syafri Amin Hidayat, Andre Dwi Hermawan, Firman Abdul Ghani, dan Namus Akbar Yulistiadi. Kehadiran mereka menegaskan bahwa setiap perkara yang ditangani LBH Mata Elang merupakan hasil kerja kolektif yang terukur dan terencana sejak tahap pra-litigasi.

 

Dinamika Sidang: Kebijakan Majelis Hakim Terkait Kuasa Substitusi

Persidangan perdana ini diwarnai dengan dinamika mengenai prosedur administrasi pemberian kuasa. Dalam dunia peradilan, setiap Majelis Hakim memiliki diskresi dan sudut pandang berbeda mengenai penerapan Kuasa Substitusi:

 

  • Beberapa hakim tidak mempersoalkan kehadiran langsung penerima kuasa substitusi di sidang pertama selama dokumen legalitas lengkap.

 

  • Namun, Majelis Hakim dalam perkara ini memegang kebijakan bahwa penerima kuasa asal/utama wajib hadir terlebih dahulu pada sidang pertama sebelum estafet wewenang dilanjutkan kepada penerima substitusi.

 

LBH Mata Elang sangat menghargai dan menghormati kebijakan formalistik hakim tersebut sebagai upaya menjaga integritas prosedur hukum acara. Akibat dari hal ini, sidang diputuskan untuk ditunda hingga minggu depan guna menghadirkan kuasa asal.

 

Bedah Gugatan: Mengapa Penjual Diseret ke Pengadilan?

Berdasarkan dokumen gugatan tertanggal 14 Januari 2026, LBH Mata Elang membidik dua pelanggaran fatal yang dilakukan oleh pihak lawan (Tergugat):

 

1. Kegagalan Penyerahan Unit Rumah (Wanprestasi Objek)

Berdasarkan perjanjian jual beli, Penggugat telah melaksanakan prestasi dengan membayar uang muka sebesar 50% (lima puluh persen). Sesuai kesepakatan, Penggugat seharusnya sudah diperkenankan menempati rumah tersebut seketika setelah pembayaran tahap pertama diterima. Namun faktanya, hingga gugatan didaftarkan, Tergugat tidak pernah menyerahkan kunci atau memberikan akses huni, yang merupakan pelanggaran nyata terhadap Pasal 1238 KUHPerdata.


2. Pengambilan Sertifikat Secara Sepihak

Gugatan ini juga menyoroti pelanggaran prosedur pengambilan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sedang diurus di BPN. Meskipun perjanjian mewajibkan pengambilan sertifikat dilakukan secara bersama-sama guna menjamin transparansi, Tergugat secara diam-diam mengambil SHM tersebut dari instansi terkait tanpa melibatkan Penggugat. Tindakan ini dinilai melanggar prinsip iktikad baik (good faith) dalam pelaksanaan perjanjian.

 

Tuntutan Hukum: Batalkan Perjanjian dan Kembalikan Hak Klien

Dalam petitumnya, LBH Mata Elang tidak hanya menuntut pengakuan wanprestasi, tetapi juga memohon pemulihan hak secara menyeluruh (Restitutio In Integrum):


Pembatalan Perjanjian

Menyatakan batal perjanjian jual beli tertanggal 19 Juni 2025 karena adanya cacat kehendak (dwaling) dan ketidakmungkinan hukum (legal impossibility) terkait status tanahnya ternyata masih tanah sawah.


Pengembalian Dana  

Menghukum Tergugat untuk mengembalikan seluruh uang muka yang pernah dibayarkan secara utuh (mengembalikan pada keadaan semula). 


Ganti Rugi Materiil

Menuntut ganti rugi atas biaya sewa tempat tinggal sementara dan biaya mobilisasi pindahan yang harus ditanggung klien akibat kelalaian Tergugat.


Sita Jaminan

Memohon peletakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas objek sengketa seluas 88m2 guna mencegah Tergugat mengalihkan aset tersebut kepada pihak lain di tengah proses hukum.

 

Kesimpulan: Menanti Dimulainya Perjuangan di Minggu Depan

Penundaan sidang selama tujuh hari ke depan merupakan bagian dari proses pematangan hukum acara. LBH Mata Elang memastikan akan hadir kembali dengan kekuatan penuh untuk memperjuangkan nasib konsumen yang telah tercederai haknya. Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh pelaku usaha properti di Kabupaten Kendal dan sekitarnya agar selalu mengedepankan transparansi dan komitmen dalam setiap transaksi jual beli.