Perang Hukum Dimulai - LBH Mata Elang Siap Serang Balik Gugatan Wanprestasi PN Ungaran

Perang Hukum Dimulai - LBH Mata Elang Siap Serang Balik Gugatan Wanprestasi PN Ungaran

Perang Hukum Dimulai - LBH Mata Elang Siap Serang Balik Gugatan Wanprestasi PN Ungaran



edisi lanjutan dari artikel sebelumnya "Ketika Penggugat Mangkir, Strategi Baru LBH Mata Elang dalam Sidang Wanprestasi"



Ungaran, 7 Oktober 2025 – Babak baru dalam perseteruan hukum wanprestasi Nomor 122/Pdt.G/2025/PN Ung resmi dibuka hari ini. Agenda sidang pembacaan gugatan dari pihak Penggugat menjadi penanda dimulainya pertempuran pembuktian di Pengadilan Negeri Ungaran. Setelah sebelumnya proses mediasi berulang kali gagal karena ketidakhadiran prinsipal Penggugat, kini fokus beralih pada kualitas gugatan yang akan diuji secara tajam oleh pihak Tergugat.

 

LBH Mata Elang, yang mendampingi Tergugat, menyatakan telah siap 100%. Klien mereka memegang teguh pendiriannya: bahwa seluruh dalil yang termuat dalam gugatan Penggugat adalah tidak benar, mengada-ada, dan tanpa dasar hukum yang kuat. Hari ini adalah awal pembuktian bahwa keadilan harus ditegakkan, bukan berdasarkan klaim semata, tetapi berdasarkan fakta dan dokumen yang sah.

 

Hati Baja Menghadapi Tuntutan Ratusan Juta

Kasus ini bermula dari kerja sama investasi yang sayangnya berakhir dengan kerugian, dan berujung pada gugatan wanprestasi. Penggugat menuntut pengembalian modal investasi yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah. Namun, klien LBH Mata Elang (Tergugat) siap membantah tuntutan tersebut dengan argumen tunggal yang tak terbantahkan: tidak ada perjanjian yang mewajibkan pengembalian modal jika kerugian investasi terjadi. Kerugian adalah risiko bisnis yang disepakati bersama.

 

Mengapa Tergugat Begitu Teguh?

Keteguhan Tergugat bukan tanpa alasan. Tim hukum LBH Mata Elang telah melakukan analisis forensik hukum terhadap setiap lembar gugatan, dan menemukan kelemahan fundamental yang membuat gugatan Penggugat rapuh seperti tumpukan pasir:

 

Gugatan Cacat Formil (Obscuur Libel) 

Gugatan Penggugat tidak konsisten, mencantumkan dua nilai perjanjian (Rp150 juta dan Rp100 juta) serta dua besaran ROI (4% dan 3%) yang berbeda. Inkonsistensi ini membuat Majelis Hakim sulit menentukan objek sengketa yang sebenarnya, sebuah celah hukum yang akan digunakan oleh LBH Mata Elang dalam eksepsi mereka.

 

Kontradiksi Dalil Sertifikat 

Penggugat menuntut penyerahan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), namun di poin lain dalam gugatan, mereka justru mengakui bahwa sertifikat tersebut masih berada dalam penguasaan mereka. Dalil yang saling bertentangan ini menunjukkan gugatan yang disusun secara serampangan.

 

Strategi Serangan Balik: Eksepsi dan Gugatan Rekonvensi

Hari pembacaan gugatan adalah hari yang ditunggu-tunggu oleh LBH Mata Elang. Tahap berikutnya, yaitu pengajuan Jawaban, adalah momen di mana Tergugat akan melancarkan serangan balik hukum yang terstruktur.

 

Siap Meledakkan 'Bom' Eksepsi

Tim Pendampingan Hukum dari LBH Mata Elang akan segera menyiapkan Jawaban Gugatan yang akan diawali dengan Eksepsi Gugatan Kabur (Obscuur Libel). Eksepsi ini bertujuan agar Majelis Hakim menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard). Ini adalah upaya untuk menghentikan perkara sebelum memasuki materi pokok, berdasarkan kelemahan formalitas yang ditemukan.

 

"Kami tidak hanya akan membantah, kami akan membuktikan bahwa gugatan ini secara formil tidak layak untuk diadili. Penggugat tidak serius dan tidak cermat dalam mengajukan gugatan," ujar tim LBH Mata Elang, Satria Ridwan Herlambang.

 

Gugat Balik: Mengubah Pertahanan Menjadi Serangan

Selain eksepsi yang tajam, Tergugat berencana mengajukan Gugatan Rekonvensi (Gugatan Balik) secara bersamaan dengan Jawaban Gugatan. Gugatan rekonvensi ini akan menuntut Penggugat agar menyerahkan kembali SHGB milik Tergugat.

 

Dasar gugatan balik ini adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH), yang timbul dari tindakan Penggugat menahan sertifikat tersebut, padahal mereka sendiri mengakui sertifikat itu dalam penguasaan mereka.

 

Langkah ini sangat strategis. Dengan gugatan rekonvensi, Tergugat secara efektif membalikkan posisi: dari yang semula dituduh wanprestasi, kini menjadi pihak yang menuntut pengembalian hak miliknya. Ini akan memberikan tekanan psikologis dan hukum yang luar biasa kepada pihak Penggugat.

 

Pesan Inspiratif: Jangan Pernah Gentar Menghadapi Ketidakadilan

Kisah yang dialami klien LBH Mata Elang adalah pelajaran bagi kita semua. Dalam dunia hukum, intimidasi dan gugatan yang tidak berdasar seringkali menjadi taktik. Namun, dengan pendampingan hukum yang tepat dan analisis yang detail, setiap dalil dapat dibongkar dan setiap klaim dapat dibuktikan kekeliruannya.

 

Keteguhan klien LBH Mata Elang mengajarkan kita bahwa:

 

Fakta Mengalahkan Fiksi 

Hanya fakta dan bukti yang tertulis yang diakui di pengadilan, bukan karangan cerita semata.

 

Jangan Takut Melawan 

Ketika dihadapkan pada ketidakadilan, membela hak adalah kewajiban. Gugatan balik adalah manifestasi keberanian dalam mencari keadilan.

 

Agenda pembacaan gugatan hari ini hanyalah tahap awal. Perjuangan sesungguhnya ada di tahap pembuktian. Namun, dengan persiapan matang, strategi serangan balik yang terukur, dan didukung oleh analisis LBH Mata Elang yang terkenal sangat tajam dan detail, klien Tergugat berada di posisi yang sangat diuntungkan untuk memenangkan pertempuran hukum ini. Keadilan sejati pasti akan terwujud.

 

LBH Mata Elang siap mendampingi kliennya hingga titik darah penghabisan, memastikan bahwa kebenaran hukum ditegakkan di Pengadilan Negeri Ungaran.