Apresiasi LBH Mata Elang Atas Respons Cepat Disperinaker Surabaya, Kunci Efisiensi Mediasi Perselisihan Industrial

Apresiasi LBH Mata Elang Atas Respons Cepat Disperinaker Surabaya, Kunci Efisiensi Mediasi Perselisihan Industrial

Apresiasi LBH Mata Elang Atas Respons Cepat Disperinaker Surabaya, Kunci Efisiensi Mediasi Perselisihan Industrial

 


Surabaya, 29 Oktober 2025 - Dinamika hubungan kerja adalah medan perjuangan hak. Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) bukanlah akhir, melainkan awal dari upaya menegakkan keadilan normatif. LBH Mata Elang, dengan rekam jejak yang sangat berpengalaman dalam menangani kasus ketenagakerjaan, berdiri tegak sebagai garda terdepan Pekerja untuk memastikan setiap hak, sekecil apa pun, terpenuhi tanpa kompromi.

 

PHI, yang meliputi Perselisihan Hak, Perselisihan PHK, dan sengketa lainnya, memerlukan penyelesaian yang bukan hanya efektif, tetapi juga didorong oleh semangat juang dan kompetensi tinggi. Institusi negara, dalam hal ini Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) melalui jalur Mediasi Tripartit, adalah sekutu vital yang menjembatani keadilan.

 

Apresiasi tinggi kami, LBH Mata Elang, sampaikan kepada Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya (Disperinaker) atas respons luar biasa cepat dalam menindaklanjuti pengaduan Klien Kami. Kasus ini, yang melibatkan seorang eks Pekerja Purna Tugas dengan dedikasi nyaris tiga dekade, adalah bukti nyata bagaimana sinergi antara kuasa hukum yang berpengalaman dan birokrasi yang responsif dapat mengubah keputusasaan menjadi harapan keadilan.

 

Artikel ini kami hadirkan sebagai obor edukasi, menyalakan kesadaran masyarakat luas mengenai alur hukum, hak-hak normatif, dan peran krusial para pejuang hukum di garis depan.

  

Kronologi Singkat Kasus: Kegagalan Bipartit dan Langkah LBH

 

Kasus yang didampingi oleh LBH Mata Elang melibatkan seorang eks Pekerja Purna Tugas dengan total masa kerja mencapai 29 tahun 10 bulan pada sebuah Perusahaan Pengusaha. Eks Pekerja tersebut di-PHK dengan alasan Purna Tugas per tanggal 28 Februari 2025.

 

Berdasarkan Surat Keputusan PHK yang diterbitkan sepihak oleh Perusahaan Pengusaha, secara total, hak-hak normatif yang diakui oleh Perseroan (Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Uang Penggantian Hak) berjumlah Rp 187.262.300,-. Namun, selain kewajiban PHK tersebut, terdapat Perselisihan Hak tambahan, yaitu sisa gaji Pekerja yang dipotong secara sepihak sejak tahun 2023, dengan total perhitungan mencapai Rp 48.735.985,-.

 

Poin-poin kritis yang memicu perselisihan dan kegagalan Bipartit:

 

Kelalaian Pembayaran 

Hingga berbulan-bulan setelah PHK, Perusahaan Pengusaha gagal melunasi seluruh kewajiban tersebut.

 

Rencana Angsuran Sepihak 

Perusahaan Pengusaha mencantumkan rencana pembayaran hak-hak PHK secara diangsur (dicicil) dalam Surat Keputusan PHK, tanpa adanya kesepakatan tertulis yang sah dari Pekerja.

 

Kegagalan Bipartit  

Klien Kami, melalui LBH Mata Elang, telah melayangkan dua kali Somasi (Peringatan Hukum) pada akhir September dan pertengahan Oktober 2025. Karena tidak adanya tanggapan, itikad baik, maupun pemenuhan tuntutan dari Perusahaan Pengusaha, upaya penyelesaian secara Bipartit (antara Pekerja dan Pengusaha) secara resmi dinyatakan gagal.

 

Implikasi Hukumnya 

Pembayaran hak PHK yang dicicil tanpa persetujuan tertulis dari Pekerja melanggar prinsip pembayaran hak PHK yang harus dilakukan sekaligus. Sementara itu, kelalaian dalam membayar penuh sisa gaji melanggar hak pengupahan dan secara hukum wajib diikuti dengan pembayaran Denda Keterlambatan Upah.

 

Akselerasi Keadilan: Apresiasi Respons Cepat Disnaker Surabaya

 

Setelah upaya Bipartit menemui jalan buntu, LBH Mata Elang segera mengajukan surat pengaduan resmi kepada Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya (Disperinaker). Langkah ini merupakan pintu masuk formal menuju penyelesaian sengketa melalui jalur Mediasi Tripartit, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

 

Kami sangat mengapresiasi kinerja Disperinaker Kota Surabaya. Dalam waktu yang sangat singkat setelah pengaduan dicatatkan, Disperinaker menunjukkan respons dan gerak cepat dalam memproses permohonan. Kecepatan ini sangat krusial, terutama mengingat kondisi Klien Kami sebagai eks Pekerja Purna Tugas yang sangat bergantung pada hak-haknya untuk menjalani masa pensiun. 


Buktinya, surat pengaduan resmi LBH Mata Elang yang tertanggal 24 Oktober 2025 telah ditindaklanjuti secara kilat. Disperinaker Kota Surabaya langsung mengeluarkan Surat Panggilan Klarifikasi dan Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial hanya berselang 4 hari kemudian, yakni pada tanggal 28 Oktober 2025. Pemanggilan ini mewajibkan kedua belah pihak, yaitu Pimpinan Perusahaan Pengusaha dan Klien Kami melalui LBH Mata Elang, untuk hadir pada hari Senin, 03 November 2025. 


Langkah Lanjutan Disnaker

 

Pencatatan Perselisihan 

Disnaker segera mencatat perselisihan yang diajukan (Perselisihan Hak dan Perselisihan PHK).

 

Penunjukan Mediator 

Disnaker dengan sigap menunjuk seorang Mediator Hubungan Industrial profesional. Mediator ini berfungsi sebagai pihak netral yang akan memimpin proses perundingan antara Klien Kami (didampingi LBH Mata Elang) dan Perusahaan Pengusaha.

 

Pemanggilan Para Pihak 

Langkah berikutnya adalah pemanggilan resmi kepada kedua belah pihak untuk menghadiri pertemuan mediasi Tripartit.

 

Respons cepat Disnaker ini bukan hanya sekadar menjalankan prosedur, tetapi juga menunjukkan komitmen negara dalam melindungi hak-hak pekerja, terutama di tengah potensi kerugian materiil yang timbul akibat itikad tidak baik dari Pengusaha. Penanganan yang efisien ini mengurangi masa tunggu dan tekanan psikologis yang dialami oleh Pekerja, sekaligus memberikan kepastian hukum yang dibutuhkan.

 

Edukasi Hukum Bagi Masyarakat: Tuntutan Hak Karyawan yang Harus Dipahami

 

Kasus ini menjadi momentum edukasi penting bagi masyarakat, baik Pekerja maupun Pengusaha, mengenai dua hak normatif utama yang harus dipenuhi:

 

1. Pembayaran Hak PHK Wajib Sekaligus (Prinsip Non-Cicilan)

Hak berupa Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Uang Penggantian Hak akibat PHK harus dibayarkan secara penuh dan sekaligus. Perusahaan Pengusaha tidak diperbolehkan melakukan pembayaran secara diangsur (dicicil) kecuali jika terdapat:

  • Kondisi kahar (terpaksa/darurat).
  • Adanya kesepakatan tertulis yang jelas dan sah antara Pekerja dan Pengusaha mengenai mekanisme cicilan.

Rencana cicilan sepihak Perusahaan Pengusaha dalam kasus Klien Kami adalah pelanggaran yang substansial, dan melalui mediasi Disnaker, LBH Mata Elang akan menuntut pembayaran penuh dan sekaligus untuk memastikan hak Klien Kami terpenuhi segera.

 

2. Ancaman Denda Keterlambatan Upah (PP 36 Tahun 2021)

Perselisihan Hak terkait sisa gaji yang dipotong secara sepihak juga membawa konsekuensi hukum yang serius. Berdasarkan Pasal 61 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Pengusaha yang terlambat membayar Upah wajib dikenakan denda keterlambatan dengan rincian progresif:

  • Hari ke-4 hingga ke-8: Denda sebesar 5% untuk setiap hari keterlambatan.
  • Sesudah Hari ke-8: Denda terus bertambah 1% untuk setiap hari keterlambatan, dengan batas maksimum 50% dari Upah yang seharusnya dibayarkan dalam sebulan.
  • Sesudah Sebulan: Denda tersebut ditambah bunga sebesar suku bunga tertinggi yang berlaku pada bank pemerintah.

Tuntutan Denda Keterlambatan Upah ini menjadi komponen penting dalam total kewajiban Perseroan, menekan Pengusaha untuk tidak lagi mengulangi kelalaian pembayaran di masa depan.

 

Peran Mediasi Tripartit sebagai Solusi Berkeadilan dan Panggilan Perjuangan


Keberhasilan penanganan cepat oleh Disnaker memperkuat posisi Mediasi Tripartit sebagai jalur penyelesaian perselisihan yang paling efisien, sebelum harus menempuh jalur litigasi yang panjang dan mahal di PHI.

 

Mediasi yang dipimpin oleh Mediator Disnaker memungkinkan Para Pihak untuk mencari titik temu. Jika tercapai kesepakatan, akan dituangkan dalam Perjanjian Bersama (PB) yang dapat didaftarkan ke PHI untuk mendapatkan akta perdamaian yang memiliki kekuatan hukum eksekutorial. Jika mediasi gagal, Mediator akan mengeluarkan Anjuran Tertulis yang menjadi dasar hukum bagi Klien Kami untuk melanjutkan perkara ke PHI.

 

LBH Mata Elang menegaskan bahwa setiap perjuangan hukum membutuhkan tim yang tidak hanya cerdas, tetapi juga berdedikasi dan kompeten, terutama pada tingkatan Paralegal. Peran Paralegal dalam mengumpulkan data, menyusun kronologi, dan mendampingi Klien adalah tulang punggung keberhasilan dalam kasus-kasus ketenagakerjaan yang rumit. Mereka adalah Pejuang Keadilan di lapangan yang memastikan setiap detail hukum termanfaatkan.

 

Kami, LBH Mata Elang, mengajak seluruh elemen masyarakat yang memiliki semangat tinggi dan kepedulian sosial untuk bergabung dalam barisan perjuangan ini. Peluang terbuka lebar bagi siapa saja yang berminat menjadi Paralegal Pejuang Keadilan yang kompeten, membantu masyarakat mendapatkan hak-haknya secara penuh. Bersama, kita wujudkan keadilan yang sesungguhnya di dunia kerja. Respons Disperinaker Kota Surabaya dalam kasus ini adalah inspirasi bagi kita semua untuk terus bergerak maju demi good governance dan penegakan hukum ketenagakerjaan.