Mentalitas dan Keterampilan Hukum Diuji Kembali - Paralegal LBH Mata Elang Berhadapan Dengan Oknum Yang Mempersulit Hak Pekerja

Mentalitas dan Keterampilan Hukum Diuji Kembali - Paralegal LBH Mata Elang Melawan Oknum Yang Mempersulit Hak Pekerja

Mentalitas Keberanian Hukum Diuji - Paralegal LBH Mata Elang Berhadapan Dengan Oknum Yang Mempersulit Hak Pekerja 



edisi lanjutan dari artikel sebelumnya "Apresiasi LBH Mata Elang Atas Respons Cepat Disperinaker Surabaya, Kunci Efisiensi Mediasi Perselisihan Industrial"



Surabaya, 3 November 2025 - Hari yang seharusnya menjadi tonggak penting dalam perjuangan hak pekerja. Setelah respons cepat Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) yang mengeluarkan Surat Panggilan Klarifikasi dan Fasilitasi hanya empat hari pasca-pengaduan, membangkitkan semangat pekerja yang hampir padam. Namun, harapan akan proses yang efisien seketika diuji, bahkan dilemahkan, oleh tantangan yang tidak terduga: sikap seorang oknum petugas di institusi yang seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan bagi Pekerja.

 

Pendahuluan: Keadilan Tidak Boleh Ditawar dan Diulur!

LBH Mata Elang hadir dengan delegasi Paralegal yang kompeten, siap menghadapi tahapan Klarifikasi dan Mediasi sesuai surat resmi dari Kepala Dinas. Namun, yang kami temui adalah praktik birokrasi yang diselimuti kabut kebijakan sepihak, seolah-olah takdir seorang Pekerja veteran ditentukan oleh interpretasi tunggal oknum yang sama sekali tidak berlandaskan hukum ketenagakerjaan.

 

Artikel ini bukan sekadar laporan, tetapi seruan perang terhadap praktik penguluran waktu dan keputusan non-hukum yang menghalangi hak-hak normatif Pekerja. LBH Mata Elang, dengan pengalaman bertahun-tahun menangani PHI, tidak akan pernah gentar!

 

Panggilan Resmi vs. Kebijakan Pribadi Oknum

 

Pada pukul 11:00 WIB, sesuai waktu yang tertera dalam Surat Panggilan resmi berkop Pemerintah Kota, Paralegal kami hadir. Surat tersebut jelas berbunyi: "Panggilan Klarifikasi dan Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial." Ini adalah tahapan Tripartit yang secara hukum sah dan wajib dilakukan setelah upaya Bipartit (perundingan langsung antara Pekerja dan Pengusaha) dinyatakan gagal.

 

Fakta Hukum yang Mendasari

 

Kegagalan Bipartit Telah Terdokumentasi 

Klien Kami, melalui LBH Mata Elang, sudah mengirimkan dua kali Somasi (Peringatan Hukum) kepada Perusahaan Pengusaha. Somasi ini adalah bentuk sah dari ajakan Bipartit, dan kegagalan respons Perusahaan Pengusaha atas kedua Somasi tersebut secara hukum sudah mengindikasikan kegagalan Bipartit dan memberikan hak kepada Pekerja untuk melanjutkan ke Disnaker (Mediasi/Tripartit).

 

Kewajiban Disnaker 

Sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI), Disnaker berkewajiban mencatat perselisihan dan segera memfasilitasi Mediasi jika Bipartit gagal.

 

Namun, di hadapan delegasi kami, seorang Oknum Petugas di tempat tersebut mengeluarkan pernyataan yang sangat mengejutkan dan tidak berdasar: "Pokoknya harus Bipartit dulu lagi. Saya tidak mau tahu. Harus Bipartit dulu lagi. Kami punya aturan sendiri."

 

Pernyataan ini bukan hanya aneh, tetapi melawan logika dan prosedur hukum yang telah ditetapkan negara. Permintaan untuk mengulang Bipartit, padahal sudah ada dua surat peringatan resmi (Somasi I dan Somasi II) yang diabaikan oleh Perusahaan (yang ternyata Perusahaan Milik Daerah), adalah upaya nyata untuk mengulur waktu penyelesaian perkara yang sudah berlarut-larut. Ini adalah praktik yang mengkhianati semangat keadilan dan menempatkan beban yang tidak perlu pada Pekerja yang sedang memperjuangkan hak purna tugasnya.

 

Mengapa Oknum Petugas Tersebut Melawan Hukum?

 

Pertanyaan besar muncul: Ada apa sebenarnya?

 

Sikap Oknum Petugas yang menolak melanjutkan proses fasilitasi dan bersikeras meminta Bipartit putaran ketiga tanpa dasar hukum yang jelas, bukan sekadar kesalahan prosedural, melainkan indikasi serius adanya intervensi atau keengganan untuk menjalankan tugas sesuai mandat undang-undang. Sikap semacam ini seolah mencerminkan asumsi bahwa Takdir Tenaga Kerja Tergantung Kebijakan Pribadi Dirinya. Asumsi ini adalah musuh utama penegakan hukum:

 

Melanggar Prinsip Efisiensi 

Proses penyelesaian PHI wajib efisien. Meminta Bipartit ulang setelah dua kali kegagalan hanya akan memberikan waktu bagi Perusahaan Pengusaha untuk mencari celah, dan merugikan Pekerja.

 

Mengabaikan Bukti Hukum 

Oknum tersebut mengabaikan bukti sah yang dibawa LBH Mata Elang, yaitu dua surat Somasi resmi yang telah dikirimkan kepada Perusahaan Pengusaha, membuktikan Bipartit telah dilakukan dan gagal.

 

Memperkuat Kecurigaan 

Praktik mengulur-ulur waktu ini secara langsung memfasilitasi kelalaian Perusahaan Pengusaha. LBH Mata Elang menduga, inilah alasan mengapa kasus-kasus perselisihan hak yang dialami Pekerja di Perusahaan Milik Daerah tersebut berlarut-larut. Ternyata, ada pihak-pihak yang diduga kuat memfasilitasi penguluran waktu entah sampai kapan.

 

LBH Mata Elang hadir untuk mendobrak praktik-praktik yang tidak berpihak pada tenaga kerja dan tidak berdasarkan hukum. Ketika kami baru menerima kuasa dari pihak Pekerja, kami langsung bergerak cepat (LBH Mata Elang hanya butuh waktu 4 hari untuk menerima tanggapan pengaduan setelah menerima kuasa penuh). Ternyata hari ini kami menemukan tembok tebal yang selama ini menjadi penghalang para Pekerja dalam memperjuangkan haknya. Hari ini, kami tahu persis di mana tembok itu berada dan siapa yang memegangnya.  


LBH Mata Elang Tidak Akan Gentar: Jurus Hukum Akan Semakin Tajam!

 

Peristiwa hari ini yang seharusnya menjadi momentum apresiasi, justru berbalik menjadi uji ketangguhan bagi LBH Mata Elang dan Tim Bantuan Hukum kami. Namun, kami tegaskan: Kami tidak akan gentar menghadapi keputusan sepihak dari oknum-oknum seperti ini!

 

Keterampilan dan kompetensi Tim Hukum LBH Mata Elang sudah teruji. Kami paham betul alur hukum, dan kami tidak akan membiarkan kebijakan individu mengangkangi Undang-Undang. Upaya hukum kami akan semakin tajam!

 

Rencana Aksi LBH Mata Elang 

Berdasarkan pengalamannya dalam menangani beberapa perkara ketenagakerjaan, menghadapi kendala semacam ini bukanlah hal yang pertama kali dialami oleh LBH Mata Elang. Ketua LBH Mata Elang tidak akan pernah diam jika ada advokat atau paralegalnya yang mengalami kendala apalagi benturan di lapangan. Sosok dibelakang layar yang terkenal dengan sebutan seniman pertempuran hukum ini telah menyusun langkah-langkah taktis menyikapi peristiwa yang terjadi hari ini, diantaranya adalah:


Eskalasi Internal dan Nasional

Tim Hukum ditugaskan untuk segera menyurati Kepala Dinas secara langsung, meminta penjelasan resmi atas inkonsistensi antara surat panggilan resmi yang mereka keluarkan dengan peristiwa yang terjadi hari ini. Selain itu, LBH Mata Elang akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Ditjen PHI & Jamsostek) Kementerian Ketenagakerjaan RI di Jakarta untuk melaporkan praktik yang berpotensi menghambat penyelesaian PHI sesuai undang-undang, serta meminta petunjuk dan dukungan untuk meluruskan prosedur di tingkat daerah. Kami menuntut proses Fasilitasi dilanjutkan tanpa ada penguluran waktu yang tidak sah.

 

Penyiapan Gugatan 

Bersamaan dengan itu, Tim Paralegal LBH Mata Elang diarahkan untuk mempersiapkan berkas-berkas untuk melompat langsung ke Pengadilan. Jika Mediasi terus dihalangi oleh perbuatan melawan hukum oknum-oknum yang tidak profesional, kami siap berhadapan di ruang sidang.

 

Audit Birokrasi 

Kasus ini akan kami jadikan momentum untuk mendesak audit internal terhadap praktik birokrasi yang tidak berpihak pada Pekerja. Keadilan harus berjalan lurus, bukan berbelok karena kebijakan oknum.

 

Panggilan untuk Menjadi Pejuang Keadilan

 

Kejadian ini membuktikan satu hal: Paralegal yang kompeten sangat dibutuhkan!

 

Di tengah kompleksitas kasus ketenagakerjaan dan tantangan menghadapi oknum yang mencoba menunda proses hukum, peran Paralegal sebagai mata dan tangan LBH di lapangan adalah krusial. Mereka harus mampu berargumen secara hukum, tegas menolak kebijakan non-hukum, dan memastikan prosedur berjalan sesuai relnya.

 

LBH Mata Elang, dengan pengalaman kami yang solid, kembali membuka kesempatan emas. Kami mencari Anda, individu-individu yang bersemangat, berintegritas, dan tidak takut menghadapi Oknum Petugas yang mencoba menzalimi hak Pekerja.

 

Peluang terbuka lebar bagi siapa saja yang berminat menjadi seorang Paralegal Pejuang Keadilan untuk masyarakat. Bergabunglah dengan kami, bantu kami mendobrak tembok yang selama ini menjadi penghalang. Bersama LBH Mata Elang, kita ubah tantangan birokrasi menjadi momentum untuk menanamkan keadilan yang sejati di setiap sudut institusi negara.

 

Jangan biarkan Oknum menguasai keadilan. Mari kita rebut kembali kedaulatan hukum untuk Pekerja!