Ketika Hak Tersangka Dilanggar, Advokat Paultje, S.H. dan Paralegal Firdaus Ramadan Nugroho Ajukan Pra Peradilan

Ketika Hak Tersangka Dilanggar, Advokat Paultje, S.H. dan Paralegal Firdaus Ramadan Nugroho Ajukan Pra Peradilan

Ketika Hak Tersangka Dilanggar, Advokat Paultje, S.H. dan Paralegal Firdaus Ramadan Nugroho Ajukan Pra Peradilan

 



Karanganyar, 5 Desember 2025 - Dunia hukum di Karanganyar menjadi sorotan. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Elang, sebuah organisasi yang berdedikasi pada perlindungan hak-hak sipil, secara resmi mendaftarkan permohonan pra peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar.

 

Pra Peradilan: Benteng Terakhir Perlindungan Hak Tersangka dalam Proses Pidana

Langkah hukum ini diambil sebagai respons atas dugaan pelanggaran serius terhadap hak-hak tersangka sebuah perkara yang sedang ditangani LBH Mata Elang yang diwakili oleh tim hukumnya yang berintegritas, yaitu Advokat Paultje, S.H. bersama Paralegal Firdaus Ramadan Nugroho dan Ananta Granda Nugroho. Tindakan ini bukan sekadar rutinitas hukum, melainkan sebuah pertarungan untuk menguji legalitas tindakan penyidik dalam proses pidana.

 

Bagi masyarakat luas, peristiwa ini menjadi momentum penting untuk memahami secara mendalam: Apa itu pra peradilan? Mengapa mekanisme ini penting? Dan bagaimana ia dapat menjadi alat pengujian yang efektif ketika hak-hak warga negara terancam dalam proses hukum?

 

Mengenal Pra Peradilan: Pengujian Awal Kewenangan Aparat Penegak Hukum

Secara sederhana, pra peradilan adalah sebuah lembaga dalam sistem peradilan pidana Indonesia yang berfungsi sebagai mekanisme kontrol dan pengawasan terhadap tindakan aparat penegak hukum, khususnya kepolisian dan kejaksaan.

 

Istilah pra peradilan sendiri secara harfiah berarti "sebelum peradilan" atau "sebelum persidangan pokok perkara pidana". Lembaga ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

 

Tujuan utama dari pra peradilan adalah menguji sah atau tidaknya suatu upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik atau penuntut umum terhadap seseorang. Ini adalah wujud nyata dari prinsip due process of law, memastikan bahwa kekuasaan negara, meskipun untuk tujuan penegakan hukum, tidak boleh bertindak sewenang-wenang.

 

Dasar-Dasar Hukum Pra Peradilan (KUHAP dan Putusan MK)

Dasar hukum utama yang mengatur mengenai pra peradilan adalah:

 

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Secara spesifik diatur dalam Pasal 1 butir 10 dan Bab X (Pasal 77 sampai Pasal 83). Pasal 77 KUHAP secara eksplisit menyebutkan lingkup kewenangan pra peradilan.

 

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 21/PUU-XII/2014 

Putusan ini merupakan tonggak sejarah. MK memperluas objek pra peradilan yang semula hanya terkait penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan (SP3), dan penghentian penuntutan, kini juga mencakup sah atau tidaknya penetapan tersangka, penyitaan, dan penggeledahan. Perluasan inilah yang membuat pra peradilan kini menjadi mekanisme yang sangat kuat.

 

Sebagai seorang pengacara atau advokat, seperti Paultje, S.H., pemahaman mendalam atas dasar hukum ini adalah krusial dalam menyusun argumen di hadapan hakim tunggal pra peradilan.

 

Siapa yang Berhak Mengajukan Pra Peradilan dan Apa Tujuannya?

Dalam konteks kasus yang didaftarkan oleh LBH Mata Elang, sangat penting untuk mengetahui siapa saja yang secara hukum berhak mengajukan permohonan pra peradilan.

 

Subjek Hukum yang Berhak Mengajukan

Menurut KUHAP dan diperkuat oleh Putusan MK, pihak yang berhak mengajukan permohonan pra peradilan adalah:

 

Tersangka 

Pihak yang hak-haknya dilanggar (misalnya penetapan tersangkanya dianggap tidak sah).

 

Keluarga atau Kuasa Hukum 

Untuk kepentingan tersangka, baik itu istri/suami, anak, orang tua, atau Advokat yang diberi kuasa. Dalam kasus ini, LBH Mata Elang bertindak sebagai kuasa hukum, dengan Paultje, S.H. sebagai advokat.

 

Pihak Ketiga yang Berkepentingan 

Khusus terkait ganti kerugian atau pengembalian barang yang disita.

 

Pihak yang menjadi termohon dalam pra peradilan adalah penyidik (dari Kepolisian) atau penuntut umum (dari Kejaksaan) yang melakukan tindakan hukum yang dipersoalkan.

 

Tujuan Utama Pengajuan Pra Peradilan

Secara umum, tujuan pra peradilan dapat dirangkum sebagai berikut:

 

Menguji Legalitas Upaya Paksa 

Untuk memastikan apakah penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan penetapan tersangka telah dilakukan sesuai prosedur hukum dan didukung alat bukti yang sah.

 

Memperoleh Ganti Kerugian dan/atau Rehabilitasi 

Jika hasil pra peradilan memutuskan bahwa tindakan penyidik atau penuntut umum tidak sah, pemohon berhak atas ganti kerugian dan/atau rehabilitasi nama baik.

 

Menguji Penghentian Penyidikan (SP3) 

Untuk menguji sah atau tidaknya keputusan penyidik menghentikan kasus.

 

Melindungi Hak Asasi Tersangka 

Ini adalah tujuan paling mendasar. Pra peradilan menjadi 'corong' bagi tersangka yang merasa hak-haknya dilanggar.

 

Pelanggaran Hak Tersangka yang Diuji LBH Mata Elang

Permohonan Pra Peradilan yang didaftarkan oleh LBH Mata Elang di PN Karanganyar ini didasarkan pada dugaan adanya pelanggaran hak-hak tersangka yang ditangani. Meskipun detail kasusnya akan diuji di persidangan, dugaan pelanggaran yang umum diajukan dalam permohonan pra peradilan seringkali berkaitan dengan:

 

Ketiadaan Bukti Permulaan yang Cukup 

Sesuai Putusan MK, penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah dan didukung bukti permulaan yang cukup. Jika bukti ini tidak terpenuhi, penetapan tersangka dapat dibatalkan. Ini adalah argumen utama yang sering diajukan oleh advokat dan pengacara seperti Paultje, S.H.

 

Prosedur yang Cacat Hukum 

Misalnya, penangkapan tanpa surat perintah, atau penahanan yang melampaui batas waktu yang ditentukan oleh KUHAP.

 

Pelanggaran Hak Didampingi Kuasa Hukum 

Setiap tersangka berhak didampingi advokat sejak awal pemeriksaan. Pelanggaran terhadap hak ini adalah pelanggaran HAM serius yang dapat menjadi dasar permohonan.

 

Tim LBH Mata Elang berharap permohonan pra peradilan ini dapat mengembalikan hak-hak tersangka dan memberikan efek jera agar penyidik lebih cermat dan profesional dalam menjalankan tugas penegakan hukum pidana.

 

Implikasi dan Harapan Proses Hukum di PN Karanganyar

Keputusan LBH Mata Elang untuk mengajukan permohonan pra peradilan di Pengadilan Negeri Karanganyar menegaskan peran vital masyarakat sipil dalam mengawal penegakan hukum. Ini adalah pertanda bahwa masyarakat semakin sadar akan hak-hak konstitusionalnya dan siap menggunakan jalur hukum yang tersedia untuk melawan praktik yang dinilai melanggar hukum.

 

Apapun hasilnya, proses persidangan pra peradilan akan menjadi pelajaran berharga bagi publik, khususnya dalam memahami bahwa hukum tidak hanya untuk menghukum, tetapi juga untuk melindungi.

 

Masyarakat menanti putusan Hakim Tunggal PN Karanganyar. Jika permohonan ini dikabulkan, penetapan tersangka, penyitaan, atau tindakan upaya paksa lainnya akan dinyatakan tidak sah dan harus dibatalkan, sekaligus memulihkan nama baik tersangka.

 

LBH Mata Elang melalui Advokat Paultje, S.H., Paralegal Firdaus Ramadan Nugroho dan Ananta Granda Nugroho telah memberikan contoh nyata bagaimana mekanisme pra peradilan dapat digunakan secara efektif untuk memperjuangkan keadilan bagi kliennya. Ini adalah edukasi hukum yang paling kuat, disampaikan melalui tindakan nyata di ruang sidang.