
Pertempuran Hukum Berlanjut - Polda Menerjunkan Tim Hadapi LBH Mata Elang di Sidang Pra Peradilan
Karanganyar, 15 Desember 2025 - Babak baru pertarungan hukum antara warga sipil melawan
kekuasaan negara berlanjut hari ini. Pada Senin, 15 Desember 2025, sidang
permohonan pra peradilan yang diajukan oleh LBH Mata Elang kembali bergulir di
Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar. Sidang ini menarik perhatian karena respons
serius yang diberikan oleh pihak Termohon.
Menghadapi gugatan yang diajukan oleh LBH Mata Elang yang diwakili oleh Advokat Paultje, S.H., pihak Kepolisian menunjukkan keseriusan dengan langsung menerjunkan Tim Hukum dari Polda untuk hadir mewakili pihak Polres di persidangan. Kehadiran tim hukum yang berasal dari institusi setingkat Polda ini menegaskan betapa krusialnya permohonan ini, yang menguji sah atau tidaknya serangkaian tindakan penyidik lokal, mulai dari penetapan tersangka, penangkapan, hingga penahanan yang menimpa klien mereka.
Advokat Paultje, S.H., mewakili LBH Mata Elang, memberikan
apresiasi setinggi-tingginya atas kesediaan Tim Hukum Polda untuk turun
langsung. Langkah ini dinilai sebagai cerminan kesediaan institusi Kepolisian
untuk berdialog secara profesional di jalur hukum.
"Kehadiran Tim Hukum Polda dalam sidang pra peradilan
ini adalah sinyal positif bahwa penegakan hukum pidana harus terbuka untuk
diuji dan dikoreksi secara yudisial. Kami siap beradu argumentasi hukum secara
setara," ujar Paultje, S.H., menggarisbawahi pentingnya prinsip equality
before the law.
Perluasan Objek Uji: Menyentuh Legalitas Penyitaan dan Penetapan Tersangka
Inti dari permohonan pra peradilan yang diajukan oleh LBH
Mata Elang bukanlah sekadar menyoal penangkapan atau penahanan. Permohonan ini
secara fundamental menguji legalitas tindakan Termohon berdasarkan perluasan
objek pra peradilan yang diamanatkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menguji Penetapan Tersangka dan Penahanan
Sesuai dengan lampiran permohonan pra peradilan yang telah diajukan, fokus
utama gugatan LBH Mata Elang meliputi:
Penetapan Tersangka yang Tidak Sah
Gugatan ini menekankan
bahwa penetapan status tersangka klien mereka dilakukan tanpa prosedur yang
memadai, yaitu tanpa didahului pemeriksaan calon tersangka dan diduga kuat
tanpa didukung minimal dua alat bukti yang sah (sesuai Putusan MK No.
21/PUU-XII/2014).
Penangkapan dan Penahanan Cacat Prosedur
Tindakan
penangkapan dan penahanan diklaim tidak sah karena merupakan konsekuensi
langsung dari penetapan tersangka yang cacat hukum, serta adanya dugaan
pelanggaran prosedural mendasar seperti keterlambatan penyerahan Surat
Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Kehadiran Tim Hukum Polda menunjukkan bahwa mereka siap
memberikan pembelaan hukum terhadap setiap dalil yang diajukan oleh LBH Mata Elang, terutama menyangkut prosedur baku yang harus dipatuhi oleh
setiap penyidik di lapangan.
Penyitaan Tanpa Berita Acara, Revolusi Uji Pra Peradilan
Salah satu poin kritis yang diajukan oleh LBH Mata Elang
dalam permohonan hasil perbaikan (renvoi) adalah permohonan untuk menguji sah
atau tidaknya proses penyitaan yang dilakukan oleh penyidik.
LBH Mata Elang mendalilkan bahwa telah terjadi penyitaan 1
(satu) unit telepon genggam (HP) milik Tersangka tanpa disertai Berita Acara
Penyitaan yang sah dan tanpa diserahkan tembusannya kepada keluarga.
Sesuai Pasal 129 KUHAP, setiap penyitaan wajib dibuatkan
Berita Acara. Pelanggaran terhadap prosedur ini bukan sekadar kesalahan
administratif, melainkan pelanggaran hak asasi yang berimplikasi pada keabsahan
alat bukti. Dengan adanya perluasan objek pra peradilan berdasarkan Putusan MK,
LBH Mata Elang berharap lembaga ini dapat memerintahkan Termohon untuk
mengembalikan (mereposisi) barang yang disita.
Pengujian terhadap penyitaan ini sangat penting dan sering
dicari di mesin pencari, karena secara langsung menyentuh kepemilikan dan
privasi warga negara. Keberhasilan dalam menguji penyitaan tanpa berita acara
ini akan menjadi preseden kuat bagi perlindungan hak milik dalam proses pidana.
Peran LBH Mata Elang dan Tantangan Tim Hukum Polda
Advokat Paultje, S.H. sebagai perwakilan dari LBH Mata
Elang menjadi sentral dalam persidangan ini. Dengan fokus pada prinsip due
process of law, Paultje, S.H. dituntut untuk membuktikan bahwa tindakan
Termohon mengandung cacat hukum yang mendasar dan sistematis, bukan sekadar
kesalahan minor.
Dalam menghadapi Tim Hukum Polda, Paultje, S.H. dan timnya
(yang didukung oleh Paralegal Firdaus Ramadan Nugroho dalam penyusunan berkas)
harus mampu memanfaatkan momentum sidang maraton ini untuk mengedukasi publik tentang
hak-hak mereka di hadapan penyidik.
Tantangan bagi Tim Hukum Polda adalah mempertahankan
argumentasi bahwa serangkaian tindakan yang dilakukan, mulai dari penetapan
tersangka hingga penahanan, telah sesuai dengan prosedur dan didukung oleh alat
bukti yang cukup, termasuk membela keabsahan penangkapan dan menanggapi isu
penyitaan tanpa berita acara yang disinggung oleh pihak Pemohon.
Implikasi Putusan Pra Peradilan
Putusan Hakim Tunggal PN Karanganyar dalam perkara Pra Peradilan ini sangat dinantikan. Jika permohonan LBH Mata Elang dikabulkan,
implikasinya adalah:
Pembatalan Status Tersangka
Status tersangka klien LBH Mata Elang dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
Pembebasan Tahanan
Termohon diwajibkan segera mengeluarkan
Tersangka dari penahanan.
Pengembalian Barang
Termohon harus mengembalikan
(mereposisi) barang yang disita, yakni telepon genggam, karena prosesnya
dianggap tidak sah.
Rehabilitasi Nama Baik
Nama baik Tersangka harus dipulihkan.
Sidang pra peradilan ini, dengan turunnya Tim Hukum Polda dan fokus pada uji sah atau tidaknya penetapan tersangka, penangkapan, penahanan dan penyitaan barang bukti tanpa berita acara, menjadi penanda penting bahwa kontrol yudisial terhadap tindakan aparat penegak hukum semakin kuat dan komprehensif di Indonesia.

