
Jalan Damai Sebelum Litigasi - Pensiunan Perwira Penuhi Undangan Klarifikasi LBH Mata Elang
edisi lanjutan dari artikel sebelumnya: "INVESTIGASI PERDANA PARALEGAL LBH MATA ELANG: Kronologi Lengkap Penipuan Calo Bintara Polri Rp 650 Juta di Semarang"
Semarang, 6 Desember 2025 - Kasus dugaan tindak pidana penipuan rekrutmen anggota
kepolisian, yang merugikan seorang warga dari Rembang hingga lebih dari
setengah miliar rupiah, baru-baru ini memasuki babak baru yang menunjukkan
kekuatan mediasi dan jalur kekeluargaan yang diusung oleh LBH Mata Elang.
LBH Mata Elang: Mendedikasikan Jalur Kekeluargaan Sebelum Memilih Perang Hukum
Setelah serangkaian upaya komunikasi yang sulit, Pelaku
Utama yang diketahui merupakan Pensiunan Perwira Polri dengan pangkat terakhir
Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) akhirnya memenuhi undangan klarifikasi resmi
yang dilayangkan oleh Tim Hukum LBH Mata Elang. Peristiwa ini bukan sekadar
pertemuan biasa; ini adalah penegasan filosofi LBH Mata Elang: memberikan
kesempatan emas kepada pihak lawan untuk bertanggung jawab dan menyelesaikan
masalah secara damai, sebelum palu godam hukum diketuk.
Artikel edukasi hukum ini akan membahas kronologi mediasi, mengupas kewaspadaan terhadap Modus Penipuan Rekrutmen Polri, dan menekankan pentingnya peran Lembaga Bantuan Hukum dalam mencari solusi yang adil bagi Korban tanpa harus selalu berakhir di ruang sidang.
Kronologi Panggilan Klarifikasi: Ketika Taji Hukum Diimbangi Itikad Baik
Persoalan ini bermula dari janji palsu yang diberikan oleh
jaringan percaloan kepada Korban untuk diloloskan dalam seleksi Bintara Polri.
Janji tersebut mengakibatkan Korban menyerahkan dana total sebesar Rp
650.000.000,- (Enam Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) kepada beberapa Pelaku Utama
dan Perantara.
Mengapa LBH Memilih Surat Undangan, Bukan Laporan Polisi?
Sebagaimana disampaikan oleh Tim Hukum LBH Mata Elang, Firdaus Ramadan Nugroho, setiap penanganan kasus selalu diawali dengan jalur restorative justice atau
upaya damai. Setelah mengumpulkan bukti-bukti primer, termasuk kronologi
terperinci, bukti transfer, dan Surat Pernyataan dari salah satu Pelaku Utama 1
(yang mengakui sebagian kewajiban dan telah menyanggupi pengembalian tahap
awal), langkah selanjutnya adalah menargetkan Pelaku Utama 2 yang diduga menerima sebagian besar aliran dana.
Tim LBH mengirimkan surat undangan klarifikasi resmi.
Keputusan ini didasari keyakinan bahwa jalur hukum pidana, begitu dimulai,
tidak dapat dihentikan (kecuali dengan mekanisme Restorative Justice yang
ketat) dan seringkali tidak menjamin pengembalian kerugian materiil secara
cepat. LBH bertujuan ganda: keadilan hukum dan pemulihan kerugian finansial
Korban.
Pelaku Utama Hadir: Mengubah Ancaman Hukum Menjadi Komitmen
Berbeda dengan upaya kontak sebelumnya yang selalu gagal,
surat undangan resmi LBH Mata Elang berhasil mendatangkan Pelaku Utama 2
(Pensiunan AKBP) ke kantor LBH di Ungaran. Kehadiran seorang Pensiunan Perwira
Tinggi Kepolisian dengan pangkat terakhir AKBP dalam pertemuan klarifikasi ini
menjadi momen krusial.
Dalam pertemuan tersebut, Pelaku Utama 2 menyatakan
kesanggupan dan itikad baik untuk bertanggung jawab atas kerugian Korban.
Pensiunan Perwira tersebut bersedia mengembalikan dana sisa kerugian Korban
sebesar Rp 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) melalui skema angsuran yang
disepakati bersama.
Akta Perdamaian dan Jaminan Hukum LBH Mata Elang
Komitmen pengembalian dana ini rencananya akan diformalkan dalam
sebuah Akta Perdamaian (Dading) yang ditandatangani oleh Penerima Kuasa dari
Korban (LBH Mata Elang) dan Pelaku Utama. Akta
ini menjadi landasan hukum yang kuat untuk memastikan hak Korban terpenuhi.
Isi Kunci Akta Perdamaian: Jaminan Tidak Akan Menempuh Jalur Pidana
Dalam Akta Perdamaian, terdapat klausul penting di mana
PIHAK PERTAMA (LBH Mata Elang, mewakili Korban) menjamin bahwa Korban tidak
akan menempuh jalur hukum pidana (Pasal 378 KUHP) selama Pelaku Utama 2
melaksanakan kewajiban pengembalian dana secara tepat waktu.
Sebagai perwujudan itikad baik, Pelaku Utama 2 diberikan kesempatan untuk menyerahkan
angsuran pertama sebesar Rp 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) bersamaan
dengan penandatanganan Akta. Sisa angsuran sebesar Rp 400.000.000,- akan
dilunasi secara bertahap hingga Juli 2026. Semoga saja kesempatan menyelesaikan kasus secara kekeluargaan yang diberikan oleh LBH Mata Elang ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh yang bersangkutan.
Klausul Konsekuensi: Akta tersebut juga mengatur bahwa jika
Pelaku Utama 2 lalai dalam memenuhi salah satu jadwal angsuran, maka Akta
Perdamaian ini secara otomatis batal demi hukum. Artinya, LBH Mata Elang berhak
penuh untuk segera mengajukan Laporan Polisi (LP) atas dugaan tindak pidana
Penipuan dan Penggelapan. Inilah kekuatan jaminan hukum yang diberikan oleh
LBH.
Edukasi Hukum: Mengapa LBH Selalu Mengutamakan Jalur Damai?
Filosofi LBH Mata Elang adalah "Perdamaian adalah
Pilihan Terbaik, tetapi Kejelasan Hukum adalah Kepastian". Menempuh jalur
hukum pidana adalah hak mutlak Korban, namun jalur ini memiliki beberapa
kelemahan dalam konteks penipuan dana:
Pengembalian Kerugian Lama
Proses pidana (penyidikan,
penuntutan, sidang) memakan waktu bertahun-tahun. Bahkan jika Pelaku divonis
bersalah, pengembalian dana kerugian (restitusi) seringkali harus melalui
proses perdata terpisah dan membutuhkan waktu yang sangat lama.
Kepastian Komitmen
Dengan Akta Perdamaian, LBH mendapatkan
komitmen tertulis dan berjaminan hukum dari Pelaku, lengkap dengan jadwal
angsuran pasti. Ini lebih cepat dan terukur daripada menunggu hasil putusan
pengadilan.
Efek Jera Non-Pidana
Meskipun tidak dipenjara, tekanan
sosial dan finansial dari kewajiban pengembalian ratusan juta rupiah secara
terstruktur juga memberikan efek jera yang signifikan.
LBH Mata Elang selalu mencoba Jalur Kekeluargaan terlebih
dahulu. Namun, perlu dicatat, jalur damai ini diberikan sebagai kesempatan
terakhir. Begitu Pelaku mengkhianati kepercayaan ini, LBH akan langsung
melangkah ke jalur hukum yang tidak pernah dapat dihentikan (kecuali lunas).
Inilah prinsip tegas LBH Mata Elang dalam membela hak kliennya.
Peringatan Keras: Modus Penipuan Rekrutmen Polri Tetap Mengancam
Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa pelaku Penipuan Calo
Polri tidak hanya berasal dari masyarakat sipil, tetapi juga melibatkan mantan
anggota kepolisian dengan rekam jejak yang solid. Masyarakat harus meningkatkan
kewaspadaan:
Waspada Pensiunan/Mantan Perwira
Jabatan atau pangkat lama
tidak menjamin integritas. Pengakuan memiliki koneksi "orang dalam"
atau "jalur khusus" harus ditolak mentah-mentah.
Rekrutmen GRATIS dan BETAH
Ingat selalu prinsip rekrutmen
Polri: Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis (BETAH). TIDAK ADA BIAYA
PUNGUTAN untuk kelulusan.
Laporkan ke LBH
Jika Anda terlanjur menjadi korban, segera
konsultasikan dengan lembaga bantuan hukum seperti LBH Mata Elang. Jangan
biarkan Pelaku terus menghindar.
Penutup: Komitmen LBH Mata Elang untuk Keadilan Pemulihan
Keputusan Tim Hukum LBH Mata Elang untuk menunda pelaporan
pidana dan memilih jalur mediasi dengan Pensiunan AKBP ini adalah strategi
cerdas. Ini menunjukkan kematangan dalam berhukum, memprioritaskan pemulihan
kerugian Korban asal Rembang, sambil tetap memegang kunci untuk mengaktifkan
proses pidana kapan saja Pelaku Utama 2 lalai.
LBH Mata Elang terus berkomitmen mengawal setiap tahapan pengembalian dana hingga lunas. Ini adalah pesan keras bagi para calo: tidak ada tempat untuk penipuan, dan jalur damai hanya terbuka bagi mereka yang benar-benar memiliki itikad baik untuk bertanggung jawab.

