Ketika Penggugat Mangkir, Strategi Baru LBH Mata Elang dalam Sidang Wanprestasi

Ketika Penggugat Mangkir: Strategi Baru LBH Mata Elang dalam Sidang Wanprestasi

Ketika Penggugat Mangkir, Strategi Baru LBH Mata Elang dalam Sidang Wanprestasi



edisi lanjutan dari artikel "Strategi Jitu Menghadapi Gugatan Wanprestasi Tak Berdasar"



Ungaran, 10 September 2025 - Tim Bantuan Hukum LBH Mata Elang yang diwakili oleh Satria Ridwan Herlambang kembali menghadapi tantangan baru dalam kasus gugatan wanprestasi yang cacat hukum di Pengadilan Negeri Ungaran. Dalam agenda sidang kedua, pihak Penggugat kembali tidak hadir, hanya diwakilkan oleh tim kuasa hukumnya. Kehadiran kuasa hukum tanpa kehadiran prinsipal (Penggugat) membuat agenda mediasi tidak bisa dilanjutkan.

 

Situasi ini menjadi momentum strategis bagi LBH Mata Elang untuk kembali menegaskan posisi hukum kliennya.

 

Sidang Mediasi Terhambat: Bukan Jalan Buntu, Melainkan Peluang Baru

Menurut Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, kehadiran prinsipal atau pihak yang bersengketa secara langsung adalah wajib. Kehadiran kuasa hukum saja tidak cukup. Mangkirnya Penggugat dua kali berturut-turut—bahkan di agenda mediasi yang seharusnya menjadi jembatan damai—justru menjadi keuntungan tak terduga bagi pihak Tergugat.

 

Ketua LBH Mata Elang, didampingi oleh Senior Paralegal Ananta Granda Nugroho, kembali memberikan bimbingan kepada kliennya. Fokus utama mereka kini adalah memanfaatkan ketidakhadiran Penggugat sebagai amunisi tambahan untuk memperkuat dalil-dalil hukum.

 

Manuver Strategis Menghadapi Ketiadaan Penggugat

Dalam situasi ini, LBH Mata Elang tidak hanya menunggu, melainkan melakukan manuver-manuver strategis:

 

Penguatan Dalil Eksepsi 

Mangkirnya Penggugat adalah bukti nyata bahwa mereka tidak memiliki iktikad baik untuk menyelesaikan perkara ini. Fakta ini dapat digunakan untuk memperkuat dalil eksepsi gugatan kabur (obscuur libel). Tim LBH Mata Elang akan menekankan kepada Majelis Hakim bahwa Penggugat tidak serius dalam mengajukan gugatannya, yang semakin menegaskan bahwa gugatan tersebut tidak seharusnya dilanjutkan ke pokok perkara.

 

Menegaskan Hak Rekonvensi 

Dengan Penggugat yang tidak hadir, posisi Tergugat menjadi semakin kuat. LBH Mata Elang akan menggunakan momen ini untuk terus mendesak agar gugatan rekonvensi (gugatan balik) terkait pengembalian sertifikat milik kliennya segera diproses. Ketidakhadiran Penggugat menunjukkan kurangnya respons terhadap tuntutan balik ini, yang bisa mempercepat proses pembuktian dan putusan.

 

Meminta Penundaan Agenda Mediasi 

Tim LBH Mata Elang akan meminta Majelis Hakim untuk menunda agenda mediasi dan memberikan kesempatan terakhir bagi Penggugat untuk hadir. Jika Penggugat kembali mangkir, Majelis Hakim dapat menyatakan mediasi gagal total dan melanjutkan persidangan ke pokok perkara. Situasi ini memungkinkan Tergugat untuk langsung membacakan jawaban atas gugatan, termasuk eksepsi dan gugatan rekonvensi, tanpa harus terjebak dalam proses mediasi yang tidak efektif.

 

Pelajaran Penting: Iktikad Baik sebagai Kunci Persidangan

Kasus ini menjadi pelajaran berharga tentang pentingnya iktikad baik dalam beracara di pengadilan. Ketidakhadiran Penggugat tidak hanya menghambat proses mediasi, tetapi juga dapat diinterpretasikan oleh Majelis Hakim sebagai kurangnya keseriusan dan niat untuk menyelesaikan sengketa. Hal ini dapat berimbas negatif pada penilaian Majelis Hakim terhadap gugatan yang diajukan.

 

Sebaliknya, kehadiran dan kesiapan Tergugat yang didampingi oleh LBH Mata Elang menunjukkan profesionalisme dan keyakinan mereka. Dari posisi yang awalnya bertahan, kini mereka menjadi pihak yang lebih proaktif dan memegang kendali.

 

Intinya, dalam menghadapi dinamika persidangan, setiap langkah —bahkan ketika lawan tidak hadir — adalah kesempatan untuk memperkuat posisi hukum. Dengan strategi yang matang dan pemahaman mendalam, ancaman hukum dapat terus diubah menjadi peluang nyata untuk meraih kemenangan.