
Perang Hukum Dimulai - LBH Mata Elang Siap Serang Balik Gugatan Wanprestasi PN Ungaran
edisi lanjutan dari artikel sebelumnya "Ketika Penggugat Mangkir, Strategi Baru LBH Mata Elang dalam Sidang Wanprestasi"
Ungaran, 7 Oktober 2025 – Babak baru dalam perseteruan hukum
wanprestasi Nomor 122/Pdt.G/2025/PN Ung resmi dibuka hari ini. Agenda sidang
pembacaan gugatan dari pihak Penggugat menjadi penanda dimulainya pertempuran
pembuktian di Pengadilan Negeri Ungaran. Setelah sebelumnya proses mediasi
berulang kali gagal karena ketidakhadiran prinsipal Penggugat, kini fokus
beralih pada kualitas gugatan yang akan diuji secara tajam oleh pihak Tergugat.
LBH Mata Elang, yang mendampingi Tergugat, menyatakan telah
siap 100%. Klien mereka memegang teguh pendiriannya: bahwa seluruh dalil yang
termuat dalam gugatan Penggugat adalah tidak benar, mengada-ada, dan tanpa
dasar hukum yang kuat. Hari ini adalah awal pembuktian bahwa keadilan harus
ditegakkan, bukan berdasarkan klaim semata, tetapi berdasarkan fakta dan
dokumen yang sah.
Hati Baja Menghadapi Tuntutan Ratusan Juta
Kasus ini bermula dari kerja sama investasi yang sayangnya
berakhir dengan kerugian, dan berujung pada gugatan wanprestasi. Penggugat
menuntut pengembalian modal investasi yang nilainya mencapai ratusan juta
rupiah. Namun, klien LBH Mata Elang (Tergugat) siap membantah tuntutan tersebut
dengan argumen tunggal yang tak terbantahkan: tidak ada perjanjian yang
mewajibkan pengembalian modal jika kerugian investasi terjadi. Kerugian adalah
risiko bisnis yang disepakati bersama.
Mengapa Tergugat Begitu Teguh?
Keteguhan Tergugat bukan tanpa alasan. Tim hukum LBH Mata
Elang telah melakukan analisis forensik hukum terhadap setiap lembar gugatan,
dan menemukan kelemahan fundamental yang membuat gugatan Penggugat rapuh
seperti tumpukan pasir:
Gugatan Cacat Formil (Obscuur Libel)
Gugatan Penggugat
tidak konsisten, mencantumkan dua nilai perjanjian (Rp150 juta dan Rp100 juta)
serta dua besaran ROI (4% dan 3%) yang berbeda. Inkonsistensi ini membuat
Majelis Hakim sulit menentukan objek sengketa yang sebenarnya, sebuah celah
hukum yang akan digunakan oleh LBH Mata Elang dalam eksepsi mereka.
Kontradiksi Dalil Sertifikat
Penggugat menuntut penyerahan
Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), namun di poin lain dalam gugatan, mereka
justru mengakui bahwa sertifikat tersebut masih berada dalam penguasaan mereka.
Dalil yang saling bertentangan ini menunjukkan gugatan yang disusun secara
serampangan.
Strategi Serangan Balik: Eksepsi dan Gugatan Rekonvensi
Hari pembacaan gugatan adalah hari yang ditunggu-tunggu oleh
LBH Mata Elang. Tahap berikutnya, yaitu pengajuan Jawaban, adalah momen di mana
Tergugat akan melancarkan serangan balik hukum yang terstruktur.
Siap Meledakkan 'Bom' Eksepsi
Tim Pendampingan Hukum dari LBH Mata Elang akan segera menyiapkan Jawaban Gugatan yang akan
diawali dengan Eksepsi Gugatan Kabur (Obscuur Libel). Eksepsi ini bertujuan
agar Majelis Hakim menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet
ontvankelijke verklaard). Ini adalah upaya untuk menghentikan perkara sebelum
memasuki materi pokok, berdasarkan kelemahan formalitas yang ditemukan.
"Kami tidak hanya akan membantah, kami akan membuktikan bahwa gugatan ini secara formil tidak layak untuk diadili. Penggugat tidak serius dan tidak cermat dalam mengajukan gugatan," ujar tim LBH Mata Elang, Satria Ridwan Herlambang.
Gugat Balik: Mengubah Pertahanan Menjadi Serangan
Selain eksepsi yang tajam, Tergugat berencana mengajukan
Gugatan Rekonvensi (Gugatan Balik) secara bersamaan dengan Jawaban Gugatan.
Gugatan rekonvensi ini akan menuntut Penggugat agar menyerahkan kembali SHGB
milik Tergugat.
Dasar gugatan balik ini adalah Perbuatan Melawan Hukum
(PMH), yang timbul dari tindakan Penggugat menahan sertifikat tersebut, padahal
mereka sendiri mengakui sertifikat itu dalam penguasaan mereka.
Langkah ini sangat strategis. Dengan gugatan rekonvensi,
Tergugat secara efektif membalikkan posisi: dari yang semula dituduh
wanprestasi, kini menjadi pihak yang menuntut pengembalian hak miliknya. Ini
akan memberikan tekanan psikologis dan hukum yang luar biasa kepada pihak
Penggugat.
Pesan Inspiratif: Jangan Pernah Gentar Menghadapi Ketidakadilan
Kisah yang dialami klien LBH Mata Elang adalah pelajaran
bagi kita semua. Dalam dunia hukum, intimidasi dan gugatan yang tidak berdasar
seringkali menjadi taktik. Namun, dengan pendampingan hukum yang tepat dan
analisis yang detail, setiap dalil dapat dibongkar dan setiap klaim dapat
dibuktikan kekeliruannya.
Keteguhan klien LBH Mata Elang mengajarkan kita bahwa:
Fakta Mengalahkan Fiksi
Hanya fakta dan bukti yang tertulis
yang diakui di pengadilan, bukan karangan cerita semata.
Jangan Takut Melawan
Ketika dihadapkan pada ketidakadilan,
membela hak adalah kewajiban. Gugatan balik adalah manifestasi keberanian dalam
mencari keadilan.
Agenda pembacaan gugatan hari ini hanyalah tahap awal.
Perjuangan sesungguhnya ada di tahap pembuktian. Namun, dengan persiapan
matang, strategi serangan balik yang terukur, dan didukung oleh analisis LBH
Mata Elang yang terkenal sangat tajam dan detail, klien Tergugat berada di
posisi yang sangat diuntungkan untuk memenangkan pertempuran hukum ini.
Keadilan sejati pasti akan terwujud.
LBH Mata Elang siap mendampingi kliennya hingga titik darah penghabisan, memastikan bahwa kebenaran hukum ditegakkan di Pengadilan Negeri Ungaran.

