INVESTIGASI PERDANA PARALEGAL LBH MATA ELANG: Kronologi Lengkap Penipuan Calo Bintara Polri Rp 650 Juta di Semarang

INVESTIGASI PERDANA PARALEGAL LBH MATA ELANG: Kronologi Lengkap Penipuan Calo Bintara Polri Rp 650 Juta di Semarang

INVESTIGASI PERDANA LBH MATA ELANG: Kronologi Lengkap Penipuan Calo Bintara Polri Rp 650 Juta di Semarang 


 

Semarang, 28 Oktober 2025Kasus dugaan penipuan rekrutmen anggota Polri kembali mencuat, kali ini menimpa seorang pemuda berinisial "RF" (19), dengan kerugian material ditaksir mencapai Rp 650 Juta. Kasus yang berpusat di Semarang dan Rembang, Jawa Tengah, ini menjadi sorotan serius bagi penegakan hukum dan integritas institusi kepolisian.


Ketika Impian Seragam Polri Direnggut Modus Penipuan

Malam Rabu, tanggal 28 Oktober 2025, Firdaus Ramadan Nugroho, Paralegal dari LBH Mata Elang melaksanakan investigasi hukum perdana. Tujuan utama investigasi ini adalah mengumpulkan fakta di lapangan, mengonfirmasi kronologi, dan berupaya mendapatkan keterangan dari pihak yang diduga sebagai Pelaku Utama dan Perantara.

 

Artikel ini disusun sebagai laporan investigasi dan, yang paling penting, sebagai edukasi hukum mendalam bagi masyarakat luas. Kita akan mengupas tuntas Modus Penipuan Rekrutmen Polri ini dan membahas jerat Pasal 378 KUHP yang menanti para pelakunya. Tujuannya adalah memastikan masyarakat tidak lagi terperosok dalam jebakan yang sama.

 

1. Kronologi Rangkaian Kebohongan: Dari Janji Kelulusan Hingga Gagal Dua Kali

Kasus ini berawal pada Februari 2024, ketika Korban ditawari kesempatan mendaftar Bintara Polri oleh Perantara 1. Janji yang diberikan sangat menggiurkan: kelulusan dapat dijamin dengan catatan pembayaran akan dilakukan setelah Korban resmi diterima sebagai anggota Polri.

 

Namun, skema janji manis ini segera berubah menjadi serangkaian permintaan uang yang mendesak.

 

A. Jaringan Percaloan Terstruktur

Perantara 1 kemudian memperkenalkan Korban kepada Perantara 2, yang selanjutnya menghubungkan Korban dengan Pelaku Utama 1. Pelaku Utama 1 mengklaim memiliki koneksi yang kuat untuk melancarkan proses rekrutmen. Pada akhirnya, komunikasi dan permintaan dana dialihkan kepada Pelaku Utama 2, yang diduga bertindak sebagai pengumpul dana dan eksekutor janji.

 

B. Transaksi Dana Fantastis Tanpa Kuitansi

Tak lama setelah pendaftaran, permintaan uang muka (DP) sebesar Rp 10 Juta dilakukan secara transfer ke rekening Pelaku Utama 1.

 

Momen krusial terjadi saat penyerahan uang tunai sebesar Rp 540 Juta di rumah Pelaku Utama 1 di Semarang. Penyerahan uang tunai dalam jumlah yang sangat besar ini dilakukan di hadapan Korban dan para Saksi Mata (yang merupakan kerabat Korban dan Para Perantara).

 

Fakta Krusial: Penyerahan uang tunai Rp 540 Juta tersebut TIDAK didukung oleh kuitansi atau tanda terima resmi, melainkan hanya mengandalkan keterangan saksi mata. Hal ini adalah kelemahan signifikan dalam pengumpulan bukti dokumenter yang perlu dikuatkan oleh tim LBH Mata Elang. 

 

Selama proses seleksi 2024 dan seleksi ulang 2025, Korban masih diminta menambah dana berkali-kali (via transfer dan tunai) hingga mencapai total kerugian Rp 650 Juta.

 

C. Kegagalan dan Penghindaran Pelaku

Korban dinyatakan gagal dalam seleksi Bintara Polri pada tahun 2024 dan kembali gagal pada tahun 2025. Setelah kegagalan kedua, janji pengembalian uang pun dilontarkan oleh kedua Pelaku Utama. Namun, hingga kasus ini dikuasakan ke LBH Mata Elang, tidak ada realisasi dan kedua pelaku sulit dihubungi, dengan alasan klasik "sedang berada di luar kota" atau "sedang mengurus."

 

2. Hasil Investigasi Malam Rabu, 28 Oktober 2025: Dugaan Penghindaran dan Penguatan Bukti

Tim paralegal LBH Mata Elang menjalankan fungsi investigasi hukum perdananya dengan fokus utama mendalami fakta dan mengamankan keterangan saksi.

 

A. Keberhasilan Awal : Surat Pernyataan Pengakuan dan Pengembalian Dana

Pada malam ini, tim paralegal LBH Mata Elang yang dipimpin oleh Firdaus Ramadan Nugroho berhasil memediasi pertemuan antara Korban dengan Pelaku Utama 1 di sebuah Warung di daerah Woltermonginsidi Semarang. 

Hasil dari pertemuan ini sangat krusial: 

  • Pengakuan Tertulis: Pelaku Utama 1 membuat dan menandatangani Surat Pernyataan di atas meterai Rp 10.000 , yang merupakan pengakuan atas sebagian tanggung jawab finansial. 
  • Komitmen Pengembalian: Pelaku Utama 1 menyatakan bersedia mengembalikan uang kepada Korban. 
  • Batas Waktu dan Konsekuensi: Uang tersebut dijanjikan akan dikembalikan selambat-lambatnya pada 25 Januari 2025. Pelaku Utama 1 juga menegaskan kesiapan menanggung segala konsekuensi hukum yang berlaku apabila tidak memenuhi pernyataan tersebut. 
  • Saksi: Dokumen ini turut ditandatangani oleh Korban dan disaksikan oleh setidaknya dua Saksi Mata.

 

B. Penguatan Bukti Krusial

Perolehan surat pernyataan ini merupakan kemenangan awal bagi LBH Mata Elang karena: 

  • Pengakuan Hukum: Dokumen bermaterai ini menjadi alat bukti yang sangat kuat karena merupakan pengakuan tertulis dari Pelaku Utama 1 atas adanya kewajiban finansial kepada Korban, memperkuat dugaan kerugian yang diderita.
  • Konfirmasi Aliran Dana: Diperoleh keterangan (sesuai kronologi) bahwa Pelaku Utama 1 mengakui telah menyerahkan sebagian besar dana tersebut (sekitar Rp 485 Juta) kepada Pelaku Utama 2, yang merupakan petunjuk penting untuk melacak aliran dana dan peran masing-masing pelaku.
  • Penyusunan BAPK: Paralegal juga berhasil memfinalisasi Berita Acara Pernyataan Kesaksian (BAPK) dari para Saksi Mata yang menyaksikan penyerahan uang tunai Rp 540 Juta. Dokumen ini secara formal mengikat keterangan saksi di atas materai, menjadikannya alat bukti yang sah untuk menggantikan ketiadaan kuitansi. 


3. Analisis Hukum Mendalam: Jerat Pasal 378 KUHP

Rangkaian peristiwa dalam kasus ini secara hukum memenuhi unsur-unsur tindak pidana Penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Unsur-Unsur Pidana yang Terpenuhi:

Maksud Menguntungkan Diri Sendiri Secara Melawan Hukum  

Para Pelaku Utama memperoleh keuntungan finansial Rp 650 Juta melalui janji palsu kelulusan Polri. Tindakan ini jelas melawan hukum karena rekrutmen Polri adalah proses yang gratis dan resmi.

 

Rangkaian Kebohongan dan Tipu Muslihat 

Janji untuk "meloloskan" seorang calon melalui jalur uang adalah rangkaian kebohongan yang terstruktur, yang merupakan inti dari delik penipuan.

 

Menggerakkan Korban 

Rangkaian kebohongan tersebut berhasil menggerakkan Korban dan keluarganya untuk menyerahkan sejumlah uang yang sangat besar.

 

Ancaman hukuman bagi pelaku Penipuan Calo Polri berdasarkan Pasal 378 KUHP adalah pidana penjara paling lama empat tahun.

 

Keterlibatan Perantara

Perantara 1 dan Perantara 2 dapat dijerat sebagai pihak yang turut serta melakukan atau membantu melakukan tindak pidana (Pasal 55 dan 56 KUHP), tergantung pada sejauh mana pengetahuan dan peran mereka dalam melancarkan aksi penipuan ini. Tim LBH Mata Elang akan menyerahkan penentuan status hukum mereka kepada Penyidik Kepolisian.

 

4. Edukasi Masyarakat: Tips Mencegah Menjadi Korban Modus Penipuan Rekrutmen Polri

Kasus ini harus menjadi peringatan keras. LBH Mata Elang menyerukan kepada masyarakat untuk memahami bahwa penerimaan anggota Polri dilakukan dengan prinsip BETAH (Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis) dan TIDAK DIPUNGUT BIAYA (GRATIS).

 

Berikut adalah langkah-langkah untuk menghindari menjadi korban Penipuan Calo Polri:

 

Verifikasi Informasi Resmi 

Seluruh informasi dan persyaratan pendaftaran hanya bersumber dari situs resmi penerimaan Polri (Penerimaan Polri Go ID) atau melalui sumber resmi di Kantor Kepolisian setempat.

 

Tolak "Jalur Belakang" 

Setiap tawaran yang menjamin kelulusan dengan imbalan uang adalah modus penipuan. Jalur tes saat ini terkomputerisasi dan transparan.

 

Dokumentasi Bukti Pembayaran 

Jika Anda berhadapan dengan transaksi finansial resmi lainnya (bukan suap), selalu pastikan mendapatkan kuitansi bermaterai dan lakukan transaksi melalui bank untuk meninggalkan jejak digital (bukti transfer). Hindari penyerahan uang tunai dalam jumlah besar tanpa bukti tertulis yang sah.

 

Segera Laporkan 

Jika ada oknum atau calo yang meminta uang, segera laporkan ke Divisi Propam Polri (jika oknum anggota) atau ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dengan membawa semua bukti yang ada.

 

LBH Mata Elang Siap Melangkah ke Ranah Pidana

Hasil investigasi awal LBH Mata Elang telah memperkuat alat bukti dan memetakan peran masing-masing pihak. Langkah selanjutnya adalah mengajukan Laporan Polisi (LP) resmi di Polda Jawa Tengah. Tim LBH berkomitmen mengawal proses penyidikan ini hingga tuntas agar hak-hak Korban pulih dan para pelaku menerima sanksi hukum setimpal.

 

Mari pastikan integritas rekrutmen Polri terjaga, dan jangan biarkan mimpi generasi muda menjadi komoditas penipuan!