
Ujian Kesabaran LBH Mata Elang Hadapi Perusahaan Milik Daerah di Mediasi Disperinaker Surabaya
edisi lanjutan dari artikel sebelumnya: "Melawan Pembangkangan Pengusaha - LBH Mata Elang Melakukan Terobosan, Paksa Mediasi PHI Secara Daring"
Surabaya, 1 Desember 2025 – Proses penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) antara LBH Mata Elang yang mewakili eks-Pekerja purna tugas melawan Perusahaan Milik Daerah di Surabaya kembali menemui jalan buntu.
Perusahaan Milik Daerah Kembali Mangkir, Menguji Komitmen Keadilan Ketenagakerjaan
Hari ini adalah jadwal Mediasi Tripartit yang kesekian
kalinya di Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya.
Namun, ironisnya, pihak Perusahaan Milik Daerah tersebut kembali memilih untuk
mangkir dari panggilan resmi Dinas.
Ketidakhadiran berulang kali ini secara terang-terangan
menunjukkan ketiadaan itikad baik (mala fide) Pengusaha untuk melaksanakan
tanggung jawab hukumnya. Perusahaan seolah mengabaikan prosedur yang diatur
dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan
Hubungan Industrial (UU PPHI). Situasi ini bukan hanya merugikan Klien kami
yang berhak atas hak-hak PHK dan kekurangan gaji, tetapi juga merusak citra
tata kelola perusahaan yang seharusnya dimiliki oleh entitas milik Pemerintah
Daerah.
Desakan Tegas LBH Mata Elang: Anjuran Mediator atau Eskalasi ke Pusat
Paralegal Senior LBH Mata Elang yang hadir di Disperinaker
Kota Surabaya, dengan sabar namun tegas, mendesak Mediator dan jajaran Dinas
untuk mengambil sikap yang lebih tegas. Ketiadaan itikad baik yang
dipertontonkan berulang kali oleh Perusahaan Milik Daerah tidak boleh
ditoleransi lagi.
Kewajiban Hukum Mediator untuk Menerbitkan Anjuran
LBH Mata Elang mendesak pihak Dinas untuk segera
mengeluarkan Rekomendasi atau Anjuran Tertulis yang mendukung tuntutan hak
Klien. Anjuran Mediator adalah produk hukum non-litigasi yang penting. Sesuai
Pasal 13 ayat (1) UU PPHI, Mediator wajib mengakhiri perundingan dan
mengeluarkan Anjuran Tertulis jika Perundingan Mediasi gagal. Ketidakhadiran
pihak Pengusaha secara berturut-turut adalah indikasi nyata kegagalan Mediasi.
Anjuran ini selanjutnya akan menjadi dasar bagi Dinas untuk
menerbitkan Resume Perselisihan Hubungan Industrial. Resume ini merupakan bukti
formal yang sah, yang dapat dipergunakan oleh LBH Mata Elang sebagai syarat
mutlak dalam mendaftarkan perkara Perselisihan Hak dan PHK ke Pengadilan
Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Surabaya.
Namun, sayangnya, pihak Dinas masih menunjukkan sikap
kehati-hatian berlebihan. Mereka masih memberikan kesempatan terakhir kepada
pihak Perusahaan Milik Daerah untuk hadir.
Batas Kesabaran dan Ancaman Koordinasi Dirjen Ketenagakerjaan
LBH Mata Elang, sebagai kuasa hukum yang profesional,
memilih untuk bersikap kooperatif dan menghormati permintaan pihak Dinas,
meskipun kami menilai langkah ini cenderung mengulur waktu.
Namun, kami memberikan peringatan keras: kesempatan ini
adalah yang terakhir. Apabila pada panggilan berikutnya pihak Perusahaan Milik
Daerah masih mangkir, maka LBH Mata Elang akan segera bertindak tegas dan lebih
jauh.
LBH Mata Elang akan segera berkoordinasi langsung dengan
Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga
Kerja (Ditjen PHI & Jamsostek) di Kementerian Ketenagakerjaan Republik
Indonesia, Jakarta. Koordinasi ke Pusat ini bertujuan untuk:
- Melaporkan secara formal praktik berlarut-larut dan ketiadaan itikad baik Pengusaha Milik Daerah.
- Mendesak intervensi dan supervisi dari Pemerintah Pusat agar kewajiban hukum Disperinaker setempat dijalankan dengan tegas.
- Memastikan bahwa Anjuran Tertulis segera diterbitkan tanpa penundaan lagi.
Langkah eskalasi ke tingkat nasional ini adalah bentuk
komitmen LBH Mata Elang untuk mendobrak setiap praktik birokrasi yang tidak
berpihak pada hak-hak Pekerja dan mempercepat penyelesaian sengketa
ketenagakerjaan.
Perbedaan Kualitas Paralegal: Keunggulan LBH Mata Elang dalam Pelatihan Paralegal
Kasus ini, dengan segala dramanya, menjadi studi kasus nyata
mengenai perbedaan kualitas dan kompetensi dalam pemberian bantuan hukum.
Ketangguhan, penguasaan materi dan keberanian Paralegal LBH Mata Elang
dalam menghadapi birokrasi yang lamban, dan Pengusaha yang tidak kooperatif,
adalah bukti nyata dari program pelatihan Paralegal yang berkualitas tinggi
yang diselenggarakan oleh LBH Mata Elang.
Paralegal LBH Mata Elang: Ahli Strategi dan Hukum
Seorang Paralegal yang mengikuti program pelatihan LBH Mata
Elang dibekali dengan:
Kompetensi Hukum PHI Mendalam
Mereka tidak hanya memahami
alur Bipartit dan Tripartit, tetapi juga memiliki keahlian dalam menyusun
dokumen hukum formal seperti Surat Pernyataan Kegagalan Bipartit dan
menganalisis implikasi hukum dari ketidakhadiran Para Pihak.
Kecerdasan Taktis
Kemampuan untuk mendesak terbitnya
Anjuran, hingga merencanakan eskalasi ke Ditjen Ketenagakerjaan Pusat,
menunjukkan bahwa Paralegal LBH Mata Elang adalah ahli strategi hukum yang siap
mendobrak hambatan.
Mentalitas Pejuang Keadilan
Mereka tidak gentar menghadapi
Oknum Petugas atau Perusahaan Besar, karena inti dari pelatihan kami adalah
mengedepankan integritas, keberanian, dan keberpihakan mutlak pada Keadilan.
Rekam Jejak Kemenangan Sebagai Jaminan Kualitas
Kualitas Paralegal LBH Mata Elang tercermin dari rekam jejak
kemenangan PHI yang sukses kami torehkan:
Di Semarang, kami berhasil mengakhiri sengketa outsourcing
dan PHK sepihak dengan memenangkan tuntutan hak normatif penuh bagi pihak Pekerja, sekaligus menuntut pembayaran Denda Keterlambatan Upah yang memberikan
efek jera.
Di Yogyakarta, kami berhasil memenangkan kasus-kasus
kompleks yang melibatkan Perselisihan Hak atas tunjangan dan upah lembur, menegaskan
bahwa LBH Mata Elang adalah mitra terpercaya bagi setiap Pekerja.
Inilah perbedaan hasil program pelatihan Paralegal yang
berkualitas. Paralegal yang lulus dari program LBH Mata Elang akan memiliki
kompetensi yang sangat baik dalam memberikan bantuan hukum yang efektif,
strategis, dan berorientasi pada penyelesaian.
Kesimpulan: Tidak Ada Toleransi Bagi Penguluran Waktu
LBH Mata Elang akan bersabar untuk satu kesempatan terakhir
yang diberikan oleh Disperinaker Kota Surabaya. Namun, kesabaran ini memiliki
batas waktu yang jelas. Pintu litigasi di Pengadilan Hubungan Industrial selalu
terbuka, dan dengan ketiadaan itikad baik dari Perusahaan Milik Daerah yang
berulang kali, LBH Mata Elang memiliki landasan hukum yang semakin kuat untuk meraih
kemenangan mutlak bagi Klien.
Kami mengajak seluruh masyarakat dan para pejuang keadilan untuk memantau kasus ini. Kasus ini bukan hanya tentang hak eks-Pekerja, tetapi juga tentang integritas institusi negara dan penegakan hukum ketenagakerjaan yang adil tanpa pandang bulu, bahkan terhadap Perusahaan Milik Daerah sekalipun. Bergabunglah dengan kami, dan buktikan bahwa keadilan tidak pernah mati.

