
Gebrakan Hukum LBH Mata Elang - Bongkar Dugaan Kesewenang-wenangan Prosedur Penyidikan di Karanganyar!
Karanganyar, 2 Desember 2025 - Dunia hukum
dikejutkan oleh langkah berani dan cepat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata
Elang. Tim investigasi hukum mereka, yang dipimpin langsung oleh Ketua Yayasan,
turun ke lapangan di Kabupaten Karanganyar untuk menelusuri dugaan adanya
kesalahan prosedur fatal dalam serangkaian proses penyidikan, mulai dari
penetapan tersangka, penangkapan, hingga penahanan.
Misi LBH Mata Elang kali ini bukan sekadar menjalankan tugas
rutin, melainkan sebuah panggilan nurani untuk menegakkan keadilan dan
memastikan bahwa setiap warga negara mendapatkan perlindungan hukum yang
seutuhnya. Hasil investigasi singkat yang mereka lakukan berhasil mengungkap
fakta-fakta hukum yang mencengangkan, yang mengarah pada dugaan kuat adanya
tindakan kesewenang-wenangan dalam proses penegakan hukum.
Manuver Kilat Keadilan: 7 Jam Menguak Fakta Mencengangkan di Karanganyar
Dalam kurun waktu yang luar biasa singkat—hanya 7 jam—Tim
LBH Mata Elang menunjukkan dedikasi dan profesionalisme yang patut diacungi
jempol. Mereka tidak hanya mengumpulkan bahan informasi dan bukti-bukti, tetapi
juga berhasil mengambil keterangan dari sejumlah saksi kunci. Kecepatan dan
ketepatan tindakan mereka menghasilkan temuan yang sangat kritis dan menjadi
dasar kuat untuk langkah hukum selanjutnya.
📜 Kronologi Penuh Keanehan: Tersangka Tanpa SPDP dan Penangkapan Misterius
Investigasi LBH Mata Elang mengungkap pola yang sangat
mengkhawatirkan dan bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum acara pidana yang
adil.
Tiadanya SPDP
Salah satu temuan paling krusial adalah
fakta bahwa pihak terlapor diduga tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya
Penyidikan (SPDP) sama sekali sebelum ditangkap. SPDP adalah hak fundamental terlapor dan merupakan titik awal transparansi dalam proses penyidikan. Tidak diberikannya SPDP sejak awal proses penyidikan ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai legalitas dimulainya proses
penyidikan itu sendiri.
Penetapan Tersangka Super Instan
Jarak waktu antara adanya
laporan polisi hingga penetapan tersangka dan berujung pada penangkapan dan penahanan hanya
memakan waktu 3 hari. Proses yang terkesan 'sangat instan' untuk perkara yang bukan tertangkap tangan ini memunculkan
kekhawatiran serius mengenai pemenuhan minimal dua alat bukti yang sah sebelum
status hukum seseorang ditingkatkan menjadi tersangka, sesuai dengan putusan
Mahkamah Konstitusi.
Penangkapan di Luar Prosedur
Tersangka tiba-tiba ditangkap di
rumahnya berdasarkan Surat Perintah Penangkapan, namun penangkapan tersebut
sama sekali tidak disaksikan oleh lingkungan sekitar. Ketua RT maupun para
tetangga menyatakan tidak mengetahui, apalagi menyaksikan, adanya proses
penangkapan tersebut. Penangkapan yang dilakukan tanpa disaksikan pihak
lingkungan atau keluarga dapat memicu pertanyaan tentang transparansi dan
kepatuhan terhadap prosedur, mengingat penangkapan harus dilakukan dengan
cara-cara yang patut.
Fakta-fakta ini, mulai dari tersangka tanpa SPDP hingga
penangkapan misterius di luar pengamatan lingkungan, menunjukkan adanya dugaan
penyimpangan serius yang tidak bisa ditoleransi. Integritas proses hukum harus
dijunjung tinggi, dan tidak ada ruang bagi tindakan kesewenang-wenangan yang
merenggut hak kemerdekaan warga negara.
Momentum Pra Peradilan: Menguji Sah atau Tidaknya Tindakan Penegak Hukum
Saat ini, status penahanan tersangka sudah berjalan selama
20 hari dan baru saja diperpanjang untuk 40 hari ke depan. Total waktu
penahanan yang signifikan ini membuat LBH Mata Elang harus bergerak cepat.
Mereka menyadari bahwa satu-satunya cara untuk menguji legalitas seluruh
rangkaian proses ini adalah melalui mekanisme Pra Peradilan.
Gelar Perkara Internal: Menganalisa Bukti dan Merumuskan Strategi
Dalam waktu dekat, Tim LBH Mata Elang akan segera
melaksanakan Gelar Perkara Internal. Pertemuan strategis ini menjadi kunci
untuk:
- Menganalisa secara mendalam semua bukti (surat, keterangan saksi, dan petunjuk) yang berhasil dikumpulkan dalam 7 jam investigasi.
- Menyusun kerangka hukum yang kokoh, berlandaskan yurisprudensi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Merumuskan rekomendasi langkah-langkah hukum yang tegas,
yang pada akhirnya akan bermuara pada pengajuan permohonan Pra Peradilan.
Menggugat Tiga Pilar Keadilan: Penetapan, Penangkapan, dan Penahanan
Fokus utama permohonan Pra Peradilan yang akan diajukan oleh
LBH Mata Elang adalah menguji sah atau tidaknya tiga pilar krusial dalam proses
penegakan hukum yang diduga cacat prosedur:
Sah atau Tidaknya Penetapan Tersangka
Mengingat proses yang
sangat cepat (3 hari) dan dugaan ketiadaan SPDP, Pra Peradilan akan menguji
apakah minimal dua alat bukti yang sah telah terpenuhi secara benar dan
prosedural sebelum status tersangka disematkan.
Sah atau Tidaknya Penangkapan
Mempertanyakan legalitas
penangkapan yang dilakukan tanpa diketahui atau disaksikan oleh lingkungan
sekitar, bertentangan dengan prinsip transparansi dan perlindungan hak asasi
manusia.
Sah atau Tidaknya Penahanan
Jika penetapan tersangka dan
penangkapan dinilai tidak sah, maka secara otomatis penahanan yang didasarkan
pada kedua proses awal tersebut juga harus dinyatakan tidak sah.
Langkah pengajuan Pra Peradilan ini adalah bentuk perlawanan
elegan dan konstitusional terhadap setiap bentuk dugaan kesalahan prosedur dan
kesewenang-wenangan. Ini adalah pesan tegas bahwa proses hukum harus berjalan
sesuai koridornya, tanpa pandang bulu dan tanpa cacat.
LBH Mata Elang: Inspirasi Perjuangan untuk Keadilan Substantif
Perjuangan LBH Mata Elang di Karanganyar ini adalah
inspirasi bagi seluruh masyarakat pencari keadilan di Indonesia. Mereka membuktikan
bahwa kecepatan, integritas, dan keberanian adalah senjata paling ampuh dalam
menghadapi tantangan hukum yang kompleks.
Ketua Yayasan LBH Mata Elang dan timnya tidak gentar dalam
mengambil posisi sebagai garda terdepan pembela hak-hak warga negara yang
terzalimi. Kisah ini adalah momentum untuk mengingatkan kita semua bahwa:
"Setiap proses hukum haruslah adil, transparan, dan
akuntabel. Ketika prosedur dilanggar, maka esensi keadilan pun terciderai.
Tugas kita adalah mengembalikan marwah hukum pada tempatnya."
Kita patut menunggu manuver hukum selanjutnya dari LBH Mata
Elang dan mendoakan agar permohonan Pra Peradilan yang akan mereka ajukan
berhasil. Kemenangan dalam kasus ini bukan hanya kemenangan bagi klien, tetapi
kemenangan bagi supremasi hukum dan perlindungan hak asasi manusia di
Indonesia.
Ayo dukung terus perjuangan LBH Mata Elang dalam memastikan bahwa hukum tidak hanya tajam ke bawah, tetapi juga tegak lurus pada kebenaran dan keadilan substantif!

