Tunda Pembuktian Setelah Duplik Maut LBH Mata Elang, Gugatan Rp 23 Miliar di PN Depok Berbalik Arah!
edisi lanjutan dari artikel sebelumnya "Mission Impossible di Pengadilan Negeri Depok: LBH Mata Elang vs Gugatan Rp 23 Miliar dari Raksasa Penerbangan"
DEPOK, 14 Oktober 2025 – Pertarungan sengit antara "David dan Goliath" dalam kasus perdata Nomor 142/Pdt.G/2025/PN.Dpk di Pengadilan Negeri Depok memasuki babak baru yang dramatis. Agenda sidang yang seharusnya fokus pada Pembuktian Surat Penggugat pada hari ini, Selasa, 14 Oktober 2025, justru harus ditunda atas permintaan langsung dari pihak Penggugat.
Penundaan ini terjadi tepat setelah LBH Mata Elang —yang baru
masuk di menit-menit akhir—mengajukan Duplik yang begitu tajam dan komprehensif
atas nama tiga pihak Para Tergugat. Publik dan pengamat hukum melihat penundaan ini
bukan sekadar masalah jadwal, melainkan indikasi kuat bahwa rencana awal
Penggugat telah buyar akibat serangan balik yang tidak terduga dalam Duplik
Para Tergugat.
LBH Mata Elang: Tiga Hari untuk Mengubah Sejarah Persidangan
LBH Mata Elang menerima mandat pada saat krusial, ketika
konstruksi hukum yang dibangun oleh Para Tergugat sebelumnya berpotensi lemah.
Gugatan yang dilayangkan oleh raksasa penerbangan dan diwakili oleh kantor
hukum terkemuka itu menuntut ganti rugi fantastis sebesar Rp 23.467.280.480,00.
Melihat taruhan yang ada, Ketua LBH Mata Elang, "seniman pertempuran hukum" turun tangan
langsung. Hanya dalam tiga hari, tim hukum berhasil memperbaiki damage
(perbaikan konstruksi hukum) yang ada, menyusun Duplik yang tidak hanya
menolak, tetapi mematahkan setiap unsur gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Fokus Duplik yang Mencegah Penggugat Maju
Duplik yang diajukan oleh LBH Mata Elang berfokus pada:
Pengalihan Kesalahan (Shuld)
Membuktikan bahwa kerugian Rp
23 Miliar adalah akibat Kelalaian Berat (Grove Nalatigheid) Penggugat sendiri
yang membiarkan praktik terjadi selama 11 tahun, bukan semata-mata kesalahan
Tergugat I.
Menghantam Sita Jaminan
Mengajukan bantahan sita jaminan
(Conservatoir Beslaag) yang cacat formil (tidak jelas batasnya) dan materiel
(aset terikat hak pihak ketiga atau sudah terjual).
Serangan Misbruik van Recht
Menduga adanya Penyalahgunaan
Hak dalam Beracara karena Penggugat menggunakan jalur Perdata dan Pidana
sekaligus untuk menekan Para Tergugat.
Edukasi Hukum: Makna Strategis di Balik Penundaan Sidang
Bagi masyarakat umum, penundaan sidang mungkin terlihat
sepele. Namun, dalam konteks litigasi perdata, penundaan atas permintaan
Penggugat setelah menerima Duplik yang tajam adalah sinyal kemenangan strategis
bagi pihak Tergugat.
Implikasi Hukum Penundaan:
Strategi Penggugat Buyar
Penggugat seharusnya sudah siap
dengan bukti suratnya hari ini. Permintaan penundaan menunjukkan Penggugat
membutuhkan waktu tambahan untuk menganalisis kembali dan menyusun ulang
strategi pembuktian mereka yang kini terancam gagal total.
Pengakuan Tidak Langsung
Penundaan ini secara tidak
langsung mengindikasikan bahwa Duplik Para Tergugat berhasil memutus mata
rantai argumen Penggugat. Penggugat kini harus mencari cara untuk membuktikan
unsur Kerugian dan Kausalitas yang telah dibantah secara keras.
Kekuatan Duplik
Duplik, sebagai sarana tanggapan terakhir Tergugat sebelum pembuktian, terbukti menjadi panggung untuk melumpuhkan lawan sebelum pertempuran utama dimulai. Hal ini mengedukasi bahwa setiap tahap dalam proses hukum harus dimanfaatkan dengan strategi maksimal.
Tidak Pernah Gentar: Komitmen LBH Mata Elang
LBH Mata Elang membuktikan bahwa kualitas, ketajaman, dan
kecepatan analisis hukum dapat menggoyahkan sumber daya finansial dan pengaruh
lawan.
"Kami tidak pernah gentar. Meski mandat datang
terlambat, keadilan tidak mengenal kata terlambat. Kasus ini adalah simbol
perjuangan kami untuk memastikan bahwa asas keadilan (Ex Aequo Et Bono) berlaku
bagi semua pihak, bukan hanya yang memiliki dana fantastis," tegas Firdaus Ramadan Nugroho, salah satu Senior Paralegal LBH Mata Elang yang ada di dalam tim hukum perkara ini.
Dengan ditundanya agenda, kini perhatian beralih kepada apa yang akan disajikan Penggugat di sidang berikutnya. Masyarakat dan seluruh pihak yang mengawal kasus ini menantikan apakah comeback yang dilakukan LBH Mata Elang akan berhasil mengulang sejarahnya sebagai pembela keadilan yang gigih.