
Melawan Pembangkangan Pengusaha - LBH Mata Elang Melakukan Terobosan, Paksa Mediasi PHI Secara Daring
Surabaya, 19 November 2025 - Hari penentuan dalam upaya
penyelesaian Perselisihan Hak eks-Pekerja pada Perusahaan Milik Daerah Klien LBH Mata
Elang. Di tengah perjuangan yang gigih, proses Mediasi Tripartit di Dinas
Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya kembali menemui
tantangan besar: Pengusaha tidak hadir untuk kedua kalinya tanpa alasan yang
sah.
Ketidakhadiran berulang ini, yang jelas menunjukkan
ketiadaan itikad baik (mala fide) dari pihak Perusahaan, adalah taktik klasik
penguluran waktu yang bertujuan melemahkan semangat Pekerja. Namun, LBH Mata
Elang tidak gentar. Melalui inisiatif cerdas Paralegal Senior LBH Mata Elang,
hari ini justru mencetak sejarah kecil dalam modernisasi birokrasi
ketenagakerjaan di Surabaya.
Ananta Granda Nugroho, Senior Paralegal LBH Mata Elang dengan argumentasi hukum yang kuat mengusulkan dan berhasil mendapatkan persetujuan dari
pihak Dinas untuk melaksanakan proses Mediasi Tripartit secara daring (online).
Terobosan ini adalah jawaban tegas bahwa keadilan tidak boleh terhenti hanya
karena tembok geografis atau pembangkangan prosedural. Ini adalah momentum yang
membuktikan bahwa LBH Mata Elang tidak hanya tangguh dalam litigasi, tetapi
juga adaptif dan inovatif dalam memecahkan masalah birokrasi.
Dua Kali Absensi dan Itikad Buruk Pengusaha
Sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian
Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI), proses Mediasi Tripartit adalah
tahap wajib setelah Perundingan Bipartit dinyatakan gagal total. Disperinaker
telah memanggil Para Pihak (Pekerja/Kuasa Hukum dan Pengusaha) untuk hadir pada
forum mediasi ini.
Kronologi Kegagalan Kehadiran:
Panggilan Klarifikasi Pertama (03 November 2025)
Pertemuan
pertama mengalami hambatan, di mana Klien Kami (melalui LBH Mata Elang) hadir,
namun Oknum Petugas saat itu menolak melanjutkan proses tanpa dasar hukum,
menuntut Bipartit ulang. Meskipun terdapat isu internal birokrasi saat itu,
pihak Perusahaan P tidak menunjukkan upaya hadir secara konsisten.
Panggilan Mediasi Kedua (19 November 2025)
Hari ini, LBH
Mata Elang kembali hadir. Namun, pihak Perusahaan P secara nyata dan tanpa
keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan kembali tidak menghadiri undangan
resmi dari Dinas.
Ketidakhadiran berulang ini secara hukum menguatkan dugaan
ketiadaan itikad baik (mala fide) Pengusaha untuk menyelesaikan Perselisihan
Hak (kekurangan gaji dan Uang Pesangon PHK) yang dialami Klien Kami, yang telah
mengabdi selama hampir 30 tahun.
Tindakan mangkir dari panggilan resmi negara ini bukan hanya
melanggar etika berunding, tetapi juga dapat diinterpretasikan sebagai upaya
nyata untuk menghambat penegakan hukum ketenagakerjaan. Konsekuensinya, tindakan
ini memperkuat posisi LBH Mata Elang untuk melangkah langsung ke Pengadilan
Hubungan Industrial (PHI) jika jalan mediasi Tripartit yang inovatif ini pun
gagal.
Terobosan Digital: Memaksa Pengusaha Berhadapan Via Daring
Melihat pola ketidakhadiran Pengusaha yang disengaja,
Paralegal Senior LBH Mata Elang dengan sigap mengajukan terobosan prosedural
kepada Mediator dan jajaran Disperinaker.
Inisiatif yang Disetujui
LBH Mata Elang mengusulkan agar proses Mediasi Tripartit
berikutnya tidak lagi terikat pada kehadiran fisik, melainkan dilaksanakan
secara daring (online), memanfaatkan platform konferensi video.
Signifikansi Hukum dan Birokrasi
Penerapan Prinsip Efisiensi
Disetujuinya Tripartit Daring
oleh Disperinaker Kota Surabaya adalah momentum penting dalam Modernisasi
Layanan Publik. Ini menunjukkan bahwa birokrasi siap beradaptasi dengan
kemajuan teknologi untuk memastikan proses hukum berjalan efisien, cepat, dan
tidak mudah digagalkan oleh taktik penguluran waktu.
Mengatasi Wanprestasi
Dengan adanya fasilitas daring,
alasan geografis, kesibukan, atau jarak tempuh yang sering dijadikan dalih oleh
Pengusaha untuk mangkir, menjadi tidak relevan. Pengusaha yang tidak hadir
dalam Tripartit Daring dapat dianggap secara definitif menolak mediasi, yang
berimplikasi langsung pada penerbitan Anjuran Mediator dan mempercepat jalur
gugatan ke PHI.
Keadilan Pro Pekerja
Mediasi daring memastikan hak Pekerja
untuk mendapatkan penyelesaian sengketa terjamin, tanpa harus dibebani biaya
transportasi berulang kali hanya untuk menghadapi ketidakhadiran pihak lawan.
LBH Mata Elang selalu mengedepankan solusi yang Pro Pekerja.
Keputusan Disperinaker untuk menyambut dan menyetujui usulan
Tripartit Daring ini layak mendapatkan apresiasi tinggi, sebab ini adalah
langkah progresif yang harus diikuti oleh Dinas Ketenagakerjaan di seluruh
Indonesia.
Rekam Jejak LBH Mata Elang: Kemenangan di PHI
Keberanian dan inisiatif LBH Mata Elang dalam menghadapi
birokrasi dan Pengusaha yang tidak kooperatif tidak lepas dari pengalaman
mendalam yang kami miliki dalam ranah litigasi dan non-litigasi
Ketenagakerjaan.
LBH Mata Elang telah mencatat serangkaian Kemenangan PHI
yang signifikan di berbagai wilayah, membuktikan bahwa kompetensi dan ketegasan
kami tidak terbatas di Jawa Tengah, namun meluas secara nasional.
Pengalaman di Semarang
Di wilayah Jawa Tengah, khususnya
Semarang, LBH Mata Elang dikenal sebagai spesialis dalam membongkar kasus-kasus
outsourcing ilegal dan PHK sepihak. Kami berhasil memenangkan gugatan yang
mewajibkan Pengusaha membayarkan kekurangan pesangon ratusan Pekerja secara
penuh, bahkan memaksa Pengusaha untuk mematuhi penetapan Denda Keterlambatan
Upah sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021.
Keberhasilan di Yogyakarta
Di daerah istimewa, Kemenangan
PHI Yogyakarta yang kami torehkan menjadi preseden penting, khususnya dalam
kasus Perselisihan Hak mengenai tunjangan dan upah lembur yang dipersulit.
Keberhasilan ini tidak hanya mengembalikan hak Klien Kami, tetapi juga menciptakan
efek jera bagi Pengusaha nakal di kawasan tersebut.
Pengalaman-pengalaman ini memberikan keyakinan penuh kepada
Klien Kami bahwa, terlepas dari taktik penguluran waktu yang dilakukan
Perusahaan P di Surabaya, LBH Mata Elang telah menguasai seluruh alur hukum
yang diperlukan, baik di tingkat Disnaker maupun di Pengadilan Hubungan
Industrial (PHI). Kami telah menyiapkan amunisi hukum yang kuat, termasuk
mengantongi Surat Pernyataan Kegagalan Bipartit yang telah kami buat secara
formal.
Ultimatum dan Arah Gugatan
Keputusan Disperinaker Kota Surabaya untuk menyetujui
pelaksanaan Mediasi Tripartit Daring adalah ultimatum terakhir bagi Perusahaan
P. Jika pada sesi daring yang akan dijadwalkan kembali, pihak Pengusaha kembali
mangkir, maka tidak ada keraguan sedikit pun bagi Mediator untuk mengeluarkan
Anjuran Tertulis yang mendukung tuntutan hak Pekerja.
LBH Mata Elang menegaskan bahwa kami siap menempuh jalur
litigasi. Dalam konteks hukum PHI, ketiadaan itikad baik dari Pengusaha dalam
proses mediasi sudah cukup menjadi dasar kuat bagi Klien Kami untuk melanjutkan
gugatan.
Kami memanggil para Pejuang Keadilan dan masyarakat yang memiliki perhatian khusus pada sengketa ketenagakerjaan: Jangan biarkan hak pekerja terhalang oleh birokrasi atau itikad buruk Pengusaha. Bergabunglah menjadi Paralegal LBH Mata Elang, tim yang terbukti kompeten, inovatif, dan berani melawan. Perjuangan Keadilan sejati hari ini harus didukung oleh kecanggihan digital dan rekam jejak kemenangan yang sistematis.

