Ujian Kesabaran LBH Mata Elang Hadapi Perusahaan Milik Daerah di Mediasi Disperinaker Surabaya

Ujian Kesabaran LBH Mata Elang Hadapi Perusahaan Milik Daerah di Mediasi Disperinaker Surabaya

Ujian Kesabaran LBH Mata Elang Hadapi Perusahaan Milik Daerah di Mediasi Disperinaker Surabaya

 


edisi lanjutan dari artikel sebelumnya: "Melawan Pembangkangan Pengusaha - LBH Mata Elang Melakukan Terobosan, Paksa Mediasi PHI Secara Daring"



Surabaya, 1 Desember 2025 – Proses penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) antara LBH Mata Elang yang mewakili eks-Pekerja purna tugas melawan Perusahaan Milik Daerah di Surabaya kembali menemui jalan buntu. 


Perusahaan Milik Daerah Kembali Mangkir, Menguji Komitmen Keadilan Ketenagakerjaan


Hari ini adalah jadwal Mediasi Tripartit yang kesekian kalinya di Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya. Namun, ironisnya, pihak Perusahaan Milik Daerah tersebut kembali memilih untuk mangkir dari panggilan resmi Dinas.

 

Ketidakhadiran berulang kali ini secara terang-terangan menunjukkan ketiadaan itikad baik (mala fide) Pengusaha untuk melaksanakan tanggung jawab hukumnya. Perusahaan seolah mengabaikan prosedur yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI). Situasi ini bukan hanya merugikan Klien kami yang berhak atas hak-hak PHK dan kekurangan gaji, tetapi juga merusak citra tata kelola perusahaan yang seharusnya dimiliki oleh entitas milik Pemerintah Daerah.

 

Desakan Tegas LBH Mata Elang: Anjuran Mediator atau Eskalasi ke Pusat

 

Paralegal Senior LBH Mata Elang yang hadir di Disperinaker Kota Surabaya, dengan sabar namun tegas, mendesak Mediator dan jajaran Dinas untuk mengambil sikap yang lebih tegas. Ketiadaan itikad baik yang dipertontonkan berulang kali oleh Perusahaan Milik Daerah tidak boleh ditoleransi lagi.

 

Kewajiban Hukum Mediator untuk Menerbitkan Anjuran

 

LBH Mata Elang mendesak pihak Dinas untuk segera mengeluarkan Rekomendasi atau Anjuran Tertulis yang mendukung tuntutan hak Klien. Anjuran Mediator adalah produk hukum non-litigasi yang penting. Sesuai Pasal 13 ayat (1) UU PPHI, Mediator wajib mengakhiri perundingan dan mengeluarkan Anjuran Tertulis jika Perundingan Mediasi gagal. Ketidakhadiran pihak Pengusaha secara berturut-turut adalah indikasi nyata kegagalan Mediasi.

 

Anjuran ini selanjutnya akan menjadi dasar bagi Dinas untuk menerbitkan Resume Perselisihan Hubungan Industrial. Resume ini merupakan bukti formal yang sah, yang dapat dipergunakan oleh LBH Mata Elang sebagai syarat mutlak dalam mendaftarkan perkara Perselisihan Hak dan PHK ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Surabaya.

 

Namun, sayangnya, pihak Dinas masih menunjukkan sikap kehati-hatian berlebihan. Mereka masih memberikan kesempatan terakhir kepada pihak Perusahaan Milik Daerah untuk hadir.

 

Batas Kesabaran dan Ancaman Koordinasi Dirjen Ketenagakerjaan

 

LBH Mata Elang, sebagai kuasa hukum yang profesional, memilih untuk bersikap kooperatif dan menghormati permintaan pihak Dinas, meskipun kami menilai langkah ini cenderung mengulur waktu.

 

Namun, kami memberikan peringatan keras: kesempatan ini adalah yang terakhir. Apabila pada panggilan berikutnya pihak Perusahaan Milik Daerah masih mangkir, maka LBH Mata Elang akan segera bertindak tegas dan lebih jauh.

 

LBH Mata Elang akan segera berkoordinasi langsung dengan Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Ditjen PHI & Jamsostek) di Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Jakarta. Koordinasi ke Pusat ini bertujuan untuk:

 

  • Melaporkan secara formal praktik berlarut-larut dan ketiadaan itikad baik Pengusaha Milik Daerah.

 

  • Mendesak intervensi dan supervisi dari Pemerintah Pusat agar kewajiban hukum Disperinaker setempat dijalankan dengan tegas.

 

  • Memastikan bahwa Anjuran Tertulis segera diterbitkan tanpa penundaan lagi.

 

Langkah eskalasi ke tingkat nasional ini adalah bentuk komitmen LBH Mata Elang untuk mendobrak setiap praktik birokrasi yang tidak berpihak pada hak-hak Pekerja dan mempercepat penyelesaian sengketa ketenagakerjaan.

 

Perbedaan Kualitas Paralegal: Keunggulan LBH Mata Elang dalam Pelatihan Paralegal

 

Kasus ini, dengan segala dramanya, menjadi studi kasus nyata mengenai perbedaan kualitas dan kompetensi dalam pemberian bantuan hukum.

 

Ketangguhan, penguasaan materi dan keberanian Paralegal LBH Mata Elang dalam menghadapi birokrasi yang lamban, dan Pengusaha yang tidak kooperatif, adalah bukti nyata dari program pelatihan Paralegal yang berkualitas tinggi yang diselenggarakan oleh LBH Mata Elang.

 

Paralegal LBH Mata Elang: Ahli Strategi dan Hukum

 

Seorang Paralegal yang mengikuti program pelatihan LBH Mata Elang dibekali dengan:

 

Kompetensi Hukum PHI Mendalam 

Mereka tidak hanya memahami alur Bipartit dan Tripartit, tetapi juga memiliki keahlian dalam menyusun dokumen hukum formal seperti Surat Pernyataan Kegagalan Bipartit dan menganalisis implikasi hukum dari ketidakhadiran Para Pihak.

 

Kecerdasan Taktis 

Kemampuan untuk mendesak terbitnya Anjuran, hingga merencanakan eskalasi ke Ditjen Ketenagakerjaan Pusat, menunjukkan bahwa Paralegal LBH Mata Elang adalah ahli strategi hukum yang siap mendobrak hambatan.

 

Mentalitas Pejuang Keadilan 

Mereka tidak gentar menghadapi Oknum Petugas atau Perusahaan Besar, karena inti dari pelatihan kami adalah mengedepankan integritas, keberanian, dan keberpihakan mutlak pada Keadilan.

 

Rekam Jejak Kemenangan Sebagai Jaminan Kualitas

 

Kualitas Paralegal LBH Mata Elang tercermin dari rekam jejak kemenangan PHI yang sukses kami torehkan:

 

Di Semarang, kami berhasil mengakhiri sengketa outsourcing dan PHK sepihak dengan memenangkan tuntutan hak normatif penuh bagi pihak Pekerja, sekaligus menuntut pembayaran Denda Keterlambatan Upah yang memberikan efek jera.

 

Di Yogyakarta, kami berhasil memenangkan kasus-kasus kompleks yang melibatkan Perselisihan Hak atas tunjangan dan upah lembur, menegaskan bahwa LBH Mata Elang adalah mitra terpercaya bagi setiap Pekerja.

 

Inilah perbedaan hasil program pelatihan Paralegal yang berkualitas. Paralegal yang lulus dari program LBH Mata Elang akan memiliki kompetensi yang sangat baik dalam memberikan bantuan hukum yang efektif, strategis, dan berorientasi pada penyelesaian.

 

Kesimpulan: Tidak Ada Toleransi Bagi Penguluran Waktu

 

LBH Mata Elang akan bersabar untuk satu kesempatan terakhir yang diberikan oleh Disperinaker Kota Surabaya. Namun, kesabaran ini memiliki batas waktu yang jelas. Pintu litigasi di Pengadilan Hubungan Industrial selalu terbuka, dan dengan ketiadaan itikad baik dari Perusahaan Milik Daerah yang berulang kali, LBH Mata Elang memiliki landasan hukum yang semakin kuat untuk meraih kemenangan mutlak bagi Klien.

 

Kami mengajak seluruh masyarakat dan para pejuang keadilan untuk memantau kasus ini. Kasus ini bukan hanya tentang hak eks-Pekerja, tetapi juga tentang integritas institusi negara dan penegakan hukum ketenagakerjaan yang adil tanpa pandang bulu, bahkan terhadap Perusahaan Milik Daerah sekalipun. Bergabunglah dengan kami, dan buktikan bahwa keadilan tidak pernah mati.