Gerak Cepat Propam Polda Jateng Respon Laporan LBH Mata Elang, Kisah Perjuangan Seorang Istri Mencari Keadilan

Gerak Cepat Propam Polda Jateng Respon Laporan LBH Mata Elang, Kisah Perjuangan Seorang Istri Mencari Keadilan

Gerak Cepat Propam Polda Jateng Respon Laporan LBH Mata Elang, Kisah Perjuangan Seorang Istri Mencari Keadilan



edisi lanjutan dari artikel sebelumnya: "LBH Mata Elang Gerak Cepat - Tindak Lanjuti Laporan ke Propam dan Irwasda Polda Jateng"



Ungaran, 28 Desember 2025 - Belum lama ini, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Elang kembali menunjukkan keseriusannya dalam mendampingi masyarakat yang mencari keadilan. Sebuah aduan yang mengejutkan datang dari seorang ibu yang suaminya tiba-tiba ditangkap dan ditahan oleh Kepolisian untuk suatu perkara pidana di Karanganyar. 


Di balik aduan yang serius ini, terdapat kisah pilu seorang istri yang berjuang mati-matian demi keadilan suaminya. Saat sang suami dibawa pergi tanpa ada pemberitahuan atau surat panggilan yang jelas, dunia seakan runtuh bagi ibu ini. Ketakutan dan kebingungan tak lantas membuatnya menyerah. Dengan sisa keberanian yang dimiliki, ia segera mencari bantuan hukum ke LBH Mata Elang, bertindak cepat sebelum situasi menjadi lebih rumit. Keberaniannya untuk bersuara dan mencari kebenaran—menggugat prosedur penangkapan yang ia yakini tidak sesuai hukum—menjadi kunci utama yang menggerakkan roda pengawasan internal di Kepolisian, hingga akhirnya mendapatkan perhatian serius dari BidPropam Polda Jawa Tengah. 


Ini adalah bukti bahwa suara rakyat, meskipun datang dari satu individu yang merasa terintimidasi, memiliki kekuatan besar untuk menuntut kepatuhan hukum dari penegak keadilan.


Suami Ditangkap Mendadak Tanpa Panggilan? Kenali Hak Anda dan Peran Pengawas Internal Kepolisian 

Kejanggalan utama dalam kasus ini adalah: sang suami tidak pernah menerima panggilan untuk diperiksa sebagai saksi maupun calon tersangka. Penangkapan dan penahanan yang terjadi secara mendadak ini jelas menimbulkan pertanyaan besar tentang prosedur hukum yang seharusnya wajib dipatuhi oleh aparat penegak hukum.

 

Dalam sistem hukum Indonesia, penangkapan dan penahanan harus didasarkan pada prosedur yang jelas dan sah. Aparat tidak boleh bertindak semena-mena. Oleh karena itu, LBH Mata Elang, melalui Paralegal-nya Firdaus Ramadan Nugroho, mengambil langkah cepat dan tepat: melaporkan dugaan pelanggaran prosedur ini ke divisi pengawasan internal Kepolisian.

 

Artikel ini akan mengupas tuntas langkah strategis LBH Mata Elang, menjelaskan apa sebenarnya fungsi dari Bidang Profesi dan Pengamanan (BidPropam) dan Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda), serta mengapa kasus ini akhirnya dilimpahkan ke Bagian Pengawasan Penyidikan (BagWassidik) Ditreskrimum Polda Jateng. Ini adalah informasi dan edukasi penting bagi setiap warga negara.

 

 

Mengapa Lapor ke Propam? Membongkar Fungsi Utama Divisi Pengawas Polisi

Ketika seorang warga negara merasa hak-haknya dilanggar atau mendapati adanya dugaan penyalahgunaan wewenang oleh anggota Kepolisian, kemana mereka harus mengadu? Jawabannya adalah Bidang Profesi dan Pengamanan (BidPropam).

 

Apa Itu BidPropam dan Kenapa LBH Mata Elang Melapor ke Sana?

Propam adalah satuan kerja di Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang memiliki tugas pokok sebagai pengawas internal. Tugasnya adalah membina dan menyelenggarakan fungsi pertanggungjawaban profesi dan pengamanan internal, termasuk penegakan disiplin dan ketertiban.

 

Tugas Propam secara garis besar meliputi:

 

Penegakan Disiplin 

Menindak anggota Polri yang melanggar disiplin (misalnya, melanggar etika dalam bertugas).

 

Kode Etik Profesi 

Menegakkan dan mengawasi kepatuhan anggota Polri terhadap Kode Etik Profesi Polri.

 

Pengamanan Internal 

Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas anggota Polri.

 

Dalam kasus suami yang ditangkap mendadak tanpa panggilan pemeriksaan, terdapat dugaan kuat adanya pelanggaran prosedur dan pelanggaran kode etik profesi. Penangkapan tanpa didahului pemanggilan (jika tidak dalam status tertangkap tangan) adalah tindakan yang menyimpang dari ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

 

LBH Mata Elang melaporkan ke Propam karena Propam berwenang untuk menguji apakah anggota Polisi yang melakukan penangkapan telah bertindak sesuai dengan standar profesionalisme dan hukum yang berlaku. Laporan ini bukan hanya tentang membatalkan penangkapan, tetapi juga meminta pertanggungjawaban atas dugaan malprosedur yang merugikan klien.

 

Peran Itwasda: Pengawasan Keuangan dan Administrasi

Selain Propam, sering kali masyarakat mendengar istilah Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda). Meskipun sama-sama lembaga pengawas internal, fungsinya berbeda dengan Propam.

 

Itwasda memiliki fungsi pengawasan di bidang:

 

Administrasi dan Keuangan 

Mengawasi penggunaan anggaran dan sumber daya.

 

Audit Kinerja 

Melakukan audit terhadap kinerja satuan kerja Polri.

 

Meskipun dalam kasus ini fokus utamanya adalah pelanggaran prosedur (Propam), Itwasda dapat terlibat jika pelanggaran tersebut juga menyangkut aspek administrasi penyidikan. Namun, Propam menjadi pintu gerbang utama karena sifat aduannya terkait langsung dengan tindakan fisik anggota dalam proses penegakan hukum.

 

 

Kenapa Kasus Propam Dilimpahkan ke BagWassidik Ditreskrimum? Memahami Mekanisme Alur Aduan

Keputusan Propam untuk melimpahkan penanganan perkara kepada Bagian Pengawasan Penyidikan (BagWassidik) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng adalah poin penting yang harus dipahami masyarakat.

 

Hari ini, Minggu 28 Desember 2025, LBH Mata Elang menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan dari BidPropam yang menginformasikan pelimpahan penanganan. Ini menunjukkan bahwa laporan tersebut ditanggapi serius dan telah melalui proses analisis internal.

 

Membedah Fungsi dan Wewenang BagWassidik

BagWassidik adalah bagian di bawah Ditreskrimum yang secara spesifik bertugas melakukan pengawasan dan pengendalian penyidikan yang dilakukan oleh penyidik-penyidik di lingkungan Reserse Kriminal.

 

Fungsi utama Wasidik adalah:

 

Mengawasi Prosedur Penyidikan 

Memastikan setiap tahapan penyidikan (mulai dari penyelidikan, pemanggilan, penangkapan, penahanan, hingga pemberkasan) telah dilaksanakan sesuai dengan KUHAP dan peraturan perundang-undangan lainnya.

 

Menindaklanjuti Malprosedur 

Menganalisis dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat mengenai dugaan penyimpangan prosedur penyidikan.

 

Gelar Perkara  

Mengkoordinasikan dan melaksanakan gelar perkara terkait penanganan kasus.

 

Dari Propam ke Wasidik: Apa Artinya?

Pelimpahan kasus dari Propam ke Wasidik memberikan sinyal yang jelas. Propam mengidentifikasi bahwa aduan yang masuk bukan hanya pelanggaran disiplin/etik (yang menjadi kewenangan Propam), tetapi juga menyentuh aspek teknis dan prosedural dalam proses penyidikan (penangkapan tanpa panggilan).

 

Artinya bagi kasus ini:

 

Propam mengakui adanya indikasi penyimpangan prosedur dalam penangkapan.

 

Wasidik kini akan bertugas melakukan koreksi internal terhadap proses penyidikan kasus pidana yang menimpa suami pelapor.

 

Wasidik akan mengevaluasi apakah penangkapan dan penahanan tersebut sudah sah secara hukum atau harus dipertimbangkan ulang. Jika terbukti terjadi malprosedur, Wasidik dapat memerintahkan koreksi, termasuk membatalkan penahanan.

 

Dengan dilimpahkannya kasus ke Wasidik, LBH Mata Elang kini akan fokus berkoordinasi dengan BagWassidik untuk memastikan proses pengawasan berjalan objektif dan menjamin hak-hak hukum suami klien mereka terpenuhi, terutama hak untuk diperiksa secara patut sebelum ditangkap.

 

 

Kesimpulan dan Edukasi Hukum untuk Masyarakat

Kasus yang ditangani oleh LBH Mata Elang ini adalah contoh nyata bagaimana masyarakat harus bertindak ketika hak-hak hukumnya terancam.

 

Beberapa hal penting yang harus dipahami masyarakat:

 

Hak untuk Dipanggil Terlebih Dahulu 

Seseorang umumnya harus dipanggil untuk dimintai keterangan (diperiksa) sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penangkapan, kecuali dalam kondisi tertangkap tangan atau keadaan mendesak lainnya.

 

Jangan Ragu Lapor ke Pengawas 

Jika Anda atau kerabat Anda mengalami tindakan sewenang-wenang atau malprosedur dari anggota Kepolisian, segera laporkan ke Propam dan/atau minta pendampingan dari LBH terdekat seperti LBH Mata Elang.

 

Wassidik adalah Korektor Internal 

Adanya Wasidik menunjukkan bahwa Polri memiliki mekanisme koreksi internal untuk memastikan anggotanya bekerja secara profesional dan sesuai hukum.

 

Langkah cepat yang diambil oleh LBH Mata Elang melalui Paralegalnya, Firdaus Ramadan Nugroho dibawah supervisi Advokat Paultje, S.H. dalam melaporkan ke BidPropam Polda Jateng telah membuka jalan bagi adanya evaluasi terhadap prosedur penangkapan tersebut. Mari kita dukung upaya penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan.