
Gerak Cepat Propam Polda Jateng Respon Laporan LBH Mata Elang, Kisah Perjuangan Seorang Istri Mencari Keadilan
edisi lanjutan dari artikel sebelumnya: "LBH Mata Elang Gerak Cepat - Tindak Lanjuti Laporan ke Propam dan Irwasda Polda Jateng"
Ungaran, 28 Desember 2025 - Belum lama ini, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Elang kembali menunjukkan keseriusannya dalam mendampingi masyarakat yang mencari keadilan. Sebuah aduan yang mengejutkan datang dari seorang ibu yang suaminya tiba-tiba ditangkap dan ditahan oleh Kepolisian untuk suatu perkara pidana di Karanganyar.
Di balik aduan yang serius ini, terdapat kisah pilu seorang istri yang berjuang mati-matian demi keadilan suaminya. Saat sang suami dibawa pergi tanpa ada pemberitahuan atau surat panggilan yang jelas, dunia seakan runtuh bagi ibu ini. Ketakutan dan kebingungan tak lantas membuatnya menyerah. Dengan sisa keberanian yang dimiliki, ia segera mencari bantuan hukum ke LBH Mata Elang, bertindak cepat sebelum situasi menjadi lebih rumit. Keberaniannya untuk bersuara dan mencari kebenaran—menggugat prosedur penangkapan yang ia yakini tidak sesuai hukum—menjadi kunci utama yang menggerakkan roda pengawasan internal di Kepolisian, hingga akhirnya mendapatkan perhatian serius dari BidPropam Polda Jawa Tengah.
Ini adalah bukti bahwa suara rakyat, meskipun
datang dari satu individu yang merasa terintimidasi, memiliki kekuatan besar
untuk menuntut kepatuhan hukum dari penegak keadilan.
Suami Ditangkap Mendadak Tanpa Panggilan? Kenali Hak Anda dan Peran Pengawas Internal Kepolisian
Kejanggalan utama dalam kasus ini adalah: sang suami tidak
pernah menerima panggilan untuk diperiksa sebagai saksi maupun calon tersangka.
Penangkapan dan penahanan yang terjadi secara mendadak ini jelas menimbulkan
pertanyaan besar tentang prosedur hukum yang seharusnya wajib dipatuhi oleh
aparat penegak hukum.
Dalam sistem hukum Indonesia, penangkapan dan penahanan
harus didasarkan pada prosedur yang jelas dan sah. Aparat tidak boleh bertindak
semena-mena. Oleh karena itu, LBH Mata Elang, melalui Paralegal-nya Firdaus
Ramadan Nugroho, mengambil langkah cepat dan tepat: melaporkan dugaan
pelanggaran prosedur ini ke divisi pengawasan internal Kepolisian.
Artikel ini akan mengupas tuntas langkah strategis LBH Mata
Elang, menjelaskan apa sebenarnya fungsi dari Bidang Profesi dan Pengamanan
(BidPropam) dan Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda), serta mengapa kasus
ini akhirnya dilimpahkan ke Bagian Pengawasan Penyidikan (BagWassidik)
Ditreskrimum Polda Jateng. Ini adalah informasi dan edukasi penting bagi setiap
warga negara.
Mengapa Lapor ke Propam? Membongkar Fungsi Utama Divisi Pengawas Polisi
Ketika seorang warga negara merasa hak-haknya dilanggar atau
mendapati adanya dugaan penyalahgunaan wewenang oleh anggota Kepolisian, kemana
mereka harus mengadu? Jawabannya adalah Bidang Profesi dan Pengamanan
(BidPropam).
Apa Itu BidPropam dan Kenapa LBH Mata Elang Melapor ke Sana?
Propam adalah satuan kerja di Kepolisian Negara Republik
Indonesia (Polri) yang memiliki tugas pokok sebagai pengawas internal. Tugasnya
adalah membina dan menyelenggarakan fungsi pertanggungjawaban profesi dan
pengamanan internal, termasuk penegakan disiplin dan ketertiban.
Tugas Propam secara garis besar meliputi:
Penegakan Disiplin
Menindak anggota Polri yang melanggar
disiplin (misalnya, melanggar etika dalam bertugas).
Kode Etik Profesi
Menegakkan dan mengawasi kepatuhan
anggota Polri terhadap Kode Etik Profesi Polri.
Pengamanan Internal
Melaksanakan pengawasan terhadap
pelaksanaan tugas anggota Polri.
Dalam kasus suami yang ditangkap mendadak tanpa panggilan
pemeriksaan, terdapat dugaan kuat adanya pelanggaran prosedur dan pelanggaran
kode etik profesi. Penangkapan tanpa didahului pemanggilan (jika tidak dalam
status tertangkap tangan) adalah tindakan yang menyimpang dari ketentuan dalam
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
LBH Mata Elang melaporkan ke Propam karena Propam berwenang
untuk menguji apakah anggota Polisi yang melakukan penangkapan telah bertindak
sesuai dengan standar profesionalisme dan hukum yang berlaku. Laporan ini bukan
hanya tentang membatalkan penangkapan, tetapi juga meminta pertanggungjawaban
atas dugaan malprosedur yang merugikan klien.
Peran Itwasda: Pengawasan Keuangan dan Administrasi
Selain Propam, sering kali masyarakat mendengar istilah
Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda). Meskipun sama-sama lembaga pengawas
internal, fungsinya berbeda dengan Propam.
Itwasda memiliki fungsi pengawasan di bidang:
Administrasi dan Keuangan
Mengawasi penggunaan anggaran dan
sumber daya.
Audit Kinerja
Melakukan audit terhadap kinerja satuan kerja
Polri.
Meskipun dalam kasus ini fokus utamanya adalah pelanggaran
prosedur (Propam), Itwasda dapat terlibat jika pelanggaran tersebut juga
menyangkut aspek administrasi penyidikan. Namun, Propam menjadi pintu gerbang
utama karena sifat aduannya terkait langsung dengan tindakan fisik anggota
dalam proses penegakan hukum.
Kenapa Kasus Propam Dilimpahkan ke BagWassidik Ditreskrimum? Memahami Mekanisme Alur Aduan
Keputusan Propam untuk melimpahkan penanganan perkara kepada
Bagian Pengawasan Penyidikan (BagWassidik) Direktorat Reserse Kriminal Umum
(Ditreskrimum) Polda Jateng adalah poin penting yang harus dipahami masyarakat.
Hari ini, Minggu 28 Desember 2025, LBH Mata Elang menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan dari BidPropam yang menginformasikan pelimpahan penanganan. Ini menunjukkan
bahwa laporan tersebut ditanggapi serius dan telah melalui proses analisis
internal.
Membedah Fungsi dan Wewenang BagWassidik
BagWassidik adalah bagian di bawah Ditreskrimum yang secara
spesifik bertugas melakukan pengawasan dan pengendalian penyidikan yang
dilakukan oleh penyidik-penyidik di lingkungan Reserse Kriminal.
Fungsi utama Wasidik adalah:
Mengawasi Prosedur Penyidikan
Memastikan setiap tahapan
penyidikan (mulai dari penyelidikan, pemanggilan, penangkapan, penahanan,
hingga pemberkasan) telah dilaksanakan sesuai dengan KUHAP dan peraturan
perundang-undangan lainnya.
Menindaklanjuti Malprosedur
Menganalisis dan
menindaklanjuti pengaduan masyarakat mengenai dugaan penyimpangan prosedur
penyidikan.
Gelar Perkara
Mengkoordinasikan dan melaksanakan gelar
perkara terkait penanganan kasus.
Dari Propam ke Wasidik: Apa Artinya?
Pelimpahan kasus dari Propam ke Wasidik memberikan sinyal
yang jelas. Propam mengidentifikasi bahwa aduan yang masuk bukan hanya
pelanggaran disiplin/etik (yang menjadi kewenangan Propam), tetapi juga
menyentuh aspek teknis dan prosedural dalam proses penyidikan (penangkapan
tanpa panggilan).
Artinya bagi kasus ini:
Propam mengakui adanya indikasi penyimpangan prosedur dalam
penangkapan.
Wasidik kini akan bertugas melakukan koreksi internal
terhadap proses penyidikan kasus pidana yang menimpa suami pelapor.
Wasidik akan mengevaluasi apakah penangkapan dan penahanan
tersebut sudah sah secara hukum atau harus dipertimbangkan ulang. Jika terbukti
terjadi malprosedur, Wasidik dapat memerintahkan koreksi, termasuk membatalkan
penahanan.
Dengan dilimpahkannya kasus ke Wasidik, LBH Mata Elang kini
akan fokus berkoordinasi dengan BagWassidik untuk memastikan proses pengawasan
berjalan objektif dan menjamin hak-hak hukum suami klien mereka terpenuhi,
terutama hak untuk diperiksa secara patut sebelum ditangkap.
Kesimpulan dan Edukasi Hukum untuk Masyarakat
Kasus yang ditangani oleh LBH Mata Elang ini adalah contoh
nyata bagaimana masyarakat harus bertindak ketika hak-hak hukumnya terancam.
Beberapa hal penting yang harus dipahami masyarakat:
Hak untuk Dipanggil Terlebih Dahulu
Seseorang umumnya harus
dipanggil untuk dimintai keterangan (diperiksa) sebelum ditetapkan sebagai
tersangka dan dilakukan penangkapan, kecuali dalam kondisi tertangkap tangan
atau keadaan mendesak lainnya.
Jangan Ragu Lapor ke Pengawas
Jika Anda atau kerabat Anda
mengalami tindakan sewenang-wenang atau malprosedur dari anggota Kepolisian,
segera laporkan ke Propam dan/atau minta pendampingan dari LBH terdekat seperti LBH Mata Elang.
Wassidik adalah Korektor Internal
Adanya Wasidik
menunjukkan bahwa Polri memiliki mekanisme koreksi internal untuk memastikan
anggotanya bekerja secara profesional dan sesuai hukum.
Langkah cepat yang diambil oleh LBH Mata Elang melalui Paralegalnya, Firdaus Ramadan Nugroho dibawah supervisi Advokat Paultje, S.H. dalam melaporkan ke BidPropam Polda Jateng telah membuka jalan bagi adanya evaluasi terhadap prosedur penangkapan tersebut. Mari kita dukung upaya penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan.

