Melawan Pembangkangan Pengusaha - LBH Mata Elang Melakukan Terobosan, Paksa Mediasi PHI Secara Daring

Melawan Pembangkangan Pengusaha - LBH Mata Elang Melakukan Terobosan, Paksa Mediasi PHI Secara Daring

Melawan Pembangkangan Pengusaha - LBH Mata Elang Melakukan Terobosan, Paksa Mediasi PHI Secara Daring

 


Surabaya, 19 November 2025 - Hari penentuan dalam upaya penyelesaian Perselisihan Hak eks-Pekerja pada Perusahaan Milik Daerah Klien LBH Mata Elang. Di tengah perjuangan yang gigih, proses Mediasi Tripartit di Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya kembali menemui tantangan besar: Pengusaha tidak hadir untuk kedua kalinya tanpa alasan yang sah.

 

Ketidakhadiran berulang ini, yang jelas menunjukkan ketiadaan itikad baik (mala fide) dari pihak Perusahaan, adalah taktik klasik penguluran waktu yang bertujuan melemahkan semangat Pekerja. Namun, LBH Mata Elang tidak gentar. Melalui inisiatif cerdas Paralegal Senior LBH Mata Elang, hari ini justru mencetak sejarah kecil dalam modernisasi birokrasi ketenagakerjaan di Surabaya.

 

Ananta Granda Nugroho, Senior Paralegal LBH Mata Elang dengan argumentasi hukum yang kuat mengusulkan dan berhasil mendapatkan persetujuan dari pihak Dinas untuk melaksanakan proses Mediasi Tripartit secara daring (online). Terobosan ini adalah jawaban tegas bahwa keadilan tidak boleh terhenti hanya karena tembok geografis atau pembangkangan prosedural. Ini adalah momentum yang membuktikan bahwa LBH Mata Elang tidak hanya tangguh dalam litigasi, tetapi juga adaptif dan inovatif dalam memecahkan masalah birokrasi.

 

Dua Kali Absensi dan Itikad Buruk Pengusaha

 

Sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI), proses Mediasi Tripartit adalah tahap wajib setelah Perundingan Bipartit dinyatakan gagal total. Disperinaker telah memanggil Para Pihak (Pekerja/Kuasa Hukum dan Pengusaha) untuk hadir pada forum mediasi ini.

 

Kronologi Kegagalan Kehadiran:

 

Panggilan Klarifikasi Pertama (03 November 2025) 

Pertemuan pertama mengalami hambatan, di mana Klien Kami (melalui LBH Mata Elang) hadir, namun Oknum Petugas saat itu menolak melanjutkan proses tanpa dasar hukum, menuntut Bipartit ulang. Meskipun terdapat isu internal birokrasi saat itu, pihak Perusahaan P tidak menunjukkan upaya hadir secara konsisten.

 

Panggilan Mediasi Kedua (19 November 2025)  

Hari ini, LBH Mata Elang kembali hadir. Namun, pihak Perusahaan P secara nyata dan tanpa keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan kembali tidak menghadiri undangan resmi dari Dinas.

 

Ketidakhadiran berulang ini secara hukum menguatkan dugaan ketiadaan itikad baik (mala fide) Pengusaha untuk menyelesaikan Perselisihan Hak (kekurangan gaji dan Uang Pesangon PHK) yang dialami Klien Kami, yang telah mengabdi selama hampir 30 tahun.

 

Tindakan mangkir dari panggilan resmi negara ini bukan hanya melanggar etika berunding, tetapi juga dapat diinterpretasikan sebagai upaya nyata untuk menghambat penegakan hukum ketenagakerjaan. Konsekuensinya, tindakan ini memperkuat posisi LBH Mata Elang untuk melangkah langsung ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) jika jalan mediasi Tripartit yang inovatif ini pun gagal.

 

Terobosan Digital: Memaksa Pengusaha Berhadapan Via Daring

 

Melihat pola ketidakhadiran Pengusaha yang disengaja, Paralegal Senior LBH Mata Elang dengan sigap mengajukan terobosan prosedural kepada Mediator dan jajaran Disperinaker.

 

Inisiatif yang Disetujui 

LBH Mata Elang mengusulkan agar proses Mediasi Tripartit berikutnya tidak lagi terikat pada kehadiran fisik, melainkan dilaksanakan secara daring (online), memanfaatkan platform konferensi video.

 

Signifikansi Hukum dan Birokrasi 

 

Penerapan Prinsip Efisiensi 

Disetujuinya Tripartit Daring oleh Disperinaker Kota Surabaya adalah momentum penting dalam Modernisasi Layanan Publik. Ini menunjukkan bahwa birokrasi siap beradaptasi dengan kemajuan teknologi untuk memastikan proses hukum berjalan efisien, cepat, dan tidak mudah digagalkan oleh taktik penguluran waktu.

 

Mengatasi Wanprestasi 

Dengan adanya fasilitas daring, alasan geografis, kesibukan, atau jarak tempuh yang sering dijadikan dalih oleh Pengusaha untuk mangkir, menjadi tidak relevan. Pengusaha yang tidak hadir dalam Tripartit Daring dapat dianggap secara definitif menolak mediasi, yang berimplikasi langsung pada penerbitan Anjuran Mediator dan mempercepat jalur gugatan ke PHI.

 

Keadilan Pro Pekerja 

Mediasi daring memastikan hak Pekerja untuk mendapatkan penyelesaian sengketa terjamin, tanpa harus dibebani biaya transportasi berulang kali hanya untuk menghadapi ketidakhadiran pihak lawan. LBH Mata Elang selalu mengedepankan solusi yang Pro Pekerja.

 

Keputusan Disperinaker untuk menyambut dan menyetujui usulan Tripartit Daring ini layak mendapatkan apresiasi tinggi, sebab ini adalah langkah progresif yang harus diikuti oleh Dinas Ketenagakerjaan di seluruh Indonesia.

 

Rekam Jejak LBH Mata Elang: Kemenangan di PHI

 

Keberanian dan inisiatif LBH Mata Elang dalam menghadapi birokrasi dan Pengusaha yang tidak kooperatif tidak lepas dari pengalaman mendalam yang kami miliki dalam ranah litigasi dan non-litigasi Ketenagakerjaan.

 

LBH Mata Elang telah mencatat serangkaian Kemenangan PHI yang signifikan di berbagai wilayah, membuktikan bahwa kompetensi dan ketegasan kami tidak terbatas di Jawa Tengah, namun meluas secara nasional.

 

Pengalaman di Semarang 

Di wilayah Jawa Tengah, khususnya Semarang, LBH Mata Elang dikenal sebagai spesialis dalam membongkar kasus-kasus outsourcing ilegal dan PHK sepihak. Kami berhasil memenangkan gugatan yang mewajibkan Pengusaha membayarkan kekurangan pesangon ratusan Pekerja secara penuh, bahkan memaksa Pengusaha untuk mematuhi penetapan Denda Keterlambatan Upah sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021.

 

Keberhasilan di Yogyakarta 

Di daerah istimewa, Kemenangan PHI Yogyakarta yang kami torehkan menjadi preseden penting, khususnya dalam kasus Perselisihan Hak mengenai tunjangan dan upah lembur yang dipersulit. Keberhasilan ini tidak hanya mengembalikan hak Klien Kami, tetapi juga menciptakan efek jera bagi Pengusaha nakal di kawasan tersebut.

 

Pengalaman-pengalaman ini memberikan keyakinan penuh kepada Klien Kami bahwa, terlepas dari taktik penguluran waktu yang dilakukan Perusahaan P di Surabaya, LBH Mata Elang telah menguasai seluruh alur hukum yang diperlukan, baik di tingkat Disnaker maupun di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Kami telah menyiapkan amunisi hukum yang kuat, termasuk mengantongi Surat Pernyataan Kegagalan Bipartit yang telah kami buat secara formal.

 

Ultimatum dan Arah Gugatan

 

Keputusan Disperinaker Kota Surabaya untuk menyetujui pelaksanaan Mediasi Tripartit Daring adalah ultimatum terakhir bagi Perusahaan P. Jika pada sesi daring yang akan dijadwalkan kembali, pihak Pengusaha kembali mangkir, maka tidak ada keraguan sedikit pun bagi Mediator untuk mengeluarkan Anjuran Tertulis yang mendukung tuntutan hak Pekerja.

 

LBH Mata Elang menegaskan bahwa kami siap menempuh jalur litigasi. Dalam konteks hukum PHI, ketiadaan itikad baik dari Pengusaha dalam proses mediasi sudah cukup menjadi dasar kuat bagi Klien Kami untuk melanjutkan gugatan.

 

Kami memanggil para Pejuang Keadilan dan masyarakat yang memiliki perhatian khusus pada sengketa ketenagakerjaan: Jangan biarkan hak pekerja terhalang oleh birokrasi atau itikad buruk Pengusaha. Bergabunglah menjadi Paralegal LBH Mata Elang, tim yang terbukti kompeten, inovatif, dan berani melawan. Perjuangan Keadilan sejati hari ini harus didukung oleh kecanggihan digital dan rekam jejak kemenangan yang sistematis.