Ujung Pembuktian dan Penetapan Pemeriksaan Setempat (PS) di Sidang Perdata

Ujung Pembuktian dan Penetapan Pemeriksaan Setempat (PS) di Sidang Perdata

Ujung Pembuktian dan Penetapan Pemeriksaan Setempat (PS) di Sidang Perdata

 


edisi lanjutan dari artikel sebelumnya: "Integritas Peradilan dan Standar Pembuktian - Menguji Asas-Asas Hukum Acara di Persidangan Perdata"

 


Ungaran, 1 Desember 2025 - Memasuki fase krusial dalam Perkara Perdata Nomor 127/Pdt.G/2025/PN Unr, yaitu agenda penyerahan bukti surat terakhir dari Penggugat (yang didampingi oleh LBH Mata Elang) dan Tergugat. Setelah melalui serangkaian persidangan dengan berbagai kejanggalan dalam prosedur pembuktian, agenda ini menjadi penentu apakah Majelis Hakim telah memiliki cukup keyakinan, atau apakah diperlukan alat bukti tambahan yang bersifat faktual dan langsung.


Puncak Pembuktian Surat dan Pintu Menuju Pemeriksaan Setempat (PS): Menganalisis Kekuatan Bukti di Pengadilan Negeri Ungaran

 

Sesuai Hukum Acara Perdata, pengajuan bukti surat oleh kedua belah pihak diakhiri pada agenda ini. Selanjutnya, Majelis Hakim akan menentukan agenda penting berikutnya: Pemeriksaan Setempat (PS). Memahami pentingnya PS dan bagaimana bukti surat saling mendukung dengan bukti fisik lapangan adalah kunci bagi setiap masyarakat yang sedang berjuang di pengadilan.

 

Menutup Bab Pembuktian Surat: Peran Bukti Tambahan dan Kekuatan Hukumnya

 

Agenda penyerahan bukti surat terakhir memberi kesempatan kepada para pihak untuk melengkapi dokumen yang sebelumnya ditandai "DISUSULKAN" (seperti yang dilakukan oleh Penggugat untuk bukti kerugian materiil).

 

Finalisasi Alat Bukti Hukum Acara

 

Berdasarkan Pasal 164 Herziene Inlandsch Reglement (HIR), bukti surat memiliki kekuatan pembuktian yang berbeda:

 

Akta Otentik 

Sertipikat, AJB Notaris, memiliki kekuatan pembuktian sempurna dan mengikat.

 

Akta di Bawah Tangan 

PPJB, Kwitansi, Screenshot WA, hanya memiliki kekuatan pembuktian jika diakui oleh pihak yang bersangkutan.

 

Pada agenda terakhir ini, Majelis Hakim akan mencatat secara formal bukti-bukti apa saja yang telah diterima dan dipertimbangkan. Dokumen yang tidak diserahkan pada agenda ini, secara umum, tidak dapat lagi diajukan di kemudian hari, kecuali ada kondisi sangat mendesak (conditio sine qua non).

 

Mengatasi Diskriminasi dalam Penilaian Bukti

 

Menanggapi kejanggalan sebelumnya (diskriminasi dalam penerimaan bukti asli vs. fotokopi tanpa pembanding, dan kesalahan standar bukti elektronik), LBH Mata Elang sebagai pendamping hukum Penggugat telah mempersiapkan langkah strategis:

 

Pencatatan BAS yang Tegas 

Memastikan bahwa Berita Acara Sidang (BAS) mencatat seluruh keberatan yang diajukan Penggugat terhadap penerimaan bukti Tergugat yang cacat prosedur (tidak ditunjukkan aslinya). BAS adalah dokumen resmi yang akan menjadi dasar utama dalam Memori Banding jika putusan Majelis Hakim nanti dirasa merugikan.

 

Prinsip Ex Officio Hakim 

Penggugat perlu mengingatkan Majelis Hakim mengenai prinsip kewajiban Hakim untuk aktif dan meneliti secara ex officio keaslian dokumen, bukan hanya bersikap pasif dan membiarkan adanya ketidakadilan dalam proses pembuktian.

 

Pemeriksaan Setempat (PS): Menghubungkan Bukti Surat dengan Realitas Lapangan

 

Setelah pembuktian surat selesai, fokus beralih ke objek sengketa fisik di lapangan. Pemeriksaan Setempat (PS) adalah alat bukti tambahan yang sangat penting, terutama dalam sengketa properti atau jual beli tanah, seperti kasus ini. Pihak Penggugat yang mengajukan PS tentunya dibebankan sejumlah biaya untuk pelaksanaannya dan hari ini dibayarkan langsung oleh Penggugat di kasir Pengadilan Negeri Ungaran. 

 

Dasar Hukum dan Tujuan Pemeriksaan Setempat (PS)

 

Pemeriksaan Setempat (PS) diatur dalam Pasal 153 HIR. PS bukan merupakan alat bukti yang berdiri sendiri, melainkan upaya Majelis Hakim untuk mendapatkan keyakinan mengenai kebenaran dalil-dalil Penggugat dan Tergugat yang berhubungan dengan kondisi fisik objek sengketa.

 

Untuk melihat, mengamati, dan membandingkan antara bukti surat (misalnya, sertipikat dan peta) dengan kondisi faktual objek sengketa.

 

Memverifikasi kondisi tanah sawah yang didalilkan belum dikeringkan, dan membandingkan lokasi serta batas-batas yang diklaim oleh para pihak dengan kenyataan di lapangan.

 

Penetapan dan Pelaksanaan PS

 

Pada agenda 1 Desember 2025 ini, Majelis Hakim menetapkan jadwal PS pada hari Jumat tanggal 5 Desember 2025. Penetapan ini memiliki konsekuensi prosedural penting:

 

Pelaksana 

PS dilakukan oleh Majelis Hakim itu sendiri, didampingi oleh Panitera/Panitera Pengganti, Kuasa Hukum kedua belah pihak, dan Panitera setempat.

 

Status Hasil PS 

Hasil PS yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan Setempat (BAPS) dianggap memiliki kekuatan pembuktian sebagai Akta Otentik (karena dibuat oleh Pejabat Negara yang berwenang, yaitu Hakim dan Panitera). Temuan BAPS dapat memperkuat atau bahkan menganulir dalil yang termuat dalam bukti surat.

 

Sebagai contoh dalam kasus ini, jika bukti surat Penggugat membuktikan bahwa tanah tersebut masih terdaftar sebagai "Sawah" di dokumen tata ruang Kelurahan, maka hasil PS yang menunjukkan adanya bangunan rumah permanen tanpa izin resmi akan sangat memperkuat dalil Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan oleh Tergugat.

 

Strategi Hukum Menuju Putusan Akhir

 

Dengan berakhirnya fase pembuktian surat dan ditetapkannya agenda PS, tahapan menuju putusan (Vonnis) semakin dekat.

 

Menghimpun Kekuatan Bukti (Konstruksi Pembuktian)

 

LBH Mata Elang telah merangkai semua alat bukti (surat, saksi, dan hasil PS) menjadi satu Konstruksi Pembuktian yang solid. Tujuan utama adalah memastikan Keyakinan Hakim terbentuk dari rangkaian bukti yang tidak terbantahkan.

 

Bukti Dokumen 

Menguatkan adanya Perikatan yang sah dan terjadinya Wanprestasi/PMH oleh Tergugat.

 

Bukti Saksi 

Menguatkan fakta-fakta yang disembunyikan oleh Tergugat dan Turut Tergugat (Lurah), termasuk pengakuan terkait penerimaan uang.

 

Bukti PS 

Memperkuat fakta lapangan terkait status sawah yang sudah didirikan bangunan tanpa konversi resmi.

 

Antisipasi Putusan dan Upaya Hukum Lanjutan

 

Jika dugaan diskriminasi selama proses pembuktian terus berlanjut dan memengaruhi Vonnis akhir, LBH Mata Elang harus siap mengambil langkah hukum lanjutan:

 

Banding (Hoger Beroep) 

Jika putusan Pengadilan Negeri Ungaran dirasa tidak adil (onrechtmatig), Penggugat dapat mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi dalam tenggang waktu 14 hari. Seluruh kejanggalan prosedural Majelis Hakim harus diuraikan secara rinci dalam Memori Banding.

 

Kasasi 

Jika Banding ditolak, langkah terakhir adalah Kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Fokus utama Kasasi adalah menguji apakah Hakim telah secara tepat menerapkan hukum (Pasal 30 Undang-Undang MA). Pelanggaran terhadap Hukum Acara (seperti penerimaan bukti tanpa asli) adalah alasan Kasasi yang sangat kuat.

 

Penutup

 

Agenda 1 Desember 2025 adalah titik balik. Penutupan babak pembuktian surat menandakan bahwa kini bola ada di tangan Majelis Hakim untuk menentukan kebenaran materiil. Penetapan Pemeriksaan Setempat (PS) adalah harapan besar bagi Penggugat untuk membuktikan adanya diskrepansi antara dokumen (yang mungkin palsu atau dimanipulasi) dengan fakta lapangan. Publik harus terus mengawal proses ini, karena integritas peradilan diuji melalui kemampuan Hakim untuk menjunjung tinggi asas keadilan tanpa pandang bulu, terlepas dari segala kejanggalan yang terjadi sebelumnya.