.jpg)
Ujung Pembuktian dan Penetapan Pemeriksaan Setempat (PS) di Sidang Perdata
edisi lanjutan dari artikel sebelumnya: "Integritas Peradilan dan Standar Pembuktian - Menguji Asas-Asas Hukum Acara di Persidangan Perdata"
Ungaran, 1 Desember 2025 - Memasuki fase krusial dalam Perkara
Perdata Nomor 127/Pdt.G/2025/PN Unr, yaitu agenda penyerahan bukti surat
terakhir dari Penggugat (yang didampingi oleh LBH Mata Elang) dan Tergugat.
Setelah melalui serangkaian persidangan dengan berbagai kejanggalan dalam
prosedur pembuktian, agenda ini menjadi penentu apakah Majelis Hakim telah
memiliki cukup keyakinan, atau apakah diperlukan alat bukti tambahan yang
bersifat faktual dan langsung.
Puncak Pembuktian Surat dan Pintu Menuju Pemeriksaan Setempat (PS): Menganalisis Kekuatan Bukti di Pengadilan Negeri Ungaran
Sesuai Hukum Acara Perdata, pengajuan bukti surat oleh kedua
belah pihak diakhiri pada agenda ini. Selanjutnya, Majelis Hakim akan
menentukan agenda penting berikutnya: Pemeriksaan Setempat (PS). Memahami
pentingnya PS dan bagaimana bukti surat saling mendukung dengan bukti fisik
lapangan adalah kunci bagi setiap masyarakat yang sedang berjuang di
pengadilan.
Menutup Bab Pembuktian Surat: Peran Bukti Tambahan dan Kekuatan Hukumnya
Agenda penyerahan bukti surat terakhir memberi kesempatan
kepada para pihak untuk melengkapi dokumen yang sebelumnya ditandai
"DISUSULKAN" (seperti yang dilakukan oleh Penggugat untuk bukti
kerugian materiil).
Finalisasi Alat Bukti Hukum Acara
Berdasarkan Pasal 164 Herziene Inlandsch Reglement (HIR),
bukti surat memiliki kekuatan pembuktian yang berbeda:
Akta Otentik
Sertipikat, AJB Notaris, memiliki kekuatan
pembuktian sempurna dan mengikat.
Akta di Bawah Tangan
PPJB, Kwitansi, Screenshot WA, hanya
memiliki kekuatan pembuktian jika diakui oleh pihak yang bersangkutan.
Pada agenda terakhir ini, Majelis Hakim akan mencatat secara
formal bukti-bukti apa saja yang telah diterima dan dipertimbangkan. Dokumen
yang tidak diserahkan pada agenda ini, secara umum, tidak dapat lagi diajukan
di kemudian hari, kecuali ada kondisi sangat mendesak (conditio sine qua non).
Mengatasi Diskriminasi dalam Penilaian Bukti
Menanggapi kejanggalan sebelumnya (diskriminasi dalam
penerimaan bukti asli vs. fotokopi tanpa pembanding, dan kesalahan standar
bukti elektronik), LBH Mata Elang sebagai pendamping hukum Penggugat telah mempersiapkan langkah strategis:
Pencatatan BAS yang Tegas
Memastikan bahwa Berita Acara
Sidang (BAS) mencatat seluruh keberatan yang diajukan Penggugat terhadap
penerimaan bukti Tergugat yang cacat prosedur (tidak ditunjukkan aslinya). BAS
adalah dokumen resmi yang akan menjadi dasar utama dalam Memori Banding jika
putusan Majelis Hakim nanti dirasa merugikan.
Prinsip Ex Officio Hakim
Penggugat perlu mengingatkan
Majelis Hakim mengenai prinsip kewajiban Hakim untuk aktif dan meneliti secara
ex officio keaslian dokumen, bukan hanya bersikap pasif dan membiarkan adanya
ketidakadilan dalam proses pembuktian.
Pemeriksaan Setempat (PS): Menghubungkan Bukti Surat dengan Realitas Lapangan
Setelah pembuktian surat selesai, fokus beralih ke objek sengketa
fisik di lapangan. Pemeriksaan Setempat (PS) adalah alat bukti tambahan yang
sangat penting, terutama dalam sengketa properti atau jual beli tanah, seperti
kasus ini. Pihak Penggugat yang mengajukan PS tentunya dibebankan sejumlah biaya untuk pelaksanaannya dan hari ini dibayarkan langsung oleh Penggugat di kasir Pengadilan Negeri Ungaran.
Dasar Hukum dan Tujuan Pemeriksaan Setempat (PS)
Pemeriksaan Setempat (PS) diatur dalam Pasal 153 HIR. PS
bukan merupakan alat bukti yang berdiri sendiri, melainkan upaya Majelis Hakim
untuk mendapatkan keyakinan mengenai kebenaran dalil-dalil Penggugat dan
Tergugat yang berhubungan dengan kondisi fisik objek sengketa.
Untuk melihat, mengamati, dan membandingkan antara bukti surat (misalnya, sertipikat dan peta) dengan kondisi faktual objek sengketa.
Memverifikasi kondisi tanah sawah yang didalilkan belum
dikeringkan, dan membandingkan lokasi serta batas-batas yang diklaim oleh para
pihak dengan kenyataan di lapangan.
Penetapan dan Pelaksanaan PS
Pada agenda 1 Desember 2025 ini, Majelis Hakim menetapkan jadwal PS pada hari Jumat tanggal 5 Desember 2025. Penetapan ini memiliki konsekuensi prosedural penting:
Pelaksana
PS dilakukan oleh Majelis Hakim itu sendiri,
didampingi oleh Panitera/Panitera Pengganti, Kuasa Hukum kedua belah pihak, dan
Panitera setempat.
Status Hasil PS
Hasil PS yang tercantum dalam Berita Acara
Pemeriksaan Setempat (BAPS) dianggap memiliki kekuatan pembuktian sebagai Akta
Otentik (karena dibuat oleh Pejabat Negara yang berwenang, yaitu Hakim dan
Panitera). Temuan BAPS dapat memperkuat atau bahkan menganulir dalil yang
termuat dalam bukti surat.
Sebagai contoh dalam kasus ini, jika bukti surat Penggugat
membuktikan bahwa tanah tersebut masih terdaftar sebagai "Sawah" di
dokumen tata ruang Kelurahan, maka hasil PS yang menunjukkan adanya bangunan
rumah permanen tanpa izin resmi akan sangat memperkuat dalil Perbuatan Melawan
Hukum (PMH) yang dilakukan oleh Tergugat.
Strategi Hukum Menuju Putusan Akhir
Dengan berakhirnya fase pembuktian surat dan ditetapkannya
agenda PS, tahapan menuju putusan (Vonnis) semakin dekat.
Menghimpun Kekuatan Bukti (Konstruksi Pembuktian)
LBH Mata Elang telah merangkai semua alat bukti
(surat, saksi, dan hasil PS) menjadi satu Konstruksi Pembuktian yang solid.
Tujuan utama adalah memastikan Keyakinan Hakim terbentuk dari rangkaian bukti
yang tidak terbantahkan.
Bukti Dokumen
Menguatkan adanya Perikatan yang sah dan
terjadinya Wanprestasi/PMH oleh Tergugat.
Bukti Saksi
Menguatkan fakta-fakta yang disembunyikan oleh
Tergugat dan Turut Tergugat (Lurah), termasuk pengakuan terkait penerimaan
uang.
Bukti PS
Memperkuat fakta lapangan terkait status sawah
yang sudah didirikan bangunan tanpa konversi resmi.
Antisipasi Putusan dan Upaya Hukum Lanjutan
Jika dugaan diskriminasi selama proses pembuktian terus
berlanjut dan memengaruhi Vonnis akhir, LBH Mata Elang harus siap mengambil
langkah hukum lanjutan:
Banding (Hoger Beroep)
Jika putusan Pengadilan Negeri
Ungaran dirasa tidak adil (onrechtmatig), Penggugat dapat mengajukan Banding ke
Pengadilan Tinggi dalam tenggang waktu 14 hari. Seluruh kejanggalan prosedural
Majelis Hakim harus diuraikan secara rinci dalam Memori Banding.
Kasasi
Jika Banding ditolak, langkah terakhir adalah Kasasi
ke Mahkamah Agung (MA). Fokus utama Kasasi adalah menguji apakah Hakim telah
secara tepat menerapkan hukum (Pasal 30 Undang-Undang MA). Pelanggaran terhadap
Hukum Acara (seperti penerimaan bukti tanpa asli) adalah alasan Kasasi yang
sangat kuat.
Penutup
Agenda 1 Desember 2025 adalah titik balik. Penutupan babak pembuktian surat menandakan bahwa kini bola ada di tangan Majelis Hakim untuk menentukan kebenaran materiil. Penetapan Pemeriksaan Setempat (PS) adalah harapan besar bagi Penggugat untuk membuktikan adanya diskrepansi antara dokumen (yang mungkin palsu atau dimanipulasi) dengan fakta lapangan. Publik harus terus mengawal proses ini, karena integritas peradilan diuji melalui kemampuan Hakim untuk menjunjung tinggi asas keadilan tanpa pandang bulu, terlepas dari segala kejanggalan yang terjadi sebelumnya.

