
Mentalitas Keberanian Hukum Diuji - Paralegal LBH Mata Elang Berhadapan Dengan Oknum Yang Mempersulit Hak Pekerja
edisi lanjutan dari artikel sebelumnya "Apresiasi LBH Mata Elang Atas Respons Cepat Disperinaker Surabaya, Kunci Efisiensi Mediasi Perselisihan Industrial"
Surabaya, 3 November 2025 - Hari yang seharusnya menjadi tonggak penting dalam perjuangan hak pekerja. Setelah respons cepat Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) yang mengeluarkan Surat Panggilan Klarifikasi dan Fasilitasi
hanya empat hari pasca-pengaduan, membangkitkan semangat pekerja yang hampir padam. Namun, harapan akan
proses yang efisien seketika diuji, bahkan dilemahkan, oleh tantangan yang
tidak terduga: sikap seorang oknum petugas di institusi yang seharusnya menjadi
benteng terakhir keadilan bagi Pekerja.
Pendahuluan: Keadilan Tidak Boleh Ditawar dan Diulur!
LBH Mata
Elang hadir dengan delegasi Paralegal yang kompeten, siap menghadapi tahapan
Klarifikasi dan Mediasi sesuai surat resmi dari Kepala Dinas. Namun, yang kami
temui adalah praktik birokrasi yang diselimuti kabut kebijakan sepihak,
seolah-olah takdir seorang Pekerja veteran ditentukan oleh interpretasi tunggal
oknum yang sama sekali tidak berlandaskan hukum ketenagakerjaan.
Artikel ini bukan sekadar laporan, tetapi seruan perang terhadap praktik penguluran waktu dan keputusan non-hukum yang menghalangi hak-hak normatif Pekerja. LBH Mata Elang, dengan pengalaman bertahun-tahun menangani PHI, tidak akan pernah gentar!
Panggilan Resmi vs. Kebijakan Pribadi Oknum
Pada
pukul 11:00 WIB, sesuai waktu yang tertera dalam Surat Panggilan resmi berkop
Pemerintah Kota, Paralegal kami hadir. Surat tersebut jelas berbunyi:
"Panggilan Klarifikasi dan Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan
Industrial." Ini adalah tahapan Tripartit yang secara hukum sah dan wajib
dilakukan setelah upaya Bipartit (perundingan langsung antara Pekerja dan
Pengusaha) dinyatakan gagal.
Fakta Hukum yang Mendasari
Kegagalan Bipartit Telah Terdokumentasi
Klien Kami, melalui LBH Mata Elang, sudah mengirimkan
dua kali Somasi (Peringatan Hukum) kepada Perusahaan Pengusaha. Somasi ini
adalah bentuk sah dari ajakan Bipartit, dan kegagalan respons Perusahaan
Pengusaha atas kedua Somasi tersebut secara hukum sudah mengindikasikan
kegagalan Bipartit dan memberikan hak kepada Pekerja untuk melanjutkan ke
Disnaker (Mediasi/Tripartit).
Kewajiban Disnaker
Sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian
Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI), Disnaker berkewajiban mencatat
perselisihan dan segera memfasilitasi Mediasi jika Bipartit gagal.
Namun, di
hadapan delegasi kami, seorang Oknum Petugas di tempat tersebut mengeluarkan
pernyataan yang sangat mengejutkan dan tidak berdasar: "Pokoknya harus
Bipartit dulu lagi. Saya tidak mau tahu. Harus Bipartit dulu lagi. Kami punya aturan sendiri."
Pernyataan
ini bukan hanya aneh, tetapi melawan logika dan prosedur hukum yang telah
ditetapkan negara. Permintaan untuk mengulang Bipartit, padahal sudah ada dua
surat peringatan resmi (Somasi I dan Somasi II) yang diabaikan oleh Perusahaan (yang ternyata Perusahaan Milik Daerah), adalah upaya nyata untuk mengulur waktu penyelesaian perkara yang
sudah berlarut-larut. Ini adalah praktik yang mengkhianati semangat keadilan
dan menempatkan beban yang tidak perlu pada Pekerja yang sedang memperjuangkan
hak purna tugasnya.
Mengapa Oknum Petugas Tersebut Melawan Hukum?
Pertanyaan besar muncul: Ada apa sebenarnya?
Sikap Oknum Petugas yang menolak melanjutkan proses fasilitasi dan bersikeras meminta Bipartit putaran ketiga tanpa dasar hukum yang jelas, bukan sekadar kesalahan prosedural, melainkan indikasi serius adanya intervensi atau keengganan untuk menjalankan tugas sesuai mandat undang-undang. Sikap semacam ini seolah mencerminkan asumsi bahwa Takdir Tenaga Kerja Tergantung Kebijakan Pribadi Dirinya. Asumsi ini adalah musuh utama penegakan hukum:
Melanggar Prinsip Efisiensi
Proses penyelesaian PHI wajib efisien. Meminta Bipartit
ulang setelah dua kali kegagalan hanya akan memberikan waktu bagi Perusahaan
Pengusaha untuk mencari celah, dan merugikan Pekerja.
Mengabaikan Bukti Hukum
Oknum tersebut mengabaikan bukti sah yang dibawa LBH Mata Elang,
yaitu dua surat Somasi resmi yang telah dikirimkan kepada Perusahaan Pengusaha,
membuktikan Bipartit telah dilakukan dan gagal.
Memperkuat Kecurigaan
Praktik mengulur-ulur waktu ini secara langsung memfasilitasi
kelalaian Perusahaan Pengusaha. LBH Mata Elang menduga, inilah alasan mengapa
kasus-kasus perselisihan hak yang dialami Pekerja di Perusahaan Milik Daerah tersebut berlarut-larut. Ternyata, ada pihak-pihak yang diduga kuat memfasilitasi penguluran waktu
entah sampai kapan.
LBH Mata Elang hadir untuk mendobrak praktik-praktik yang tidak berpihak pada tenaga kerja dan tidak berdasarkan hukum. Ketika kami baru menerima kuasa dari pihak Pekerja, kami langsung bergerak cepat (LBH Mata Elang hanya butuh waktu 4 hari untuk menerima tanggapan pengaduan setelah menerima kuasa penuh). Ternyata hari ini kami menemukan tembok tebal yang selama ini menjadi penghalang para Pekerja dalam memperjuangkan haknya. Hari ini, kami tahu persis di mana tembok itu berada dan siapa yang memegangnya.
LBH Mata Elang Tidak Akan Gentar: Jurus Hukum Akan Semakin Tajam!
Peristiwa hari ini yang seharusnya menjadi momentum
apresiasi, justru berbalik menjadi uji ketangguhan bagi LBH Mata Elang dan
Tim Bantuan Hukum kami. Namun, kami tegaskan: Kami tidak akan gentar menghadapi keputusan
sepihak dari oknum-oknum seperti ini!
Keterampilan
dan kompetensi Tim Hukum LBH Mata Elang sudah teruji. Kami paham betul alur
hukum, dan kami tidak akan membiarkan kebijakan individu mengangkangi
Undang-Undang. Upaya hukum kami akan semakin tajam!
Rencana Aksi LBH Mata Elang
Berdasarkan pengalamannya dalam menangani beberapa perkara ketenagakerjaan, menghadapi kendala semacam ini bukanlah hal yang pertama kali dialami oleh LBH Mata Elang. Ketua LBH Mata Elang tidak akan pernah diam jika ada advokat atau paralegalnya yang mengalami kendala apalagi benturan di lapangan. Sosok dibelakang layar yang terkenal dengan sebutan seniman pertempuran hukum ini telah menyusun langkah-langkah taktis menyikapi peristiwa yang terjadi hari ini, diantaranya adalah:
Eskalasi Internal dan Nasional
Tim Hukum ditugaskan untuk segera menyurati Kepala Dinas secara langsung,
meminta penjelasan resmi atas inkonsistensi antara surat panggilan resmi yang
mereka keluarkan dengan peristiwa yang terjadi hari ini. Selain itu, LBH Mata Elang akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan
Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Ditjen PHI & Jamsostek) Kementerian
Ketenagakerjaan RI di Jakarta untuk melaporkan praktik yang berpotensi
menghambat penyelesaian PHI sesuai undang-undang, serta meminta petunjuk dan
dukungan untuk meluruskan prosedur di tingkat daerah. Kami menuntut proses
Fasilitasi dilanjutkan tanpa ada penguluran waktu yang tidak sah.
Penyiapan Gugatan
Bersamaan dengan itu, Tim Paralegal LBH Mata Elang diarahkan untuk mempersiapkan berkas-berkas untuk
melompat langsung ke Pengadilan. Jika Mediasi terus
dihalangi oleh perbuatan melawan hukum oknum-oknum yang tidak profesional, kami siap berhadapan di
ruang sidang.
Audit Birokrasi
Kasus ini akan kami jadikan momentum untuk mendesak audit internal
terhadap praktik birokrasi yang tidak berpihak pada Pekerja. Keadilan harus
berjalan lurus, bukan berbelok karena kebijakan oknum.
Panggilan untuk Menjadi Pejuang Keadilan
Kejadian
ini membuktikan satu hal: Paralegal yang kompeten sangat dibutuhkan!
Di tengah
kompleksitas kasus ketenagakerjaan dan tantangan menghadapi oknum yang mencoba
menunda proses hukum, peran Paralegal sebagai mata dan tangan LBH di lapangan
adalah krusial. Mereka harus mampu berargumen secara hukum, tegas menolak
kebijakan non-hukum, dan memastikan prosedur berjalan sesuai relnya.
LBH Mata
Elang, dengan pengalaman kami yang solid, kembali membuka kesempatan emas. Kami
mencari Anda, individu-individu yang bersemangat, berintegritas, dan tidak
takut menghadapi Oknum Petugas yang mencoba menzalimi hak Pekerja.
Peluang
terbuka lebar bagi siapa saja yang berminat menjadi seorang Paralegal Pejuang
Keadilan untuk masyarakat. Bergabunglah dengan kami, bantu kami mendobrak
tembok yang selama ini menjadi penghalang. Bersama LBH Mata Elang, kita ubah
tantangan birokrasi menjadi momentum untuk menanamkan keadilan yang sejati di
setiap sudut institusi negara.
Jangan biarkan Oknum menguasai keadilan. Mari kita rebut kembali kedaulatan hukum untuk Pekerja!

