LBH Mata Elang Gerak Cepat - Tindak Lanjuti Laporan ke Propam dan Irwasda Polda Jateng

LBH Mata Elang Gerak Cepat - Tindak Lanjuti Laporan ke Propam dan Irwasda Polda JatengLBH Mata Elang Gerak Cepat - Tindak Lanjuti Laporan ke Propam dan Irwasda Polda Jateng



edisi lanjutan dari artikel sebelumnya: "Keanehan Sidang Praperadilan di PN Karanganyar: Polisi Gunakan Pengacara Swasta, Surat Kuasa Ditolak Hakim!"



Semarang, 10 Desember 2025 – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Elang menunjukkan keseriusan dan kecepatan tinggi dalam mengawal permohonan praperadilan yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Karanganyar. Pada hari ini, LBH Mata Elang melaksanakan agenda penting dengan menindaklanjuti dua berkas laporan resmi yang sebelumnya ditujukan kepada dua institusi pengawasan internal utama di Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah: Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) dan Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda).

 

Langkah Taktis LBH Mata Elang Kawal Praperadilan - Laporan Etik dan Audit Administrasi Penyidikan Dikirim ke Dua Pintu Pengawasan Polri

Agenda giat hari ini dilaksanakan oleh Paralegal Firdaus Ramadan Nugroho, di bawah supervisi ketat dari Advokat LBH Mata Elang, Paultje, S.H., yang merupakan kuasa hukum Pemohon praperadilan. Seluruh proses tindaklanjut ini turut dipantau langsung oleh Ketua Yayasan LBH Mata Elang, menandai pentingnya langkah strategis ini bagi lembaga. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari dugaan cacat prosedur administrasi dan pelanggaran kode etik profesi yang ditemukan LBH Mata Elang dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik di Karanganyar.

 

  

Fokus Laporan ke Propam: Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Disiplin Polri

Analisis LBH Mata Elang: Tuntutan Profesionalisme Penyidik

Laporan pertama yang bernomor 137/Lap./LBH-ME/XII/2025 secara spesifik ditujukan kepada Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Jawa Tengah. Dokumen ini memuat laporan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi dan Disiplin Polri yang dilakukan oleh Penyidik yang menangani perkara klien LBH Mata Elang.

 

Advokat Paultje, S.H., menegaskan bahwa laporan ini didasarkan pada temuan-temuan krusial selama proses penanganan perkara klien mereka. Fokus laporan ke Propam mencakup dua poin utama yang dianggap melanggar profesionalisme dan prosedur hukum:

 

1. Penyitaan Barang Bukti Tanpa Berita Acara (BA) yang Sah

LBH Mata Elang melaporkan bahwa Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap 1 (satu) unit telepon genggam (HP) milik Tersangka saat penangkapan/penahanan. Namun, penyitaan tersebut dilakukan tanpa dibuatkan dan diserahkan Berita Acara Penyitaan yang sah kepada Tersangka/Keluarga. Tindakan ini disebut melanggar mutlak Pasal 129 ayat (1) dan (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan patut diduga melanggar kode etik karena tidak mencerminkan tindakan profesional dan prosedural.

 

2. Penetapan Tersangka yang Cacat Prosedur dan Sewenang-wenang

LBH Mata Elang juga menyoroti proses penetapan tersangka. Penyidik diduga langsung melakukan Penetapan Tersangka dan Penangkapan tanpa didahului pemeriksaan terhadap calon Tersangka. Hal ini dianggap melanggar hak asasi Tersangka untuk didengar keterangannya (due process of law) dan secara fundamental bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang mensyaratkan adanya pemeriksaan calon tersangka. Selain itu, penangkapan yang dilakukan hanya berselang dua hari dari penerbitan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) menunjukkan tindakan yang prematur dan tidak memberikan tenggat waktu yang memadai.

 

Laporan ini meminta Kabid Propam Polda Jawa Tengah untuk memerintahkan pemeriksaan dan audit menyeluruh serta menindak tegas Penyidik yang terbukti melanggar Kode Etik dan Disiplin Polri.  Penyerahan laporan ke Propam ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap penegak hukum bertindak sesuai koridor hukum dan standar profesionalisme yang berlaku.

 

Laporan ke Irwasda: Permintaan Audit Administrasi Penyidikan

Pengawasan Internal: Menelisik Cacat Administrasi Penyidikan Berdasarkan KUHAP

Pada hari yang sama, berkas laporan kedua dengan nomor 138/Permohonan/LBH-ME/XII/2025  diserahkan kepada Kepala Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda) Cq. Wasidik Polda Jawa Tengah. Berkas ini berisi permohonan audit dan pengawasan terhadap administrasi penyidikan yang dilakukan oleh penyidik.

 

Irwasda memiliki peran penting sebagai lembaga pengawas internal yang fokus pada kepatuhan administratif dan prosedural. Dalam laporan ini, LBH Mata Elang memaparkan tiga dugaan cacat prosedur administrasi yang perlu diaudit, beberapa di antaranya tumpang tindih dengan laporan Propam namun dilihat dari aspek kepatuhan administrasi KUHAP:


Ketidakpatuhan terhadap Kewajiban Pemberitahuan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) 

LBH Mata Elang mencatat bahwa SPDP diterbitkan pada 10 November 2025, tetapi baru diterima oleh Tersangka/Keluarga pada 12 November 2025, bersamaan dengan pelaksanaan penangkapan dan penahanan. Tindakan ini dinilai melanggar kewajiban penyerahan "segera" sesuai Pasal 109 ayat (1) KUHAP.

 

Cacat Prosedur Penetapan Tersangka 

Sama seperti laporan Propam, Irwasda diminta mengaudit penetapan tersangka yang dilakukan tanpa didahului pemeriksaan terhadap calon Tersangka, yang merupakan pelanggaran fundamental terhadap Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014.

 

Cacat Prosedur Penyitaan Barang Bukti 

Audit diminta untuk memeriksa penyitaan unit telepon genggam (HP) milik Tersangka yang dilakukan tanpa dibuatkan Berita Acara Penyitaan yang sah, yang melanggar Pasal 129 KUHAP.

 

LBH Mata Elang meminta agar Irwasda segera melakukan audit dan pengawasan secara menyeluruh, serta menerbitkan hasil audit tersebut. Hasil audit ini diharapkan dapat digunakan oleh Pemohon (klien LBH Mata Elang) sebagai alat bukti tambahan dalam persidangan Praperadilan No. 4/Pid.Pra/2025/PN Krg yang sedang berlangsung.

 

Strategi Pertempuran Hukum LBH Mata Elang: Mengamankan Pembuktian Praperadilan

Langkah ganda yang diambil LBH Mata Elang dengan mengajukan laporan simultan ke Propam dan Irwasda Polda Jateng merupakan strategi hukum yang terukur. Bayu Syamtalira, sang Ketua LBH Mata Elang yang terkenal dengan sebutan "seniman pertempuran hukum" menjelaskan bahwa tujuan utama dari pelaporan ini adalah untuk memperkuat dalil-dalil permohonan praperadilan mereka di PN Karanganyar.

 

"Kami tidak hanya berfokus pada hasil praperadilan, tetapi juga pada perbaikan sistem penegakan hukum secara keseluruhan. Apabila Propam menemukan pelanggaran kode etik, dan Irwasda menemukan cacat administrasi, ini akan menjadi bukti yang sangat kuat bahwa proses penyidikan sejak awal telah melanggar prinsip due process of law," jelas Paultje.

 

Kehadiran Paralegal Firdaus Ramadan Nugroho dalam giat tindak lanjut yang disupervisi Advokat dan dipantau langsung oleh Ketua Yayasan, menunjukkan tingkat keseriusan dan akuntabilitas LBH Mata Elang dalam setiap agenda pertempuran hukum. Pengawasan internal yang dilakukan oleh Propam dan Irwasda diharapkan dapat memberikan kejelasan dan keadilan prosedural bagi Tersangka, sekaligus menjadi momentum penting bagi institusi kepolisian untuk meningkatkan kepatuhan terhadap hukum acara pidana.

 

Dengan sidang praperadilan yang akan segera dilanjutkan secara maraton, hasil dari audit dan pemeriksaan oleh dua lembaga pengawasan Polda Jateng ini diperkirakan akan sangat menentukan arah dan putusan akhir perkara.